cover
Contact Name
Dian Febriyani
Contact Email
diaanfebr@gmail.com
Phone
+6281510162013
Journal Mail Official
muamalatuna@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
MUAMALATUNA
ISSN : 20853661     EISSN : 2685774X     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/mua
Core Subject : Economy,
Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic Thought
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019" : 6 Documents clear
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN BSM IMPLAN MELALUI AKAD MURABAHAAN WAKALAH (STUDI KASUS DI BANK SYARI’AH MANDIRI KANTOR CABANG SERANG) Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3306

Abstract

Bank Syari’ah Mandiri melalui programnya BSM Implan mengeluarkan pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan kepada PNS/CPNS instansi pemerintah dan pegawai perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan, dikoordinasi dan direkomendasikan oleh instansi/perusahaan. Prosedur akadnya di mana akad murabahah dilakukan pertama, sebelum akad dijelaskan plafon, margin dengan jangka waktu, apabila nasabah setuju maka akan dilaksanakannya akad murabahah terus bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dan sesudah membelinya nasabah memberikan bukti pembeliaannya kepada bank. Hasil penelitian tersebut dapat penulis simpulkan: 1) Pelaksanaan akad murabahah dan wakalah pada produk pembiayaan BSM Implan di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dilakukan dalam waktu bersamaan yang mana antara bank dan nasabah sudah mensepakati untuk melakukan suatu akad murabahah kemudian bank meminta nasabah untuk mewakilkan dirinya untuk pembelian barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut dan kemudian nasabah memberikan bukti pembeliannya kepada bank.n 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan produk pembiayaan BSM Impan melalui akad murabahah dan wakalah di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dalam penerapan akad murabahah dan wakalahnya belum seleruhnya syari’ah atau akadnya belum mabrur karena akad murabahah dilaksanakan barang yang akan dibeli oleh nasabah belum jelas keberadaannya, sehingga akad tersebut menjadi fasid/rusak dan kemudian akadnya akan menjadi batal atau tidak sah dalam mempraktikan akad murabahah dan wakalah tersebut, karena belum memenuhi rukun murabahah dan belum sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang mana bank seharusnya melakukan akad wakalah terlebih dahulu kemudian melakukan akad murabahah agar ada sebuah kejelasan barang dan sesuai dengan ketentuan umum murabahah di bank syari’ah 102 Vol. 11 No. 2, Juli-Desember 2019 yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000. Kata kunci: Bank Syariah Mandiri, pembiyaan, murabahah, wakalah
STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3298

Abstract

Zakat merupakan salah satu ibadah ritual yang berkaitan dengan mal (harta) yang dibebankan kepada orang-orang mampu sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat atTaubah ayat 60 adalah orang-orang yang termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf. Adapun bentuk atau model pendistribusiannya dapat secara konsumtif dan dapat pula secara produktif dengan cara memberikan modal usaha atau sarana untuk mata pencaharian mereka. Yang jelas dalam aplikasinya Lembaga Amil Zakat harus cermat dalam pendistribusiannya, mengenai zakat produktif harus mendapat perhatian yang lebih. Kata Kunci: strategi, pendayagunaan, zakat produktif
Penguatan Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Nilai-nilai Islami dalam Mensejahterakan Masyarakat Ema Nurkhaerani
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.2406

Abstract

Indonesia belum memiliki Undang Undang khusus yang mengakomodir pengaturan bagi BMT, BMT diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang menyebabkan ruang geraknya terbatas. Permasalahan yang dihadapi adalah kesesuaian asas kebebasan berkontrak BMT dengan prinsip dan nilai-nilai islami, serta perkembangan BMT dalam mensejahterakan masyarakat dan cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian berupa kualitatif dengan metode pendekatan sociolegal. Minimnya kualitas sumber daya manusia BMT belum seutuhnya sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islami. Munculnya BMT yang bermasalah dikarenakan kekurangpahaman pada konsep ekonomi syariah (substansi dan teknis), rendahnya managerial skill (manajemen keuangan, manajemen investasi, akuntansi dan sebagainya) dan moral hazard pengelola BMT, serta kurang efektifnya pengawasan internal eksternal. Sarana dan prasarana BMT yang belum memadai, menjadi kendala BMT agar tidak tersisihkan dari lembaga keuangan lainnya. BMT perlu melakukan pembinaan, pengawasan secara internal dan eksternal, dengan kebijakan daerah melalui Dinas Koperasi guna menciptakan iklim kondusif bagi BMT.
Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang NO 40 Tahun 2014 Terhadap Asuransi Jiwa Pada KSB Wisata Bahari Muhammad Nurdin
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3314

Abstract

Salah satu upaya manusia untuk mengalihkan risikonya sendiri, ialah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam itu disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan. Pertanggungan itu mempunyai tujuan pertama-tama adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengambil kerugian. Mekanisme pelayanan asuransi di KSB Wisata Bahari ialah setiap premi yang diterima akan dimasukan kedalam rekening khusus yaitu rekening yang diniatkan derma/tabarru dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah harta benda atau peserta itu sendiri. Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal ini telah dibuktikan bahwa yang menjadi peserta jaminan pertanggungan adalah setiap wisatawan yang membeli tiket masuk objek wisata. Dengan membeli tiket masuk berarti secara otomatis membayar premi asuransi kecelakaan diri. Begitu juga dari pihak penanggung telah membuktikan dari ketentuan peraturan undang-undang tersebut dengan memberikan dana santunan bagi keluarga korban yang meninggal, serta menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami kecelakaan diobjek wisata penyebrangan wisata antar pulau yang dibawa oleh pihak wisata bahari.Kata Kunci: asuransi jiwa, hukum Islam, KSB Wisata Bahari
Kontrak Jual Beli dalam Islam Jamaludin Jamaludin
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3300

Abstract

Jamaludin Dosen IUQI BOGOR Abstrak Pengertian Jual Beli Menurut etimologi, Jual beli diartikan :Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).”Kata lain dari al-bai‟ adalah asy-syira, al-mubadah, dan attijarah.berkenaan dengan kata at-tijarah, dalam Al-Qur‟an surat Fathir ayat 29 dinyatakan: Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pengkajian Islam terhadap kepemilikan harta. Metode penelitian ini adalah Deskriftif kualitatif dengan studi pustaka, dengan metode pengkajian terhadap dalil alquran serta hadist-hadist,serta pendapat dari hasil penelitian terdahulu. Hasil Penelitian menunjukan Dalam jual-beli sangat ditentukan keabsahan jual beli nya karena ini yang menjadi tolak ukur dalam unsur jual-beli antara lain, penjual pembeli,barangnya jelas dan akadnya pun jelas bahkan dalam Islam pun sangat dianjurkan Khiyar yaitu memilih barang yang terbaik menurut kita agar tidak timbul rasa kecewa dan menyesal dalam hal jualbeli maka dari itu diperlukan unsur kehati-hatian dan ketelitian dan yang paling penting dari itu adalah sikap ant-tharadin yaitu sikap saling ridha antara penjual dan penting, karna hal ini sangat vital sekali dalam muamalah bahkan sekarang itu ada namanya jual-beli Mu‟atha yaitu jual beli saling menerima tanpa mengucapkan akad lafazh yang Sharih atau Kinayah seperti yang ada di pasar-pasar modern seperti saat ini karena melihat adat suatu daerah dan adapun untuk penjual seeloknya jangan mengambil untung terlalu banyak ataupun menipu penjual dengan harga yang tinggi karena ketidaktahuannya, maka dari itu unsur terpenting dalam perniagaan yaitu kejujuran karena bisa membawa keberkahan antara penjual dan pembeli. Kata Kunci : Khiyar, Bai, Jula beli
Hukum Ekonomi Syariah, Fungsi dan Peran Dalam Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital Era Industri 4.0 Sanawi Sanawi; Maulana Yusuf; Jamaluddin Jamaluddin
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.2432

Abstract

Dalam hal ini ekonomi, sebagaimana juga bidang-bidang ilmu lainnya yang tidak luput dari kajian Islam, bertujuan menuntun agar manusia berada di jalan lurus (shirat al mustaqim). (Ahmad Ramzy Tadjoeddin, dkk, 1992: 3). Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan. Disamping itu, merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Hal itu dapat dibuktikan dengan ungkapan, Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (QS. Al-A’raf: 10). Pada kesempatan lain dikatakan, Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (mencari rezeki kehidupanlah, pen) di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS.Al-Mulk: 15). Untuk itulah Allah SWT berfirman, Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan. Perintah untuk melakukan aktivitas yang produktif bagi pemenuhan kehidupan manusia itu diakhiri dengan kalimat, Apabila kamu telah menunaikan salat, bertebarlah di muka bumi dan carilah karunia Allah…. (QS. Al-Jumu’ah: 10) Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, era industri 4.0

Page 1 of 1 | Total Record : 6