cover
Contact Name
Abdurrahman Alfaqiih
Contact Email
jipro.fhuii@gmail.com
Phone
+62274898444
Journal Mail Official
jipro.fhuii@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kaliurang Km 14,5 Sleman DIY
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
JIPRO : Journal Of Intellectual Property
ISSN : -     EISSN : 26542889     DOI : https://doi.org/10.20885/jipro
Core Subject : Social,
Bahwa Journal of Intellectual Property yang disingkat JIPRO dihadirkan dan dikembangkan dalam rangka menjawab kebutuhan terhadap upaya disimenasi dan promosi segala hal berkaitan dengan ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan atas ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas berdasarkan pendekatan lintas disipin ilmu dan multidisiplin. Fokus JIPRO dilakukan pada semua bidang keilmuan yang bersifat interdisipliner dan multidisipliner yang berkaitan dengan ekspresi ide dalam hal kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai pengetahuan dan pemanfaatan dari kreatiitas, inovasi atau kekayaan intelektual itu sendiri guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu penghargaan atas kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025" : 5 Documents clear
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL : STUDI KASUS KULINER TRADISIONAL RENDANG BABI DI INDONESIA Nugrahani, Rr. Aline Gratika; Halim, Suci Lestari
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art1

Abstract

Pada saat ini perlindungan terhadap karya-karya tradisional seperti kuliner tradisional diatur oleh beberapa peraturan, yaitu Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Namun, terdapat perbedaan pengelompokan karya tradisional pada sejumlah peraturan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam menentukan dasar penyelesaian sengketa. Seperti pada kasus rendang babi. Rendang biasanya dibuat dengan daging sapi, tetapi akhir-akhir ini, beberapa pihak mulai menggunakan daging babi sebagai bahan utama, yang menyebabkan keresahan sosial dan sengketa di masyarakat. Dari sekian banyak peraturan tersebut, mana yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah di atas. Pendekatan penulisan normatif digunakan dalam karya ini. Hasilnya menunjukan bahwa Rendang merupakan salah satu komponen Kekayaan Intelektual Komunal berupa Indikasi Asal. Meskipun negara bertanggung jawab untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat, khususnya masyarakat asal, untuk secara aktif memperjuangkan tujuan atau cita-cita pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, Peraturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan masalah pelanggaran karya tradisional Indonesia, baik dari pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri.
MENGGALI POTENSI THE WIPO TREATY ON INTELLECTUAL PROPERTY, GENETIC RESOURCES AND ASSOCIATED TRADITIONAL KNOWLEDGE UNTUK MEMPERKUAT PELINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL Tiaraputri, Adi; Daulay, Zainul; Diana, Ledy
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/ jipro.vol8.iss2.art2

Abstract

WIPO Treaty 2024 was adopted by WIPO Member States on May 24, 2024, and will enter into force three months after there are 15 ratifications and accessions. The treaty is open for signature by any eligible party for one year after its adoption, i.e. until May 23, 2025. The first WIPO Treaty 2024 recognizes the rights of indigenous peoples and local communities to their genetic resources and knowledge and their right to be included in the implementation of the treaty. Recognition of the rights of indigenous peoples such as their traditional knowledge is part of human rights. Indigenous peoples as holders of intellectual property rights. This paper is a legal research, namely normative legal research. Research that reflects on applicable norms. In addition, the research also uses literature both from books and journals as a source of research data. The normative legal research method uses a statutory approach and a conceptual approach. The articles in the WIPO Treaty 2024 that are closely related to traditional knowledge and indigenous peoples/local communities are Article 3, Article 5, and Article 6. Article 3 deals with disclosure requirements related to patents and traditional knowledge. Article 5 regulates sanctions and maintenance and Article 6 on the availability of information systems of traditional knowledge. The provisions in the WIPO Treaty 2024 do not maximize the protection of traditional knowledge, but this could be the first step towards the recognition of traditional knowledge in international agreements relating to intellectual property rights.
KEDUDUKAN VIRTUAL BAND DALAM SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Irawan, Vania
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art3

Abstract

Kemunculan grup musik virtual atau virtual band merupakan salah satu wujud dari perkembangan teknologi dalam aspek hiburan. Virtual band merupakan suatu alternatif bagi para seniman untuk menunjukkan karya mereka tanpa perlu menampilkan wajah mereka secara langsung. Pada hakikatnya, virtual band sama seperti grup musik yang terdiri dari manusia ‘nyata’, sama-sama memiliki lagu, anggota, fans, bahkan bisa mengadakan konser. Meskipun demikian, akan muncul pertanyaan apakah karya dari virtual band juga bisa dilindungi oleh hak cipta? Kemudian bagaimana kedudukan dari virtual band dalam sudut pandang hak cipta? Apakah akan dipersamakan seperti pelaku pertunjukan? Pertanyaan ini dapat dikaji menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder, serta data yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan. Hak cipta juga melindungi karya dari virtual band, sepanjang ciptaan tersebut memenuhi unsur orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi. Kedudukan hukum dapat diketahui dengan menguraikan berbagai bagian yang terdapat di dalam virtual band sehingga akan diketahui bagian dari virtual band yang termasuk ke dalam ciptaan dan siapa saja pemilik dan pemegang hak cipta. Suatu virtual band bisa saja dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan apabila terdapat campur tangan manusia dalam hal gerakan dan suara. Pihak yang dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan adalah manusia dan bukan karakter yang menjadi wajah dari virtual band tersebut.
HARMONISASI DIRECT LICENSING DAN COLLECTIVE LICENSING ATAS PERFORMING RIGHTS DI INDONESIA Baity, Sheila Noor; Rakhmawati, Catur Septiana
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art5

Abstract

This study aims to address two legal issues: First, the weaknesses in the Copyright Law and its implementing regulations regarding the application of direct licensing—particularly for performing rights—with a focus on the subjects, licensing system, and the role of Collective Management Organizations (LMK) and the National Collective Management Organization (LMKN). Second, efforts to harmonize the regulation of direct and collective licensing in Indonesia by comparing the legal frameworks for direct licensing in the United States and Australia. This is a normative legal study that relies on secondary data and employs qualitative analysis. The findings reveal that the regulatory weaknesses in Indonesia concerning direct licensing include the unclear identification of royalty recipients, the absence of a recognized licensing system, and the provisions governing LMKN and LMK under the Government Regulation on Royalties (PP Royalti), which effectively nullify the right to direct licensing as stipulated in the Copyright Law. This study proposes several recommendations for harmonizing the regulation of direct and collective licensing in Indonesia: First, clarifying the legal subjects entitled to royalties in the Copyright Law by clearly defining the terms “any person” and “user.” Second, harmonizing relevant regulations, particularly Government Regulation No. 56 of 2021. Third, improving the role of LMKN either as a regulator and mediator or by delegating its implementation to the Directorate General of Intellectual Property (DJKI).
KEDUDUKAN END-USER LICENSE AGREEMENT (EULA) DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA FONT Asrofi, Muchtar Hasan
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art4

Abstract

Abstract. Legal protection is not just about statutory protection to the legal rights of the legal subjects, but also including other sources of law such as agreements. Agreements provide regulations for the parties in a legal relationship and binding them like a law. The End-User License Agreement (EULA) is an example of a written standard license agreement, considering that the clauses/ provisions within it are generally determined by the licensor only. At the same time, EULA seeks to protect certain legal rights, namely copyright of the Font owned by the creator/ licensor. That raises the paradigm of whether the EULA accommodates the interests of the licensee/ Font user and whether it fullfils the aspect of the consensus. This study aims to describe the position of the EULA in the protection of Font copyright through Font creator’s website (digital platform). This study is normative research using conceptual and statute approach. The results of this study are that the EULA positions as a self-regulation; as a form of preventive legal protection; as a law between the parties; and as a permit from copyright holder to recipient of the economic rights of the Font work.   Keywords : Position, EULA, Protection, Copyright   Abstrak. Perlindungan hukum tidak sebatas pada perlindungan dari undang-undang terhadap hak hukum dari subjek hukum, namun juga dari sumber hukum yang lain seperti perjanjian. Perjanjian memberi pengaturan bagi para pihak dalam hubungan hukum dan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak. End-User License Agreement (EULA) adalah contoh perjanjian lisensi tertulis yang bersifat baku mengingat klausul/ ketentuan di dalamnya umumnya ditentukan sepihak oleh pemberi lisensi, sementara ada hak hukum yang berusaha dilindungi EULA yakni Hak Cipta atas Font milik kreator/ pemberi lisensi. Hal itu seringkali menimbulkan paradigma bahwa apakah EULA mengakomodir kepentingan penerima lisensi ataupun apakah EULA memenuhi unsur kesepakatan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang kedudukan EULA dalam perlindungan Hak Cipta atas Font di website milik kreator Font. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ialah EULA bekedudukan sebagai self-regulation; sebagai bentuk perlindungan hukum preventif; sebagai undang-undang bagi para pihak; dan sebagai izin dari pemegang Hak Cipta kepada penerima hak ekonomi atas karya Font.

Page 1 of 1 | Total Record : 5