cover
Contact Name
irfan amir
Contact Email
irfanamir066@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
aladalah@iain-bone.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. bone,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam
ISSN : 24068802     EISSN : 2685550X     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam is an academic journal for Legal Studies published by Study Program of Constitutional Law, Shariah and Islamic Law Faculty, Islamic State Institute of Religion (IAIN) Bone, Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, Al-Adalah; Jurnal Hukum dan Politik Islam also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in January and Juli) and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2018)" : 6 Documents clear
STUDI KOMPARATIF PENGATURAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA Yusdar AM
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.195

Abstract

This study aims to know and analyze the party system in Indonesia and compare then with party system in various countries. This type of research is a normative legal research. The approach used is the approach of legislation, conceptual approach and case approach. The result of the research shows that the construction of party system arrangement in Indonesia shows the inconsistent arrangement and the existence of repetition of norm to formulation of legislation related to party and the implementation of parliamentary threshold as effort to create simple multi party is considered failed because facts happened in election 2014 with parliamentary threshold 3,5% resulted in 10 political parties in parliament, in contrast to the 2009 elections with a 2.5% parliamentary threshold that resulted in 9 political parties in parliament.
AGAMA DAN NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH Lukman Arake
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.200

Abstract

Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untukmengatur perilaku manusia semata yang kemudian dijadikan dasar nilai dalammembangun kesepahaman di antara mereka. Akan tetapi Islam di samping datangmembawa hal-hal yang disebutkan, juga membawa syariat dengan penuhkejelasan dan nilai-nilai keadilan. Syariat itulah yang kemudian mengaturkehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selain mengatur semua bentukhubungan manusia, Islam juga telah meletakkan banyak nilai-nilai serta prinsipprinsipyang bersifat umum guna dijadikan oleh manusia sebagai dasar dalammelakukan interaksinya dengan sesama. Karena Islam telah datang membawaberbagai macam aturan dan prinsip-prinsip hidup maka kemudian untukmengimplementasikan semua itu dalam kehidupan nyata, umat Islam dituntutmendirikan negara agar semuanya dapat diatur dengan baik. Oleh sebab itu Islamkemudian disebut dengan risalah khalidah, dinan alamiyyan dan penutup semuarisalah untuk umat manusia, bersifat menyeluruh sampai dunia berakhir.Semenjak Nabi SAW tinggal di Madinah bersama para sahabatnya, beliaumenjadikan Madinah sebagai tanah airnya. Para sahabat memberikan kewenangankepada Nabi untuk menjadi pemimipin di tengah-tengah mereka denganmenjadikan syariat Islam yang bersumber dari al-Qur‟an dan hadis sebagai aturanyang harus dipatuhi oleh semua. Maka dari itu, nampak jelas bahwa Islam bukanhanya sekedar agama yang mengajarkan masalah akidah dan ibadah ritual semata,akan tetapi Islam adalah agama dan negara. Itulah sebabnya para ulamamenyatakan bahwa syariat Islam diwahyukan oleh Allah kepada Nabi, tujuannyaagar manusia dapat hidup bahagia tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 A. Sugirman
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.192

Abstract

Negara Republik Indonesia sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945 hingga saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan maupun pergantian Undang-Undang Dasar. Dan pasca reformasi tahun 1998 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah empat kali mengalami perubahan. Terjadinya perubahan dan/atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi terhadap terjadinya perubahan disegala bidang kehidupan ketatanegaraan, utamanya perubahan politik hukum. Sehingga lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) juga telah mengalami perubahan baik kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang serta produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan lagi bersifat Regeling tetapi hanya bertsifat Beschkking. Dan mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam struktur organisasi ketatanegaraan hanyalah merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI INDONESIA Nur Paikah
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.194

Abstract

Transportasi laut memegang peranan yang sangat penting untuk memudahkan pengangkutan orang dan barang. Disamping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar. Mengingat pentingnya angkutan laut maka perlunya hukum untuk mengatur sistem keselamatan pengangkutan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam hal keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian oleh perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) yang intinya menegaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan pertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.Walaupun terkadang pengangkutan dengan menggunakan kapal laut seringkali menimbulkan suatu permasalahan bagi pelayaran penumpang. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan. Sehingga tidak sedikit penumpang mengalami kerugian baik materil maupun non materil.Berdasarkan realitas tersebut menunjukan perlindungan keselamatan penumpang harus mendapat jaminan keselamatan dan keamanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang dengan jelas menyebutkan bahwa penumpang berhak mendapat perlindungan untuk keselamatannya
PROBLEMATIKA GAGASAN LARANGAN MANTAN NAPI KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF Jumriani Nawawi; Irfan Amir; Muljan Muljan
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.196

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rancangan peraturan KPU. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu serentak 2019 di inisitifkan oleh para komisoner KPU yang memandang bahwa mantan napi korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegeraan. Namun, walaupun niatan KPU ini baik dari segi moral dan etika ketatanegaraan tetapi pembatasan hak politik seseorang harusnya dibatasi dan diatur dalam UU ataupun berdasarkan putusan hakim, bukan dalam PKPU apalagi dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan napi korupsi ikut menjadi calon anggota legislatif dengan pengecualian mengumumkan ke publik bahwa dirinya dalah mantan terpidana korupsi.
AGAMA DAN NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH Lukman Arake
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/ajmpi.v3i2.193

Abstract

Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untuk mengatur perilaku manusia semata yang kemudian dijadikan dasar nilai dalam membangun kesepahaman di antara mereka. Akan tetapi Islam di samping datang membawa hal-hal yang disebutkan, juga membawa syariat dengan penuh kejelasan dan nilai-nilai keadilan. Syariat itulah yang kemudian mengatur kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selain mengatur semua bentuk hubungan manusia, Islam juga telah meletakkan banyak nilai-nilai serta prinsip-prinsip yang bersifat umum guna dijadikan oleh manusia sebagai dasar dalam melakukan interaksinya dengan sesama. Karena Islam telah datang membawa berbagai macam aturan dan prinsip-prinsip hidup maka kemudian untuk mengimplementasikan semua itu dalam kehidupan nyata, umat Islam dituntut mendirikan negara agar semuanya dapat diatur dengan baik. Oleh sebab itu Islam kemudian disebut dengan risalah khalidah, dinan alamiyyan dan penutup semua risalah untuk umat manusia, bersifat menyeluruh sampai dunia berakhir. Semenjak Nabi SAW tinggal di Madinah bersama para sahabatnya, beliau menjadikan Madinah sebagai tanah airnya. Para sahabat memberikan kewenangan kepada Nabi untuk menjadi pemimipin di tengah-tengah mereka dengan menjadikan syariat Islam yang bersumber dari al-Qur?an dan hadis sebagai aturan yang harus dipatuhi oleh semua. Maka dari itu, nampak jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama yang mengajarkan masalah akidah dan ibadah ritual semata, akan tetapi Islam adalah agama dan negara. Itulah sebabnya para ulama menyatakan bahwa syariat Islam diwahyukan oleh Allah kepada Nabi, tujuannya agar manusia dapat hidup bahagia tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Page 1 of 1 | Total Record : 6