Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun luar Universitas Muhammadiyah Jember, yang diterbitkan secara berkala pada bulan Mei dan November.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE"
:
12 Documents
clear
PENEMUAN HUKUM BERBASIS HUKUM PROGRESIF OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Suratno, Sadhu Bagas
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (163.198 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.637
Dalam rangka menegakkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diatur dalam ketentuan tersebut. Diantaranya ialah putusan konstitusional bersyarat, putusan sela dan ultra petita. Cara berhukum yang tidak terikat pada teks Undang-undang lazim disebut dengan penemuan hukum. Kegiatan hakim dalam melakukan penemuan hukum ternyata identik dengan karakter hukum progresif yang menganggap bahwa hukum bukanlah institusi yang mutlak dan final melainkan terus menerus menjadi. Akibatnya, hal ini akan mempengaruhi cara berhukum hakim yang tidak sekedar terjebak dalam ritme kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Penemuan Hukum, dan Hukum Progresif
TANGGUNG JAWAB PT. PERKEBUNAN GLENMORE DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Prasetiyo, Ari sandi;
Fauziyah, Fauziyah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (210.904 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.633
Dampak yang terjadi akibat aktivitas industri yang ada di PT.Perkebunan Glenmore terdapat dampak positif dan negatif, dampak positifnya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan mampu menarik wisatawan lokal maupun asing karena terdapat peninggalan -peninggalan zaman Belanda yang sampai saat ini masih aktif digunakan untuk mengelola industri yang ada di PT.Perkebunan Glenmore, dampak negatifnya terdapat limbah cair yang dihasilkan selama pengelolaan industri yang membuat tercemarnya sungai sekitar tempat tinggal masyarakat yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan sungai menjadi keruh dan kotor. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang wajib ada untuk PT.Perkebunan Glenmore, lokasi penelitian ini di Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore Kabupaten banyuwangi. Dari pembahasan ini maka PT. Perkebunan Glenmore bertanggung jawab atas pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan disungai sekitar PT.Perkebunan Glenmore dan wajib memberikan ganti rugi kepada warga sekitar dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan yang terkena dampak pencemaran lingkungan. Selain itu PT. Perkebunan Glenmore juga harus mennganti, memperbaiki serta memeriksakan kualitas limbah cair ke laboratorium lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan kembali.Kata Kunci : Pencemaran, Tanggung Jawab Lingkungan Terhadap Pembuangan Limbah
PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
Wahid, Sahid
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (342.093 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.638
Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanKata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah
TINJAUAN HUKUM PERUMUSAN NORMA KEJAHATAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Nurmansyah, Nurmansyah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (218.933 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.634
Perumusan Norma Kejahatan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu dengan merumuskan perbuatan pidana menggunakan jenis tindak pidana formil. Jenis tindak pidana formil ini yaitu dengan merumuskan perbuatan yang dilarang dalam hal ini menyimpan, membawa, menjual, mengimport/mengeksport barang yang tergolong Narkotika yang dibagi dalam beberapa golongan. Dalam barang atau zat narkotika terdiri dari Golongan I, II dan III. Dalam ketentuan sebagaimana yang diatur pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud penyidik adalah setiap tindakan penyidk mencari bukti- bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama, makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan pidana atau peristiwa pidana (criminal) itu bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang ada dimasyarakat setempet, misalnya perbuatan itu nyata?nyata diluar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain, dan ada pihak yang lain yang dirugian atas peristiwa ini.Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, kriminsal, Barang Bukti.
PERLINDUNGAN HUKUM KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
Fitri, Icha Cahyaning
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (425.701 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.635
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 27I yang mengatur tentang persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara tentang pemilihan umum maka tidak asing lagi dengan peristilahan affirmative action untuk perempuan diamana perempuan untuk pertama kali diperjuangakan dalam bidang politik yang nantinya dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen partai politik yakni memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan teori dari teori konstitusi Herman Heller, teori keadilan John Ralws, teori feminis dan Hak Asasi Manusia. Diperlukan perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan secara konstitusional telah diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan amanat Pembukaan UUD bahwa penyelenggara negara Indonesia harus berdasar pada prinsip theokrasi, demokrasi, nomokrasi serta erokasi yang saling bersinergi. Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai politik merupakan upaya jaminan atas partisipasi keterwakilan perempuan di bidang politik dikarenkan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yaitu untuk mempengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah.Kata Kunci: Perempuan, Keterwakilan, Pemilihan legislatif
PERGESERAN FUNGSI YUDIKATIF DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Nail, Muhammad Hoiru
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.984 KB)
|
DOI: 10.32528/.v14i24.636
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi . Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman juga diberikan kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang- undang di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah. Pertama Apakah MK telah melakukan Pergeseran Fungsi Yudikatif dengan Putusan Mahkamah Konstuisi Nomor 102/PUU- VII/2009, kedua Apakah MK telah melakukan Perubahan Konstitusi terhadap Pasal 24 C Ayat (1) dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dan ketiga Apakah MA melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 telah melakukan pergeseran fungsi Yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam dalam melaksanakan kewenagannya melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut menurut pasal 24C Ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan MK Nomor 34/PUU- XI/2013 telah meniadaan sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang semula sifat putusannya bersifat final menjadi tidak final lagi. Oleh karenanya perubahan konstitusi telah berubah terhadap ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Mahkamah Agung yang memperoleh kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang melalui amanah Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materill telah merubah ketentuan tersebut dan melebarkan kewenangannya menjadi tidak hanya pengujian Undang-undang, namun frasa yang digunakan adalah peraturan tingkat lebih tinggi.
PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
Sahid Wahid
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v14i24.638
Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanKata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah
TINJAUAN HUKUM PERUMUSAN NORMA KEJAHATAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Nurmansyah Nurmansyah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v14i24.634
Perumusan Norma Kejahatan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu dengan merumuskan perbuatan pidana menggunakan jenis tindak pidana formil. Jenis tindak pidana formil ini yaitu dengan merumuskan perbuatan yang dilarang dalam hal ini menyimpan, membawa, menjual, mengimport/mengeksport barang yang tergolong Narkotika yang dibagi dalam beberapa golongan. Dalam barang atau zat narkotika terdiri dari Golongan I, II dan III. Dalam ketentuan sebagaimana yang diatur pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud penyidik adalah setiap tindakan penyidk mencari bukti- bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama, makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan pidana atau peristiwa pidana (criminal) itu bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang ada dimasyarakat setempet, misalnya perbuatan itu nyata–nyata diluar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain, dan ada pihak yang lain yang dirugian atas peristiwa ini.Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, kriminsal, Barang Bukti.
PERLINDUNGAN HUKUM KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
Icha Cahyaning Fitri
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v14i24.635
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 27I yang mengatur tentang persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara tentang pemilihan umum maka tidak asing lagi dengan peristilahan affirmative action untuk perempuan diamana perempuan untuk pertama kali diperjuangakan dalam bidang politik yang nantinya dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen partai politik yakni memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan teori dari teori konstitusi Herman Heller, teori keadilan John Ralws, teori feminis dan Hak Asasi Manusia. Diperlukan perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan secara konstitusional telah diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan amanat Pembukaan UUD bahwa penyelenggara negara Indonesia harus berdasar pada prinsip theokrasi, demokrasi, nomokrasi serta erokasi yang saling bersinergi. Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai politik merupakan upaya jaminan atas partisipasi keterwakilan perempuan di bidang politik dikarenkan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yaitu untuk mempengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah.Kata Kunci: Perempuan, Keterwakilan, Pemilihan legislatif
PERGESERAN FUNGSI YUDIKATIF DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Muhammad Hoiru Nail
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v14i24.636
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi . Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman juga diberikan kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang- undang di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah. Pertama Apakah MK telah melakukan Pergeseran Fungsi Yudikatif dengan Putusan Mahkamah Konstuisi Nomor 102/PUU- VII/2009, kedua Apakah MK telah melakukan Perubahan Konstitusi terhadap Pasal 24 C Ayat (1) dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dan ketiga Apakah MA melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 telah melakukan pergeseran fungsi Yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam dalam melaksanakan kewenagannya melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut menurut pasal 24C Ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan MK Nomor 34/PUU- XI/2013 telah meniadaan sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang semula sifat putusannya bersifat final menjadi tidak final lagi. Oleh karenanya perubahan konstitusi telah berubah terhadap ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Mahkamah Agung yang memperoleh kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang melalui amanah Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materill telah merubah ketentuan tersebut dan melebarkan kewenangannya menjadi tidak hanya pengujian Undang-undang, namun frasa yang digunakan adalah peraturan tingkat lebih tinggi.