cover
Contact Name
I Wayan Putu Sucana Aryana
Contact Email
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Phone
+6287740788551
Journal Mail Official
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80238
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Ngurah Rai
ISSN : 19078188     EISSN : 27974170     DOI : https://doi.org/10.62279/yustitia
Core Subject : Social,
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2018): Yustitia" : 14 Documents clear
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Made sidia wedasmara
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.173

Abstract

Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban dan negara lain yang merupakan negara tujuan dari kasus human trafficking. Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking yang terjadi. Kemudian, setiap negara khususnya Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek human trafficking yang sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek human trafficking. Selain dari penyelesaian oleh pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking.
JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.174

Abstract

Justice collaborator adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, sebagai apresiasi terhadap kesaksian tersebut, maka justice collaborator mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Dasar hukum keberadaan justice collaborator adalah United Nation Convention against Transnasional Organized Crime, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (selanjutnya disebut Peraturan Bersama) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Kedudukan justice collaborator sebagai saksi pelaku dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi. Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis; perlindungan hukum; penanganan secara khusus; dan penghargaan.
PELAKSANAAN LARASITA DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.175

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung masih belum efektif, hal tersebut dikarenakan Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung karena kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal program LARASITA yang berakibat masih sedikitnya jumlah permohonan yang masuk dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung dan belum banyakm asyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dalam pensertipikatan tanah,serta kinerja Tim LARASITA yang belum sejalan dengan tujuan program LARASITA dalam peningkatan pelayanan pensertipikatan tanah kepada masyarakat.
STATUS TANAH LABA PURA DI BALI SETELAH KELUARNYA S.K. MENDAGRI NOMOR: 556/DJA/1986 Anak Agung Putu Oka Seputra
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.177

Abstract

Maka terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum (Desa Adat/Pekraman), maupun tanah-tanah, hendaknya didaftarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah. Tanah-tanah adat termasuk didalamnya tanah laba pura di Bali hampir semua tidak terdaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah untuk mendapatkan kepastian hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya, sehingga tanah-tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tanah-tanah tersebut hanya didaftar pada Kantor-kantor Landrete atau pajak bumi, sehingga tanda-tanda bukti yang diberikan adalah tanda bukti pengenaan atau pembayaran pajak bumi berupa pipil/petuk D/Girik. Jadi pendaftaran ini bersifat fiscal kadaster, sedangkan yang kita maksudkan adalah pendaftaran yang diadakan untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum (rechts kadaster). Tanah laba pura adalah tanah-tanah yang khusus yaitu tempat untuk mendirikan pura (bangunan suci) dan tanah yang merupakan sumber dana upacara keagamaan dan pemeliharaan pura. Dengan ditunjuknya pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 556/DJA/1986, membawa konsekwensi Yuridis terhadap tanah-tanah laba pura baik mengenai status haknya maupun pendaftarannya. Sekarang statusnya jelas yaitu berstatus hak milik menurut UUPA. Kemudian tanah-tanah laba pura wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan UUPA yo PP No. 24 Tahun 1997, agar memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya.

Page 2 of 2 | Total Record : 14