cover
Contact Name
Nyak Mustakim
Contact Email
tahqiqastisalhilal@gmail.com
Phone
+6285260616107
Journal Mail Official
tahqiqastisalhilal@gmail.com
Editorial Address
Gedung A Kampus Al-Hilal Sigli. Jalan Lingkar Keniree, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh. Kode Pos. 24151
Location
Kab. pidie,
Aceh
INDONESIA
Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam
ISSN : 19784945     EISSN : 28284372     DOI : -
Core Subject : Social,
Tahqiqa : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam emphasizes the study of law and Islamic law in Indonesia by emphasizing the theories of law and Islamic law and its practices that developed in attendance through the article publications, research reports, and book reviews. We are interested in topics which relate generally to Law and Islamic Law issues in Indonesia. Articles submitted might cover topical issues in : Islamic Law as A Living Law Islamic Family Law Law and Social Studies Constitutional Law (Fiqh Siyasah) Administrative Law Penal Law (Fiqh Jinayah) and Criminology Jurisprudence Islamic Astronomy Observatory The Field of Worship Fiqh Zakat and Waqf Law Thought of Contemporary Islamic Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 2 (2021): Juli" : 8 Documents clear
Konsep Darurat dalam Perumusan Fiqh di Era Kontemporer Rahmad
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.579 KB)

Abstract

Pemaknaan kaedah kondisi darurat yang membolehkan mengerjakan yang diharamkan versi klasik lebih banyak pembahasan pada usaha melindungi Jiwa (an-nafs), sedangkan untuk usaha menyelamatkan agama (ad-din), akal (al- aql), harta (al-mal), keturunan (an-nasb) masih sangat terbatas pembahasannya. Penalaran hukum fiqh Era kontemporer mencoba menawarkan pola memperluas penerapan kaedah ad-dharurat bukan hanya pada perlindungan ad- dharuriah al-khamsah, namun juga mencakupi ad-dharuriah as-sab’ah dengan memperluas pemaknaan dan menetapkan persyaratan yang memadai, sehingga perumusan hukum fiqh dari kaedah ad-dharuriah mengalami perluasan dan mencakupi beragam permasalahan kekinian.
Dampak Game Online dalam Rumah Tangga Fajarwati
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.193 KB)

Abstract

Pengaruh game online terhadap rumah tangga yaitu ketika suami bermain game online, adanya efek yang ditimbulkan dalam rumah tangga yaitu menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, seperti terjadinya percecokan, urusan membantu mengurus anak atau hal lainnya terjadi terbengkala, tidak memiliki waktu lagi bersama keluarga, tidak adanya komunikasi yang baik antara anggota keluarga. kehidupan rumah tangga sering terjadi keributan atau pertengkaran. Apabila seseorang telah kecanduan bermain game online maka menimbulkan perubahan mood secara cepat, mudah marah, susah konsentrasi, merusak mata, dan lain sebagainya. Secara ekonomi pun, game online berpotensi menjerumuskan pemainnya kepada kebangkrutan. Tak jarang rumah tangga retak berujung perceraian menjadi ancaman, sehingga hal ini harus dihindari karena jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kecanduan game ini akan membawa berbagai dampak negatif lainnya yang merugikan.
Pemberian Nafkah Iddah Kepada Isteri yang Mengajukan Cerai Gugat Telaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 137K/AG/2007 Khairilina
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.844 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang putusan mahkamah agung nomor 137k/AG/2007 tentang pemberian nafkah iddah kepada isteri yang mengajukan cerai gugat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan kategori judicial case study yang berciri kualitatif, menggunakan hukum normatif dan hukum dalam penerapananya (law in action). Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 tersebut, juga Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 poin 3 Hasil Pleno Kamar Agama yaitu mengenai Kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz, mengakomodir Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah Iddah, sepanjang tidak terbukti nusyuz, dan hal sejalan dengan itu Mahkamah Agung melalui SEMA No 02 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2019 sebagai Pedoman tugas bagi Aparat Pengadilan tentang rumusan Kamar Agama, bahwa dalam rangka melaksanakan PERMA No 3 tahun 2007 tentang pedoman mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka apabila ada pembebanan kewajiban bagi suami dalam cerai gugat seperti nafkah Iddah dan lainnya, maka amarnya dapat dirumuskan dengan “yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai.
Dampak Pelarangan Dana Desa Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah (Studi Kasus di Kecamatan Mila) Zul Azimi
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.349 KB)

Abstract

Rumusan masalah pertama bagaimana dampak pelarangan dana desa untuk pembuatan rumah ibadah dalam pelaksanaan syariat Islam?. Kedua bagaimana urgensi meunasah dalam mengiatkan syiar Islam?. Ketiga bagaimana solusi dari tokoh agama dalam membangun rumah ibadah?. Tujuan Penelitian ingin mengetahui dampak pelarangan dana desa untuk pembuatan rumah ibadah, ingin mengetahui urgensi meunasah dalam mengiatkan syiar Islam. Ingin ingin mengetahui solusi dari tokoh agama dalam membangun rumah ibadah. Dalam jurnal menggunakan penelitian kualitatif. Ada tiga kesimpulan dalam jurnal ini yaitu dampak pelarangan penggunaan dana desa untuk pembangunan rumah ibadah (meunasah) maka meunasah menjadi terbengkalai, ada beberapa desa di Mila kondisi meunasahnya sudah mulai lapuk batu batanya. Masyarakat melaksanakan ibadah wajib pada tempat yang tidak layak. Sejarah telah membuktikan bahwa urgensi Meunasah dalam mengiatkan syiar Islam sangat berperan sekali, hampir semua kegiatan keagamaan dan umum, masyarakat telah menjadikan meunasah sebagai tempat pelaksanaanya. Mengingat meunasah sebagai tempat sentral masyarakat dalam berkumpul dan bermusyawarah, beribadah maka solusi tokoh agama dalam membangun rumah ibadah dengan cara kearifan local. Adapun cara tersebut adalah gotong royong (swakelola), meminta sumbangan kepada masyarakat, meminta pade sinaleh dan breuh sireugam.
Hukum Implementasi Ta’zir dalam Mendisiplinkan Santri di Pondok Pasantren Murdani
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.588 KB)

Abstract

Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang bertujuan untuk mencetak generasi yang alim dan amil dalam ilmu Agama serta memiliki akhlak mulia dan selalu bertaqwa kepada Allah SWT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, salah satu upaya yang diterapkan oleh pesantren dalam menjalankan tata tertib di lembaga adalah dengan memberikan ta’zir kepada santri, karena ada anggapan ta’zir masih efektif untuk menanamkan kedisplinan santri, Namun ta’zir yang diberikan harus ta’zir yang memiliki nilai preventif, represif, kuratif dan edukatif baik secara langsung ataupun tidak adakala dicukur rambut, dipukul dengan rotan sampai dikeluarkan. Bentuk kedisiplinan yang diterapkan di pesantren adalah kedisiplinan dalam belajar, dalam beribadah dan dalam menaati peraturan.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri pada Masa Covid-19 Tinjauan Maqasid Syari’ah Muhammad Mahmud
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.716 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penggunaan APD pada masa pandemi Covid 19 untuk melindungi diri dari terpapar virus yang mematikan tersebut, penyebaran virus Covid-19 sangat berpotensi menyebabkan tetrtular dari virus ini, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan cara menelaah kitab-kitab klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, virus Covid- 19 dapat ditularkan melalui kontak langsung, dan penularan melalui udara juga mungkin terjadi pada orang yang terlalu lama berinteraksi dengan pasien dan orang-orang yang sudah terkena virus tersebut. Virus ini tidak mengenal usia dalam penyebarannya yang artinya semua orang rentan terkena virus, maka tujuan utama penggunaan APD adalah untuk mencegah dan melindungi diri terinfeksi Covid-19. Tinjauan maqasid syar'iyah dalam penggunaan APD pada masa Covid 19, alat pelindung diri merupakan sebuah sarana untuk menghindari dari virus yang sedang melanda dunia ini. Menjaga jiwa dari terpapar virus Covid-19 merupakan salah satu dari lima tujuan dari maqasid syariah, yaitu: hifzl nafs, muslim yang taat dan patuh terhadap syari'at tentunya mengikuti ajaran yang telah ditetapkan Allah SWT dalam A-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW, Maqashid al-syariah prinsipnya adalah hukum syariat dibuat dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup, baik dunia maupun akhirat. Maqaṣid al-syariah, meruapakan maslahat dalam rangka mencapai tujuan utama Allah SWT dalam membuat syariat-Nya yang diwujudkan demi kemaslahatan dan kesejahteraan manusia baik ukhrawi dan duniawi.
Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho Ridha Nur Arifa
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.203 KB)

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Walaupun telah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan namun kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho semakin meningkat. Tulisan ini mengkaji efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat, mengkaji faktor penyebab terjadinya cerai gugat dan untuk mengkaji hambatan hakim mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat belum efektif, terbukti dari banyaknya perkara cerai gugat yang masuk akan tetapi masih sangat sedikit yang dapat diselesaikan dengan metode mediasi.
Mahar Sebagai Maqasid Al-Mukammil Azmi Abubakar
Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Hilal Sigli Aceh- Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.332 KB)

Abstract

Kajian maqāṣid al-syarῑ‘ah merupakan aspek filosofis dari syariah yang telah dirumuskan sedemikian rupa oleh uṣūliyūn. Imam al-Syāṭibῑ telah merumuskan katagori maqāṣid ini menjadi maqāṣid aṣliyah dan maqāṣid al-tābi‘ah. Dari pembagian ini, metode maqāṣidiyah kiranya bisa digunakan untuk melihat lebih dalam permasalahan hukum Islam dalam aspek filosofisnya. Diantara masalah yang menjadi perhatian penulis adalah kedudukan mahar dalam pernikahan, mengingat mahar tidak dimasukkan sebagai rukun dan syarat nikah oleh fuqaha. Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan, pertama bagaimana kedudukan mahar dalam pernikahan, yang kedua, Apa maqasid al-Syariah dari mahar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan pendekatan maqāṣidiyah. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama mahar adalah pemberian wajib dalam pernikahan. Kedua mahar menjadi maqasid al-mukammil. Pemberian mahar pada hakikatnya menjadi bagian dalam menerapkan penjagaan terhadap tujuan manusia (penyempurna).

Page 1 of 1 | Total Record : 8