cover
Contact Name
Toha Andiko
Contact Email
Toha.andiko@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
Toha.andiko@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan
ISSN : 23555173     EISSN : 26569477     DOI : -
JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic Law of State Institute for Islamic Studies (IAIN) Bengkulu.
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 1 (2023)" : 14 Documents clear
The Law of Circumcision for Women According to The Syafi'i Mazhab, Maqosidus Sharia, and Constitution Husni Mubarok; M. Jamil; Akmaluddin Syahputera; Adnan Ahmed Usmani
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.10088

Abstract

The implementation of self-circumcision in Indonesia was sheltered by the government, in this case, the Ministry of Health, in 2010 with the issuance of Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1636/MENKES/PER/XI/ 2010 concerning Female Circumcision. Problems arose when the 2010 rule was repeated in 2014, resulting in discomfort among the people of Marbau District, North Labuhanbatu Regency. This study will analyze the enlightenment of the theory of legal certainty, maqashid asy-syari'ah, regarding Circumcision in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 6 of 2014 in Marbau District, North Labuhanbatu Regency. The research method used the library (library research) and (empirical research). The Primary sources are observations, interviews, and Regulations of the Minister of Health in 2010 and 2014. The research results show that in terms of legal certainty theory, the Law is made so that it can be implemented by the community, while The 2014 repeal regulation is uncertain because it is difficult to implement. In the maqashid asy-shari'ah aspect, Circumcision is part of religious care (hifzud din), on the other hand, it does not mean that in the practice of Circumcision, harming girls or neglecting to protect oneself or one's soul (hifzhun nafs), but for the sake of giving obedience, and it is useful to control the lust of a girl when she grows up. Pelaksanaan khitan sendiri di Indonesia telah dinaungi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan pada tahun 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. masalah muncul ketika aturan pada tahun 2010 ini dicabut pada tahun 2014, sehingga terjadi kegelisahan di tengah masyarakat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penelitian ini akan menganalisis tinjauan teori kepastian hukum, maqashid asy-syari`ah tentang Khitan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 di Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah pustaka (library research) dan (empirical research). Sumber primer, terdiri dari hasil observasi, dan wawancara, Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010, dan tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek teori kepastian hukum, hukum dibuat agar dapat dijalankan oleh masyarakat, sedangkan pencabutan aturan tahun 2014 tersebut menjadi suatu hal yang sifatnya tidak pasti, karena sulit dijalankan. Pada aspek maqashid asy-syari`ah, Khitan adalah bagian dari penjagaan agama (hifzud din), sebalik itu bukan berarti dalam praktik khitan mencelakai anak perempuan atau mengabaikan menjaga diri atau jiwa (hifzhun nafs), tapi demi memberikan kehormatan, dan bermanfaat mengontrol nafsu anak perempuan itu ketika dewasa
Analysis of the Mourning Period (Ihdad) in the Compilation of Islamic Law Based on Sheikh Arsyad al-Banjari’s View Zulifikri Zulifikri; Fauziah Lubis
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.10065

Abstract

This study aimed to determine the comparison of the mourning period (ihdad) according to the opinion of Sheikh Arsyad al-Banjari and the Compilation of Islamic Law (KHI). Ihdad was a period during which a wife after the death of her husband. During this time, a wife has various actions that should not be done. KHI also includes it in one of its articles as a legal basis regulating marriage cases. However, the article's contents are unclear enough to regulate this ihdad case. Sheikh Arsyad al-Banjari, a well-known scholar, discusses this issue in the book an-Nikah, which he specifically wrote discussing marriage. So it is good that his opinion can be used until now and can complete the description of Ihdad itself. This research was library research by examining the book an-Nikah and the Compilation of Islamic Law, accompanied by books, journals, and other related sources. This research concludes that according to the views of Sheikh Arsyad al-Banjari regarding ihdad, this lasts for the iddah period, which is four months and ten days; some actions are prohibited during the ihdad period, namely: wearing the same cloth as the colour of jewellery, gold jewellery, silver either rings or necklaces, fragrances both for the body, cloth and food, kohl, hair oil, and henna. Ihdad for women whose relatives died is for three days. While ihdad, according to KHI, is for wives carried out during their iddah period as a form of grief and preventing slander, ihdad for husbands whose wives die is carried out according to appropriateness.Penelitian ini bertujuan guna mengetahui komparasi masa berkabung (ihdad) menurut pendapat syekh Arsyad al-Banjari dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Ihdad merupakan masa dimana seorang istri sehabis ditinggal mati suaminya.Dimasa ini seorang istri memiliki berbagai  perbuatan yang tidak boleh dilakukan.KHI sebagai landasan hukum yang mengatur perkara pernikahan juga turut memasukkannya dalam salah satu pasalnya.Namun isi daripada pasal tersebut belum cukup jelas dalam mengatur perkara ihdad ini. Syekh Arsyad al-Banjari sosok ulama kenamaan membahas persoalan ini dalam kitab an-Nikah,yang secara khusus beliau tulis membahas pernikahan.Maka baiknya pendapat beliau ini dapat digunakan hinga kini serta dapat melengkapi penjabaran ihdad itu sendiri.Penelitian ini merupakan  kajian pustaka (library research) dengan mengkaji kitab an-Nikah dan Kompilasi Hukum Islam, disertai dengan buku,jurnal serta sumber-sumber terkait lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu menurut  pandangan  syekh Arsyad al-Banjari mengenai ihdad ini berlangsung selama masa iddah yaitu empat bulan sepuluh hari ,terdapat perbuatan yang dilarang dilakukan saat masa ihdad yaitu : memakai kain yang sama dengan warna perhiasan, perhiasan emas,perak baik  cincin ataupun kalung, wewangian baik untuk badan, kain dan makanan,celak, minyak rambut,dan inai.Ihdad bagi perempuan yang kerabatnya meninggal,yaitu selama tiga hari. Sementara ihdad menurut KHI yaitu bagi istri dilaksanakan selama masa iddahnya sebagai bentuk duka cita dan mencegah timbulnya fitnah,ihdad  bagi suami yang ditinggal mati istrinya dilaksanakan menurut kepatutan
ANALYSIS OF THE RUSSIAN INVASION OF UKRAINE IN TERMS OF HUMANITARIAN LAW Muhammad Naufal Akbar; Diani Sadiawati
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.10760

Abstract

Russia's invasion of Ukraine has resulted in serious humanitarian tragedies in recent decades. This has led to many violations of international humanitarian law. The 1949 Geneva Conventions, which have been ratified by many countries in the world, seem to have no significance for Russia in the conduct of state life. Thus, there is widespread anxiety among the international community. The UN as an international organization that aims to create world peace does not remain silent by taking preventive steps in responding to the conflict. Based on this explanation, questions arise regarding what violations Russia has committed in terms of International Humanitarian Law, how the 1949 Geneva Convention regulates this matter and how the role of the UN as a world peace organization responds to the conflict. This paper focuses on explaining and analyzing the data found collectively in explaining what violations have been committed in relation to the 1949 Geneva Convention and showing how important the role of the UN is in acting to create peace globally. This paper explains the facts of the Russia-Ukraine conflict and what steps the UN will take regarding this matter.Invasi Rusia ke Ukraina telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang serius dalam beberapa dekade terakhir. Hal tersebut, tentu saja membuat banyaknya pelanggaran terjadi terhadap hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 sebagai landasan hukum berperang yang telah diratifikasi banyak negara di dunia seolah-olah tidak memiliki arti penting bagi Rusia dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, konflik tersebut juga menimbulkan kecemasan meluas bagi masyarakat internasional. PBB sebagai organisasi internasional yang bertujuan dalam menciptakan perdamaian dunia tidak tinggal diam dengan melakukan langkah preventif dalam menanggapi konflik tersebut. Dari pernyataan tersebut, maka timbullah pertanyaan mengenai apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Rusia ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional, bagaimana Konvensi Jenewa 1949 mengatur hal tersebut dan bagaimana peran PBB sebagai organisasi perdamaian dunia menyikapi konflik tersebut. Tulisan ini akan difokuskan pada penjelasan dan analisis dari data yang ditemukan secara kolektif dalam memaparkan pelanggaran apa saja yang telah dilanggar terkait Konvensi Jenewa 1949 serta menunjukkan seberapa penting peran PBB dalam bertindak menciptakan perdamaian secara global. Penulisan ini dapat menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terjadi pada konflik hingga langkah apa yang akan diambil oleh PBB
RELIGIOUS HARMONY FORUM (FKUB) STRATEGY IN INCREASING RELIGIOUS MODERATION JURISPRUDENCE IN BENGKULU PROVINCE Khairiah Khairiah; Irsal Irsal; Nurrahmah Putry
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.11285

Abstract

Religious moderation still creates difficulties for some people; this can be seen in the emergence of intolerance, radicalism, disputes, and societal conflicts because of diversity. Therefore, a strategy for the Forum for Religious Harmony is needed to neutralize this. This research will map and describe FKUB's strategy for increasing religious moderation. Using a descriptive qualitative method, data sources were obtained from primary and secondary data from District/City and Provincial FKUB institutions. The primary data includes profiling, motivation, types of difficulties, and solutions taken by FKUB administrators and members for every difficulty they experience managing the FKUB. The results of the study can be concluded that there has been an increase in religious moderation in Bengkulu Province; it can be seen that the cooperation pattern of FKUB and the community has been implemented, has carried out work programs, has carried out coordination with religious leaders and community leaders, has carried out socialization of laws and regulations that synergize safe community life, peaceful and serene, and has carried out surveillance. However, there are still several FKUBs experiencing difficulties because they do not yet have their own secretariat office, are still in boarding status, and the facilities and infrastructure are also inadequate, so the implementation of the work program is only adjusted to the existing budget from the government, even administrators spend personal funds to continue religious moderation activities. So this paper needs to conduct further research by examining comparative aspects regionally and based on varied data and methods to resolve the difficulties of FKUB's strategy in increasing religious moderationModerasi beragama masih menimbulkan kesulitan bagi sebagian orang; Hal ini terlihat dari munculnya intoleransi, radikalisme, perselisihan, dan konflik masyarakat karena keberagaman. Oleh karena itu, diperlukan strategi Forum Kerukunan Umat Beragama untuk menetralisasi hal tersebut. Penelitian ini akan memetakan dan mendeskripsikan strategi FKUB dalam meningkatkan moderasi beragama. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dari lembaga FKUB Kabupaten/Kota dan Provinsi. Data primer meliputi profiling, motivasi, jenis kesulitan, dan solusi yang diambil oleh pengurus dan anggota FKUB untuk setiap kesulitan yang dialami dalam mengelola FKUB. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa telah terjadi peningkatan moderasi beragama di Provinsi Bengkulu; terlihat bahwa pola kerjasama FKUB dengan masyarakat telah dilaksanakan, telah menjalankan program kerja, telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, telah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mensinergikan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan tenteram, serta telah melakukan pengawasan. Namun masih ada beberapa FKUB yang mengalami kesulitan karena belum memiliki kantor sekretariat sendiri, masih berstatus asrama, serta sarana dan prasarana juga belum memadai, sehingga pelaksanaan program kerja hanya disesuaikan dengan anggaran yang ada dari pemerintah, bahkan pengurus mengeluarkan dana pribadi untuk melanjutkan kegiatan moderasi keagamaan. Maka tulisan ini perlu melakukan penelitian lebih lanjut dengan mengkaji aspek komparatif secara regional dan berdasarkan berbagai data dan metode untuk mengatasi kesulitan strategi FKUB dalam meningkatkan moderasi beragama

Page 2 of 2 | Total Record : 14