cover
Contact Name
M. Riza Pahlefi
Contact Email
riza.pahlefi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285383592121
Journal Mail Official
syakhsia@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
ISSN : 2085367X     EISSN : 27153606     DOI : https://dx.doi.org/10.37035/syakhsia
Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni" : 7 Documents clear
Teori Maqoshid Syariah dan Penerapannya pada Fatwa Korona (Studi Analisis Kritis) Ahmad Sanusi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2914

Abstract

Abstrak Setelah mewabahnya corona atau covid 19 di seluruh dunia termasuk Indonesia mau tidak mau dalam rangka memutus rantai penyebaran itu para ulama membuata fatwa terkait ibadah di dalam wabah corona, fatwa itu tentu berdarkan masukan-masukan dan ajuran-anjuran dari ahli Kesehatan dan organisasi Kesehatan dunia (WHO)yang mana dalam anjurannya di antaranya adalah hindari kontak fisik di antaranya bersalaman, dan hindari kerumunan. Dalam hal bagaimana beribadah di tengah pandemic virus corona atau covid 19 para ulama dunia sudah mengeluarkan fatwanya terkait hal itu, seperti ulama Saudi arabia, ulama al azhar, Mesir, Lembaga Fatwa Kerajaan Jordania, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka sepakat untuk kebolehan meninggalkan shalat jumat dan diganti shalat dhuhur, menganjurkan shalat di rumah, mengajurkan tidak bersalaman, mengajurkan shalat tarawih di rumah, semua hal itu berdasarkan pendekatan masalahta dan maqoshid Syariah. Setelah dikaji penulis menyimpulkan dalam makalah ini adalah; pertaman: Tujuan Allah Swt. Menciptakan hukum, atauran dalam syariat Islam adalah untuk kemasalahatan manusia dan mencegah kemudharatan, maka wajar produk ulama dalam fiqh selalu berubah sesuai dengan zaman waktu dan keadaan di mana manusia itu hidup.Kedua: Penggunaan teori maqoshid Syariah dalam masalah hukum fiqih terkait dengan wabah corona atau covid 19 adalah sudah sesuai dengan dhawabit dan kaedah-kaedah umum dalam berijtihad, sehingga menurut penulis hal itu sudah tepat penerpanya.
Problematika Mendidik Anak Usia Remaja dan Solusinya Menurut Hj. Dede Rosidah Uup Gufron
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2921

Abstract

Abstrak Artikel ini dimaksudkan untuk mengetahui problematika orangtua dalam mendidik anak di usia remaja dan solusinya. Para orangtua umumnya menghadapi banyak kendala dan tantangan dalam mendidik anak di usia remaja. Artikel ini menggali pandangan dai kondang Hj. Dede Rosidah atau yang familiar dikenal dengan nama Mamah Dedeh dalam persoalan mendidik anak di usia remaja. Pandangannya seputar mendidik anak remaja diambil dari konsultasi keluarga dari para pembaca kepada Mamah Dedeh yang dimuat dalam rubik “Konsultasi Keluarga Sakinah” majalah Hidayah tahun 2009-2013. Pandangannya tentang mendidik anak usia remaja didasarkan dengan pola pendidikan yang lemah lembut (hikmah), nasehat yang baik (mauidhah hasanah), komunikatif-dialogis (mujadalah), keteladanan yang baik (uswatun hasanah), dan pemberian reward and punishment (penghargaan dan hukuman) kepada anak.
Pembaharuan Hukum Islam di Saudi Arabia Usman Mustofa
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2915

Abstract

Abstrak Hukum Islam merupakan salah satu elemen paling penting dalam ajaran Islam. Pengaruh hukum Islam masuk ke dalam bidang-bidang lain dalam studi keislaman. Implikasi hukum Islam yang begitu kuat dalam kehidupan umat Islam, dapat dilihat dari kuatnya perspektif hukum dalam cara pandang umat Islam, untuk melihat problem kehidupan keseharian. Model pembaharuan hukum Islam di Saudi Arabia adalah pembaruan terbatas. Hukum Islam diletakkan berdampingan dengan tata hukum lainnya, yang dijadikan sebagai sumber hukum kedua. Mekanismenyya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah berikut penjelasannya merupakan undang-undang langit. Raja berperan sebagai wakil Allah di muka bumi ini dalam menjalankan undang-undangnya.
Pemikiran Hukum Muhammad Ahmad Al-Mahdi Sudan Ahmad Harisul Miftah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2916

Abstract

Abstrak Perhatian utama al-Mahdi adalah untuk mengamankan kemerdekaan dari pemerintahan Turco-Mesir dengan pandangan untuk membangun sebuah teokrasi yang diikat oleh versinya tentang sharî'a. Penerapan metodologi hukumnya dan kepatuhannya pada makna literal eksternal (zâhir) dari sumber-sumber tekstual Al-Qur'an dan sunah memungkinkannya untuk membuat undang-undang tanpa batasan dan memperkenalkan inovasi, Al-Mahdi melakukan upaya khusus untuk memantapkan dirinya sebagai penjaga moralitas publik dengan pandangan mempertahankan puritanisme tanpa kompromi yang ketat dengan perhatian khusus pada kesucian wanita. Demikian pula, ia ingin «menghapuskan kebiasaan inovatif (yaitu, non-normatif) dan tercela (izâlat al-bida 'wa l-munkarâi) yang tidak sesuai dengan syariah dan tatanan sosial dengan tujuan membawa masyarakat suku ke dalam orbit. Islam normatif. Selain motivasi etis religius, kebijakan ini tampaknya juga dipandu oleh keinginan untuk mencegah disintegrasi masyarakat Sudan, terutama suku-suku, tulang punggung otoritas politik Mahdi, di bawah pengaruh revolusi dan perang melawan Turco-Mesir. Di muka itu, reformasi hukum Mahdi yang berkaitan dengan masalah perkawinan tampaknya tidak kompatibel dengan citra puritan Mahdiyyah. Reformasi mengungkapkan kecenderungan luar biasa untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga, termasuk kapasitas mereka untuk memiliki dan membuang properti, meskipun tampaknya kecenderungan ini tidak sepenuhnya terpisah dari pertimbangan politik
Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif) Sri Rahmawati
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2918

Abstract

Abstrak Pernikahan adalah awal terbentuknya suatu keluarga, dan setiap manusia menginginnkan keluarga yang bahagia. Maka tidak heran jika setiap insan memilih pasangan hidupnya secara berhati-hati, akan tetapi pernikahan bukan hanya tentang menciptakan keluarga yang bahagia, persoalan pernikahan akan berdampak pada semua sendi kehidupan sosial masyarakat, sebab pernikahan bukan hanya urusan para pihak yang akan menikah. Masyarakat pula berkepentingan terhadap tertibnya peristiwa pernikahan tersebut baik administratif atau subtantif. Maka bagaimana jika suatu pernikahan menyangkut masalah usia? sedangkan dalam Hukum Islam tidak menetapkan usia pernikahan hanya saja anjuran untuk seorang yang akan menikah harus mampu dan dewasa, sedangkan dalam Islam dewasa disebut dengan baligh dan baligh ditandai dengan keluarnya air mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Maka tidak heran jika hal ini menjadi kontroversi masyarakat karena masyarakat tidak begitu menganggap pentingnya usia dalam pernikahan, sebab terkadang tanda-tanda baligh telah ia dapatka. Sedangkan tanda tersebut datang pada masing-masing orang secara berbeda-beda. Kemudian persoalan batas usia pernikahan dalam hukum positif (Negara) telah di tetapkan secara pasti dalam undang-undang No 16 tahun 2019 yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kemudian berdasarkan realita undang-undang tersebut tidak begitu mempengaruhi sebagian masyarakat Indonesia walau aturan tersebut telah pasti adanya, sebab jika keadaan menghendaki seorang yang belum mencapai 19 tahun harus menikah, maka pernikahan dapat dilangsungkan dan para pihak boleh mengesampingkan usia minimal pernikahan dengan mengajukan permohonan atau dispensasi nikah oleh pemohon dari salah satu atau kedua belah pihak calon suami dan isteri hal penyimpangan ini telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat 2 tahun 1974. Maka berdasarkan realita sebagian masyarakat Indonesia mengajukan dispensasi menikah dengan alasan-alasan tertentu misalnya hamil diluar nikah atau takut anak terjerumus dari pergaulan bebas tanpa berpikir sebab dan akibatnya terhadap anak yang akan menikah di usia dini.
Status Perkawinan Bagi Isteri yang Ditinggal Pergi Suami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang) Mia Mardiana
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2919

Abstract

Abstrak Dalam kehidupan berumah tangga setiap orang pasti mencita-citakan kehidupan yang nyaman dan bahagia, tetapi saat ini masyarakat menilai bahwasannya kehidupan bahagia adalah hidup dengan kekayaan atau harta yang melimpah dan tidak serba kekurangan. Namun, untuk membentuk rumah tangga bahagia memang tidak semudah membalikkan telapak tangan dan banyak yang mengalami kegagalan sebagaimana beberapa kasus yang terjadi di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tentang isteri yang ditinggalkan suami untuk bekerja dan yang lainnya tetapi tidak ada nafkah dan tidak ada kabar kepada isterinya sampai beberapa tahun yang membuat isteri bingung akan status mereka apakah masih isteri sahnya atau tidak dan dari kesulitan ekonomi sehingga sebagian dari isteri memutuskan untuk menikah kembali.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif, jenis penelitian lapangan (Field Research) dan teknik Deskriptif Analisis yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai objek masalah yang diteliti dan kemudian dianalisa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Beberapa realita sosial isteri yang ditinggal pergi suami di Desa Teluk yaitu: Mayoritas mereka para isteri ditinggalkan pergi suami dengan alasanuntuk bekerja karena kekurangan ekonomi, ada juga suami pergi begitu saja tanpa alasan, yang menyebabkan nusyuz suami kepada isterinya yaitu suami tidak melaksanakan kewajibannya yang bersifat materi atau nafaqah atau meninggalkan kewajibannya yang bersifat nonmateri diantaranya mu’asyarah bi al ma’ruf atau menggauli isterinya dengan baik, bahkan adapula suami pergi meninggalkan isterinya karena orang ketiga. Berdasarkan realita sosial yang diuraikan di atas tentang status isteri yang ditinggalkan pergi suami menurut Hukum Islam dan Positif dilihat dari mayoritas para responden status perkawinannya masih tetap isteri sah suaminya, dan perkawinan kedua dengan laki-laki lain dianggap tidak sah dengan alasan dilarang melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita yang apabila wanita yang dikawini masih terikat suatu perkawinan dengan pria lain. Dan sebagaimana telah dijelaskan di Pasal 38 huruf c bahwasannya harus atas keputusan Pengadilan dan di Pasal 39 ayat (1) dijelaskan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak, sedangkan mayoritas dari responden pasrah atau menerima nasib dan tidak mengusahkan untuk mengajukan ke Pengadilan.
Peran dan Upaya KUA dalam Menanggulangi Pernikahan di Bawah Umur (Studi Kasus di KUA Kec. Cikande Tahun 2016-2018) Via Syihabul MIllah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2920

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya. Baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan adalah suatu cara yang di pilih oleh Allah sebagai jalan bagi makhluknya untuk berke,bang biak dan melestarikan hidupnya. Untuk membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia maka di perlukan perkawinan yang sah sesuai dengan norma Agama dan tata aturan yang berlaku. Perkawinan merupakan salah satu perintah Agama kepada seorang laki-laki dan perempuan yang mampu. Karena dengan perkawinan, dapat mengurangi maksiat penglihatan dan memelihara diri dari perbuatan zina. Dalam sebuah pernikahan usia adalah suatu faktor yang sangat penting. Karena usia seseorang akan menjadi tolak ukur apakah ia sudah cukup dewasa dalam bersikap dan berbuat atau belum. Usia juga yang akan mempertaruhkan sebuah rumah tangga kejalan yang sejahtera atau bahkan sebaliknya. Bahkan bukan hanya itu saja, umur yang masih sangat muda ketika di perkenankan menikah maka akan banyak sekali dampak yang akan terjadi. Seperti dapat menimbulkan depresi berat, perceraian terjadi karena pemikiran yang belum matang, pendidikan menjadi terhambat, ekonomi yang rendah terkadang dapat menelantarkan seorang anak,muncul pekerja di bawah umur dan dapat menyebabkan penyakit HIV. Dan realita ini terjadi di beberapa desa di kecamatan cikande yang di mana masih terdapatnya sebagian masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur, yang padahal pernikahan di bawah umur sangat bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Untuk itu masalah yang diajukan adalah bagaimana peran KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande. Kemudan bagaimana upaya KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande. Jenis penelitan yang digunakan adalah penelitian lapangan (feld research) dengan metode kualitatif. Penelitan ini bersifat deskriptif yatu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur yaitu: KUA merupakan kontrol kemasyarakatan bagi warga masyarakat kecamatan cikande. Dengan begitu secara kelembagaan kepala KUA dan para staf nya mempasilitasi warga masyarakat. Karena melihat masih terdapatnya warga masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur oleh sebab-sebab tertentu. Seperti, ekonomi yang kurang memadai, sebab dari orang tuanya, Agama, pergaulan bebas, kurangnya pendidikan orang tua dll. Adapun upaya KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande yaitu: Sosialisasi dengan melakukan konsultasi juga penyuluhan di kalangan warga masyarakat, yang di laksanakan sebulan sekali pada hari jum’at pukul 01.00 hingga selesai yang bertempat di aula kecamatan cikande. Kemudian bekerjasama dengan Tim Puskesmas kecamatan cikande karena keterkaitannya dengan tingkat kesehatan. Dan KUA mengait take ouner bekerjasama dengan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dengan tujuan memperlambat tingkat kelahiran dan mengurangi laju pertumbuhan penduduk.

Page 1 of 1 | Total Record : 7