cover
Contact Name
Mu'tashim Billah
Contact Email
mutashim1992@gmail.com
Phone
+6281213101465
Journal Mail Official
mutashim1992@gmail.com
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jln. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia. Kode Pos 55281
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
ISSN : 23027355     EISSN : 28091019     DOI : -
Al-Mazaahib adalah jurnal pemikiran hukum milik Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-Mazaahib merupakan jurnal yang berisi atau memuat karya-karya ilmiah yang terkait dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum (positif) maupun hukum Islam. Keberadaan Jurnal Al-Mazaahib ini tentu sangat penting dalam menggali, memperkaya, dan mengembangkan pemikiran dan teori-teori hukum. Dengan demikian, Jurnal Al-Mazaahib ini akan memberikan kontribusi positif dalam memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib" : 6 Documents clear
PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH STUDI PERBANDINGAN TAREKAT NAQSABANDIYAH PAUH, KOTA PADANG DENGAN TAREKAT NAQSABANDIYAH BABUSSALAM, LANGKAT Maulana, Muhammad Fikri
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1531

Abstract

Problematika penentuan awal bulan Kamariah kerap menimbulkan perbedaan dalam penentuannya. Perbedaan penentuannya tidak hanya terjadi pada ormas besar yang ada di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, perbedaan juga muncul pada aliran-aliran tarekat yang diyakini oleh sebagian masyarakat Indonesia, salah satunya Tarekat Naqsabandiyah di Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah di Babussalam, Langkat meski berasal dari satu tarekat yang sama. Perbedaan tempat, sejarah, dan guru-guru Tarekat Naqsabandiyah memberi pengaruh terhadap perbedaan metode yang digunakan oleh kedua tarekat di dua tempat berbeda ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui metode yang digunakan oleh Tarekat Naqsabandiyah Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah Babussalam, Langkat dan metode pengambilan hukum yang digunakan dalam metode penentuan awal bulan Kamariah.
PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan Agustin, Inneke Wahyu
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528

Abstract

Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun  fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS Jumaylia, Rofiqoh
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1529

Abstract

Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras tidak pernah surut pemberitahuannya melalui media cetak dan media elektronik. Korban yang berjatuhan terus meningkat dari waktu ke waktu. Minuman keras dapat beredar di kalangan masyarakat karena ada penyalurnya, seperti pedagang atau penjualnya. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya korban akibat minuman keras, baik dari tingkat usia maupun dari berbagai derajat sosial. Kriminalitas yang terjadi dapat berupa pemerkosaan, kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia),kerusuhan, tawuran, sampai pada kasus overdosis miras yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, sebuah sanksi dan penegak hukum adalah suatu rangkaian yang menjadi titik kunci untuk menjadi problem soulving dalam permasalahan ini. Dalam hukum pidana positif, menentukan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras sesuai yang tercantum di dalam pasal 204 KUHP yang menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, hukuman yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan keputusan penguasa atau hakim pada saat itu. Di dalam hukum pidana Islam, tindak pelanggaran ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu jenis jarimah dan hukuman yang belum ada ketentuannya di dalam nash.
PANDANGAN DOSEN UIN SUNAN KALIJAGA TERHADAP PENGGUNAAN CADAR: STUDI KOMPARATIF PUSAT STUDI WANITA DAN PUSAT PENGEMBANGAN BAHASA Hamdani, Amamur Rohman
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1532

Abstract

Kebijakan membina dan mendata mahasiswi bercadar di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menuai kontroversi.Banyak yang mendukung kebijakan tersebut namun tak sedikit pula yang menolak karena dianggap melanggar hak-hak mahasiswi dalam menentukan model pakaiannya. Di sisi lain, rektor UIN Sunan Kalijaga beralasan bahwa pembinaan dan pendataan tersebut untuk membendung paham radikal yang sedang berkembang. Dalam konteks ini maka perlu diketahui bagaimana pandangan dosen-dosen UIN Sunan Kalijaga terkait penggunaan cadar.Tulisan ini secara spesifik membahas pandangan dosen UIN Sunan Kalijaga yang bergiat di Pusat Studi Wanita dan Pusat Pengembangan Bahasa.Keduanya merupakan lembaga resmi di bawah naungan UIN Sunan Kalijaga yang mempunyai konsentrasi kajian berbeda.Pusat Studi Wanita dengan kajian wanita yang bercorak moderat dan progresif sedangkan Pusat Pengembangan Bahasa dengan kajian pengembangan bahasa Arab dan bahasa Inggris.Namun bukan berarti keduanya tidak dapat diperbandingkan karena penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yang memfokuskan bagaimana interaksi sosial dan budaya di masing-masing lembaga sehingga dapat diketahui latar belakang atau faktor dari hasil kesimpulan pandangan masing-masing lembaga tentang penggunaan cadar bagi wanita muslimah.
PEMIKIRAN POLITIK MOHAMMAD NATSIR TENTANG PEMERINTAHAN ISLAM Falamsyah, Sony
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1533

Abstract

Memperbincangkan  masalah  negara  dan  pemerintahan  dalam  pandangan Islam  merupakan  suatu  yang  menarik.  Dikatakan  menarik,  karena  setiap komunitas  Islam  mempunyai  latar  belakang  sosial,  ekonomi,  budaya  dan  politik serta kemampuan menafsirkan teks yang berbeda. Perbedaan latar belakang telah melahirkan cara pandang atas teks yang juga berbeda. Meskipun teks yang dirujuk oleh masing-masing kelompok Islam itu sama al-Qur’an dan Sunnah, namun cara menafsirkan  teks  itu  bergantung  pada  orientasi  sosial politik  dari  pihak  yang melakukan  penafsiran. Hal  ini  juga  terjadi  kepada  tokoh  tatanegara Mohammad Natsir yang dengan gigih memperjuangan  agar  negara  dan  pemerintahan  dapat  menerapkan  konsep pemerintahan  Islam. Berdasarkan  hasil  dari  penelitian,  Mohammad  Natsir memandang  bahwa umat  Islam  boleh  mencontoh  sistem-sistem pemerintahan  yang  ada  di  negara- negara lain seperti Inggris, Finlandia, Jepang bahkan Rusia, selama sistem-sistem itu  dapat  mencapai  tujuan-tujuan  yang dikehendaki  oleh  Islam. Jadi  dalam demokrasi  Islam,  perumusan  kebijakan  politik,  ekonomi,  dan  lain-lainnya haruslah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
PENGEMBANGAN TEORI MAQASHID SYARI’AH DALAM KONTEKS MODERNITAS: STUDI PEMIKIRAN HUMANISME GUS DUR Salamah, Fauziah
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859

Abstract

Maqashid syariah sebagai sebuah teori menempati posisi penting dalam penggalian hukum islam dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan pembentukan hukum islam. Perkembangan zaman menuntut pengembangan teori maqashid syariah agar islam shalih fi kulli zaman wa makan. Pengembangan maqashid syariah akan mencapai kemaslahatan bagi manusia yang hidup di era modern ini. Pengembangan konsep maqashid syariah, salah satunya dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konsep humanisme. Humanisme adalah paham atau pandangan mengenai manusia dan martabat-martabatnya. Tulisan ini mencoba untuk menggali bagaimana pengembangan konsep maqashid syariah melalui kajian humanisme. Tulisan ini fokus mengkaji konsep humanisme Gus Dur dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gus Dur merupakan tokoh Humanisme sekaligus tokoh Agama. Kedua, konsep humanisme Gus Dur didasarkan pada pemuliaan terhadap manusia sebgai kholifah fil ardl yang memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan manusia, dan kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan pengembangan konsep maqashid syariah. Konsep Humanisme Gus Dur didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia dan pengembangan struktur masyarakat yang adil. Konsep pengembangan maqashid syariah dalam humanisme Gus Dur adalah merujuk pada hak-hak asasi manusia diatas, yaitu hifdz-nafs atau hak hidup yaitu terjaminnya keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum;hifdz-din atau hak kebebasan beragama atau kepercayaan yaitu terjaminnya keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; hifdz-nasl yaitu terjaminnya keselamatan keluarga dan keturunan, hifdz-mal yaitu terjaminnya keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan keselamatan profesi, hifdz-’aql tercermin dalam hak untuk mendapatkan pendidikan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6