Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Sri Wahyuningsih Yulianti
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1399

Abstract

Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun ancaman pidananya sudah cukup berat namun ternyata belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian dilakukan dengan metode normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perpu Kebiri menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang perlindungan anak yang baru ini disahkan dengan tujuan diharapkan bisa membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, namun terjadi pro kontra dalam implementasinya siapa yang berwenang malakukan eksekusinya. Karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga pelaksanaan putusan pidana pokok dahulu yang dilaksanakan sedangkan pidana tambahan kebiri kima ditangguhkan.
Pelaksanaan Pendistribusian Dokumen Kependudukan Melalui Inovasi "Adek Manja" di Kabupaten Klaten Rizda Ardyati; Sri Wahyuningsih Yulianti; Enis Tristiana
ABDIMASKU : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol 6, No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : LPPM UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33633/ja.v6i1.970

Abstract

Digitalisasi pelayanan publik merupakan suatu hal yang semakin didorong perkembangannya oleh pemerintah Indonesia. Ketidakmampuan masyarakat untuk berkumpul dalam kelompok ketika pandemi turut mendorong masifnya gerakan digitalisasi pelayanan publik di Indonesia. Pengabdian ini dilaksanakan karena masalah-masalah yang berada di tengah masyarakat. Pengabdian dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan serta menjawab kebingungan dan pertanyaan masyarakat mengenai inovasi ADEK MANJA di Kabupaten Klaten. Kegiatan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu: 1) Tahap Persiapan, pada tahap ini tim pengabdian melakukan persiapan yaitu berdiskusi dan mengkaji permasalahan yang mendominasi pada pelayanan administrasi kependudukan 2) Tahap Pelaksanaan 3) Tahap Evalusi, yaitu dengan memonitoring proses kegiatan berjalan, mengevaluasi setiap tahapan yang dilakukan, dan menindaklanjuti evaluasi kegiatan Tahapan pada hasil dari kegiatan workshop pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Kupang Karangdowo Klaten diharapkan dapat memudahkan masyarakat sasaran yang belum melek teknologi untuk memahami penggunaan inovasi Adek Manja yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten: Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berlangsung dengan baik. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyaraat tentang Inovasi “Adek Manja” yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Klaten Sebagai Pelayanan Publik Pendistribusian Dokumen Kependudukan Kabupaten Klaten.
The Meaning of the Principle of Material Legality in Reforming Indonesian Criminal Law Ismawati Septiningsih; Sri Wahyuningsih Yulianti
ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): November
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The principle of legality is a very important principle in criminal law. The principle of legality plays an important role in the implementation of material criminal law rules and is the basis for the legitimacy of actions that are categorized as criminal acts. Criminal law reform with the ratification of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code does not only change the sound of the formulation of the principle of legality in a substantial way, but also changes the principle of formal legality, which was previously far from society's sense of justice, to be expanded into a principle of material legality that ensure a greater sense of justice in society. This article will discuss the principle of material legality as an update of the principle of formal legality which aims to expand the reach of the principle of legality in providing protection for society from the negative consequences resulting from criminal acts.