cover
Contact Name
Jeperson Hutahaean
Contact Email
jepersonhutahean@gmail.com
Phone
+6281266157563
Journal Mail Official
jepersonhutahean@gmail.com
Editorial Address
http://ejurnal.bangunharapanbangsa.com/index.php/jhdn/about/editorialTeam
Location
Kab. batu bara,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Hukum Non Diskriminatif
ISSN : -     EISSN : 29624231     DOI : 10.56854/jhdn.v1i2
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Non Diskriminatif bidang hukum yang terbuka bagi peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri serta terbuka juga diakses oleh umum agar kebaruan hasil temuan peneliti dapat dinikmati publik khususnya dalam bidnag ilmu hukum. Penerbit berharap kontribusi ini berguna dalam membangun khazanah keilmuan bidang ilmu hukum. Jurnal Hukum Non Diskriminatif (Non Discrimination) pada kamus hukum yaitu Tegakkan Hukum dengan selalu menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status social, afiliasi atau ideology dan sebagainya. Dengan demikian Jurnal Hukum Non Diskriminatif berharap untuk membangun bangsa dengan merubah pikiran dengan menyajikan hasil-hasil temuan insan peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri di bidangnya. Jurnal Hukum Non Diskriminatif diterbitkan oleh PT. Bangun Harapan Bangsa, dengan harapan berkontribusi membangun negeri ini dari segmen dunia bidang hukum. Tujuan dari penerbitan jurnal ini untuk memberi ruang hasil penelitian ilmiah dari berbagai lingkup kajian ilmu hukum bagi insan peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri. Dengan E-ISSN: 2962-4231 dan SK: 0005.29624231/K.4/SK.ISSN/2022.08 Jurnal Hukum Non Diskriminatif terbit 2 x setahun yaitu Juli dan Januari Focus dan scope: berupa berbagai kajian ilmu hukum yang ada di Indonesia dan Internasional, pada ruang lingkup khusus ilmu hukum dengan bidang : Hukum Perdata Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Hukum Ekonomi Hukum Internasional Hukum dan Teknologi Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Negara Hukum dan Perkembangan Masyarakat Hukum Acara (Peradilan) Dan lainnya yang terkait dengan ilmu hukum
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1: Juli 2022" : 5 Documents clear
Perlindungan Hukum Oleh DP2KBP3A Kab. Asahan Terhadap Korban Perempuan Yang Diperdagangkan di Kabupaten Asahan Dermawan, Ari
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.967 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.39

Abstract

Perdagangan orang, atau istilah human trafficking adalah merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan modern yang tentunya melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang maha Esa. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum didalam peraturan perundang-undangan terhadap perempuan korban perdagangan orang, bagaimana penyebab terjadinya korban perdagangan orang terhadap perempuan, serta bagaimana bentuk kebijakan perlindungan hukum oleh DP2KBP3A Kab. Asahan terhadap perempuan korban perdagangan orang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan orang yang menyangkut penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Bentuk-bentuk atau model perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, dan Pemberian Informasi. Hambatan ditemui berdasarkan perspektif viktimologi bahwa desain hukum pidana masih belum berorientasi kepada perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang tetapi masih untuk kepentingan pelaku sebagaimana Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Proses Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Hamdani
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.721 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.40

Abstract

Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan yang diamanatkanoleh Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Indonesia memiliki banyak sekali peraturan yang mengaturberbagai macam hal demi menjamin kepastian hukum bangsanya. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dilakukan penyederhanaan proses dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan hak tanggungan dilaksanakan terintegrasi secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Hak Tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan, kemudahan, efektifitas dan efisiensi. semula dilakukan secara manual menjadi berbasis pada sistem elektronik yang terintegrasi. Penelitian ini Merupakan penelitian empiris, yaitu jenis penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik (internet). Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di kantor Badan Pertanahan Nasional, dan Kendala dalam pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kebijakan Perseroan Terbatas Dalam Menyalurkan Corporate Social Responsibility Suhargon, Rahmat
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.246 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.41

Abstract

Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Corporate Social Responbility sudahlah pasti tidak lepas dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) diperlukan Kebijakan investasi Perseroan Terbatas. dalam meningkatkan Corporate Social Responbility sekaligus Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responbility sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan atau terus-menerus sesuai dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan sehingga tercipta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta terus meningkatkan produksi perusahaan sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah yang maksimal. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di investasi menyangkut Perseroan Terbatas. dalam menyalurkan Corporate Social Responbilitydan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah yang utama faktor finansial atau keuangan. Berhubungan dengan melemahnya pasar dunia.
Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Penguasaan Pasar Rahmat
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.764 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.42

Abstract

Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri sangat mempengaruhi perdagangan ayam, adanya penguasaan pasar oleh perusahaan industri dapat membantu ketersediaan ayam di pasar. Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri diharapkan tidak membuat kesepakatan harga terhadap perdagangan ayam di pasaran. Terkait dengan penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, belum diketahui bagaimana kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, bagaimana praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, dan bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat mengenai kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitiaqn ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, kajian hukum mengnai penguasaan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam memungkinkan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para pelaku usaha atau perusahaan industri ayam dalam jangka panjang, dan diperlukan tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam di Kabupaten Asahan masih belum jelas disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah.
Politik Hukum Penambahan Kewenangan Bawaslu Dalam Rangka Penegakan Hukum Pemilu Sofian
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.753 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.43

Abstract

Amanat Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mendelegasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu dan Pilkada serta mengadili terhadap pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu. Bawaslu sebagai Pusat Kegiatan Penegakan Hukum Pemilu (Sentra Gakkumdu) terhadap segala tindak pidana pemilu serta menjalankan fungsi peradilan untuk memeriksa dan memutus sengketa Pemilu dan Pilkada. Dengan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga Superbody di jajaran Badan Penyelenggara Pemilu. Karena perannya yang Esensial dalam membangun sistem pemilu yang bersih dan Kredibel, juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Implementasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan kedudukan, fungsi dan kewenangan Bawaslu akan semakin diperkuat oleh beberapa perubahan aturan, termasuk peningkatan jumlah anggota Bawaslu dan menambah kewenangan Bawaslu. Mengingat bahwa 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dan pengalaman masa lalu menunjukkan Pemilu di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran serta meninggalkan banyak persoalan. Maka peraturan Bawaslu yang terkandung dalam undang- undang Pemilu akan mempengaruhi kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Perubahan dalam undang-undang Pemilu juga memperkuat Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetapi juga kedudukan, fungsi, dan kewenangan dari Bawaslu diperkuat pada saat lahirnya Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 menggantikan Undang-Undang Pemilu Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007. Perubahan yang mendasar dalam Undang-Undang ini adalah mengembalikan kewenangan Bawaslu yang sempat dicabut dalam penyelesaian sengketa Pemilu.

Page 1 of 1 | Total Record : 5