cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 26, No 2, September 2020" : 11 Documents clear
TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 2, September 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guru adalah Pendidik Profesional yang tugas dan peranya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi guru dari tindakan kriminilasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya. Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukkum, masih sering ditemui guru yang berhadapan dengan hukum akibat laporan dari orang tua murid atas tindakan guru yang mendisiplinkan murid. Mahkamah Agung selaku judex juris, melalui putusan Nomor : 1554K/ Pid /2013 telah memvonisbebas guru di Majalengka yang bernama Aop Saopudin selaku terdakwa karena Mahkamah Agung menggangap apa yang dilakukanya sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/ tindakanya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin. Putusan Mahkamah Agung merupakan wujud tanggungjawab negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Page 2 of 2 | Total Record : 11