Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS"
:
10 Documents
clear
PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN BAGI PELAKU PERETAS (HACKER) DI INDONESIA DALAM RUU KUHP
Miftahul Farida Rusdan;
Dedik Setiyawan
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32320
AbstrakPenelitian ini mengkaji dan membahas tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan untuk pelaku tindak pidana cyber crime khususnya para peretas situs (hacker). Penelitian yang menggunakan konsep pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep ini menghasil kesimpulan tentang dimungkinkannya penggantian pidana penjara bagi pelaku tindak pidana cyber crime khususnya para peretas (hacking) dengan menggunakan alternatif pemidanaan yakni pidana kerja sosial. Pidana ini dapat dan efektif digunakan, karena selain dapat mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki si pelaku dalam pengembangan teknologi, pelaku juga dapat terhindar dari stigmatisasi dan labelisasi negatif oleh masyarakat yang ditakutkan akan menjadi pendorong pelaku tersebut melakukan tindak pidana yang sama. Kata Kunci: tindak pidana dunia maya, pidana kerja sosial, alternatif pemidanaan.AbstractThis research aims to study and talk about criminal community service as alternative for a criminal offense cyber crime (hacker). Theoretical approach of this study use a doctrin theory and use a legal research using conceptual and statute approach. This concept is effective, can be used because besides can developing and honing potentials the culprit in technology development an offender can also spared from stigmatization and negative label skeptically by society will become the agents thruster a criminal offense which same.Keywords: cyber crime, community service order, alternative of setencing.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER PADA KASUS MALPRAKTEK DALAM BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Olivia Putri Damayanti;
Neza Zakaria
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32332
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengtahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dokter dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia dalam hal seorang dokter melakukan malpraktek.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meliputi data sekunder dimana data tersebut diperoleh dari bahan pustaka seperti buku, jurnal dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah bahan pustaka.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, yang dihasilkan kesimpulan bahwa dokter tidak dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana ketika dalam hal pelaksanaan pengobatan terhadap pasien dokter tersebut telah melaksanakan seluruh prosedur yang berlaku, jika terjadi kegagalan hal tersebut merupakan resiko medik.Kata Kunci: Dokter, Malpraktek dan Pertanggungjawaban Pidana.
ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan Hakim Nomor 1036/ Pid.B/2008/PN.DPK dan 511/Pid.B/2009/PN.TNG)
Ria Hartati
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32322
AbstrakPenulisan hukum ini bertujuan mengetahui implementasi pemidanaan dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan 2 (dua) putusan pengadilan yaitu Putusan Nomor 1036/Pid.B/2008/PN.DPK dan Nomor 511/Pid.B/2009/PN.TNG.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang memberikan penjelasan sistematis tentang peraturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara pengaturan, menjelaskan permasalahan dan mungkin memprediksi pembangunan hukum pada masa depan. Penelitian yang peneliti lakukan adalah termasuk penelitian yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, melainkan dari studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Sumber data sekunder yang digunakan mengcangkup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknk pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan cara pengumpulan (dokumentasi) bahan hukum. Semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran otentik.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa, pemidanaan terhadap pembunuhan dengan cara mutilasi dapat di dakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Implementasi Pemidanaan dari kedua putusan sudah tepat. Perbedaan pemidanaan antara Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP terletak pada unsur perencanaan.Kata Kunci: Pembunuhan, Mutilasi, Pemidanaan.
KORUPSI DALAM TINJAUAN PERPRES NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG PERINTAH PENGEMBALIAN ASSET BANK CENTURY DI HONGKONG
Riska Ega Wardani;
Mustain Nasoha
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32030
AbstrakKorupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak 1 . Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri 2 . Penyebab dari korupsi itu sendiri antara lain:- Sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dengan imbalan material- Kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti atau gratifikasi terkait budaya nenek moyang yang sudah mengenal tentang adanya upeti pada masa kerajaan.- Menurut Harold Rogow (1963) korupsi terjadi karena tataran politik yg ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik (Uang dan modal mendapat jabatan penting) 3 .
MENGUPAS TUNTAS BUDAYA KORUPSI YANG MENGAKAR SERTA PEMBASMIAN MAFIA KORUPTOR MENUJU INDONESIA BERSIH
Viola Sinda Putri Mita Argiya
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32330
AbstrakTulisan ini membahas bahwa seperti yang telah kita lihat selama ini, hukum Indonesia tak lain dan tak bukan dapat dikatakan Homo Homini Lupus. Dengan kata lain disebut hukum rimba Indonesia dimana yang kuat adalah yang berkuasa dan dalam konteks ini kekuasaan terletak pada uang, uang, dan uang. Selain itu hukum saat ini merupakan hukum yang memandang bulu, yang memiliki bulu - bulu banyak adalah yang lebih berkuasa. Bulu banyak itu hanya milik monyet, dan monyet itu sangatlah cerdik. Seperti halnya penguasa kita yang memiliki bulu banyak alias uang banyak, mereka sangatlah cerdik bagai monyet. Mereka melakukan apa saja untuk menimbun uang negara demi kemakmuran diri sendiri. Mereka dengan mudah melakukan korupsi yang seharusnya merupakan uang rakyat semesta, dan saat sudah di penjara pun mereka dengan mudah juga keluar masuk penjara. Semua itu dapat mereka lakukan karena adanya budaya korupsi oleh mafia koruptor yang telah mengakar di negara kita.Kata Kunci: Budaya Korupsi, Korupsi di Indonesia.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA DALAM ASPEK HUKUM PIDANA
Radita Setiawan;
Muhammad Okky Arista
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32324
AbstrakJurnal ini bertujuan untuk mengetahui ke-efektifitas-an dari Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam perkembangan kejahatan pidana yang terjadi di indonesia, khususnya dalam tindak pidana siber (Cyber Crime). Secara normatif, dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan baru yang berlaku dan semua penduduk dianggap telah mengetahui. Sebagai sebuah produk hukum dari kekuasaan Negara, Undang-Undang tersebut mempunyai fungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik yang bebas. Namun demikian ada beberapa hambatan yang dikatakan mengganggu efektifitas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, yaitu antara lain, pertama, dalam efektifitas peraturan belum adanya pengaturan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer. Kedua, dalam efektivitas tujuan undang-undang tersebut dikatakan belum mampu mencapai tujuan yang dimuat didalamnya. Perlu dilakukan beberapa pembenahan sistem dalam kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum dan sebagai pengguna sarana teknologi informasi elektronik.Kata Kunci: Undang-Undang No.11 tahun 2008, Informasi dan Transaksi Elektronik, Efektifitas, Hambatan, Perkembangan kejahatan pidana, Tindak Pidana Siber.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 249/Pid.B/2009/Pn.Kray)
John Mikael Tambunan
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32022
AbstrakPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 249/Pid.B/2009/PN.Kray). Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian prespektif. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis data dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdakwa Lanjar Sriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP karena dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.Kata Kunci: kealpaan, tindak pidana, pertimbangan hakim.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS ABORTUS PROVOCATUS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA TERKAIT HAK FUNGSI REPRODUKSI KORBAN PERKOSAAN
Muhammad Zuhdi;
Isti Ningrum Handayani
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32336
AbstrakAbsorsi menjadi salah satu perdebatan hangat dengan isu moral yang berdimensi sosial dan hukum, dimana setiap pandangan memiliki argumen yang berbeda satu dengan yang lain. Bagi kaum pendukung moral dan kehidupan memiliki argumen untuk memberikan kehidupan secara mutlak bagi bayi sama halnya dengan sang ibu. Sementara, kaum sosial berargumen bahwa perempuan memiliki hak untuk mengkontrol tubuhnya termasuk kehamilannya. Hal ini yang melarbelakangi dilakukannya aborsi (abortus provocatus) oleh wanita korban perkosaan yang harus dilindungi. Rendahnya kesadaran dalam masalah serius tersebut, terutama untuk perempuan dan kemudian menyebabkan kematian ibu akibat diabaikannya hak-hak tentang kesehatan reproduksi yang berimbas pada meningkatnya angka kematian ibu. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini memperlihatkan sisi di luar aspek hukum seperti aspek moral dianggap lex generalis, seementara aspek hukum sebagai lex specialisdalam kasus aborsi.Kata Kunci: Abortus provocatus, Alasan hukum, Korban perkosaan.
KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (Studi Putusan Nomor 138/Pid.B/2010/PN.Kray)
Elfas Yanuardi;
Khoiril Kiswadi
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32326
AbstrakPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam Putusan Perkara Nomor 138/Pid.B/2010/PN.Kray.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif.Menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.Jenis data yang digunakan ialah data sekunder.Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengambilan data ini adalah studi pustaka.Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan melanggar pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 tahun 2001 karena hakim sudah berpedoman pada batasan minimal maupun maksimal pidana yang dapat dijatuhkan.Kata Kunci: tindak pidana, korupsi, pertimbangan hakim.
IMPLIKASI HAK-HAK NARAPIDANA DALAM UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN
Febriana Putri Kusuma
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 2, No 2 (2013): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/recidive.v2i2.32028
AbstrakNarapidana adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun HAM terhadap narapidana juga harus dilindungi. Sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu yang terdapat pada Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai m yang harus dipenuhi. Syarat dan tata cara pemberian hak tersebut pun diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemenuhan hak-hak narapidana ini sangat penting dikarenakan merupakan upaya dalam proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan guna mencapai tujuan. Sehingga Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan hak narapidana sebagai upaya pembinaan narapidana.Kata kunci: hak narapidana, pembinaan narapidana, sistem pemasyarakatan.