cover
Contact Name
Nuchraha Alhuda Hasnda
Contact Email
nuchraha.alhuda@nusaputra.ac.id
Phone
+6281270254356
Journal Mail Official
rechten@nusaputra.ac.id
Editorial Address
Gedung B lt.2 Universitas Nusa Putra, Jl. Raya Cibolang Kaler No.,21 Kab. Sukabumi 43152
Location
Kab. sukabumi,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Published by Universitas Nusa Putra
ISSN : 26863626     EISSN : 26860481     DOI : https://doi.org/10.52005
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat hukum), maupun empiris (sosio-legal). Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum ekonomi, hukum dan teknologi, hukum sumber daya alam, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum islam, dan hukum internasional. Jurnal Hukum Rechten juga memublikasikan artikel ulasan tokoh & pemikiran hukum, yang dimaksudkan untuk lebih mengenali dan mengungkap (kembali) tokoh dan pemikirannya yang berpengaruh baik secara akademis maupun praktis dalam menjaga dan merawat tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019" : 5 Documents clear
Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan Endah Pertiwi; Ai Pitri Nurpadilah; Dodik Wijaya
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.36

Abstract

Dalam Undang-undang Perkawinan selain dimuat hal-hal yang terkait dengan perkawinan, juga mengatur tentang harta benda perkawinan. Bidang ini merupakan salah satu bidang hukum hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan konflik, oleh karena pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 juga berhadapan dengan asas- asas Hukum Perdata Internasional. Pada umumnya perkawinan merupakan proses menyatukan dua individu yang berbeda menjadi sepasang suami istri dengan tujuan membina rumah tangga dan juga mempererat persaudaraan antar keluarga adapun pengertian perkawinan campuran yaitu menurut Pasal 57 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Akibat perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status anak serta harta perkawinan karena di setiap negara mempunyai kebijakan mengenai perkawinan campuran dan kewarganegaraannya masing- masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukannya perkawinan campuran, mengetahui status anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran serta kedudukan harta yang diperoleh dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1) Ketentuannya menganut prinsip nasionalitas berdasarkan Pasal 16 AB (Algemeene Bepalingen) untuk status personal warganya dan berlaku juga bagi WNA yang berada di Indonesia. Prinsip ini berlaku untuk syarat materil dan formil. 2) Status anak menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan campuran diakui sebagai WNI. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka harus menentukan pilihannya dan harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. 3) Kedudukan harta dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hukum yang dalam pembagian harta bersama akibat dari perkawinan campuran yaitu kedua suami istri diberi kebebasan untuk menentukan sendiri hukum yang akan berlaku bagi harta benda perkawinan mereka melalui perjanjian perkawinan namun jika mereka tidak membuat perjanjian perkawinan maka akan berlaku hukum intern dari negara tempat mereka menetapkan kediaman sehari-hari yang pertama setelah perkawinan.
Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Salman Alfarisi; Muhammad Syaiful Hakim
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.37

Abstract

Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Penyebab hukum tidak berjalan dengan baik dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Penyebab hukum tidak relevan dengan kenyataan masyarakat dikarenakan hukum yang ada dibentuk berasal dari kehendak kaum elit (penguasa), sedangkan masyarakat adalah obyek sasaran. Padahal agar hukum dapat berlaku secara responsif maka hukum harus dibentuk dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa kegunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan hukum (sosiologi hukum) yaitu antara lain: sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan - kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial, penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaakeadaan sosial tertentu, dan sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Aziz Fahri Nasution; Prawira Aziz Nasution; Tomi Mandala Putra Nasution
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.42

Abstract

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Untuk menjalankan suatu negara pasti ada sebuah system yang harus mengatur negara tersebut, di negara Indonesia system yang di anut adalah system pemerintahan presidensial. Namuun, terkadang system pemerintahan ini memiliki sebuah kekurangan salah satunya masa jabatan presiden yang di batasi sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum Khotob Tobi Almalibari
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.45

Abstract

Peran MK di Indonesia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan erat dengan masalah politik menjadi sangat vital, sebab perkara perselisihan hasil pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK dimana dalam pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK, jumlah tersebut menunjukan bahwa terjadi peningkatan dibanding pemilu tahun 2004 dimana terdapat 274 perkara, dan pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara. Sering kita temui berbagai permasalahan terkait ketidakpastian maupun ketidakterimaan salah satu paslon dalam hasil quick qount pemilihan umum yang diselenggarakan di berbagai daerah. Pada akhirnya pasangan calon tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat dilakukan peninjauan atas perhitungan atau pengawasan pemilu yang sudah diselenggarakan. Namun, apabila banyak terjadi hal seperti itu, bagaimana kewenangan sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017diatur mengenai Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga Negara penyelenggara pemilihan umum yang permanen. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecepatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPLN serta KPPLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang merupakan penyelenggara pemilu bersifat ad hoc. Apabila kelak terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maka proses perhitungan suara tersebut akan dilaksanakan kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila harus diselenggarakan ulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara tertentu yang diduga terjadi kecurangan dalam proses penyelenggaraannya. Ada beberapa saran agar kita dapat memahami lebih dalam tentang pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi penyelesaian sengketa dalam pemilu. Karena Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilihan Umum, yang secara konstitusional perlu ada regulasi tersendiri dalam pengaturannya, sebab bilamana tidak Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional dalam mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan juga, dapat diberlakukan beberapa cara salah satuny Apabila hasil Pemilu ke depan digugat oleh Pasangan Calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi maka dalam proses persidangan, KPU harus mampu menampilkan alat bukti dan saksi yang kuat, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon dapat dijawab dengan baik
Kebijakan Hukum Terkait Tindakan Rasisme Yang Melumpuhkan Sistem Keadilan Di Indonesia Putri, Putri Erna Oktavia
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.46

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu rasisme, bagaimana sistem keadilan di Indonesia, bagaimana dampak atau pengaruh rasisme dan diskriminasi rasial yang terjadi di indonesia, bagaimana lembaga komnas HAM menangani masalah rasisme dan diskriminasi rasial yang terjadi di indonesia serta penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif (menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana) dan penelitian hukum empiris (menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia). Hasil studi kasus yang digunakan menunjukkan bahwa dari kasus ibu tri susanti yang melakukan tindakan rasisme tentang diskriminasi rasial terhadap mahasiswa papua dan menyebabkan keresahan di masyarakat, dijerat hukuman selama 7 bulan dipenjara, dan kasus yang serupa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu bapak syamsul arifin yang melakukan tindakan rasisme dengan diskriminasi rasial akhirnya divonis 5 bulan penjara. sarannya adalah Masyarakat diharapkan menghapus tindakan diskriminasi berdasarkan ras agar tidak terjadi permusuhan dan perpecahan., Tidak baik merasa diri atau ras tertentu lebih superior dibandingkan dengan ras lainnya, Lebih banyak dan lebih agresif atau dipertegas dalam menyelenggarakan upaya meminimalisir perilaku diskriminasi rasial di Indonesia. Maka dari itu belajar untuk menerima dan menghargai sesama.

Page 1 of 1 | Total Record : 5