Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles
11 Documents
Search results for
, issue
"Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'"
:
11 Documents
clear
Peran Dewan Pengawas Syari’ah Dalam Shariah Governance Di Lembaga Keuangan Syariah
muhammad munir
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1856
Model Shariah Governance dalam lembaga keuangan syariah merupakan tata kelola yang menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah untuk melakukan menasehati dan mengawasi terhadap aktivitas lembaga keuangan syariah dalam rangka menciptakan kemaslahatan bank dan ekonomi, serta menumbuhkan kepercayaan dari para stakeholders dan publik secara umum bahwa praktik dan aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan syariah. Secara lebih dekat aktivitas lembaga keuangan syariah agar tidak terjadi adanya problem, maka DPS berperan penting disetiap daerah untuk melakukan pengawasan lebih detail. Dalam paper ini penulis bermaksud untuk melakukan analisis terhadap sistem pengawasan DPS dalam shariah governance dengan melalui pendekatan pustaka yang memanfaatkan teks berupa buku, jurnal, dan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam nilai peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.
Akad Mudarabah Dalam Transaksi Asuransi
Syamsul Alam
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1838
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, memiliki peran yang sangat penting, kontrak asuransi merupakan transaksi kerjasama antara dua pihak saling melindungi antara satu sama lain dari suatu resiko yang tidak diharapkan. Dalam transaksi asuransi syariah terdapat akad mudarabah yang terdiri atas mutlaqah dan muqayyadah, akad mudarabah muthlaqah merupakan bentuk kerjasama antara nasabah (sh̄ahibul mal) dengan pengelola dana (mud̄harib) yang tidak dibatasi pada spesifikasi usaha tertentu. Sedangkan akad mudarabah muqayyadah merupakan jenis akad yang dibatasi pada jenis usaha tertentu. Mudarabah berkaitan erat dengan akad, dana dan pelaku usaha sehingga paper ini membahas implementasi mudarabah mutlaqah dan muqayyadah dalam lembaga asuransi.
KEUANGAN SYARIAH & REALITAS MASYARAKAT; Babak Baru Sistem Perbankan Syariah di Indonesia
Fitri Raya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.2120
Abstrak Perbankan syariah semakin hari perkembangannya semakin dikenal di masyarakat. Tak hanya untuk kalangan Islam semata, tetapi juga bagi mereka yang non muslim. Tantangan bank syariah ke depan sangatlah berat karena harus mampu bersaing dengan kompetitor yang lebih banyak dan besar, apalagi jika dibenturkan dengan revolusi industri teknologi dan industri digital yang semakin canggih dan cepat. Sehingga bank syariah dituntut untuk mengimbangi bahkan menjawab perkembangan tersebut dengan merevolusi dan memberikan terobosan-terobasan yang tepat agar mampu bertahan dan eksis dalam pola kegiatan perekonomian.Perbankan syariah bukanlah hal baru dalam perkembangan sistem ekonomi di Indonesia. Keberadaannya sudah cukup lama dan menjadi lembaga yang ikut andil dalam sejarah krisis ekonomi 1998. Akan tetapi perkembangannya yang sedikit lamban membuatnya dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk memajukan perbankan syariah. Perkembangan bank syariah ke depan akan mengalami sinyal yang lebih baik, karena pemerintah sudah memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan normatif dalam menjalankan operasional perbankan syariah. Selain itu pemerintah juga sudah membentuk komite khusus serta membuat Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang konsen terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi syariah dan industri keuangan syariah ke depan. Kata Kunci : Bank Syariah, Realitas, Masyarakat
Griya Take Over Dalam Perbankan Syari’ah (Studi Kasus PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta)
Dhaifina Fitriani
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1846
Abstrak: Griya take over adalah bagian dari produk pembiayaan yang ditawarkan bank kepada nasabah yang hendak melakukan pengalihan hutang. Pembiayaan take over tidak disebutkan dengan jelas sebagai salah satu bagian dari produk perbankan, namun praktiknya dapat kita jumpai khususnya di bank syari’ah. Praktik pengalihan hutang pada perbankan dinilai terdapat ketimpangan hutang dikarenakan nasabah mengalihkan hutangnya dengan permohonan pembiayaan kepada bank lainnya sedangkan hutang pada bank sebelumnya belum dilunaskan. Praktik pengalihan hutang (take over) di PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta menggunakan akad murabahah karena pihak bank (sebagai penanggung hutang/kreditur kedua) membeli jaminan nasabah pada bank sebelumnya sesuai dengan sisa hutangnya. Dalam hal ini bank sebagai kreditur kedua yang memiliki tanggung jawab untuk melunaskan sisa hutang nasabah pada bank sebelumnya dengan cara mentransfer sejumlah sisa hutang nasabah ke rekening nasabah pada bank sebelumnya dan memberikan konfirmasi langsung kepada pihak bank bagian pembiayaannya. Berdasarkan telaah pustaka yang penulis lakukan, tidak terdapat tulisan yang sama karena fokus kajian dalam tulisan ini berbeda dengan tulisan sebelumnya baik dari latar belakang masalah, objek dan tempat penelitian, sasaran penelitian dan metode yang digunakan. Tulisan ini fokus pada penerapan dan mekanisme akad yang digunakan pada pembiayaan take over di PT. Bank BNI Syari’ah. Tulisan ini menggunakan metode studi kasus (case studies) dengan pengumpulan data primer dan data sekunder dari field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka) serta menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengalihan hutang dalam fiqh muamalah yang disebut hawalah dengan akadnya tidak menjadi rujukan dalam perbankan syari’ah. Praktik dalam perbankan syari’ah menggunakan alternatif akad sesuai dengan Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang dengan 4 alternatif akad transaksi yaitu akad Qardh, Murabahah, Syirkah, dan Ijarah. Dengan demikian, adanya ketimpangan hutang dan dua regulasi dengan alternatif yang berbeda bisa menimbulkan pertentangan hukum terhadap penerapannya dalam pembiayaan take over di bank syari’ah.Kata Kunci: Take over, Murabahah, Bank Syari’ah
Margin Pada Pembiayaan My Ihram di BFI Finance Syariah Yogyakarta
Umar Ali Ritonga
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1852
Kegiatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa modern, saat ini sudah banyak terdapat Lembaga Keuangan Syariah non bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang pembiayaan my ihram dengan menggunakan akad ijarah. Pelaksanaannya adalah Lembaga Keuangan Syariah non bank yaitu Bfi Finance Syarian memberikan dana pembiayaan kepada anggota untuk pembiayaan my ihram, my ta’lam, my hajat, my safar, setelah itu anggota membayar kepada Bfi Finance Syariah secara angsuran dengan ujrah yang telah ditetapkan. Setelah penulis mengamati tentang pelaksanaan akad ijarah yang diterapkan dalam pembiayaan multijasa seperti My Ihram, My Ta’lam, My Hajat, My Safar, praktik tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa Dsn Mui.
SISTEM PENJAMINAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA MIKRO DI BMT
khairul ambiya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1850
Agunan diperlukan untuk melindungi BMT dari risiko non-performing financing dan hilang leuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang dari debitur. Jaminan hadir dalam bentuk kontrak tabi’iyah baik dalam kafalah atau bentuk rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang. Jaminan yang diterima oleh BMT berupa harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pembiayaan yang telah diberikan oleh BMT dengan cara menguangkan atau menjual jaminan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam fiqh muamalah praktik agunan dalam bentuk pembiayaan ini disebut dengan akad Rahn. Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudharabah, akan tetapi menggunakan teori kebebasan berkontrak dimana semua pihak masih dapat kontrak di diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah. Dalam transaksi akad mudharabah agunan menjadi jaminan kembalinya modal yang diberikan oleh BMT sebagai tindakan preventif terhadap semua risiko pembiayaan yang mungkin muncul terutama dalam pembiayaan mudharabah sebagai pembiayaan dalam kategori NUCC yang risikonya sangat unpredictable sehingga antisipasi sebagai langkah kongkrit harus di jalankan oleh manajemen BMT terutama mudharib yang diklasifikasikan sebagai anggota baru. Adanya jaminan dalam kontrak mudharabah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunkan pola sadd al-dzar’iah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah.
Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19
Widyarini Widyarini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.2184
Pariwisata di Indonesia sangat beragam dan memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun negara. Maka pengelolaan pariwisata maupun pemasarannya harus dilakukan secara profesional. Kegiatan pemasaran secara tepat akan mendatangkan wisatawan muslim baik dari luar negeri maupun dalam negeri untuk berwisata ke Indonesia. Berwisata merupakan penerapan sebagai fitrah manusia yang mewujudkan kebaikan (maslahah) bagi masyarakat di dunia dan akherat. Selama berwisata akan merasakan rasa syukur atas kesempatan melihat keindahan alam ciptaan Tuhan, belajar, bermain, mencari ide, menambah wawasan ataupun manfaat lainnya.Artikel ini mengulas tentang kegiatan pemasaran pariwisata halal pasca pandemi di Indonesia. Pariwisata halal merupakan brand yang mampu mengundang wisatawan khususnya muslim untuk berkunjung ke Indonesia. Brand halal menyiratkan adanya kemudahan bagi wisatawan muslim untuk berwisata tanpa meninggalkan kewajiban di dalam beribadah, mudah mendapatkan makanan/minuman halal dan hotel yang syar’i. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana memasarkan tempat wisata pasca pandemi covid-19, agar wisatawan bersedia mengunjungi obyek wisata tersebut?Pada dasarnya parwisata halal menunjukkan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengelola destinasi wisata, yang memberikan kemudahan kepada wisatawan muslim dalam hubungannya dengan fasilitas ibadah (masjid yang bersih dan ada air), makanan/minuman halal, hotel Syariah, pemandu wisata yang ramah, penjualan souvenir yang santun serta jaminan kesehatan bagi wisatawan dengan mentaati protokol kesehatan di Indonesia. Kunci utama keberhasilan pengelola wisata adalah melakukan kerjasama yang baik dengan biro perjalanan/pemandu wisata dan juga wisatawan itu sendiri. Pengawasan terhadap wisatawan tidak hanya dilakukan oleh pengelola wisata yang telah memberikan rambu-rambu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan, namun pengawasan juga dilakukan oleh pemandu wisatanya.Pemasaran tempat wisata harus dilakukan dua pihak, yaitu pengelola tempat wisata dan biro perjalanan. Pengelola tempat wisata harus menunjukkan bahwa lokasi wisata sudah siap menerima wisatawan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan tersedianya semua kebutuhan wisatawan muslim. Penonjolan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan. Biro perjalanan harus mampu menunjukkan bahwa mereka mampu membuat jadwal perjalanan yang menyenangkan dan bisa menjalankan semua kewajiban ibadahnya sebagai wisatawan muslim.
EKSISTENSI BANK NON SYARI'AH DI ACEH PASCA PENGUNDANGAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
redha maulana
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1849
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah negara atau satu daerah, dengan adanya perekonomian yang baik maka terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun daerah harus memberikan perhatian khusus dalam mengelola hasil kekayaan menjadi lebih baik, seperti mengurangi angka kemiskinan, utang negara, dan eksploitasi sumber daya alam juga sumber daya manusia. Dari 34 Provinsi yang terdapat di Indonesia, tidak semua daerah yang memiliki sistem perekonomian yang baik, termasuk dalam mengeksploitasi kekayaan alam dan manusia, maka dari itu diperlukan aturan khusus yang mengatur pengelolaan keuangan yang baik seperti Provinsi Aceh. Aceh memiliki dana otonomi khusus yang diperoleh pada setiap tahunnya, akan tetapi tidak menjauhkan Aceh dari tingkat kemiskinan yang tinggi. Hal ini menjadi tugas penting bagi pemerintah Aceh dalam mengelola keuangannya, baik itu dari otsus (otonomi khusus) maupun dari pendapatan asli daerah. Dalam mengelola keuangan tersebut, tentunya lembaga-lembaga keuangan memiliki peran yang sangat signifikan, terutama yang berada dalam naungan pemerintahan Aceh. Demi terwujudnya lembaga keuangan yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian Aceh ke arah yang lebih baik.Kata Kunci: Eksistensi, Bank Non Syariah, Qanun Aceh.
SIGNIFIKANSI SCREENING SYSTEM PADA PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Sugiono Mugi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1854
Pasar modal syariah banyak ditekankan soal pentingya prinsip syariah yang harus diterapkan mulai dari kegiatan emiten sampai pada produk instrumen investasinya yang disediakan di Pasar Modal. Pentingnya penerapan prinsip syariah tersebut menjadi sesuatu yang signifikan karena harus bisa menentukan indikator-indikator dalam memastikan emiten yang memenuhi kriteria syariah, artinya setiap calon emiten yang ingin melakukan penawaran di pasar modal syariah, harus lolos dari uji sebuah sistem, yaitu lolos uji screening system. Signifikansi atas screening system ini tidak hanya menyeleksi emiten secara core business tetapi juga secara financial asset. Dari sisi core business tidak hanya mendeteksi kegiatan bisnis yang dilarang secara li-dzatihi (haram dari asal zatnya) tetapi harus mampu mendeteksi aktivitasnya tidak mengandung kemudharatan seperti industri rokok
Praktik Investasi Emas Secara Angsuran di PT. Pegadaian
ariful mufti
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1848
Investasi logam mulia di Indonesia saat ini memang sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat, sampai saat ini logam mulia masih dianggap investasi paling aman selain karena nilainya stabil, investasi logam mulia juga dianggap sebagai instrumen yang tidak pernah lekang oleh waktu. Kemunculan investasi cicil emas di pegadaian menjadi persoalan dalam masyarakat atas hukumnya dan bagaimana mekanisme pembiayaan cicil emas dipegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi cicil emas dan apakah praktiknya sudah sesuai dengan ajaran islam. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Mengenai hukum investasi emas secara tidak tunai yakni pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN-MUI/VI/2010, duputuskan bahwasanya jualbeli emas secara tidak tunai “boleh” dilakukan selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. Sedangkan pada praktinya, terdapat kecacatan/keraguan, dimana pihak pegadaian baru membeli emas ke supplier ketika terjadi akad transaksi antara pegadaian dan nasabah.Kata Kunci: Investasi, Praktik Cicil Emas