cover
Contact Name
Moh. Faizur Rohman
Contact Email
faza_veiro@uinsa.ac.id
Phone
+6285749376509
Journal Mail Official
faza_veiro@uinsa.ac.id
Editorial Address
Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Jl. Ahmad Yani 117 Surabaya, Jawa Timur 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20884869     EISSN : 25974351     DOI : https://doi.org/10.15642/maliyah.2021.11.2
Kajian-kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam, baik berupa artikel konsepsional ataupun hasil penelitian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011" : 2 Documents clear
MENGUKUR TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN CAMELS BI Sulistyowati .
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.883 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2011.1.2.%p

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan tentang tata cara  mengukur tingkat kesehatan bank, adapun standar penilaian tingkat kesehatan bank baik konvensional maupun syariah yang dianut di Indonesia dan ditetapkan oleh Bank Indonesia dikenal dengan CAMELS BI, sistem penilaian  CAMELS BI menggunakan reward sistem yang artinya apabila dipenuhi ketentuannya maka akan diberikan nilai kredit plus dan sebaliknya, jika ketentuannya tidak terpenuhi akan dikenakan penalty dengan diberi nilai kredit minus, penilaian tingkat kesehatan bank dalam  CAMELS BI ini meliputi 6 faktor yaitu Capital (modal), Asset (kualitas aktiva), Management (manajemen), Earning (Rentabilitas), Liquidity (likuiditas), Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap resiko pasar) dan dalam tulisan ini juga menyajikan teknik perhitungan tiap-tiap faktor dalam  CAMELS BI dengan menganalisis laporan keuangan tiga bank syariah yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah, dari hasil perhitungan CAMELS BI untuk faktor permodalan (kecukupan pemenuhan modal minimum) dan kualitas aktiva, ketiga bank dalam kondisi “sehat”.Sedangkan faktor rentabilitas  (laba/volume usaha) Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri keduanya  dalam keadaan “sehat” akan tetapi untuk Bank Mega Syariah dalam keadaan “cukup sehat”dan untuk  faktor likuiditas (total kredit/dana yang diterima) Bank Muamalat dalam keadaan “cukup sehat” sedangkan Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah sama-sama dalam  keadaan “sehat”.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRINSIP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN Nafi’ Mubarok
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.776 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2011.1.2.%p

Abstract

Di dalam prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) secara otomatisrisiko kesulitan usaha ditanggung bersama oleh pemilik dana dan penggunadana. Prinsip bagi hasil yang diterapkan Bank Syariah mengandung beberapaprinsip penerapan yang perlu dikaji untuk menyelesaikan permasalahan yangmungkin timbul. Munculnya Bank Syariah dikarenakan bahwa semua bentuk riba dilarang mutlak oleh al-Qur’an, yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Demikian pula dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW. mengutuk orang yang menuliskan perjanjiannya, dan orang yang menyaksikan persetujuannya. Dapat ditegaskan bahwa tidak ada tempat bagi institusi bunga dalam tatanan yang Islami.Bank syariah dalam operasionalnya berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagiuntung dan bagi rugi). Bank syariah tidak membebankan bunga, melainkanmengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Sistem ini berbeda dengan bank konvensional yang pada intinyameminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberi pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lain. Pada dasarnya konsep mud}arabahdalam fikih klasik adalah model direct financing,investasi langsung antara s}a>h}ib al-ma>ldengan mud}a>rib. Namun karena terdapat kendala dalam perkembangannya maka dilakukan inovasi baru oleh ulama kontemporer dengan mud}arabahmodel inderect financing, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Dan model baru inilah yang digunakan dalam konpes mud}arabah dalam perbankan syariah saat ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 2