cover
Contact Name
Wahyu Saputra
Contact Email
wahyu@iainponorogo.ac.id
Phone
+6282230400101
Journal Mail Official
alsyakhsiyyah@iainponorogo.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Jl. Puspita Jaya, Pintu, Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, Kode Pos: 63492, Telp. (0352) 3592508
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Syakhsiyyah : Journal of Law and Family Studies
ISSN : 27156699     EISSN : 27156672     DOI : https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah
Jurnal Al Syakhsiyyah (Journal Of Law and Family Studies) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 2 kali dalam setahun. Jurnal ini dimaksudkan sebagai wadah pemikiran yang terbuka bagi semua kalangan. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berupa tulisan-tulisan ilmiah tentang pemikiran konseptual, kajian pustaka, maupun hasil penelitian dalam bidang hukum dan hukum keluarga Islam yang belum pernah dipublikasikan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2020)" : 10 Documents clear
PROBLEMATIKA DOMINASI ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH (STUDI KASUS DI DESA JORESAN KEC. MLARAK KAB. PONOROGO) Lia Noviana; Salma Dewi Faradhila
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2162

Abstract

ABSTRAK : Penikahan merupakan sarana dalam membentuk keluarga, yang tidak hanya mengatur hubungan antar manusia, namun juga mengandung sakralitas hubungan manusia dengan Tuhannya. Dalam Perkawinan timbul hak dan kewajiban antar suami istri yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, salah satunya ialah kewajiban suami memenuhi nafkah untuk keluarganya. Namun tidak jarang kewajiban suami sebagai pencari nafkah digantikan oleh istri sebagaimana yang terjadi di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Istri sebagai pencari nafkah utama disebabkan karena suami kurang mampu mencukupi perekonomian keluarga. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisa lebih dalam tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi istri menjadi pencari nafkah dan dampak yang ditimbulkan pada keluarga serta peran istri sebagai pencari nafkah dalam perspektif maslahah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis, peneliti menganalisa realita istri sebagai pencari nafkah keluarga serta pengaruhnya terhadap kehidupan rumah tangga dalam perspektif maslahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istri sebagai pencari nafkah merupakan usaha untuk menolak kemudaratan yang terjadi dikarenakan sang suami belum mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dilihat dari segi kepentingan dan masalahnya, istri yang bekerja sebagai pencari nafkah keluarga di Desa Joresan termasuk dalam kategori maslahah daruriyah. Dalam perspektif maslahah wajibnya memperhitungkan seberapa besar kemanfaatan atau kemudaratan yang didapat demi menjaga kelangsungan hidup agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
REINTERPRETASI KONSEP KAFĀ’AH (Pemahaman Dan Kajian Terhadap Maqaṣid Sharīʻah) ASHWAB MAHASIN
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2158

Abstract

ABSTRAK ; Perkawinan merupakan salah satu aplikasi sosial dari konsep maqashid syari’ah yaitu sebagai kelanjutan dari hifdz an-nasl dengan cara menyatukan antara laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan yang sah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Salah satu cara yang dilakukan sebelum berlangsungkan ikatan perkawinan yaitu perlu diupayakannya mencari calon yang baik dan sesuai, maka konsep kafā’ah sangat penting untuk diketahui. Dalam konsep ini, masih terjadi perbedaan wacana dan pemahaman dalam menerapkan secara konkret dalam masyarakat antara teks dan konteks maupun normatifisme dengan historisitasnya. Walaupun kafā’ah bukan perkara yang baru dan para ulama telah banyak yang mengkaji dan ada beberapa kesepakatan tetapi dalam prakteknya perlu dikembangkan atau direorientasikan seiring perkembangan zaman dengan tetap mengacu pada tujuan syari’ah. Pemahaman konsep ini perlu adanya perpaduan teori yang pada intinya dapat diambil sebuah garis tengah bahwa konsep kafā’ah memandang pentingnya nilai kesepadanan yang dijadikan sebagai cara untuk mencari calon pasangan yang sesuai dan serasi dalam membentuk rumah tangga. Akan tetapi, konsep kafā’ah tidak boleh dijadikan sebagai langkah untuk mengetahui seseorang dengan maksud mendiskriminasi perbedaan dan melebihkan seseorang dalam hal tertetu. Dengan demikian, pensyari’ahan kafā’ah dalam perkawinan merupakan langkah antisipasi rusaknya hubungan suami-isteri setelah berlangsungkan aqad nikah sehingga dapat terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah baik dari segi sosial, ekonomi, maupun agama. Dan kafā’ah yang semula merupakan suatu ukuran kesepadanan yang mempertimbangkan agama, harta, keturunan, pekerjaan dapat dipertegas menjadi kesesuaian yang berdasarkan kecocokan dalam hati tanpa paksaan dengan diperkuatkan keserasian berkeyakinan dalam beragama untuk membangun rumah tangga yang bahagia.
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Nahrowi Nahrowi
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2163

Abstract

ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan. Aturan  keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi). Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.
KAJIAN PERATURAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 52 TAHUN 2014 TERHADAP PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF BAZNAS KOTA MADIUN Atik Abidah; Yuniar Fathiyyatur Rosyida
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2159

Abstract

ABSTRAK : Islam tumbuh dengan banyak kepedulian positif terhadap realitas suatu permasalahan, termasuk fenomena perekonomian, salah satunya adalah nilai filantropi dalam kewajiban zakat. Pengembangan pengelolaan zakat salah satunya adalah dengan produktifitas zakat, yang seharusnya mampu berperan dalam mengatasi pelbagai permasalahan ekonomi. Salah satu lembaga zakat yang menerapkan metode pendayagunaan zakat secara produktif adalah Baznas Kota Madiun yaitu dengan melalui program Bisafari. Begitu juga pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 telah mengatur mengenai pendayagunaan zakat produktif tersebut. Salah satu syaratnya adalah bahwa kebutuhan dasar mustahik sudah terpenuhi, memenuhi ketentuan Syariah, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi. Demikian juga halnya terkait pembuatan laporan tentang produktifitas zakat, dalam aturan tersebut, laporan dilakukan setiap 6 bulan sekali dan harus mencantumkan perkembangan Mustahiq. Hasil dari penelitian tentang pendayagunaan zakat di BAZNAS Kota Madiun, Pertama, tentang kriteria Mustahik dalam Program Bisafari belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan Menag No. 52 Tahun 2014, dalam praktiknya, di Kota Madiun masih terdapat mustahiq yang tidak bisa mengembangkan usahanya dengan bantuan tersebut, artinya belum bisa berdaya secara ekonomi. Kedua, kajian Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap pelaporan zakat produktif di Baznas Kota Madiun dengan program bisafarinya adalah belum sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) yaitu Baznas Kota Madiun hanya membuat laporan keuangan Baznas setiap setahun sekali, dan dalam pembuatan laporan tersebut tidak dicantumkan mengenai perkembangan para mustahiq, sehingga tidak diketahui apakah ada perubahan dari pemberdayaan dana zakat tersebut.
ADVANCE PRICING AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN SESARIO AULIA
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2164

Abstract

ABSTRAK : Menurut Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah Perjanjian Tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria - kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. Latar Belakang adanya APA adalah untuk mencegah praktek transfer pricing yang sudah menjadi masalah global, Transfer Pricing adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan multinasional demi megurangi beban pajak penghasilan dengan cara mentransfer laba perusahaan ke anak perusahaan yang mempunyai beban pajak yang lebih rendah, Transfer Pricing menjadi masalah serius dibidang perpajakan dikarenakan berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak. Selain itu APA merupakan salah satu bentuk dari hukum perjanjian, lebih tepatnya kontrak publik, hal ini disebabkan oleh karena salah satu pihak yang terikat didalam kontrak adalah pemerintah. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan Perjanjian APA dari sudut pandang hukum perjanjian, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang - undangan wajib diperlukan untuk mengkaji kedudukan APA dari sudut pandang Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Sementara itu Pendekatan konseptual, digunakan untuk mengkaji dan menganalisis kerangka pikir atau kerangka konseptual maupun landasan teoritis dari Perjanjian APA. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perjanjian APA jelas merupakan bagian dari hukum perjanjian karena secara keseluruhan Perjanjian APA terikat dengan dasar - dasar hukum perjanjian.
POLA PEMENUHAN HAK ASUH ANAK PADA KELUARGA BURUH MIGRAN INDONESIA: AN MAQASHID SHARIAH PERSPECTIVE Lukman Santoso; Dawam Abror
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2160

Abstract

ABSTRAK : Dalam institusi keluarga, pemenuhan hak-hak anak menjadi bagian urgen yang harus diperhatikan orang tua. Banyak kasus yang muncul di masyarakat bagaimana hak anak terabaikan karena berbagai faktor, semisal karena pekerjaan, kesibukan, kepentingan orang tua, dan bahkan ketika menjadi tenaga kerja di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tentang bagaimana pola pemenuhan hak asuh anak keluarga tenaga kerja Indonesia di Desa Madusari Ponorogo di tinjau dari perundang-undangan dan maqāṣid sharī’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan teknik interview (wawancara), observasi dan kajian dokumen. Kesimpulan yang diperoleh sebagai temuan hasil penelitian yaitu: Pertama, pelaksanaan pemenuhan hak asuh anak dalam keluarga Tenaga Kerja Indonesia di Desa Madusari Ponorogo sebagian sudah terlaksana dan sebagian belum terlaksana dengan baik. Adanya dampak yang serius terhadap anak yang ditinggal pergi menjadi Tenaga kerja Indonesia. Walaupun kebutuhan anak tercukupi tetapi hal lain seperti masalah pendidikan anak masih belum terpenuhi dengan baik yang berakibat bagi masa depan sang anak yang kurang baik. Kurangnya kasih sayang dari orang tuanya langsung menyebabkan anak kurang diperhatikan. Hal ini sangat berdampak bagi karakter anak yang cenderung mengarah pada prilaku negatif. Kedua, pelaksanaan pemenuhan hak asuh anak dalam keluarga Tenaga Kerja Indonesia di Desa Madusari Ponorogo secara umum masih belum semuanya terpenuhi. Memelihara segala sesuatu yang bersifat pokok (ḍaruriyyah) sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu memelihara agama (ḥifḍ ad-dīn), memelihara jiwa (ḥifḍ an-nafs), memelihara akal (ḥifḍ al-ʻaql), memelihara keturunan (ḥifḍ an-nasb), memelihara harta (ḥifḍ al-māl) yang kesemua itu merupakan bagian dari maqāṣid al-sharī’ah masih ada yang terabaikan. Hal ini sangat berpengaruh bagi kemaslahatan anak. Hal ini dapat membahayakan bagi prilaku anak yang akan menimbulkan kemadharatan bagi masa depan anak.
STRATEGI DAN ADVOKASI PONDOK PESANTREN DALAM MENYELESAIKAN MASALAH KONFLIK SOSIAL (Studi Analisis Pondok Pesantren Al-Ittihad Jabung Lampung Timur) Tedi Hilmawan
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2165

Abstract

ABSTRAK : Konflik sosial dengan melibatkan tindak kekerasan masa masih sering terjadi Lampung, Salah satunya di Jabung, Lampung Timur. Secara umum, konflik disebabkan karena persoalan politik, ekonomi, sosial budaya antar umat beragama, suku etnis, masyarakat dengan pelaku usaha dan distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang. Pondok Pesantren  sebagai bagian dari gerakan Civil Society selain melaksanakan institusi pendidikan, pada dasarnya dapat memberikan kontribusi besar dalam upaya menjaga keharmonisan simpul sosial kemasyarakatan dalam upaya mecegah konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Strategi dan Advokasi Pondok Pesantren Al-Ittihad dalam Menyelesaikan Masalah Konflik Sosial di Jabung? Bagaimana relasi dalam penyelesaian konflik?. Metode penelitian yang digunakan  adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dalam implementasinya strategi  dan advokasi yang  dilakukan Pondok Pesantren Al-Ittihad adalah strategi persuasi dan edukasi. Strategi persuasi dilakukan dengan melakukan rapat, lokakarya, koalisi, lobi, media, dan demo. Upaya perdamaian yang dilakukan adalah menggelar dialog publik bekerjasama HPJ (Himpunan Pemuda Jabung) dan Gerakan Pemuda Ansor melibatkan pemerintah dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, Strategi Edukasi Pondok pesantren dilakukan dengan kegiatan pengajian seperti solawat (Masbroan), istigotsah dan thoriqoh. Dalam upaya penyelesaian konflik, Pondok pesantren lebih dominan bertindak langsung ke masyarakat.
HISTORISITAS DAN TUJUAN POLIGAMI: PERSPEKTIF INDONESIA DAN NEGARA MUSLIM MODERN FAHIMUL FUAD
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2161

Abstract

ABSTRAK : Pembahasan poligami kerap memunculkan perdebatan. Pasalnya, dalam sumber pokok ajaran Islam, poligami hadir dalam bingkai teks hukum yang tidak seragam. Penafsiran dan pemahaman terhadap sumber-sumber teks tersebut pada perkembangannya diberbagai negara muslim juga beragam, tidak terkecuali di Indonesia. Kajian ini bertujuan mengulas tentang pengaturan poligami yang tertuang dalam dinamika perundang-undangan, dengan melihat fakta dan latar sejarah serta tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan pendekatan riset pustaka (library research). Metodologi yang dipakai adalah deskripstif-komparatif, yaitu menggambarkan aturan poligami, baik dari fikih klasik maupun perundang-undangan modern. Konteks perundangan-undangan yang dimaksud adalah undang-undang Indonesia dan membandingkannya dengan undang-undang Negara muslim lainnya. Penelitian ini diharapakan mampu memberikan pemahaman tentang makna poligami yang lebih berkeadilan, di mana dalam konteks Negara modern, diwujudkan melalui aturan hukum yang bersifat legal dan memiliki daya ikat hukum.  Dari hasil kajian yang dilakukan, dapat ditarik benang merah sebagai kesimpulan, Pertama, Poligami dalam fikih dihukumi boleh, dengan jumlah istri maksimal empat orang. Secara normatif, syarat untuk mampu berlaku adil juga diberlakukan dalam perkawinan poligami. Kedua, Seiring perjalanan waktu dan dinamika kehidupan di dalamnya, muncul tuntutan dari kalangan wanita untuk membuat aturan tentang perkawinan, termasuk poligami yang lebih memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan harkat dan martabat kaum wanita. Dari sini, lahirlah UU perkawinan dimana tercakup di dalamnya masalah poligami. Regulasi ini juga mengatur poligami yang harus melalui institusi negara, dimana di dalamnya diterapkan syarat kebolehan poligami yang cukup ketat. Hal yang sama juga diterapkan di beberapa negara muslim modern, seperti Yordania, Mesir, dan Malaysia. Bahkan, Tunisia dan Turki melangkah lebih berani dengan menetapkan larangan poligami. Ketiga, Tujuan adanya aturan poligami dalam bingkai Undang-undang adalah untuk memberikan kepastian hukum, memberikan penghargaan kepada Kaum wanita, dan dalam rangka mengkontekstualisasikan aturan hukum dengan kondisi kekinian, sehingga lebih relevan dan mampu mewujudkan kemaslahatan.
MENUJU FIQIH PROGRESIF (Fiqih Modern Berdasarkan Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Auda) TEGUH ANSHORI
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2166

Abstract

ABSTRAK : Penelitian ini berangkat dari sebuah stigma bahwa Islam dianggap menjadi agama yang kaku dan sebagian orang melabeli Islam sebagai agama garis keras, agama yang statis, agama yang normatif dan tradisional. Mengingat kompleksitas permasalahan Islam yang semakin komplek, perlu adanya rekonstruksi dan reaktualisasi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat abstak dan kaku menjadi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat konkrit dan luwes. Salah satunya adalah tawaran Jaser Auda dalam konsep Maqashid al Syari’ah dalam hukum Islam atau fikih. Jasser Auda mencoba mengkonstruk ulang konsep Maqashid Al Syariah lama yang bersifat protection and preservation menuju pada teori maqashid al syariah yang bersifat pada development and rights. Pendekatan Maqashid Al Syariah adalah pendekatan teori fiqih yang bersifat holistic (Kulliyun) dan tidak membatasi pada teks ataupun hukum parsialnya. Namun lebih mengacu pada prinsip-prinsip tujuan universal. Dalam kajian Maqashid Al Syari’ah, pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu, Pertama, Memvalidkan semua pengetahuan (multi pendekatan/ilmu). Kedua, Menggunakan Prinsip-prinsip Holistik. Ketiga, Keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan. Keempat, Mengukur qat’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks. Kelima, Menggunakan pertimbangan Maqashid sebagai pendekatan penetapan Fiqih atau Hukum Islam. Pendekatan Maqashid Al Syari’ah hendaknya dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik dan rasional dalam Ijtihad, terlepas dari berbagai varian metode dan pendekatanya. Karena, merealisasikan Maqashid Al Syari’ah sebagai sistem, pendekatanya akan dapat mencapai keterbukaan, Pembaharuan, realistis dan fleksibel dalam sistem Hukum Islam atau Fiqih.
UṢŪL AL-FIQH SEBAGAI METODE PENGGALI HUKUM SYARAK Ahmad Suminto; Sisminawati Sisminawati
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2157

Abstract

ABSTRAK : Berkembangnya dunia kontemporer ke arah modernitas memunculkan berbagai persoalan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Maka dalam rangka merespon hal tersebut para pengkaji hukum Islam memecahkan dan mencari solusi, antara lain melakukan kajian mendalam dan berijtihaddalam rangka reinterpretasi terhadap sumber-sumber tekstual. Namun, sebagai implikasinya muncul pertanyaan tentang kompetensi para pengkaji hukum Islam saat ini untuk melakukan istinbat hukum, apakah mereka memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad tersebut. Kompetensi dan kapasitas para pengkaji hukum Islam dapat dikaji melalui usul al-fiqh sebagai metode penggali sumber hukum syarak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan usul al-fiqh sebagai metode penggali hukum syarak, yang dimulai dari pembahasan latar belakang dan tantangan ilmiah kelahiran ilmu, manfaat mempelajari, tugas dan tujuan usul al-fiqh, urgensi usul al-fiqh, kemudian pembahasan-pembahasan (objek) usul al-fiqh sebagai metode penggali hukum syarak. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa secara spesifik, usul al-fiqh dicetuskan untuk menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syaraknya. Tujuan dari usul al-fiqh adalah dengan kaidah dan pembahasannya itu dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki nass dengan cara qiyas, istihsan, istishab, dan lainnya dapat benar-benar dipahami hukum yang telah dikeluarkan oleh imam-imam mujtahid, dapat dijadikan penimbang (sebab-terjadinya) perbedaan madhab di antara mereka terhadap satu bentuk kejadian. Objek kajian dari usul al-fiqh adalah sumber umum hukum syarak itu sendiri dan hukum umum yang diperoleh dari sumber umum hukum syarak. Adapun pokok pembahasan usul al-fiqh adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Usul al-fiqh meninjau dari segi metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi, serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut. Dalam hal ini objek pembahasan usul al-fiqh adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metodologi yang dipergunakan oleh ahli fikih di dalam menggali hukum syarak.

Page 1 of 1 | Total Record : 10