cover
Contact Name
Aen Fariah
Contact Email
aenfariah1995@gmail.com
Phone
+6282214018102
Journal Mail Official
aenfariah1995@gmail.com
Editorial Address
Jl. Pangeran Cakrabuana, Greenland Sendang Regency No. E6 Sumber Cirebon Jawa Barat, Indonesia
Location
Kab. cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Action Research Literate (ARL)
Published by Ridwan Institute
ISSN : 26139898     EISSN : 28086988     DOI : https://doi.org/10.46799
Core Subject : Education, Social,
Action Research Literate is a scientific journal in the form of research and can be accessed openly. This journal is published biannual by Syntax Corporation Indonesia. Development of the company make the this Journal is transferred management to the Ridwan Institute which became the part of of Syntax Corporation Indonesia. Action Research Literate provides a means for ongoing discussion of relevant issues that fall within the focus and scope of the journal that can be empirically examined. This journal publishes research articles covering multidisciplinary sciences, which includes: Humanities and social sciences, contemporary political science, Educational sciences, religious sciences and philosophy, economics, Engineering sciences, Health sciences, medical sciences, design arts sciences and media.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate" : 6 Documents clear
Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer Habib, Muhammad; Arbianita, Arbianita
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.053 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.76

Abstract

Penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan yang tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an, maka dapat dipahami bahwa islam memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengabdian dalam berbagai bidang, serta tidak melarang adanya kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan, dengan berbagai potensi dan syarat kepemimpinan yang dimilikinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, hal tersebut seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 Meskipun demikian, kebanyakan ulama kontemporer membolehkan seorang wanita untuk menjadi pemimpin Hal ini disebabkan perbedaan tafsir dalam memahami ayat tersebut. Sebagaimana yang akan dibahas yakni hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer.  Penelitian ini untuk mengetahui hukum wanita menjadi pemimpin yang dalam hal ini di teliti menurut pandangan fiqh kontemporer. Dalam penjelasannya ulama Kontemporer membolehkan Wanita menjadi pemimpin dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariatpada umumnya. Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas permasalahan tentang hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer pada saat sekarang ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap pendapat para ulama’ kontemporer, sebagai data primer dan data sekundernya diambil dari kitabkitab atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah tersebut. Data yang ditemukan adalah bahwa pada umumnya ulama-ulama kontemporer, membolehkan wanita menjadi pemimpin selama tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariat. Mereka mempertimbangkan bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di masa lalu yang dapat mengambil keputusan secara langsung, beda dengan sekarang yang harus musyawarah dengan para menteri ataupun staf ahlinya. Dan pendapat mereka tersebut di dasari oleh dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an sura An-Naml ayat 23
Peran Hakim dalam Menetapkan Wajib Nafkah Kepada Suami dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Stabat (Nomor Perkara : 1696/Pdt.G/2019/PA Stb, tanggal 14 November 2019) Saleh, Muhammad; Sani Kurniadinata, Abdullah; Lestari, Tria
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.86 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.77

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan nafkah iddah menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui cara penyelesaian nafkah iddah dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpuluna data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa  didalam peraturan perundangan-undangan aturan nafkah iddah telah diatur sesuai dengan aturan yang terdapat didalam agama Islam yakni pemberian nafkah iddah merupakan hal yang harus dipenuhi oleh suami pada saat terjadinya perceraian, dan apabila  suami melalaikan kewajiban ini maka dapat diajukan gugatan di Pengadilan. Cara penyelesaian nafkah iddah dan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah adalah dengan berdasarkan pada surat gugatan mengenai pemberian nafkah iddah yang tercantum dalam gugatan pokok kemudian melakukan penilikan lebih lanjut mengenai nominal pemberian nafkah iddah, namun mengenai jumlah nominalnya pemberian nafkah iddah itu adalah sepenuhnya hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada pengambilan putusan, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Stabat dalam penyelesaian nafkah iddah mengacu kepada Undang-undang yaitu : a. Undang-undang No. 14 tahun 2006 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. b. Undang-undang No. 1 tahun 2006 tentang perkawinan. c. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung. d. Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Undang-undang Peradilan Agama.
Usia Ideal Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Yusri, Diyan; Sidek, Alang; Arianti, Cici
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.713 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.79

Abstract

Usia menikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1, bagi anak laki-laki usia 19 tahun dan anak perempuan usia 16 tahun dibimbing untuk menikah di Indonesia. Menurut penulis, bahwa usia belum menikah dan membangun keluarga, pernikahan membutuhkan kesiapan usia yang matang agar dalam keluarga dapat menciptakan kualitas hubungan yang baik. Usia dewasa dalam psikologi adalah antara usia 21 sampai 30 tahun. Karena diharapkan pikiran, jiwa dan ekonominya matang. Karena perbedaan ketentuan usia tersebut menarik untuk diteliti. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimanakah usia ideal? Pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam dan berapa usia ideal untuk Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui usia ideal menikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui usia ideal Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologis. Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi dan KHI. Metode yang digunakan dalam penelitian kepustakaan adalah dengan memfokuskan pada kajian kepustakaan yang bersifat deskriptif, bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis data cara berpikir deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke suatu kesimpulan yang khusus
Hak Waris Anak Angkat Menurut Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) lubis, Suaib; Khairani, Khairani
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.182 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.80

Abstract

Kedudukan anak angkat hanya mempunyai perbedaan dengan anak kandung. Pengangkatan anak hanya sebagai perbuatan sosial saja. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang kaya yang tidak atau belum mempunyai anak dan dia mengangkat anak karena bertujuan untuk ibadah. Anak merupakan nilai lebih bagi orang tua. Yang merupakan penerus bagi keluarga dan merupakan sebagai penyeimbang (balance) dalam kehidupan berumah tangga, anak adalah bukti bahwa ini hasil dari pernikahannya dan sebagai nilai yang berharga bagi keluarga. Masalah itupun terus berlanjut, hingga pada urusan tentang anak angkat. Mengambil anak angkat itu adalah suatu kebohongan dihadapan Allah, dan masyarakat, dan hanya merupakan kata-kata yang diucapkan berulang kali, tetapi tidak mungkin akan menimbulkan kasih sayang yang sesungguhnya, seperti yang timbul dikalangan ayah, ibu, dan kaum keluarga yang sesungguhnya.Jadi, mengambil anak angkat itu hanyalah mengungkapkan kata-kata yang tidak menunjukkan kebenaran, dan hanya mencampuradukkan keturunan yang kelak menyebabkan hilangnya kebenaran, dan runtuhnya ikatan-ikatan keluarga yang asli, dan mungkin akan mengakibatkan terkena kutukan Allah. Kedudukan anak angkat dalam KHI Pasal 171 Huruf h yang berbunyi: “Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasar putusan pengadilan. Hingga saat ini, peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengangkatan anak belum ada, begitu pula hingga saat ini belum ada pengaturan yang pasti mengenai akibat hukum dari pelaksanaan pengangkatan anak.  Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua Kandungnya. Sedangkan pengangkatan anak (adopsi) menurut Staatsblad 1917 No.  129 menimbulkan akibat hukum bahwa anak yang diangkat oleh suami istri sebagai anak mereka,  dianggap  sebagai anak  yang  dilahirkan  dari  perkawinan  suami  istri tersebut
Penunjukan Wali Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Imam Mazhab dan KHI Pada Penerapannya Di Pengadilan Agama Stabat Sidek, Alang; Syahfitri, Diani; Fatmawati, Fatmawati
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.905 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penunjukan wali nikah bagi anak di bawah umur menurut Imam Mazhab dan penunjukan wali nikah menurut KHI yang telah diterapkan di pengadilan agama Stabat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau studi pustaka dengan menggnakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dari beberapa literatur menjelaskan bahwaterdapat perbedaan antara 4 mazhab tentang penunjukan wali nikah . Sedangkan dalam Hukum Islam (KHI) mensyaratkan adanya wali dan ia juga sebagai pelaksana ijab akad nikah dalam perkawinan, maka demikian juga UU Perkawinan di Indonesia, karena UU perkawinan menganggap sah perkawinan apabila telah dianggap sah hukum agama yang bersangkutan. Namun dalam Pasal 19 kompilasi hukum Islam (KHI) tidak menjelaskan secara rinci, apakah calon mempelai wanita dimaksud belum dewasa atau sudah, ataukah masih gadis atau sudah janda
Ayat Al Quran (Jasa) Sebagai Mahar Pernikahan Menurut Perspektif Islam dan Imam Mazhab Habib1, Muhammad; Ramadhania, Ramadhania
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.345 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.82

Abstract

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, ia adalah impian setiap anak dan perempuan. Tapi untuk mewujudkan itu tidak mudah dan sembarangan, seperti di pernikahan, ada pilar dan kondisi yang harus dipenuhi, jika kekurangan salah satu pilar atau kondisi maka menurut kesepakatan para ulama fiqh pernikahan tersebut tidak sah. Harus diakui bahwa bentuk pernikahan yang paling dominan pada masa pra-Islam adalah bersifat kontraktual. Tidak pernah ada konsep pernikahan yang sakramental di tanah Arab. Islam mempertahankan bentuk pernikahan ini dengan melakukan perbaikan tertentu. Bentuk pernikahan yang paling populer adalah pernikahan yang berlaku setelah revolusi Islam. Salah satu unsur utama yang ada dalam pernikahan adalah permasalahan mahar, maka tanpa mahar ikatan pernikahan tidak sempurna. Mahar adalah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita baik berupa benda, harta ataupun jasa yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai istri. Mahar sunah disebutkan jumlah atau bentuk barangnya dalam akad nikah. Apa saja barang yang ada nilai (harga) nya sah untuk dijadikan sebagai mahar. Dalam masyarakat pra-Islam status mahar adalah sebagai uang ganti pemeliharaan yang diberikan orang tua si wanita, kemudian dirubah oleh Islam menjadi pemberian calon suami kepada calon istri yang penuh dengan ketulusan sebagai simbol dan tanda cinta kasih sayang untuk membentuk keluarga yang penuh ketentraman, kedamaian dan ikatan yang utuh di antara pasangan suami dan istri. Untuk memahami hadits-hadits tentang mahar dengan ayat al-Qur’an secara mendalam, maka dalam penelitian ini menggunakan beberapa metode yang ditawarkan oleh Musahadi Ham dalam bukunya “Evolusi Konsep Sunnah”, yaitu metode Kritik Historis, Kritik Eidetis yang memuat tiga poin penting meliputi analisis isi, analisis sosio historis dan analisis generalisasi dan metode yang terakhir adalah Kritik Praktis. Islam tidak menetapkan kadar mahar atau jenis mahar yang harus dikeluarkan oleh calon suami untuk istrinya, besar dan bentuk mahar senantiasa hendaknya berpedoman kepada sifat kesederhanaan. Nas al-Qur’an hanya memberikan keterangan bahwa mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya tanpa adanya batasan tertentu

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Action Research Literate Vol. 10 No. 1 (2026): Action Research Literate Vol. 9 No. 12 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 11 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 10 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 9 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 8 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 7 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 6 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 5 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 4 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 3 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 2 (2025): Action Research Literate Vol. 9 No. 1 (2025): Action Research Literate Vol. 8 No. 12 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 11 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 10 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 9 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 8 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 7 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 6 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 5 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 4 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 3 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 2 (2024): Action Research Literate Vol. 8 No. 1 (2024): Action Research Literate Vol. 7 No. 12 (2023): Action Research Literate Vol. 7 No. 11 (2023): Action Research Literate Vol. 7 No. 10 (2023): Action Research Literate Vol. 7 No. 9 (2023): Action Research Literate Vol. 7 No. 2 (2023): Action Research Literate Vol. 7 No. 1 (2023): Action Research Literate Vol. 6 No. 2 (2022): Action Research Literate Vol. 6 No. 1 (2022): Action Research Literate Vol. 5 No. 2 (2021): Action Research Literate Vol. 5 No. 1 (2021): Action Research Literate Vol. 4 No. 2 (2020): Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Action Research Literate More Issue