cover
Contact Name
Sheila Kusuma Wardhani Amnesti, SH, MH
Contact Email
amnesti@umpwr.ac.id
Phone
+6281390228710
Journal Mail Official
amnesti@umpwr.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo Jl. KH Amhmad Dahlan No. 3 Purworejo
Location
Kab. purworejo,
Jawa tengah
INDONESIA
AMNESTI : Jurnal Hukum
ISSN : 26563029     EISSN : 27750604     DOI : 10.37729/amnesti
Core Subject : Humanities, Social,
AMNESTI: Jurnal Hukum is a Journal of Legal Studies developed by the Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Purworejo. This journal published biannually (March and October). The scopes of Amnesti, but not limited to, are: Constitutional Law Criminal Law Civil Law Islamic Law Environmental Law Human Rights International Law Intellectual Property Law and also interconnection study with Legal Studies
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2022)" : 5 Documents clear
Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Sri Wahyuningsih Yulianti
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1399

Abstract

Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun ancaman pidananya sudah cukup berat namun ternyata belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian dilakukan dengan metode normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perpu Kebiri menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang perlindungan anak yang baru ini disahkan dengan tujuan diharapkan bisa membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, namun terjadi pro kontra dalam implementasinya siapa yang berwenang malakukan eksekusinya. Karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga pelaksanaan putusan pidana pokok dahulu yang dilaksanakan sedangkan pidana tambahan kebiri kima ditangguhkan.
Kedaulatan Negara Indonesia: Makna dan Implementasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 Nunik Nurhayati; Ela Mayasari; Athaya Naurah Fa Nu’ma; Yoga Dwi Laksana
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1433

Abstract

Negara yang sudah merdeka berarti memiliki kedaulatan, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia memiliki konstitusi pertama pasca diproklamasikannya kemerdekaan yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan makna dan implementasi kedaulatan dalam konstitusi sebelum dan setelah amandemen UUD 1945. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah. Kedaulatan bagi sebuah Negara sangat penting. Perubahan UUD 1945 telah lama berkembang dan mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir ditandai dengan tumbangnya rezim orde baru tahun 1998. Dari reformasi politik dilanjutkan ke reformasi total disegala bidang, salah satunya adalah reformasi konstitusi, yaitu dengan mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 dengan empat kali amandemen. Kedaulatan dalam konstitusi sebelum amandemen bersifat anti demokrasi, diberikan batasan dalam aktivitas partai politik, pembungkaman pers serta terhambatnya komunikasi. Sedangkan kedaulatan dalam konstitusi setelah amandemen, konstitusi menjadi sesuatu yang supreme atau tertinggi. Implementasinya seluruh konstitusi senantiasa membuat kekuasaan selaku pusat atensi. Perwujudan kedaulatan rakyat ini tercantum dalam amademen pasal-pasal UUD 1945, antara lain pasal 6A, Pasal 28 dan Pasal 28E. Setelah amandemen UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan dilakukan oleh semua lembaga-lembaga Negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali Nurul Fadila Utami; Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1479

Abstract

Anak sebagai potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak dalam perwalian diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Pada ayat 2 dan 3 mengatur bahwa wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan anak dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Perwalian (voogdij) merupakan pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, serta pengurusan benda atau harta kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Model Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang Galang Resworo Aji
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1751

Abstract

Tindak pidana atau biasa disebut dengan kejahatan merupakan fenomena masyarakat, karena itu tidak dapat dilepaskan dari ruang dan waktu. Faktor yang menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana yaitu rendahnya pendidikan, moral agama, serta faktor lingkungan, namun faktor yang sangat mempengaruhi adalah faktor ekonomi, kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak sementara lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan, sehingga dalam memenuhi kebutuhan banyak masyarakat yang melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini yang membuat angka kriminal semakin tinggi salah satunya yaitu penipuan, pemerasan dan pencurian. Peningkatan tindak pidana di Magelang merupakan permasalahan yang perlu dicarikan solusi, terutama dari segi pembinaan agar pelaku pidana tidak mengulangi lagi tindakan kejahatan dan tidak menjadi “sumber penular” di masyarakat, sebaliknya, narapidana diharapkan menjadi agen yang ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat setelah mengikuti proses pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembinaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yakni sebuah penelitian hukum empiris yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Lapas Kelas II A Magelang memiliki peran yang strategis dalam menurunkan tingkat residivis di wilayah hukum Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan peran Lapas Kelas II A Magelang diupayakan melalui: optimalisasi pembinaan narapidana melalui pemisahan narapidana kasus baru dengan narapidana residivis, pengelompokan pembinaan berdasarkan skill, bakat, dan minat narapidana, serta mengintensifkan pembinaan agama, kemandirian, keterampilan ekonomi kreatif; dan penggunaan beragam pendekatan pembinaan yang relevan dengan kondisi psikologis dan latar belakang narapidana.
Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum Kukuh Prasetyo Idzharul Haq; Siti Fatimah
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1759

Abstract

Partai politik merupakan bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan dalam sebuah negara. Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan sistem kepartaian, dimulai dari pemilu pertama pada tahun 1955 yang membuka peluang sebesar-besarnya kepada rakyat untuk membentuk partai politik. Kemudian beberapa pemilu yang terjadi pada masa orde lama dengan upaya untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia, sehingga pada masa tersebut hanya ada 3 Organisasi Peserta Pemilu, serta upaya-upaya yang dilakukan pada masa reformasi ini untuk menyederhanakan jumlah partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem kepartaian di Indonesia, dimulai dari masa orde lama sampai masa sekarang ini, serta urgensi dari penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Tulisan ini menggunakan kerangka metode deksriptif-analitis dengan pendekatan library research. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengokohkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis adalah dengan melaksanakan demokrasi yang konstitusional, dimana penyederhanaan jumlah partai politik menjadi perlu sebagai upaya konsolidasi demokrasi. Sehingga konfigurasi kekuatan politik di parlemen dapat berfungsi efektif dalam memperkuat parlemen sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang kekuasaan presiden. Oleh karena itu konsekwensi logis dari sistem pemerintahan presidensial adalah menyederhanaan jumlah partai politik dengan cara yang konstitusional. Salah satunya adalah mengunakan sistem electoral threshold dan parlementary threshold.

Page 1 of 1 | Total Record : 5