cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015" : 3 Documents clear
KEWENANGAN SYAHBANDAR SELAKU KOMITE KEAMANAN PELABUHAN (PORT SECURITY COMMITTEE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Handayani, Pristika
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.673

Abstract

Syahbandar memiliki kewenangan luas selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee).Oleh sebab itu, semua keamanan pelayaran berada dipundak Komite keamanan pelabuhan karena merupakan bagian dan atau perpanjangan tangan Syahbandar.Laik dan tidak laik kapal berlayar menjadi tanggungjawab PSC, yang pengesahannya disetujui Syahbandar.Kelayakan kapal akan dicek atau diteliti oleh syahbandar baik berlabuh dan berlayar. Hambatan syahbabndar tak luput dari hambatan seperti floating repair karena tidak menerima laporan dari agen maupun perusahaan kapal, yang muaranya kerugian Negara. Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tidak diterbitkan apabila ada agen kapal yang tidak melaporkan keberadaan kapalnya  ketika berlabuh, atau terlambat melapor yang berindikasi untuk mengurangi durasi sandar, yang berarti mengurangi pendapatan Negara.
EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Rahmanidar, Rahmanidar
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.674

Abstract

Grasi merupakan hak preogratif yang dimiliki oleh Presiden. Dalam keputusan dari permohonan grasi  ini, baik diitolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaanMengenai kewenangan presiden memberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judisial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi.Dengan pengabulan grasi, seseorang dapat lebih ringan, berkurang, atau bahkan hapus sama sekali pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Seperti diketahui sebelumnya, permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilawan dengan upaya hukum biasa, tapi dapat dengan jalan upaya hukum luar biasa.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENAKIBAT BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Penelitian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam) Hadiyanto, Alwan
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.671

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.

Page 1 of 1 | Total Record : 3