cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2015)" : 14 Documents clear
Tinjauan Tentang Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Perbuatan Curang (Studi Kasus dalam Putusan Nomor 21 K/Pid/2012) Giri, Dhany Anggar; W, Retno Bunga; P. S, Wahyuning Tirta
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i1.38968

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan bebas dalam perkara perbuatan curang serta untuk mengetahui Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara perbuatan curang dimana terdakwa Darwis bin Tappa telah menjual tanah yang belum bersertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1). Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach ). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan model secara deduktif untuk kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang merupakan putusan bebas murni. Jaksa Penuntut umum memandang bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini hanya didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan. Permohonan Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang murni sifatnya, oleh karena itu permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan.      Kata kunci: Perbuatan Curang, Kasasi, Putusan.
Tinjauan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tni Rannga Anwari Yastiant
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.431 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i1.38979

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana desersi oleh anggota TNI dalam peraturan hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana desersi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan kualitatif Teknik analisis data yang digunakan yaitu model analisis interaktif.    Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis di Pengadilan Militer  III-12 Surabaya, diperoleh hasil bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan penjatuhan pidana sebagai sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana. Macam-macam penjatuhan pidana untuk perkara desersi adalah pidana utama yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana tambahan yang terdiri dari pemecatan  dari  dinas  militer,  penurunan  pangkat,  pencabutan  hak-hak   tertentu.     Pertimbangan hakim mengenai suatu penilaian untuk menentukan masih layak atau tidaknya anggota TNI untuk dipertahankan dalam kehidupan masyarakat militer pada tindak pidana desersi yaitu lamanya waktu anggota TNI tersebut melakukan tindak pidana desersi, latar belakang tindak pidana desersi, dan cara berakhirnya desersi misalnya ditangkap atau menyerahkan diri. Faktor-faktor penyebab tindak pidana desersi yaitu faktor ekonomi, sosial, dan psikis. Upaya penanggulangan tindak pidana desersi terdiri dari upaya yang bersifat preventif dan upaya yang bersifat represif.      Kata kunci : desersi, pertanggungjawaban pidana, anggota TNI
Kesaksian Tanpa Sumpah Dan Legalitas Pembuktiannya Zulfikar Suryo Waskito; Arifin Bdudhi Cahyono; Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i1.38974

Abstract

Tulisan ini mempunyai tujuan : Untuk Mengetahui Legalitas Pembuktian Oleh Penuntut Umum Terhadap Kesaksian Yang Diberikan Tanpa Sumpah Dalam Penuntutan Perkara Perbuatan Cabul ( Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 799 / Pid.Sus/ 2012 / Pn.Stb.).Penulisan Hukum ini termasuk termasuk dalam jenis penulisan hukumdoktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hkum primer , bahan hkum sekunder , dan bahan hukum tertier. Bahan – bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis , dikaji dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa sebelum memberikan keterangan, seorang saksi wajib mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing. Namun,dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP dikatakan bahwa anak yang belum berumur limabelas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila, meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psyhcopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai petunjuk saja.Kata Kunci : Kesaksian, legalitas, pembuktian
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabaikan Visum Et Repertumsebagai Alat Bukti Surat Dan Kaitannya Dengan Putusan Bebas Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus dalam Putusan Nomor : 84/Pid.B/2011/PN.KBR) Donata Bagus Prakoso; Mufid Sinung Nugroho; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i1.38969

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas argumentasi hukum Hakim dalam mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam perkara penganiayaan dan mengetahui secara jelas implikasi pengabaian visum et repertum sebagai alat bukti surat oleh Hakim dengan putusan bebas dalam perkara penganiayaan.        Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deduksi (deduktif) yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa Argumentasi hukum Hakim Koto Baru berdasarkan keyakinannya adalah Hakim telah mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat karena didalam fakta persidangan tidak terbukti. Kedua, Hakim pengadilan Koto Baru memutuskan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti visum et repertum sebagai alat bukti surat dan tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Mori Yulianto sehingga unsur melakukan kekerasan tidak terbukti sehingga diputus bebas.       Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Visum Et Repertum, Penganiayaan.

Page 2 of 2 | Total Record : 14