cover
Contact Name
Muryan Awaludin
Contact Email
muryanawaludin1@gmail.com
Phone
+6282217442010
Journal Mail Official
lembagappmuda@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.T.D. Pardede Nomor 21, Medan.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Prointegrita
ISSN : 2621377X     EISSN : 26558971     DOI : 10.46930/jurnalprointegrita
Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 1 (2022): APRIL" : 15 Documents clear
PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DILUAR PENGADILAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG) Devi Siringo-ringo; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.966 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1490

Abstract

Pengaturan mengenai penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi di tingkat kepolisian secara konkrit belum ada tetapi dalam praktek di masyarakat sering kali digunakan oleh masyarakat mengingat penyelesaian melalui mediasi ini banyak manfaatnya baik bagi korban maupun pelakunya sendiri. Kepolisian dapat berperan penting memfasilitasi musyawarah antar pihak yang berperkara sehingga kesempatan untuk menemukan penyelesaian damai di luar pengadilan menjadi semakin besar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan di Indonesia, bagaimana peranan Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan, faktor kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan di Indonesia telah banyak diterapkan di Indonesia khususnya pada perkara kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan lebih menjamin tercapainya penyelesaian yang menguntungkan bagi para pihak yang berperkara dalam bentuk restorative justice. Kepolisian Resor Kota Deli Serdang telah melakukan upaya yang maksimal untuk berperan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di luar proses peradilan pidana melalui mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas akan segera mengupayakan musyawarah antara kedua pihak dengan dimediasi oleh penyidik kepolisian. Adapun faktor kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai sebagai akibat sulitnya mempertemukan kepentingan para pihak sehingga perdamaian dinyatakan gagal, keadaan ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang kemungkinan tidak mampu memenuhi ganti rugi yang relatif besar bagi keluarga korban. Kendala lain yang dihadapi adalah jika korban meninggal dunia, sehingga keluarga korban menjadi sangat sulit untuk diajak berdamai dan justru menghendaki agar pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara yang seberat-beratnya. Disarankan perlu dipertimbangkan agar proses musyawarah tidak melibatkan terlalu banyak lembaga (orang) sehingga beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga pelaku tindak pidana menjadi lebih ringan. Kepolisian berupaya memberikan pemahaman bagi keluarga korban yang meninggal dunia bahwa menghukum pelaku dengan pidana penjara juga bukan merupakan penyelesaian terbaik dan justru hanya merupakan pemaksaan balas dendam bagi pelaku kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian keluarga korban diharapkan dapat menerima penyelesaian perkara diluar pengadilan. Kepolisian perlu melibatkan tokoh masyarakat yang benar-benar dihormati ditengah masyarakat, sehingga para pihak yang terkait dengan perkara menjadi lebih mudah untuk mengendalikan emosi, serta dapat menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah mufakat.
AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT Hendra Pramana Sakti; Gomgom T.P. Siregar; Mourice Rogers
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.966 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1498

Abstract

yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; bagaimana perlindungan hukum terhadap korban (dalam hal ini hakim) atas perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; dan bagaimana upaya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan cara Studi Kepustakaan. Menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain- lain).Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan. Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masing-masing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang- undang, maka berakhirlah kepailitan itu.
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TAHAP PENUNTUTAN Sylvia Fransisca Hutabarat; Gomgom T.P. Siregar; Mourice Rogers
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.123 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1486

Abstract

memahami dan menganalisis alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah untuk menghindari penahanan, untuk menghindari cap/label sebagai penjahat, meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku, agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya, untuk mencegah pengulangan tindak pidana, untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal. Hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah Hambatan Internal yang dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum oleh Penuntut Umum adalah Hambatan Internal seperti: Menyatukan Pemikiran antara Pihak Korban dan Pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum agar Tercapainya Kesepakatan; Ketika menentukan kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak tidaklah mudah; Pada saat musyawarah diversi dilakukan ketika pihak anak yang berkonflik dengan hukum dan pihak korban bertemu di ruang diversi sering terjadi pertengkaran atau keributan yang mengakibatkan musyawarah diversi menjadi tidak kondusif; Selain itu, perbedaan kepentingan antara keduanya; Hambatan Eksternal dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah: Terbatasnya Sarana dan Prasarana yang Memadai dalam Proses Diversi; Keterbatasan sarana dan prasarana yang pertama, ruang musyawarah diversi yang ada di Kejaksaan Negeri memiliki ukuran yang agak kecil dan kurang nyaman untuk diadakannya diversi; Ketika diadakannya proses musyawarah diversi terkadang masih ada sebagian pihak-pihak yang terlibat berdiri dikarenakan ruangan tidak cukup untuk menampung pihak-pihak yang hadir; Keterbatasan sarana dan prasarana yaitu Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang merupakan lembaga tempat penitipan Anak yang Berkonflik dengan hukum, dan belum adanya pekerja sosial profesional yang memadai juga menjadi hambatan dalam melaksanakan diversi.
PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI RESTORATIVE JUSTICE Rini T. Simangungsong; Anton Simagunsong
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (471.682 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1507

Abstract

Kasus kecelakaan lalu lintas dengan anak di bawah umur seringkali menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukum pidana sehingga menimbulkan banyak polemik. Pendapat bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dan harus ditegakkan secara tidak pandang bulu (rule of law and law enforcement), karena “kelalaian” yang termasuk delik culpa/kelalaian yaitu pada saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian korban, tetap harus diproses secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, konsep restorative justice menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dan tindakan kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris dan alat pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada Kepala Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara yaitu AKP Drs. Ali Umar Simanjuntak tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur antara lain faktor keluarga, faktor pendidikan dan faktor sosial atau lingkungan anak yang kurang baik. Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan pengalihan proses penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan pidana dan diselesaikan melalui proses musyawarah. Tindakan polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur dimulai dengan mengolah TKP, membuat berita acara, melakukan proses penyidikan, dan memberikan waktu bagi korban dan pelaku untuk bergerombol, dari proses inilah Restorative Justice dimulai, sehingga jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat pernyataan damai.
STRATEGI PENGEMBANGAN DESA WISATA JANGGA DOLOK KECAMATAN LUMBAN JULU KABUPATEN TOBA I Putu Wahyu Sastra Pradnyana; Padriadi Wiharjokusumo
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1492

Abstract

Desa Jangga Dolok menjadi salah satu dari 19 desa yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 untuk dikembangkan menjadi Desa Wisata. Potensi alam dan kekayaan budaya yang dimiliki Desa Jangga Dolok dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengembangan Desa Wisata Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Teknik pengumpulan data menggunakan daftar pertanyaan wawancara serta dokumentasi. Analisis SWOT merupakan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil analisis menunjukkan potensi wisata yang bersifat fisik yang dimiliki oleh Desa Jangga Dolok, meliputi: panorama persawahan, bangunan bersejarah, suasana perkampungan, dan perumahan penduduk. Sedangkan potensi non fisiknya berupa kesenian tradisional, keramah tamahan masyarakatnya, sistem nilai dan adat istiadat masyarakatnya, kelembagaan dan sistem sosial kemasyarakatannya. Sehingga potensi wisata yang cocok dikembangkan berupa wisata pertanian (agro tourism) dan wisata budaya (cultural tourism).

Page 2 of 2 | Total Record : 15