cover
Contact Name
RINI PURWATININGSIH
Contact Email
progresifjurnal@gmail.com
Phone
+6281330787770
Journal Mail Official
progresifjurnal@gmail.com
Editorial Address
Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat - Universitas Bondowoso Jalan Diponegoro 247 Kotakulon - Kabupaten Bondowoso, Indonesia Tlpon. 0332-427022 e-mail : admin@unibo.ac.id
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
Progresif : Media Publikasi Ilmiah
Published by Universitas Bondowoso
ISSN : 2337599X     EISSN : 27766799     DOI : -
This journal is published twice a year, in April and November. Progressive journals accept submissions of articles that have never been published in other media. Progressive journals are committed to implementing ethical standards for publication. Therefore, Progressive Journals have formulated publication ethics that publishers, editors, reviewers and authors must comply with. In order for an article to be published in this Journal, the author must pay attention to several guidelines. The scope of this progressive journal is general in nature, which contains the writings of lecturers across majors at the University of Bondowoso.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH" : 5 Documents clear
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HITUNGAN ‘IDDAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Samsul Arifin
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.289 KB)

Abstract

Islam mewajibkan „iddah bagi seorang istri adalah demi melindungi kehormatan keluarga, serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab. Iddah bermakna perhitungan atau sesuatu yang dihitung, secara termenologi mengandung pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada wanita. Pada kenyataan di tengah-tengah masyarakat, persepsi terhadap hitungan yang beragam, sehingga berdampak pada konsekwensi hukum selanjutnya. Persepsi tersebut terbagi menjadi tiga golongan, pertama, Masyarakat terpelajar, yaitu masyarakat yang sudah mengetahui tentang aturan-aturan hukum baik yang ada dalam kitab maupun undang-undang. Kedua, Masyarakat menengah Orang yang taunya hanya setenga-setengah yang mana mereka masih mengikuti salah satu guru/ust yang ia takdimi. Ketiga, Masyarakat „awam yang hanya mengikuti perkataan orang tuanya meskipun itu melanggar aturan KUA. Sebagai konsekwensinya, Maka untuk golongan pertama, yaitu masyarakat terpelajar, tidak terdapat masalah. Artinya sah menurut hukum islam dan aturan pemerintah. Sedangkan untuk golongan kedua dan ketiga, maka masyarakat ini telah melanggar aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Yaitu menghitung iddah sebelum ada putusan pengadilan.
METODE ISTINBATH IMAM MALIK Husnul Khatimah
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.723 KB)

Abstract

Sebuah pepatah yang mungkin hampir setiap warga dari pelosok negeri ini pernah mengucapkanya yaitu "Tidak kenal maka tidak sayang" itulah yang mungkin tepat untuk menggambarkan apa yang akan dibahas pada karya sederhana ini, yaitu berusaha mengenal lebih dekat tentang salah satu Imam besar yang jasa-jasanya tidak dapat terlupakan terhadap perkembangan Islam, beliau adalah Imam Malik ibn Anas Radhiya Allah 'Anhu seorang ulama ahli Hadith dan Fiqih, bahkan beliau menjadi tokoh utama dari sebuah aliran Islam besar di muka bumi ini yaitu Madhhab Maliki. Dalam hal ini akan dibahas tentang pemikiran Imam Malik yang berkenaan dengan metode istinbath dalam menelurkan sebuah hukum Islam, sebagai mana yang kita kenal beliau adalah termasuk salah satu dari mujatahid muthlaq (Mustaqil) yang sampai saat ini mujtahid muthlaq yang diakui cuma empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik ibn Anas, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ibn Hambal. Metode istinbath yang dilakukan imam malik dalam mencetuskan sebuah hukum adalah denga menela'ah Al-Qur’an, Al Sunnah, Ijma’ Ahl al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlahah al- Mursalah, Sadd al- Zhari’ah, Istishab, Syar'u Man Qoblana. Kitab-kitab yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam madhhab Maliki adalah Al-Mudawwanah Al-Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan Ar-Risalah fi Al-Fiqh Al-Maliki (karya Abu Muhammad Abdillah bin Zaid), Ashl Al-Madarik Syarh Irsyad Al-Masalik fi Fiqh Al-Imam Malik (karya Syaikh Shihabuddin Al-Baghdadi), dan Bulghah As-Salik li Aqrab Al-Masalik (karya Syaikh Ahmad As-Shawi).
KHI: UPAYA UNTUK MENSERAGAMKAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.569 KB)

Abstract

Jauh sebelum datang penjajah, masyarakat Indonesia sudah mempraktekkan hukum Islam dalam berbagi aspek kehidupan, mencakup masalah Ibadah, Mu’amalah, Ahwal al-Syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), Jinayat, peradilan. Saat itu, hukum Islam menjadi hukum yang positif di Nusantara. Setelah masa penjajahan Belanda Perkembangan hukum Islam di Indonesia lambat laun mulai menyusut, hal ini karena penjajah Belanda membuat kebijkan politik yang kurang menguntungkan bagi umat Islam. Kebijakan tersebut dikenal dengan Receptie in Complexu dan Teori Receptie. Dari kebijakan ini, akhirnya muncul berbagai macam hukum yang berlaku di Nusantara, kalau diklasifikasikan ada 4 macam hukum yang masing-masing belaku untuk golongan tertentu. Tarik menarik nilai antara beberapa jenis hukum ini, samapai saat ini masih banyak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan ada yang tumpang tindah satu sama lain yang membingungkan para ahli hukum dan masyarakat. Berangkat dari realitas ini, keinginan untuk menyusun “Kitab Hukum Islam‟ dalam bentuk kompilasi dirasakan semakin mendesak. Hal ini untuk menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila. Pada tahun 1980-an terjadi peristiwa penting terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Pada tanggal 25 Pebruari tahun 1988 di Jakarta diadakan lokakarya Ulama Indonesia telah menyepakati rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Lima belas hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Desember 1988, disahkan Nomor 7 tahun 1989 tentang peraturan PA. Kedua peristiwa tersebut, merupakan rangkaian yang saling berhubungan dan saling melengkapi satu sama lain. KHI dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama, sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, tentang kekuasaan Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, waqaf dan shadaqah, bagi umat Islam. Dengan demikian, secara yuridis formal hukum Islam dalam bidang tersebut menjadi hukum positif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian,diharapkan bisa menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila.
IMPLEMENTASI SYARIAH MARKETING PADA TOKO MEUBEL BANG HASYIM DI WONOSARI BONDOWOSO Suaidi
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.079 KB)

Abstract

Seiring berkembangnya waktu, perkembangan dan persaingan dunia semakin ketat. Tentu tuntutan bersaing juga semakin meningkat, baik persaingan mutu kerja, produk, ataupun pelayanan. Namun demikian, di era persaingan bebas ini banyak usaha yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai syariah dan yang menjadi tujuan utama adalah keuntungan yang berlipat ganda. Maka oleh sebab itu, kehadiran Mebel Bang Hasyim Wonosari Bondowoso merupakan upaya untuk menghadirkan bisnis yang bernuansa syariah kepada seluruh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran di mebel ini menggunakan eksplorasi dan differensiasi. Sedangkan barang-barang didatangkan dari Jepara dan selalu menjaga kualitas mutu barang, baik dari sisi merk, pengemasan ataupun dalam masalah penetapan harga yang terjangkau oleh elemen masyarakat. di samping itu, budaya kerja di tempat ini sangat baik, mulai dari kedisplinan, kejujuran, bersikap ramah kepada pelanggan, serta memberikan pelayana terbaik. Sedangkan pemasaran pada Meubel Bang Hasyim telah menerapkan karakteristik syariah marketing hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, diantaranya; budaya kerja, karakter pemasaran, dan strategi pemasaran dengan menggunakan pendekatan eksplorasi pasar dan membuat perbedaan secara berani tanpa harus bertentangan dengan syariah dan menjatuhkan pihak lain.
REFORMULASI PEMAMFAATAN BARANG GADAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Abdul Wasik
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.648 KB)

Abstract

Gadai, menyelesaikan masalah tanpa masalah adalah motto yang harus di junjung tinggi sebagai bentuk interaksi sosial dibidang muamalah. Namun kenyataannya dimasyarakat, gadai menuai problem dari kalangan imam madzhab karena bertentangan dengan konsep islam yang telah dikodifikasikan sebelumnya. Di satu sisi, sebagian ulama mengatakan bahwa Murtahin sebagai penerima gadai tidak berhak memanfaatkan dan menggunakan barang gadaian tersebut, dan disisi yang lain terjadinya proses kemiskinan yang massif pada masyarakat terutama dipihak Rohin sebagai pemberi gadai. Oleh karena itu, sebagai jalan tengah dalam persoalan ini adalah adanya perubahan mindset masyarakat dalam memahami makna dan tujuan Gadai dan mereformulasi pemanfaatannya yang sekiranya di perbolehkan dalam Hukum islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 5