cover
Contact Name
M. Taufiq
Contact Email
m.taufiq222@gmail.com
Phone
+6285729966377
Journal Mail Official
m.taufiq222@gmail.com
Editorial Address
Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Jl. Lintas Barat KM.19 Ceruk Ijuk, Kelurahan Toapaya Asri Kab. Bintan, Prov. Kepri PO BOX 33 - Tanjungpinang 29100
Location
Kab. bintan,
Kepulauan riau
INDONESIA
TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
ISSN : 27153878     EISSN : 2715386X     DOI : https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01
Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan ilmu yang serumpun. Studi Perbandingan hukum: meliputi perbandingan hukum islam dan hukum positif.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 01 (2020)" : 5 Documents clear
Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru) Zulfan Efendi
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.616 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v2i01.62

Abstract

Pada Putusan Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr, dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama kelas IA Kota Pekanbaru memutuskan dan mengabulkan gugatan Penggugat, yakni: hak asuh anak (Hadhanah) diserahkan kepada Penggugat. Kajian ini lebih menelaah kepada proses pelaksanaan ek-sekusi hak asuh anak yang dilakukan di lapangan atas putusan tersebut. Dalam kajian dini di ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi hingga penyelesaian akhir telah dilaksanakan sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ketika proses eksekusi itu di lakukan di kediaman Tergugat, keempat orang anak yang telah diputuskan Hakim hak asuhnya jatuh kepada Ayahnya (Penggugat) mengadakan perlawanan karena tidak bersedia untuk di eksekusi, dan tetap memilih untuk ikut bersama ibunya (Tergugat). Sehingga penyelesaikan akhir dalam perkara tersebut pelaksanaan eksekusi hak asuh anak ditunda sampai setelah anak tersebut mumayyiz dan di serahkan pada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dari kajian ini, perlunya kejelasan norma hukum yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi hak asuh anak bagi Pengadilan Agama, agar tidak menimbulkan kontradiksi yang berkelanjutan.
Karakteristik Kebutuhan Mustahiq dan Analisis Prioritas Penyaluran Zakat oleh Baznas Kota Tanjungpinang Aris Bintania
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (937.782 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v2i01.68

Abstract

Penelitian ini berjudul “KARAKTERISTIK KEBUTUHAN MUSTAHIQ DAN ANALISIS PRIORITAS PENYALURAN ZAKAT OLEH BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG.”. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana karakteristik kebutuhan mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang dan bagaimana mekanisme dan prioritas penyaluran zakat oleh Baznas Kota Tanjungpinang. Berdasarkan penelitian dan penelusuran yang dilakukan di Baznas Kota Tanjungpinang didapatkan keterangan bahwa sejak tahun 2016 kegiatan pengelolan berupa aktifitas pengumpulan dan penyaluran zakat sudah mulai berlangsung, dalam masa kerja lebih dari 2 tahun. Di antara pengalaman para komisioner Baznas Kota Tanjungpinang dalam mengelola, mensosialisasikan, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat telah mereka jalani, Tidak kurang berbagai persoalan terkait dengan berbagai bentuk persoalan ekonomi umat yang telah mereka terima dan fasilitasi, dalam upaya memberikan solusi nyata bagi para mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang berbagai upaya telah mereka lakukan, ini juga sangat terkait dengan persoalan sosialiasi dalam rangka mengarahkan masyarakat Kota Tanjungpinang ke arah terbentuknya masyarakat sadar zakat guna menghimpun dana zakat yang memadai.
Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam Mhd. Abror
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1155.847 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v2i01.89

Abstract

Pembahasan ini hendak menelaah lebih dalam tentang kepemimpinan perempuan di tinjau dari aspek hukum syariah. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan gambaran yang jelas, bagaimana sebenarnya tuntunan syariah tentang kepemimpinan perempuan serta batas-batasnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisis muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, tidak dipungkiri defenisi kedua istilah ini memiliki perbedaan pandangan. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Pada umumnya Ulama fiqih klasik melarang perempuan menjadi hakim, kecuali Ibnu Hazm, Ibnu Jarir At-Tabari dan imam Abu Hanifah mereka membolehkan perempuan menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.
Urgensi Kalender Hijriyah Sebagai Haul Zakat Maal di Baznas Provinsi Kepulauan Riau M. Arbisora Angkat
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1175.992 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v2i01.92

Abstract

Abstrak Artikel ini ingin memberikan informasi kepada umat muslim bahwa seharusnya haul pembayaran zakat maal umat muslim menggunakan Kalender Hijriyah (354 hari). Karena selama ini praktiknya haul pemabayaran zakat maal umat muslim pada saat ini menggunakan Kalender Masehi (365 hari). Sehingga terdapat selisih sekitar 11 hari setiap tahunnya dan apabila Kalender Masehi terus digunakan sebagai haul pembayaran zakat maal, maka selama kurun waktu 30 tahun bisa menyebabkan hutang zakat maal dalam 1 tahun tidak dikeluarkan. Sebenarnya Kalender Masehi dapat digunakan untuk menentukan haul zakat maal, hanya saja persentase zakatnya adalah sebesar 2.577% bukan 2.5%. Persentase ini tentunya sangat berdampak terhadap nominal zakat maal yang ada Provinsi Kepulauan Riau, maka sudah seharusnya BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau menggunakan persentase 2,577% apabila tetap menggunakan Kalender Masehi sebagai haul zakat maal. Sehingga tujuan zakat sebagai kemashlahatan umat manusia, sebagai solusi memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya di Provinsi Kepulauan Riau bisa tercapai. Kata Kunci : Kalender Hijriyah, Haul Zakat Maal. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Abstract This article would like to inform for Muslims that the haul payment of Muslim’s wealth zakat must be using the Hijri Calendar (354 days). Because all this time the practice of haul payment for Muslim’s wealth zakat is currently using the Solar Calendar (365 days). So there is a deviation around 11 days for each year and if the Solar Calendar to be used continously as a haul of wealth zakat payment, then for a period of 30 years can make the debt of wealth zakat in 1 year is not issued. Actually the Solar Calendar can be used to determine the wealth zakat haul, but the percentage of zakat is 2.577% not 2.5%. This percentage certainly has an impact on the nominal value of wealth zakat in the Riau Islands Province, so BAZNAS of Riau Islands Province must be using a percentage of 2.577% if they still using the Solar Calendar as a haul of wealth zakat. So the purpose of zakat as the mankind’s benefit, as a solution to solve the poorness problem, leveling income and improving the welfare of Muslims, especially in Riau Islands Province can be achieved. Keyword : Hijri Calender, Wealth Zakat Haul. BAZNAS of Riau Islands Province
Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah Rizki Pradana Hidayatulah
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (746.029 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v2i01.94

Abstract

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, wajib menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara hingga selanjutnya memberikan putusan. sehingga dengan demikian, wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara walaupun dalam hal ini ketentuan hukumnya tidak jelas, kurang jelas, bahkan tidak ada. Metode penemuan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah ijtihad, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid. Maqâshid syarî’ah dijadikan salah satu metode dalam penemuan hukum agar putusan yang dibuat oleh hakim dapat memenuhi unsur manfaat dalam putusan. Maqâshid syarî’ah adalah sesuatu yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap hakim. Hakim pada zaman sekarang adalah sebagai wakil Tuhan dalam menerapkan hukum-hukum-Nya, penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Hakim adalah mujtahid pada zaman sekarang yang tugasnya menggali hukum dari sumber-sumber yang ada untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5