cover
Contact Name
Suphia
Contact Email
suphia@uij.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalrechtens@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL RECHTENS
ISSN : 19077114     EISSN : 26221802     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Rechtens adalah media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara Negara, kalangan pemerhati dan penggiat dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Juni" : 9 Documents clear
Tinjauan Yuridis Pembangunan Bendungan Mbay Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Perspektif UUPA Pada Sengketa Hak Menguasai Negara Dengan Hak Ulayat Hans Blix Baarixur Rahman; Fatma Ulfatun Najicha
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1717

Abstract

Kedudukan hak menguasai negara di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan hak penguasaan sepenuhnya terhadap kekayaan alam yang ada di dalamnya guna kemakmuran rakyat Indonesia. Di sisi lain, UUPA juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai hak mengelola atau memanfaatkan tanah untuk ke-pentingan bersama. Terkait dengan pembangunan Bendungan Mbay sebagai proyek strategis nasional ini menimbulkan permasalahan terhadap pergesekan penguasaan tanah di Indonesia menurut hukum yang berlaku di mana negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah berperan dalam melakukan pengadaan tanah dengan memberi ganti kerugian kepada pihak masyarakat adat Rendu yang kenyataannya masih ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian adanya pergesekan hak menguasai negara dengan hak ulayat dalam penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif yuridis dengan mengkaji UUPA dan undang-undang tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Hasil dari penelitian ini bahwasanya sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam UUPA, namun karena hak masyarakat adat masih diakui keberadaannya dalam konstitusi belum ada pengaturan mengenai pengadaan tanah bagi masyarakat adat melainkan pengadaan tanah tersebut hanya berlaku secara masyarakat umum.  Kata Kunci: Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Pergesekan Hak Penguasaan Tanah, UUPA   The excistense of agrarian nation law (UUPA) concede state to take a full control over the vital natural resources for the communal prosperity of Indonesian purposed. In other hand, there is also communal land right (hak ulayat) recognized by the agrarian nation to take the highest land tenure of the indigenous people in certain area. Speaking of the agrarian nation, the construction of the Mbay Dam in Nusa Tenggara Timur Province as a national strategic project, creates an overlapping land tenure problem in Indonesia based on the nation law where the state as the highest authority over land plays a role in carrying out land acquisition by providing compensation to the Rendu people, which is in fact still exist. The purpose of this study is to find out the settling to resolve the overlapping problem between state control rights and communal land right in Indonesia. This study use a normative juridical method based on the agrarian law (UUPA) and the law on land of acquisition for public interest. The result of the study is suitable with the land acquisition for public purposes in the agrarian law (UUPA), however that the rights of indigenous peoples are still rezognized in the constitution, there is no such a regulation regarding land acquisition for indigenous peoples in other hand, the land acquisition only applies for people in general.  Keywords: Agrarian Law, Communal Land Right, Full Control of State, Overlapping in a Land Tenure.  REFERENCES Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Revisi 2005 ed., Jakarta, Djambatan, 1961. Ismi, Hayatul. Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia. Pekanbaru, Forum Kerakyatan, 2017. Marbun, S. F, and Moh Mahfud. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Liberty, 1987. Sitorus, Oloan, and Dayat Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004. Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional. Buku I “Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.” https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/regulasi/Buku%20I%20RPJMN%202015-2019.pdf. Accessed 6 Januari 2023. Peter Mahmud Marzuki. Penelian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta. Prenada Media. 2017. Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadlian, vol. 7, no. 1, 2020, pp. 20-33. Bustamin, Andi, dan Daeng Kunu. “Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional.” Inspirasi, vol. 1, no. 10, 2014. Eko, Pujiono. “Penilaian Tingkat Kerentanan Sumber Daya Air Terhadap Variabilitas Iklim Di DAS Aesesa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, vol. 12, no. 3, 2015. Fadli, Roni, dkk. “Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan Waduk Jatigede Terhadap Masyarakat Tani Di Kabupaten Sumedang (Suatu Kasus di Blok Pasirkanaga Desa Tarunajaya Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh, vol. 6, no. 3, 2019, pp. 552-563. Fatmawati. Peran Pemangku Adat Suku Tengger Dalam Menjalankan Sistem Hukum Adat. Jurnal Rechtens, Vol 5. No. 1. Juni 2016. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v5i1.126 Hakim, Encik Lukmanul. Upaya Penyelesaian Tanah Absente Di Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens. Vol. 5, No. 1. Juni 2016. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v5i1.125 Karjoko, Lego, dkk. “Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah.” Bestuur, vol. 7, no. 1, 2019, pp. 1-14. Koeswahyono, Imam. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan bagi Umum.” Jurnal Konstitusi, vol. I, 2010. Leda, Helenarius Ajo. “Strategi Perlawanan Masyaralat Terhadap Rencana Pembangunan Waduk Lambo Di Desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Masters Thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa" APMD", 2018, https://www.researchgate.net/profile/Helenerius-Ajo-Leda/publication/333942724_Strategi_Perlawanan_Masyarakat_Rendubutowe/links/5d0db8f4458515c11ced5fa6/Strategi-Perlawanan-Masyarakat-Rendubutowe.pdf. Nail, Muhammad Hoiru. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Penentuan Ijin Lokasi, Besaran Ganti Kerugian dan Penyelesaian Sengketa yang Ditimbulkan. Jurnal Rechtens. Vol. 9 No. 2, Desember 2020. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.792 Putra, Yosep Hadi, and Nessa Fajriyana Farda. “Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional.” Journal Review of Justisia, vol. 1, no. 1, 2019, pp. 59-74. Subekti, Rahayu, and Winarno Budyatmojo. “Perlindungan Lahan Pertanian Dalam Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.” Yustisia Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, 2015, pp. 439-455. Supit, Henry, dkk. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Lex Administratum, vol. 9, no. 4, 2021. Tanzili. “Asas Dan Prinsip Pengadaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.” Varia Hukum, vol. 28, no. 34, 2018, pp. 1186-1195. Wadu, Jacob, dkk. “Resistensi Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Waduk Lambo Di Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo.” Jurnal Administrasi Publik, vol. 16, no. 2, 2021, pp. 156-166. Wahanisa, Rofi. “Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda Yang Ada Diatasnya: Antara Ada Dan Tiada.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 8, no. 3, 2019. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Admin Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II. “Penandatanganan Kontrak Pembangunan Bendungan Mbay.”https://sda.pu.go.id/balai/bwsnt2/web/penandatanganan-kontrak-pembangunan-bendungan-mbay/. Accessed 6 Januari 2023. Ben. “Pagelaran ‘Tinju Adat’ Tidak Sekadar Menang dan Kalah.” Flores Bangkit, 2010, https://web.archive.org/web/20140503042352/http:/www.floresbangkit.com/2012/06/pagelaran-tinju-adat-tidak-sekadar-menang-dan-kalah/. Accessed 5 Januari 2023.
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Helda Mega Maya; Catur Yunianto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1952

Abstract

Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum   A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages. Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection  REFERENCES Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta. Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta. Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran. Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh. Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang. M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992 Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1 Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta. Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta. Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715 Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0 Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735   
Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata I Wayan Yasa; Echwan Iriyanto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1957

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali ditemukan adanya sengketa perkara perdata yang terjadi antara dua pihak. Penyelesaian sengketa perkara perdata dengan cara litigasi itu dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keputusan hakim yang pada akhirnya diharapkan mampu mengakhiri sengketa tersebut. Proses persidangan di pengadilan berakhir dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim. Idealnya, putusan tersebut yang bersifat condemnatoir setelah berkekuatan hukum yang pasti (inkracht van gewijsde), segera dilaksanakan (eksekusi). Ironisnya dalam praktik seringkali ditemukan kesulitan dan tidak ada kepastian hukum dalam eksekusinya. Untuk menjawab isu hukum tersebut maka dilakukan penelitian dengan mengkaji substansi materinya dari aspek hukum normatif. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Tahap berikutnya dilakukan analisis dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif serta memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Kata kunci : Kepastian Hukum, Putusan Hakim, Sengketa Perkara Perdata.   In everyday life, it is often found that there are civil disputes that occur between two parties. According to the Civil Procedure Code, there are two ways of resolving civil disputes, namely by non-litigation and litigation. The settlement of civil case disputes by way of litigation is carried out through the trial process in court. The aim is to obtain a judge's decision which is ultimately expected to be able to end the dispute. The trial process in court ends with the passing of a decision by the judge. Ideally, the decision which is condemnatory in nature after having definite legal force (inkracht van gewijsde), is immediately executed (executed). Ironically, in practice, difficulties are often found and there is no legal certainty in execution. To answer these legal issues, research was conducted by examining the substance of the material from normative legal aspects. Furthermore, the approach used in this study is the statutory approach and the conceptual approach. The next stage is to analyze and then draw conclusions using the deductive method and provide a description of what should be applied in relation to the problems involved. The results obtained from this study are the legal certainty of judge's decisions in the settlement of civil disputes can be caused by two factors, namely juridical factors and non-juridical factors. Keywords: Legal Certainty, Judge's Decision, Civil Case Disputes. REFERENCES Abdul Manan, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana). Amir Ilyas, 2016, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta : Rajawali). Bambang Sutiyoso, Menguraikan Problematikan Eksekusi Perkara Perdata, Direktur LKBH FH UII Busyro Muqaddas, 2002, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035. Claes, Erik; Devroe, Wouter; Keirsblick, Bert, 2009, Facing the limits of the law. Springer. hal. 92–93. ISBN 978-3-540-79855-2, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.05 wib. Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Rajawali Pers). Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, 2016, Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer. hal. 1–6. doi:10.1007/978-981-10-0114-7_1. ISBN 978-981-10-0114-7, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 10.38 WIB. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Praktik Peradilan. Margono, 2012, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta : Sinar Grafika). Maxeiner, James R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.07 WIB. Munir Fuadi, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group). Sudikno Mertokusumo, 1989, Hukum Acara Perdata. (Bandung : Alumni). Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.
Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia La Ode Dedihasriadi
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1965

Abstract

Eksistensi hukum adat ini baik ditelisik dalam konstitusi maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sudah begitu banyak dijumpai. Namun bagaimakah implementasi eksistensi hukum adat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia saat ini ditengah gempuran era globalisasi, budaya asing dan kecanggihan teknologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan objek penelitian dengan menggunakan pendekatan filsafat (philosophical approach), undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan hukum adat dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dipertahankan dan diperkuat eksistensinya sebagai sebuah komponen hukum yang hidup dan tumbuh yang tidak terpisahkan dari jiwa dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Penguatan implementasinya wajib bagi negara Indonesia karena selain sebagai identitas bangsa, hukum adat juga merupakan ground living law. Selain itu, keberadaannya telah banyak tertuang dalam lintas Undang-undang sektoral, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Daerah.  Kata kunci: Penguatan; Keberadaan; Hukum Adat; Tata Negara.     The existence of this customary law has been examined both in the constitution and in several laws and regulations and several decisions of the Constitutional Court have been found. But how is the implementation of the existence of customary law in Indonesian constitutional life today amidst the onslaught of the era of globalization, foreign culture and technological sophistication.The method used in this research was normative juridical research. This research was in the form of library research by reviewing legal library materials using a philosophical approach, the statute approach, and conceptual approach. The results of this study show that the existence of customary law in the Indonesian state must be maintained and strengthened its existence as a component of the living and growing law that is inseparable from the soul and life of the Indonesian people today. Strengthening its implementation is mandatory for the Indonesian state because in addition to being the identity of the nation, customary law is also a fundamental law. In addition, its existence has been widely affirmed in cross-sectoral laws, in several decisions of the Constitutional Court and in regional regulations.  Keywords: Strengthening; Existence; Customary law; State Administration  REFERENCES Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, 2011, Sinar Grafika, Jakarta. Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, 2012, Bandung, Nuansa. Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, 2016, Solo, Pustaka Iltizam. Rahyuni Rauf, Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan), 2018, Yogyakarta, Zanafa Publishing. Abubakar, L., (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 323. Aditya, Z.F., (2019). Romantisme System Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 45-46. Dedihasriadi, L.O., (2020). Efektivitas Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diKabupaten Kolaka, Jurnal Al-adl’,13(1),83. Dedihasriadi, L.O., & Nurcahyo, E., (2020). Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Integritas Diri Dan Keadilan, Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 145. Ernawati, & Baharudin, E., (2019). Dinamika Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal hukum dan keadilan, 6(2), 55. Hoadley, M.C., (2006). The Leiden Legacy: Concepts Of Law Indonesia (Review). Journal Of Social Issues In Southeast Asia. 21(1), 45. (dalam jurnal zaka firma, ibid.) Pohan, M.N., (2018). Hukum Adat Sumatra Utara Dalam Yurisprudensi Di Indonesia (Customary Law Northsumatera The Jurisprudence In Indonesia), Dokrina: juornal of law,1(1), 2. Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Di Indonesia. rewang rencang: jurnal hukum lex generalis, 2(3), 277. Sabardi, L., (2014). Konstruksi Makna Yuridis M Masyarakat Hukum Adat Dalam 18b UUDN RI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 44(2), 19. Surya mukti Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 2(3), 275. Susylawati, E., (2009). Eksistensi Hukum Adat Dalam System Hukum Di Indonesia, Al-Ihkam 4(1), 131. Zakaria, R. Y., (2016). Strategi Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: sebuah pendekatan sosio-antropologis. Bhumi, 2(2), 134. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Firdausi, F.A., (2022). Sejarah Hidup Cornelis Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia. https://tirto.id/sejarah-hidupcornelis-van-vollenhoven-bapak-hukum-adat-indonesia-dner. di akses pada tanggal 23 januari 2022 pukul 14.00 wita.  
Keberpihakan Pemerintah Dalam Pemberian Hak Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia Muhammad Hoiru Nail
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1986

Abstract

Penyandang disabilitas tidak dipungkiri keberadaan dan jumlahnya yang signifikan di Indonesia, pemerintah melalui undang-undang penyandang disabilitas telah berupaya melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk penghargaan, penghormatan dan pengakuan hak-hak penyandang disabiltas termasuk juga hak konsesi, namun hingga saat ini hak konsesi tersebut belum juga dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanya. Permasalahan yang dikaji ialah bagaimana gambaran hak konsesi tersebut dan bagaimana pelaksaan hak konsesi apabila peraturan pemerintah belum juga terbit, metode yang digunakan dalam penulisan ini ilah penelitian hukum normatif. Bentuk dan jenis konsesi berupa potongan dalam jenis atau bentuk pada bidang Pendidikan, Kesehatan, wisata dan lainnya. Pemerintah tidak serta dikatakan tidak berpihak pada penyandang disabilitas karena pemerintah juga menyelesaikan produk hukum lain seperti pembentukan komisi nasional disabilitas, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan lebih cepat dengan pertimbangan yang matang untuk merealisakan terlebih dahulu hak konsesi sepanjang menjadi kewenangan daerah.  Kata kunci: hak konsesi, potongan, penyandang disabilitas.    persons with disabilities that the existence and number of persons with disabilities is significant in Indonesia, the government through the law on persons with disabilities has attempted to take actions that lead to the form of appreciation, respect and recognition of the rights of persons with disabilities including concession rights, but until now these concession rights have not been set forth in government regulations as implementing rules. The problem studied is how the concession rights are described and how the concession rights are enforced if a government regulation has not yet been issued, the method used in this writing is normative legal research. The form and type of concessions are in the form of deductions in kind or form in the fields of Education, Health, tourism and others. The government is not also said to be not in favor of persons with disabilities because the government has also finalized other legal products such as the establishment of a national disability commission, local governments can take quicker action with careful consideration to realize concession rights in advance as long as they are within the authority of the region.  Keywords : concession rights, deductions, persons with disabilities. REFERENCES Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. Penyandang Disabilitas di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 9, Nomor 2, 2022. Effendi, Mansyur. Dimensi dan Dinamika Hak Asassi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. Hamidi, Jazim, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 23 Issue 4, Oktober 2016. MD, Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Ndaumanu, Frichy, Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1, April 2020. Nursyamsi, Fajri dkk. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2015. Purnomosidi, Arie. Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disbailitas di Indonesia, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, April 2017. Sugiono, Ilhamuddin, Arief Rahmawan, Klaterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Historis dan Studiying Performance”, Indonesian Journal of Disbailities Studies, Volume.1, Nomor, 1, 2014. Trimaya, Arrista. Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disbailitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 3, Desember 2016. Wheare, K.C., Konstitusi-Konstitusi Modern (penerjemah Imam Baehaie), Nusa Media, Bandung, 2015. Widjaja, Alia Harundani, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 1, Maret 2020. Wiyono, Suko, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Universitas Wisnuwardhana Malang Press, Malang, 2016. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Person Disabailities and Optional Protocol (CRPDOP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas Ade Nasihudin Al Ansori, Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia Menurut kementerian Sosial, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4351496/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-menurut-kementerian-sosial, Liputan 6, Ilmuan Penyandang Disabilitas yang Mengubah Dunia, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4077971/ilmuwan-penyandang-disabilitas-yang-mengubah-dunia, diakses pada tanggal 18 Januari 2023, pukul 17.07 WIB.    
Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Warga Bekerja Di Era Digital sidi alkahfi setiawan
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2030

Abstract

Perubahan hidup serba digital di era revolusi industri dewasa ini telah mengakibatkan meningkatnya pengangguran. Sebagai sebuah negara, Indonesia bertanggung jawab terhadap warganya untuk menyediakan pekerjaan layak dan mengaturnya agar hak tersebut dapat dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap tenaga kerja yang terkena PHK akibat digitalisasi industri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan untuk memecahkan problem hukum dengan cara mengidentifikasi problem hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah secara normatif. Pendekatannya kualitatif melalui penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia secara spesifik belum mengatur peraturan terkait PHK akibat digitalisasi industri. Namun Indonesia telah memberikan perlindungan hukum melalui dua bentuk, preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ditunjukkan dengan ditetapkannya UUK Pasal 164 Ayat (3), UUK Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 156 ayat (4). Sementara perlindungan hukum berbentuk represif dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja. Aturan ini tertuang dalam UUK Pasal 189. Kata kunci: Perlindungan Hukum, PHK, Era Digital, Preventif, Represif   Changes in human being’s life style today's digital era have increased an unemployment. As a country, Indonesia is responsible for its citizens to provide decent jobs and regulate them so that these rights can be fulfilled. This study aims to determine the form of state legal protection for workers affected by layoffs due to industrial digitalization. This research is a type of legal research conducted to solve legal problems by identifying legal problems, doing legal reasoning, and analyzing problems normatively. The approach is qualitative through library research. The results of the study show that the Indonesian state has not specifically regulated regulations related to layoffs due to industrial digitalization. However, Indonesia has provided legal protection in two forms, preventive and repressive. Preventive legal protection is demonstrated by the enactment of UUK Pasal 164 Ayat (3), Pasal 156 Ayat (2), Pasal 156 Ayat (3), and Pasal 156 Ayat (4). Meanwhile, the government provides repressive legal protection to resolve industrial relations disputes between enterpreneur and workers. This rule is contained in UUK Pasal 189.  Keywords: Legal protection, PHK, digital era, preventive, repressive REFERENCES Abdul Rahmad Budiono, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks. Adi Fahrudin, 2012, Pengantar Kesejahteraan Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama. Agusmidah, 2011, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan, Tinjauan Politik Hukum, Cetakan I, Jakarta: Sofmedia. Barber, Benjamin R. 1939-2017., Strong Democracy : Participatory Politics For A New Age (Twentieth Anniversary Edition With A New Preface Ed.). Berkeley. (2003). ISBN 0520242335. OCLC 54531414. De Vos (et al), 2014, South African Constitutional Law – In Context: Oxford University Press. Jeremy Rifkin, 1995, the End of Work, Putnam Publishing Group. Kartasapoetra, 1992, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafindo, 1992. Kelly D, Community participation in rangeland management : a report for the Rural Industries Research and Development Corporation. (RIRDC: Barton ACT), 2001. Lane J Non-governmental organisations and participatory development: the concept in theory versus the concept in practice. In ‘Power and Participatory Development’. (Ed. S Wright). Intermediate Technology Publications: London, 1995, h. 2. Mardani Wijaya Dkk, Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal IUS (Kajian Hukum Dan Keadilan) Volume 7 No. 2, 2019. Mohtar Kusumaatmadja, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Majalah Hukum Nasional, Edisi Khusus No. 1, Jakarta. Ndekha A, Hansen EH, Molgaard P, Woelk G, Furu P Community participation as an interactive learning process: experiences from a schistosomiasis control project in Zimbabwe. Acta Tropica 85, 2003. Nelson N, Wright S (1995) Participation and power. In ‘Power and participatory development’. (Ed. S Wright). (Intermediate Technology Publications: London) Nur Rofiah, Implementasi Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi di CV Mupakat Jaya Teknik (Tinjauan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Mashlahah Mursalah), Jurnal Hukum dan Syariah, Vol.7 No.1 Tahun 2016. Pateman, Carole. "Participatory Democracy Revisited". Perspectives on Politics. 10 (1): 7–19. (March 2012) doi:10.1017/S1537592711004877. ISSN 1541-0986. Pelling M (1998) Participation, social capital and vulnerability to urban flooding in Guyana. Journal of International Development 10. Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban:Surabaya. Pratomo Beritno, Perlindungan Hukum terhadap tenaga Kerja yang tidak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Tambin Bunga Vol.7 No.1 Maret 2022. Ridwan,H.R., 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:UII Pres. Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung:Citra Aditya. Suliati Rahmat, 1996, Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Wanita Pekerja di Perusahaan Industri Swasta, Disertasi, Jakarta:Program Pascasarjana UI. Sunindia YW dan Ninik Widayanti, Masalah PHK dan Pemogokan, Jakarta: Bina Aksara, 1988. Tikare S, Youssef D, Donnelly-Roark P, Shah P, Organising participatory processes in the PRSP, (2001). Vértesy, László. "The Public Participation in the Drafting of Legislation in Hungary". Central European Public Administration Review. 14 (4). (2017-01-10) doi:10.17573/ipar.2016.4.06. ISSN 2591-2259. White A ‘Community participation in water and sanitation : concepts, strategies and methods.’ (IRC: The Hague, 1981). Wolfe, Joel D. "A Defense of Participatory Democracy". The Review of Politics. (July 1985). 47 (3): 370–389. doi:10.1017/S0034670500036925. ISSN 1748-6858 Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LN Nomor 39 Tahun 2003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 https://finance.detik.com/moneter/d-4386840/digantikan-mesin-50000-karyawan-bank-di-ri-kena-phk\ https://www.liputan6.com/bisnis/read/3884432/berpotensi-phk-massal-pemerintah-harus-hati-hati-terapkan-industri-40 www.hukumonline.com, Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0. insanakademiks.blogspot.com/2011/10/teori-welfare-state-menurut-jm-keynes.html.
Wanprestasi Badan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Maria Rosalind; Retno Dewi Pulung Sari
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2041

Abstract

 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik dan implementasi atas Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum secara normatif melalui pendekatan konsep (conceptual approach) yang dibantu dengan data-data yang berasal dari jurnal, buku dan undang-undang terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa badan usaha KSO memiliki karakteristik layaknya konsorsium yang bukan merupakan badan hukum karena lahir atas persetujuan antara subjek-subjek hukum berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata. Layaknya badan usaha berbentuk konsorsium lainnya, badan pengurus dalam sebuah Badan Kerjasama berkedudukan seperti mitra, yaitu sama sebagai pemilik dan pengurus, di mana tidak ada pemisahan harta kekayaan yang mengakibatkan adanya pertanggungjawaban penuh terhadap badan kerjasama. Maka, dengan adanya pengakuan legalitas konsorsium yang merujuk pada pendaftaran serta pengawasan perjanjian kerjasama untuk membentuk sebuah entitas baru seperti di beberapa negara yang menerapkan konsep perjanjian serupa, antara badan hukum swasta diperlukan untuk mempermudah kegiatan badan usaha baik dari segi administrasi maupun litigasi.  Kata kunci: Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama Operasional, Wanprestasi The purpose of this study is to analyze the characteristics and implementation of the Joint Operation Agreement (JOA/KSO) using normative legal research through conceptual approach, assisted by data from related journals, books, and laws. The result shows that business entities formed by KSO agreement have the characteristics of a consortium which do not fall under legal entities because they are born by agreement between legal subjects based on Article 1320 jo. Article 1338 of the Civil Code. Like any other business entities in the form of consortium, the management body is meant as a partner, namely the same as the owner and manager where there is no separation of assets between members, following full accountability to the consortium. Thus, like in any other countries with the same type of agreement, the legality of consortium should be recognized and is needed by registering and supervising the KSO between private legal entities in every area of business activities, including administration and litigation. Keywords: Business Entity, Default, Joint  Operation Agreement REFERENCES Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Asyhadie, Zaeni. 2018. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada. Badrulzaman, Mariam Darus, et.al. 2011. Kompilasi Hukum Perikatan,  Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Bandung: PT Alumni. Lanardonne, Thomas & Pablo Rueda, (ed). 2015. Joint Operating Agreements: Challenges and Concerns from Civil Law Jurisdictions (Energy and Environmental Law & Policy Series Vol. 30). Edited by Eduardo G. Pereira. Wolters Kluwer Law & Business. Meliala, Djaja S. 2008. Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2008. Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju. Apriani, Titin. Konsep Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Sistem Pengaturannya dalam KUHPerdata. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No. 1 (2021): 932. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193. Mauliyani, Eka Suci, et. al. Kedudukan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam Hukum Perusahaan di Indonesia. Analisis, Vol. 2, No. 2 (2013). Noho, Muhammad D. H., et al. Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) di Indonesia dengan Negara ASEAN. Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 2 (2021): 737. http://dx.doi.org/ 10.26623/julr.v4i2.4282. Pradhana, Wisnu Aji. Akibat Hukum bagi Konsorsium yang Diputus Bersalah dalam Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 1 (2020): 160. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40390. Putri, Rizha Claudilla. Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia. Cepalo, Vol. 4, No. 1 (2020): 19-20. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1913. Sari, Dwi Novita. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. Lex Lata, Vol. 1, No. 3 (2019): 206. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/511. Sawitri, Galuh, Nanik Tri H. Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Pengembangan Lahan Perumahan dan Implikasinya terhadap Hak Pengelolaan Lahan. Notarius, Vol. 11, No. 1 (2018). https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23125.  Simorangkir, Julius C. T. Tanggung Jawab Sekutu Maatschap terhadap Pihak ke-3 dalam suatu Perjanjian Konsorsium terkait Bubarnya Maatschap atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorsium antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Kutim dan Paser). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2 (2015): 247-252. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.599. Sinaga, Niru Anita. Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, Vol. 7, No. 2 (2018): 108. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20. Slamet, Sri Redjeki. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2 (2013): 114-119. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/359. Soerodjo, Irawan. Joint Venture as a Model of Cooperation in the Infrastructure Projects in Indonesia. International Journal of Economics and Business Administration, Vol. 8, No. 2 (2020): 397-398. 10.35808/ijeba/470. Suhaimi. Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, Vol. 19, No. 2 (2018): 208-209. 10.53712/yustitia.v19i2.477 Priscila, Yohana. “Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan Akibat Pembubaran Badan Usaha Kerjasama Operasional”. Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2019. Moertiono, Raden Juli, “Ketentuan Hukum terhadap Pelaksanaan Itikad Baik dalam Kerjasama”. Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019.
Implementasi Pemberian Sanksi Pada Program Wajib Vaksin Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Penanggulangan Covid-19 Ingrith Soewarno
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2136

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana prosedur pelaksanaan vakasinasi dan sanksi yang diberikan dalam program wajib vaksin dan bagaimana pemberian sanksi pada program wajib vaksin sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia dalam penanggulangan covid-19. Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan sosiolegal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberian sanksi bagi administrasi maupun sanksi pidana pada program wajib vaksinasi diambil sebagai langkah kedaruratan dalam hal penanggulangan Virus Covid 19 didasarkan pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam hal negara mewajibkan masyarakat dalam melakukan vaksin tentunya bahwa penyebaran Covid-19 dianggap sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), langkah yang dilakukan negara bisa dipahami ketika negara dalam keadaan darurat dalam hal ini darurat kesehatan maka sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya dalam hal ini hak kesehatan dan sesuai dengan teori hukum tata negara doktrin self-preservation versus self-defence theory. Sebelum aturan ini ditegakkan negara sudah memberikan sosialisasi terkait keamanan dan kebolehan jenis Vaksin dengan bekerja sama dengan BPOM dan MUI. Kata Kunci : Perlindungan HAM, Vaksinasi, Virus Covid 19   This research discusses how the procedures for implementing vaccination and sanctions are given in the mandatory vaccine program and how to impose sanctions on mandatory vaccine programs as an effort to fulfill human rights in handling Covid-19. This research is normative legal research using a socio-legal approach. The results of this study are that administrative sanctions and criminal sanctions for the mandatory vaccination program are taken as an emergency measure in terms of tackling the Covid-19 Virus based on Presidential Decree No. 11 of 2020 concerning the Establishment of a Public Health Emergency for Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), in the event that the State requires the public to carry out vaccines, of course that the spread of Covid-19 is considered a Public Health Emergency (KKM), the steps taken by the state can be understood when the state is in an emergency in terms of If this is a health emergency, it is the duty of the state to protect the rights of its citizens, in this case the right to health, and in accordance with the theory of constitutional law, the doctrine of self-preservation versus self-defence theory. Before this rule was enforced, the state had provided outreach regarding the safety and permissibility of this type of vaccine in collaboration with BPOM and MUI  Keywords: Human Rights Protection, Vaccination, Covid 19 Virus PREFERENCES A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1986. Sumariyono, Filsafat Hukum: Sebuah Pengantar Singkat, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 1989. J.J. von Schmid, Pemikiran tentang Negara dan Hukum, Jakarta: Pembangunan, 1988. Mahja El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rajawali Pers, Jakarta, 2005. Miriam Budiharjo, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1977. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982. Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Makalah, 1998. Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam PerUndang-Undangan., Jakarta: Aksaa Baru, 1979. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016. Sugioyono, Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coroiva Virus Desease 2019 (Covid- 19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/213418865/rekap-kasus-corona-indonesia-selama-maret-dan-prediksi-di-bulan-april?page=all Heldavidson, “First Covid-19 Case Happened In November, China Government Records Show – Report 2020”, diakses dari https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-china-government-records-show-report.
Internalisasi Prinsip Blue Economy Dalam Pengaturan Kebijakan Pariwisata Di Kabupaten Sampang Safi Safi; Rina Yulianti; Sri Wahyu Mukarromah
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2151

Abstract

Kabupaten Sampang memiliki daya tarik dan daya saing pariwisata yang tidak kalah dengan kabupaten-kabupaten lain di Pulau Madura. Akan tetapi, hingga sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang belum mengundangkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kabupaten/Kota (RIPPARKAB). Sehingga, banyak yang mem-pertanyakan mengenai pelaksanaan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur pariwisata. Mengingat salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten adalah menetapkan rancangan RIPPARKAB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, suatu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris dengan metode pendekatan berupa metode pendekatan fakta (fact approach). Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan, lalu metode analisanya dilakukan dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur kebijakan pariwisata sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan dari 11 ketentuan pasal tersebut sudah terlaksana. Selain itu, rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB telah menerapkan prinsip-prinsip blue economy.  Kata Kunci: Kata Kunci: Prinsip, Blue Economi, Aturan, Kebijakan   Sampang Regency has tourism attractiveness and competitiveness that are not inferior to those of other regions on Madura Island. However, until now, the Regional Government of Sampang Regency has not promulgated a Regional Regulation concerning the Regency/City Development Master Plan (RIPPARKAB). Thus, many have questioned the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism. Considering that one of the authorities of the Regency Regional Government is to determine the RIPPARKAB draft, The type of research used is empirical legal research, a study that uses empirical facts with an approach method in the form of a fact approach (fact approach). Data collection techniques include interview techniques and literature studies, and then the method of analysis is carried out by the descriptive analysis method. The results of the study show that the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism policies in accordance with the provisions of Article 30 of Law Number 10 of 2009 concerning tourism has been effective. This is evidenced by the 11 provisions of the article that have been implemented. In addition, the draft regional regulation on RIPPARKAB has implemented the principles of the blue economy.  Keywords: Principles, Blue Economy, Rules, Policies  REFERENCES Irawan Suntoro dan Hasan Hariri. Kebijakan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2015. Jainuri. Kebijakan Tata Ruang. Malang. Intrans Publishing. 2021. Riant Nugroho D. Kebijakan Publik. Jakarta. PT Elex Media Komputindo. 2003. Eni Sri Rahayuningsih, 2018, Analisis Profil Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Madura, Jurnal PAMATOR, Vol. 11. Harits Dwi Wiratma, 2019, Pembangunan Pariwisata Kulon Progo Melalui Konsep Green Economy dan Blue Economy, Nation State: Journal of Internasional Studies, Vol. 2. Heltina Wati Sitorus, 2018, Analisis Konsep Blue Economy Pada Sektor Kelautan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 5. Wulandari Cahyasari, 2015, Model Blue Economy Di Kawasan Asia Pasifik (Studi Kasus: Penerapan Model Blue Economy Pada Industri Perikanan Indonesia), Jurnal FISIP, Vol. 2. -------. Motivasi Indonesia Dalam Menerapkan Model Kebijakan Blue Economy Masa Pemerintahan Joko Widodo, Jurnal Transnasional, Vol. 7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966). Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Agatha Olivia Victoria, “Bappenas Luncurkan Kerangka Pembangunan Ekonomi Biru”, https://m-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.antaranews.com/amp/berita/2547193/bappenas-luncurkan-kerangka-pembangunan-ekonomi-biru, <diunduh tanggal 3 Maret 2023> Aulia Mutiara Hatia Putri, “Setelah Green Economy Muncul Pula Blue Economy Apa Itu”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230119052306-4-406619/setelah-green-economy-muncul-pula-blue-economy-apa-itu, <diunduh tanggal 4 Maret 2023> Bappenas, “Sekilas SDGs”, https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/, <diunduh tanggal 3 Maret 2023> Dpr.go.id, “Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40924/t/Ditjen+PSLB3+KLHK+Didesak+Miliki+Langkah+Terukur+Tangani+Volume+Sampah, <diunduh tanggal 2 Januari 2023> Imron Rosikin, “Pantai Lon Malang Sampang Ikuti Event Bursa Pariwisata Terbesar se-Jawa Timur di Surabaya”, https://madurapost.net/pantai-lon-malang-sampang-ikuti-event-bursa-pariwisata-terbesar-se-jawa-timur-di-surabaya/, <diunduh 1 April 2023> Redaksi, “Disporabudpar Sampang Menggelar Pelatihan Teknik Pembinaan dan Pengelolaan Pokdarwis”, https://advokasi.co/disporabudpar-sampang-menggelar-pelatihan-teknik-pembinaan-dan-pengelolaan-pokdarwis, <diunduh tanggal 1 April 2023> Sampangkab, “Dongkrak Wisatawan, Bupati dan Wabup Sampang Promosikan Wisata Mangrove Sreseh”, https://sampangkab.go.id/berita/dongkrak-wisatawan-bupati-dan-wabup-sampang-promosikan-wisata-mangrove-sreseh/ <diunduh tanggal 1 April 2023> Tempo.co, “Mewujudkan Ekonomi Biru Melalui Inovasi Pendananaan”, https://nasional.tempo.co/read/1542395/mewujudkan-ekonomi-biru-melalui-inovasi-pendanaan, <diunduh tanggal 3 Maret 2023>

Page 1 of 1 | Total Record : 9