cover
Contact Name
Suprapto
Contact Email
suprapto@ulm.ac.id
Phone
+62511-3305648
Journal Mail Official
barlev@ulm.ac.id
Editorial Address
Jl. Brigjen. H. Hasan Basry Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Banua Law Review
ISSN : 27154668     EISSN : 27154742     DOI : https://doi.org/10.32801/balrev.v2i2
Core Subject : Social,
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2021): October" : 9 Documents clear
Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Republik Indonesia Debi Triyani Murdiyambroto
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui makna keadilan restoratif yang diadakan dalam tahap penyidikan dan kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian dalam penulisan artikel di sini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Makna keadilan restoratif diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Kedua, Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi lagi perbuatannya.
Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana I Kade Dwi Suryawandika
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi menghadirkan ahli dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan dan konsekuensi hukum apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Kehadiran ahli pada gelar perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang tindak, perbuatan atau peristiwa pidana yang terjadi, yang tidak rangka membuktikan kebenaran keterangan terlapor maupun pelapor mengenai kejadian perkara. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pertukaran sudut pandang antar pelapor dan terlapor. Kedua, Apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan maka Penyidikan masih bisa diteruskan dengan teknik lain untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini mengingat status gelar perkara yang boleh ditiadakan dalam penyidikan. Karena gelar perkara diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) yang tidak memiliki kekuatan paksa. Namun, tanpa adanya gelar perkara muncul asumsi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.
Konsekuensi Hukum Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Kasus PT. Mopoli Raya Rihold Sihotang
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pada penelitian ini mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Medan dalam memberikan putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan putusan kasasi Nomor 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, serta sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pembatalan perjanjian perdamaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari dan menelaah aturan-aturan terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data yang telah diolah, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari kedua putusan, terdapat disparitas hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Disparitas tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengesahkan perjanjian perdamaian karena debitur dianggap mampu untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian, sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena pengesahan perjanjian tersebut dianggap melanggar persyaratan yang pada akhirnya membuat debitur pailit.
Konsekuensi Hukum Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Kasus PT. Mopoli Raya Ahmad Ziyad; Mas Anienda Tien F
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pada penelitian ini mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Medan dalam memberikan putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan putusan kasasi Nomor 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, serta sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pembatalan perjanjian perdamaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari dan menelaah aturan-aturan terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data yang telah diolah, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari kedua putusan, terdapat disparitas hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Disparitas tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengesahkan perjanjian perdamaian karena debitur dianggap mampu untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian, sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena pengesahan perjanjian tersebut dianggap melanggar persyaratan yang pada akhirnya membuat debitur pailit.
Eksistensi Kejaksaan dan Relasinya dengan Komnas HAM dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ganes Adi Kusuma
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relasi Antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ham berat mengacu pada Pasal 20 ayat (3) UUPH mengatur dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari wajib melengkapi kekurangan tersebut. Eksistensi Kejaksaan yang semestinya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat dimana kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia cenderung politis. Kejaksaan sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada diranah politis.
Penyadapan (Wiretapping) oleh Penyidik dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Perspektif Kepastian Hukum Deto Adityan Subagja
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang
Asas Nebis In Idem dalam Putusan Praperadilan dan Pelaksanaan Pengajuan Praperadilan Lebih dari Satu Kali bagi Tersangka dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia Fernandos Pasaribu
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengajuan praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali masih diterima oleh hakim. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas membahas tentang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali di dalam KUHAP. Pelaksanaan praperadilan lebih dari satu kali belum berlandaskan pada hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas dan teoriteori hukum seperti keadilan posedural, kepastian hukum, asas legalitas dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas nebis in idem memiliki arti bahwa orang yang sudah diadili atau dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan yang mengikat yang pasti oleh badan peradilan yang berwenang atas suatu kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak boleh diadili atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, atas kejahatan atau tindak pidana, tempat kejadian dan waktu (locus delicti dan tempus) yang sama.
Problematika Penuntutan kepada Anak Berkonflik dengan Hukum berupa Tindakan Pengembalian kepada Orang Tua/Wali berdasarkan Prinsip Restorative Justice Chinta Rosa Reksoputri
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriteria Penuntut Umum dapat menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut. Sanksi Pengembalian kepada orang tua diutamakan bagi anak yang melakukan tindak pidana ringan. Tindak pidana seperti pelanggaran lalu lintas, maupun perbuatan lain yang tidak menimbulkan kerugian berat bagi orang lain. Menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali sudah mencerminkan prinsif restorative justice dalam peradilan pidana khususnya peradilan pidana anak penjatuhan sanksi pidana seperti kurungan hendaknya dilakukan sebagai jalan keluar terakhir (ultimum remedium). Mengingat pemidanaan akan memberikan label kepada anak sebagai pelaku tindak pidana di masyarakat, sehingga anak akan merasa masa depannya sudah hancur.
Kewenangan PPNS Syahbandar dalam Tindak Pidana Pelanggaran Undang – Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Simon Ito
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai kewenangan Syahbandar dan PPNS dalam melaksanakan tindak pidana pelanggaran undang – undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Yuridiksi dan kewenangan PPNS Syahbandar dalam menyelsaikan kasus tindak Pidana Pelanggaran Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah di atur dalam pasal 207, 208, 209, dan 210 sementara dalam hal koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan terdapat pasal 211, 212. Sedangkan fungsi dan kewenangan PPNS telah diatur dalam pasal 282, 283, dan ketentuan pidananya terdapat dalam pasal 284 sampai pasal 336. Beberapa contoh kasus kecelakaan kapal, dan kapal tidak memiliki SPB ( surat persetujuan berlayar dari Syahbandar) pemeriksaan awal nya di lakukan oleh instansi lain atau bukan Syahbandar, merupakan pemandangan yang dapat membingungkan masyarakat, kedudukan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sama dengan undang – undang lain yakni, sebagai hukum positif di indonesia. Sebagai aturan yang bersifat lex specialist, undang - undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di dalamnya semuanya telah di atur semua hal terkait dengan pelayaran , termasuk tentang siapa dan bagaimana tata cara pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana yang di langgar oleh masyarakat dalam pasal 245 undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran telah di sebutkan tentang terancamnya kecelakaan kapal dan jiwa manusia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa : Syahbandar merupakan pejabat pemerintah tertinggi di pelabuhan atau dengan kata lain Otoritas pelabuhan yang berwenang memeriksa setiap kapal yang masuk di pelabuhan maupun kapal yang akan berangkat ke pelabuhan lainnya. Baik pelabuhan yang di usahakan maupun pelabuhan yang tidak di usahakan, setiap kapal yang akan berangkat wajib memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, bengitu juga kapal yang tiba di pelabuhan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang di keluarkan oleh syahbandar di pelabuhan asal, jika kapal yang datang tidak di lengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan tidak memiliki dokumen lain yang di wajibkan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka PPNS kesyabandaran berhak untuk memeriksa kapal tersebut dan menahan kapal tersebut. Hal yang membingungkan dalam Undang – Undang nomor 17 tahun 2008 nyaitu terdapat dalam pasal 220 dimana pemeriksaan pendahuluan di lakukan oleh Syahbandar, kemudian pemeriksaan lanjutan di lakukan oleh Mahkama Pelayaran. Kewenangan yang dilakukan oleh Makamah Pelayaran terdapat dalam pasal 250 undang – undang nomor 17 tahun 2008. Hasil pemeriksaan Mahkamah pelayaran hanya bersifat rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum, pasal inilah yang membingungkan bagi peneliti karena di dalam pasal 207 undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, syahbandar memilki fungsi, tugas dan wewenang syahbandar. Kenapa pemeriksaan lanjutan di serahkan ke Makamah Pelayaran, kenapa tidak di serahkan kepada PPNS Syahbandar yang di berikan kewenangan untuk memproses tindak pidana pelanggaran undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Page 1 of 1 | Total Record : 9