Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'"
:
8 Documents
clear
Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito
azzarqa, azzarqa;
Palupi, Pambayun Setyo
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1494
Investasi dalam dunia bisnis saat ini sangat diminati oleh orang yang memiliki banyak uang namun tidak mempunyai keahlian untuk mengembangkan usaha. Lembaga Keuangan Syariah saat ini pun sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk-produk keuangan syariah. Kususnya dalam perbankan syariah yang mempunyai produk investasi berupa Deposito. Lembaga keuangan Syariah selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga diawasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Deposito sendiri telah diatur oleh DSN-MUI dalah fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Deposito merupakan salah satu produk investasi perbankan, dimana nasabah deposan menginvestasikan uangnya kepada bank yang mempunyai jangka waktu yaitu 3, 6, 12 bulan baru bisa diambil. Dalam hal mengelola dana nasabah deposito, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsipmudarabah. Dimana pihak Bank Syari’ah atau BMT bertindak sebagai muḍārib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai ṣāḥib al-māl (pemilik dana). Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap deposito mudarabah yang mana dalam kapasitasnya bank sebagai muḍārib bisa melakukan investasi lagi dengan pihak lain sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
azzarqa, azzarqa;
Kapindo, Rifki Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1495
Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya memerlukan suntikan dana segar yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis tersebut. Dalam kerangka perekonomian Indonesia, Pemerintah telah menyediakan suatu lembaga keuangan yaitu Perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Umum Syariah. Konsekuensinya, sebagai peminjam dana bank juga sering dirugikan oleh debitur-debiturnya yang tidak bisa melunasi utang-utangnya. Atas dasar tersebut, maka perbankan bertindak selaku kreditor terhadap berbagai perusahaan peminjam dana kemanakah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Sampai saat ini segala perkara kepailitan diselesaikan di Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini didasari oleh ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 300 yang menekankan pengadilan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Pengadilan Umum. Namun seiring banyaknya pertumbuhan perusahaan biasa maupun perusahaan yang berperan sebagi lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, pemerintah seharusnya merespon dengan menyediakan pengadillan khusus untuk menyelesaikan perkara perniagaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan syariah. Dengan demikian perlu kiranya Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Pengadilan Agama dibuat demi memenuhi kepastian hukum, kebermanfaatan serta unsur keadilan bagi badan hukum perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip-prinsip syariah.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta)
azzarqa, azzarqa;
Choirinisa, Silfi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1496
Praktik jual beli istiṣnā’dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan istiṣnā’. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut.
Syukur dalam Perspektif al-Qur'an
azzarqa, azzarqa;
Madany, Malik
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1491
Syukur merupakan ajaran yang sangat penting dalam Islam, sehingga dalam al-Qur'an dan hadis ia disebut beriringan dengan zikir dan ibadah kepada Allah. Syukur dalam pengertiannya yang komprehensif mencakup perbuatan hati, lisan dan anggota-anggota tubuh yang lain. Namun demikian, banyak orang hanya terpaku pada syukur dengan lisan. Oleh sebab itu, diperlukan pertolongan Allah agar orang dapat bersyukur dengan benar. Syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan akan menyebabkan pertambahan nikmat itu di dunia dan pahala di akhirat. Sebaliknya, sikap kufur terhadap nikmat akan menyebabkan azab dan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat. syukur merupakan motif tertinggi dalam ibadah kepada Allah. Ibadah yang dilandasi oleh syukur dapat terjamin kelestarian dan kelangsungannya, karena ia bebas dari pamrih. Ibadah Rasulullah merupakan representasi dari ibadah semacam ini.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bawang Merah Berpanjar (Studi Kasus Di Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan)
azzarqa, azzarqa;
Fatimah, Siti
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1497
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum, yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Dalam transaksi jual beli, kadang terjadi penyesalan yang dialami oleh salah satu pihak yang bertransaksi atas transaksi yang telah sah dan ingin membatalkannya. Dalam hal ini, pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ketika penjual yang membatalkan jual beli, penjual hanya mengembalikan uang panjar saja, tanpa memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas pembatalan yang dilakukan. yang menjadi permasalahan adalah mengapa terjadi ketidaksamaan (disequality) akibat hukum. Berdasarkan pengamatan penyusun adanya ketidaksamaan akibat hukum dalam pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Turi karena adanya penguluran waktu pemanenan oleh pedagang. Dalam hal ini adanya ketidaksamaan tersebut diperbolehkan, karena pedagang melakukan hal yang dapat merugikan petani.
Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang
azzarqa, azzarqa;
Hartatik, Emi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1492
Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesejahteraan umat Islam. Perkembangan zakat dalam bentuk dana bergulir (zakat produktif) diharapkan memunculkan kemandirian mustaḥīq. Dalam prakteknya, masih banyak mustaḥīq yang menganggap zakat sebagai pemberian cuma-cuma dan kurang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu juga masih banyaknya pendistribusian zakat yang dilakukan oleh amil yang tidak tepat manfaat. Fenomena ini yang nantinya menghambat tujuan zakat sendiri untuk kesejahteraan umat yang mandiri. Melihat permasalahan ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik pendistribusian zakat produktif pada Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pendistribusian zakat pada BAZDA Kabupaten Magelang belum maksimal sesuai hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kurangnya pengawasan terhadap mustaḥīq, jumlah bantuan yang diberikan, transparansi dana zakat dan pelaporan. Adanya pendistribusian yang kurang tepat manfaat terhadap mustaḥīq, semisal adanya pendistribusian dana zakat untuk kegiatan-kegiatan organisasi partai atau non partai yang berbau politik tertentu. Mustaḥīq sendiri belum bisa memaksimalkan dana zakat secara optimal. BAZDA Kabupaten Magelang sebagai amil belum maksimal melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap mustaḥīq.
Zakat Profesi Dalam Pemikiran Fikih Kontemporer Studi Perspektif Ushul Fikih
azzarqa, azzarqa;
Habibah, Siti
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1498
Perbedaan ulama dalam permasalahan zakat profesi timbul dari perbedaan dalil yang digunakan, beranekaragam metode t}uru>qul istinba>t} yang digunakan para ulama dalam menggali hukum untuk menetapkan hukum zakat profesi. Dengan demikian, hasil ijtihad dari setiap ulama pun berbeda. Dalam metode qiyas, para ulama mengqiyaskan zakat peofesi dengan zakat pertanian, zakat emas perak, dan diqiyaskan pada zakat rikaz dan jenis ijtihad yang digunakan pun memiliki ciri khas tersendiri, seperti halnya Qardawi, Beliau menggunakan ijtiha>d insya>’i> yakni pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan, dan hal tersebut belum ditemukan ketentuan hukumnya. Sedangkan Didin mengunakan ijtiha>d istisla>hi> suatu karya ijtiha>d untuk menggali hukum syar’i dengan cara menetapkan hukum kulli> yang mana kasus tersebut belum ditemukan dalam sebuah nash demi menciptakan kemaslahatan. Jalaluddin Rakhmat mengunakan jenis ijtiha>d baya>ni>, lapangan jenis ijtiha>d ini hanya dalam pembatasan pemahaman terhadap nash dan menguatkan salah satu pemahaman yang berbeda (lafaz} musytarak).
Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang
azzarqa, azzarqa;
Romadhoni, Latif Ali
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1493
Wakaf uang merupakan wacana baru dalam perwakafan di Indonesia. Perkembangan wakaf uang di Indonesia tergolong lamban. Namun demikian untuk mendorong perwakafan uang di Indonesia telah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang di tahun 2002. Fatwa MUI tentang wakaf uang merupakan solusi atas problem yang ada di masyarakat, dimana masyarakat maju menginginkan bentuk baru wakaf yang sesuai dengan kondisi kekinian, akan tetapi keinginan tersebut tidak didukung oleh legalitas formal perundang-undangan yang ada. Hukum wakaf uang setelah ditinjau dari berbagai aspek, maka wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Hal ini didasarkan kepada subtansi ajaran wakaf yang tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tetapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut. Manfaat uang baru akan terwujud bersamaan dengan lenyapnya zat uang secara fisik. Meski secara fisik zatnya lenyap, tetapi nilai uang yang diwakafkan tetap terpelihara kekekalannya.