cover
Contact Name
Nur Lailatul Musyafa'ah
Contact Email
jurnalmakmal@gmail.com
Phone
+6282233376729
Journal Mail Official
jurnalmakmal@gmail.com
Editorial Address
Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani 117 Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
ISSN : 27751333     EISSN : 27746127     DOI : 10.15642/mal
Core Subject : Social,
Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural practices.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 3 (2020): Juni" : 5 Documents clear
Pengangkatan Anak dalam Putusan Nomor 213/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Kdr Moch. Zulkarnain Muis; Izatul Abidah; Mufarrohah .; Nailufar Amalia; Rofiatud Darojah; Romlah, Septiana Nadzifatul Yazidah; Adelia Safitri, Ahmad Waisul Qorony
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2020): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3647.118 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i3.12

Abstract

Abstract: This article discusses adoption in Islamic legislation and law (Decision Study Number 213/Pdt.P /2019 /PA.Kab.Kdr.). Adoption according to the prevailing laws and regulations in Indonesia is a legal act that transfers a child from the sphere of authority of the parent, legal guardian, or other person responsible for the care, education and raising of the child into the family environment of the adoptive parent. . Adoption According to Islam is to take someone else's child to be cared for and educated with care and affection, without being given the status of a biological child, to him only he is treated by his adoptive parents as his own child. Decision number 213 / Pdt.P / 2019 / PA.Kab.Kdr. is the adoption decision made by Petitioner I, who is 46 years old and Petitioner II, who is 43 years old, who are both Muslims and reside in Kediri Regency. Decision number 213 / Pdt.P / 2019 / PA.Kab.Kdr. regarding the adoption of children that were granted by the panel of judges on July 8, 2019 is in accordance with the applicable laws and regulations and in accordance with the provisions of applicable Islamic law. Keywords: Adoption, Islamic Law, Legislation Abstrak: Artikel ini membahas tentang pengangkatan anak dalam perundang-undangan dan hukum Islam (Studi Putusan Nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr.). Pengangkatan anak menurut Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak menurut Islam adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung kepadanya cuma ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Putusan nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr.adalah putusan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon I yang berusia 46 tahun dan Pemohon II yang berusia 43 tahun yang sama-sama beragama Islam dan bertempat tinggal di Kabupaten Kediri. Putusan nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr. tentang pengangkatan anak yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 08 Juli 2019 adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Perundang-undangan.  
Tradisi Perjodohan Notop Kocca di Desa Sogiyan Omben Sampang Madura Khamada Wafi Fahdia; M Harish; Muhammad Ilmi Andika; Istakhul Rochman; Muhammad Azmi Fakhri; Muhammad Ilham Mubin; Ni’matus Zakiyah; Sayyidah Alifah Sa’adah; Nur Lailatul Musyafa’ah
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2020): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6196.099 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i3.14

Abstract

Abstract: This matchmaking tradition is  a hedetary tradition in Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura wich matched their offspring since they were still in the womb and when they was baligh, the parents will ask about their agreement to continuing the tradition or not. But in the application, just a little of descendant who reject it. The results of the research conclude that the arranged marriage tradition Notop Kocca process in Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura is the arranged marriage tradition that give maslahah When revewed with ‘urf theory so this tradition has been carried out by the people in Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura for generations, when someone violates or does not want to obey theese tradition, it is believed he will get a danger, even though in practice there is a freedom to choose of continuing the arranged marriage tradition or not. Based of the conclusion above, the advice that needs to be said is  the people in Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura give more freedom to their offspring in choosing to continue the arranged marriage tradition or not without any sense of hatred for who chooses not no continuing that tradition. Keyword : Engagement Tradition, Notop Kocca, ‘Urf Abstrak: Tradisi perjodohan Notop Kocca di Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura merupakan tradisi turun temurun yang menjodohkan anak keturunan mereka sejak masih dalam kandungan dan ketika memasuki usia baligh mereka akan ditanyai lagi perihal persetujuannya untuk melanjutkan perjodohan atau tidak. Namun pada aplikasinya, sangat sedikit keturunan di Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura yang menolak hal tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwasanya tradisi perjodohan Notop Kocca adalah tradisi perjodohan yang memberikan maslahah dikaji dengan teori ‘urf, maka tradisi perjodohan Notop Kocca ini sudah dilakukan oleh masyarakat di Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura secara turun-temurun, dimana seseorang yang melanggar atau tidak mau mematuhi adat tersebut diyakini akan mendapatkan mara bahaya, meskipun pada praktiknya terdapat suatu kelonggaran untuk memilih melanjutkan perjodohan atau tidak. Berdasarkan kesimpulan diatas, saran yang perlu disampaikan adalah supaya anggota masyarakat di Desa Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura lebih memberikan ruang kebebasan kepada anak keturunan mereka ketika dewasa untuk memilih melanjutkan perjodohan Notop Kocca atau tidak tanpa adanya rasa kebencian bagi mereka yang memilih untuk tidak melanjutkan perjodohan tersebut. Kata Kunci : Tradisi Perjodohan, Notop Kocca, 'Urf
Pengembangan E-Court di Pengadilan Agama Bangil Andre Oktaviano; Fitrotun Nuzula; Kurniasari, Lailatul Urifah; Lulu Sakina, Mamlu’atul Kiftiyah
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2020): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4989.251 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i3.19

Abstract

Abstract: Technological progress is very rapid, especially in the field of information technology, such as the internet, smart cities, big data, and artificial intelligence has provided convenience in efforts to improve the quality of access to electronic-based service systems of various things. intended for modern society. Technological developments have provided positive benefits. The Supreme Court of the Republic of Indonesia as a justice system in Indonesia has provided the latest innovation by issuing an e-court service system. E-court has a positive impact on society as a means to register cases that are evidence of the commitment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia to realize electronic court as a form of modern court that applies fast, simple and low cost principles. In the case of e-online filling all registration files are sent electronically including e-SKUM and e-payment. This is of course based on the regulations of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2018. Although Indonesia's e-court services are quite new, and lag behind other countries such as Singapore, this step is considered appropriate for people who need a quick process in registering cases. Based on PERMA's e-court, advocates are asked to register to facilitate the dispute resolution process in the e-court system and become an absolute requirement to be able to represent their clients. However, there are several conditions that must be carried out by lawyers and only lawyers who have been legally recognized. Keywords: e-court, e-court registration, weakness of e-court.   Abstrak: Kemajuan teknologi sangat pesat, terutama di bidang teknologi informasi, seperti internet, kota pintar, data besar, dan kecerdasan buatan telah memberikan kemudahan dalam upaya meningkatkan kualitas akses ke sistem layanan berbasis elektronik dari berbagai hal, ditujukan untuk masyarakat modern. Perkembangan teknologi telah memberikan manfaat positif. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai sistem peradilan di Indonesia telah memberikan inovasi terbaru dengan mengeluarkan sistem layanan pengadilan elektronik. E-court memiliki dampak positif pada masyarakat sebagai sarana untuk mendaftarkan kasus-kasus yang merupakan bukti komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan pengadilan elektronik sebagai bentuk pengadilan modern yang menerapkan prinsip-prinsip cepat, sederhana dan berbiaya rendah. Dalam hal pengisian e-online, semua file pendaftaran dikirim secara elektronik termasuk e-SKUM dan pembayaran elektronik. Hal ini tentu saja berdasarkan pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Meskipun layanan e-court Indonesia cukup baru, dan tertinggal dari negara lain seperti Singapura, langkah ini dianggap sesuai untuk orang yang membutuhkan proses cepat dalam mendaftarkan kasus. Berdasarkan e-court PERMA, para advokat diminta mendaftar untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa dalam sistem e-court dan menjadi persyaratan mutlak untuk dapat mewakili klien mereka. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pengacara dan hanya pengacara yang telah diakui secara hukum. Kata kunci: e-court, pendaftaran e-court, kelemahan e-court.
Penerapan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Nganjuk Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015 Nurul Asiya Nadhifah; Alifia Icha Ayuningtyas; Ayu Dwy Lestari; Azhari Pradhisti K; Khoirun Nisa’, Kholifatus Soimah
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2020): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3478.818 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i3.20

Abstract

Abstract: It is important to procure a circuit court to achieve Justice for All, considering that a circuit court is like a trial like in a court office, except that a circuit court is outside the court building. The circuit court is held with the aim of making it easier for the public to take legal steps or seek justice. The community does not need to come to the court but simply comes to the place where circuit courts are held, which is usually held in the sub-district. This is based on the Supreme Court Circular Letter No. 10 of 2010 concerning guidelines for legal aid reform within the Religious Courts. The circuit court held at the Nganjuk Religious Court is very helpful for parties who are far from the Nganjuk Religious Court office and the middle and lower class in carrying out the proceedings. The circuit court can save time and money, this is in line with the principles of maqashid syari'ah, namely hifdzu al-nafs and hifdzu al-mal.Keywords: circuit court, divorce talak, divorce lawsuit, Nganjuk Religious Court.   Abstrak: Pengadaan sidang keliling untuk tercapainya Justice for All penting dilakukan mengingat sidang keliling merupakan layaknya sidang seperti di kantor pengadilan, hanya saja sidang keliling di luar gedung pengadilan. Sidang keliling dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum atau mencari keadilan. Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan tetapi cukup datang ke tempat sidang keliling dilaksanakan yang biasanya dilaksanakan di kecamatan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman pembaruan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama. Sidang keliling yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Nganjuk sangat membantu para pihak yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Nganjuk serta masyarakat menengah ke bawah dalam melaksanakan proses beracara. Sidang keliling bisa menghemat waktu dan biaya, hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syari’ah, yaitu hifdzu al-nafs dan hifdzu al-mal. Kata kunci: Sidang keliling, cerai talak, cerai gugat, Pengadilan Agama Nganjuk.
Permohonan Dispensasi Kawin pada Perempuan di Bawah Umur di Pengadilan Agama Gresik Zakiyatul Munawaroh, Zakiyatul Munawaroh; Umi Asmaul F, Artika Rahayu; Fitri Indriani, Hafizdha Salafya Ummah; Indah Puja Rahayu, A. Miftah Fery Sahly; M. Imam Nawawi, Muhammad Asrori
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2020): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2742.975 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i3.23

Abstract

Abstract: This study aimed to analyze the factors underlying the filing of application for a dispensation to marry the underage girls in Gresik Religion Court and analyze the legal considerations in Gresik Religion Court to request a dispensation to marry the underage girls in terms of aspect on reproductive health. This study using sociological juridical approach. Specification of research is analytic descriptive. There are four factors behind the filing of application for a dispensation to marry in the Religion Court of Gresik, which is already pregnant, religious and cultural factors, economic factors, and educational factors. Legal considerations of the judges in Religion Court of Gresik in setting request dispensation to marry not consider aspects of woman's reproductive health yet. The judges in Religion Court of Gresik in setting request dispensation to marry should consider women’s reproductive health aspects, age of marry should be upgrade based on woman’s reproductive health age being 20 years old. Keywords: the application, marriage dispensation, healthy Abstrak: Usia reproduksi sehat adalah usia di mana seorang perempuan mampu memanfaatkan alat reproduksinya sehingga dapat menjalani kehamilan dan persalinan secara aman dan mendapatkan bayi tanpa risiko apapun dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi kawin pada perempuan di bawah umur di Pengadilan Agama Gresik serta menganalisis pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Gresik terhadap permohonan dispensasi kawin pada perempuan di bawah umur ditinjau dari aspek kesehatan reproduksi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Ada 4 faktor yang melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik, yaitu telanjur hamil, faktor agama dan budaya, faktor ekonomi, serta faktor pendidikan. Pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Gresik dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin belum mempertimbangkan aspek kesehatan reproduksi perempuan. Hakim di Pengadilan Agama Gresik hendaknya mempertimbangkan aspek kesehatan reproduksi perempuan, batas usia kawin berdasarkan aspek kesehatan reproduksi seharusnya ditingkatkan menjadi 20 tahun. Kata kunci: Dispensasi kawin, Anak di bawah umur, Pengadilan Agama Gresik.

Page 1 of 1 | Total Record : 5