cover
Contact Name
Sugih Ayu Pratitis
Contact Email
fh.unhar@gmail.com
Phone
+6282164069846
Journal Mail Official
fh.unhar@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 35 Medan
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Perspektif Hukum
ISSN : 27158888     EISSN : 27165027     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Perspektif Hukum has content in the form of the results of theoretical studies and studies that focus on various legal studies, including : Criminal law Civil Law Procedure Law Customary law Agrarian Law Administrative Law Constitutional Law Human Rights Law Islamic law
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 83 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN PRINSIP HUKUM DAGANG Salsabila Malitza Laliyo
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 7 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya produk kecantikan ilegal yang dijual di Indonesia membuka kemungkinan bahwa produk tersebut tidak berlisensi, berbahaya, atau palsu. Penggunaan produk-produk ini dapat membahayakan kesehatan atau menyebabkan kerugian. Undang-undang mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual aman, legal, dan sesuai aturan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam pendistribusian kosmetik, khususnya produk ilegal, melalui perspektif hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana tindakan perusahaan selaras dengan standar hukum dan kewajiban etika. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian kosmetik ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya. Pelanggaran ini merugikan keselamatan, kepercayaan, dan hak konsumen, sehingga menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk secara ketat mematuhi standar hukum dan etika dalam operasional mereka. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika menyebabkan kerugian atau kerugian kepada pihak lain. Mereka mungkin diwajibkan untuk memberikan pengembalian dana, menarik kembali produk, atau memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini didasarkan pada aturan bahwa perusahaan bertanggung jawab terlepas dari apakah mereka sengaja melakukan kesalahan. Kepatuhan terhadap peraturan terkait cara mereka menjual produk juga sangat penting. Kita perlu memantau hal ini secara ketat untuk memastikan konsumen terlindungi dan diperlakukan secara adil.
EKSISTENSI CEK DAN WESEL SEBAGAI SURAT BERHARGA DALAM HUKUM DAGANG INDONESIA DI ERA DIGITAL Amalia Aguso
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 7 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cek dan wesel merupakan surat berharga yang memiliki fungsi penting sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi perdagangan. Meskipun perkembangan teknologi telah mendorong digitalisasi sistem pembayaran, keberadaan cek dan wesel masih diatur secara komprehensif dalam KUHD sehingga tetap memiliki peran yuridis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cek dan wesel dalam sistem hukum dagang Indonesia, menilai eksistensinya di tengah berkembangnya instrumen pembayaran digital, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek keberlanjutan keduanya sebagai surat berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cek dan wesel mengalami penurunan signifikan akibat hadirnya sistem pembayaran elektronik yang lebih cepat, efisien, dan praktis. Namun demikian, cek dan wesel tetap relevan dalam transaksi bernilai besar dan hubungan bisnis yang membutuhkan jaminan pembayaran dengan dokumen fisik yang kuat secara hukum. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya inovasi regulasi dan belum terintegrasinya surat berharga ini ke dalam sistem digital secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan modernisasi teknologi untuk mendukung transformasi cek dan wesel menuju bentuk elektronik agar tetap memiliki daya saing dalam ekosistem keuangan modern.
AMBIGUITAS FRASA MENYERANG KEHORMATAN DALAM PASAL 27A UU ITE 2024 PELANGGARAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL Arief Gunawan Hamka Asiali
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 7 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the ITE Law employs the phrase "attacking honour" without a clear objective definition. This doctrinal legal research analyzes the ambiguity of this phrase and its implications for the principle of legal certainty and freedom of expression on social media. The findings indicate that the absence of standard parameters regarding the meaning of honour, the boundary between criticism and defamation, and measurable harm renders this norm multi-interpretable. This condition violates Article 1 paragraph (3) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution concerning legal certainty, and grants excessive discretion to law enforcement officials. Consequently, society experiences a systemic chilling effect, fearing to voice public criticism due to unpredictable criminal threats. Cases involving Saiful Mahdi, Benny Handoko, and Daniel Tangkilisan provide empirical evidence of criminalization against critical expression. This study recommends constitutional judicial review of Article 27A, a moratorium on law enforcement, and the issuance of Supreme Court interpretive guidelines to strictly distinguish between protected criticism and punishable defamation. Without normative reconstruction, freedom of expression as a pillar of democracy will remain threatened.