cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2018): Desember" : 6 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TENTANG GRATIFIKASI SEBAGAI SALAH SATU DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Suprabowo Suprabowo; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.896 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.163

Abstract

Ada satu bentuk tindak pidana korupsi baru yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yakni tindak pidana gratifikasi.  Dengan perumusan secara khusus, perbuatan pemberian dalam lingkup yang lebih spesifik di dalam perbuatan gratifikasi, dapat dirasakan dengan jelas betapa negara melalui Undang-Undang ingin mengantisipasi lahirnya berbagai modus operandi baru dalam perbuatan korupsi. Di tengah makin ketatnya pengawasan terhadap kejahatan korupsi, maka pelaku akan kian meningkatkan pula kemampuannya dalam menyamarkan perbuatan korupsi, salah satunya dengan memberikan gratifikasi, yang sebelumnya bukan dipersepsikan sebagai perbuatan pidana.Di samping itu,  pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi birokrasi karena pendapatan yang layak, sangat mungkin menjadi faktor pemicu merebaknya praktik-praktik gratifikasi. Antisipasi terhadap berbagai kemungkinan di ataslah, yang kiranya menjadi dasar dirumuskannya bentuk delik baru dalam tindak pidana korupsi. Secara normatif, dapat dikatakan bahwa perumusan delik gratifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, merupakan bukti yang nyata dari keinginan negara untuk semakin memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedemikian sehingga tidak ada pelaku perbuatan merugikan keuangan negara dalam segala bentuknya, yang dapat lolos dari jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERLUASAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA PERADILAN Andi Samsuduha; Ibrahim Ibrahim
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.371 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.164

Abstract

Lahirnya Komisi Yudisial dilatar-belakangi oleh kuatnya keinginan rakyat, yang disuarakan melalui gerakan reformasi untuk membersihkan hakim dan badan-badan dari praktik mafia peradilan. Karena praktik-praktik mafia peradilan tersebut, sudah menggurita dan bersifat sistemik, maka pembersihannya tidak mungkin lagi dilakukan oleh mekanisme pengawasan internal dengan cara-cara yang konvensional.  Diperlukan cara pemberantasan yang bersifat “luar biasa”, yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga pengawasan eksternal yang bersifat independen dan kredibel.  Dengan demikian, jelaslah kiranya, betapa strategisnya amanat Konstitusi yang diletakkan di pundak Komisi Yudisial. Pemberantasan mafia peradilan, merupakan titik pangkal yang paling menentukan kualitas penegakan hukum, terutama penegakan hukum pidana.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Sri Winugroho; Suzanalisa Suzanalisa; Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.782 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.165

Abstract

Fenomena yang terjadi saat ini adalah bahwa tingkat kejahatan jalanan di hampir seluruh kota besar di Indonesia, mengalami perubahan pada strata pelaku. Kejahatan jalanan yang dulunya didominasi oleh kelompok-kelompok penjahat kambuhan, kini justru didominasi oleh kelompok baru dari kalangan pelajar dan bekas pelajar yang menganggur. Mereka bermutasi menjadi gerombolan geng motor. dampak buruk dari kegiatan geng motor terhadap keamanan, ketertiban dan ketentraman  di tengah  masyarakat. Pada sisi lain, rentetan kejadian keganasan dan kebrutalan kelompok geng motor, semakin menggugah  kesadaran bersama betapa perlunya dilakukan penegakan hukum yang keras dan bersifat komprehensif terhadap pelaku, sedemikian sehingga kegiatan kelompok jalanan tersebut bisa diberantas, dan korban-korban tidak lagi berjatuhan. Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan secara bersama-sama, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana khusus seperti pidana yang berkaitan dengan lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau ketentuan pidana yang berhubungan dengan narkotika sebagaimana  diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (selanjutnya disebut Undang-Undang Narkotika).
PROSES ADMINISTRASI PERKARA PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN TINGGI JAMBI Hendri Fakhruddin; Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.267 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.161

Abstract

Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam system peradilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim atau putusan pengadilan merupakan aspek penting yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasanya putusan hakim disatu pihak berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum (rechts zekerheids) tentang statusnya dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi. Cara kerja khususnya paa tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jambi ditemukan penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara total sebab dibatasi secara ketat oleh aturan hukum acara pidana dan hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana membutuhkan kinerja aparat penegak hukum bersifat progresifyaitu menegakkan hukum pidana dalam rangka mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan diterjemahkan sebagai supremasi undang-undang, melainkan supremacy of justice. Yang diharapkan adalah cara kerja sejalan dengan tuntutan cara kerja aparat peradilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Cara kerja seperti itu merupakan perwujudan birokrasi peradilan pidana berbasis pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan prima dan pelayanan sepenuh hati.
KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN M Zen Abdullah; Abadi B Darmo
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.166

Abstract

Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, karena fungsiya menerima simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam manajemen perbankan agar tercipta system perbankan yang tangguh, sehat, dinamis professional dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi seringkali dalam prakteknya, tugas dan fungsi yang sedemikian bagus dan mulia seringkali dikotori oleh oknum-oknum yang memanfaatkan system yang diterapkan tersebut hanya demi keuntungan dirinya pribadi ataupun kelompoknya saja, dengan memanfaatkan kondisi keuangan dunia yang sedang goncang banyak muncul kasus-kasus pidana perbankan yang menyebabkan goncangnya perekonomian.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA DALAM PERKARA PEDOFILIA Ega Afriandi; Iman Hidayat; Abdul Bari Azed
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.162

Abstract

Di dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana pedofilia, tidak diatur sebagai norma khusus, melainkan termaktub di dalam norma umum perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana.  Norma umum dimaksud termaktub di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan norma perlindungan saksi di dalam ketiga undang-undang pidana tersebut mengandung kelemahan yang bersifat prinsipil. Di dalam KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sama sekali tidak diatur tentang hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimuat norma yang lebih jelas dan tegas, tentang hak untuk memperoleh perlindungan keamanan. Namun demikian, hak tersebut harus melalui pengajuan permohonan dari saksi kepada LPSK. Cara memperoleh perlindungan yang demikian, dirasakan menyulitkan, sehingga saksi  pengungkap fakta, akan cenderung mengurungkan niatnya untuk bersaksi. 

Page 1 of 1 | Total Record : 6