Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online Dermawan, Ari; Rahmat, Rahmat; Suhargon, Rahmat
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.538 KB)

Abstract

Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.
Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Asahan Dermawan, Ari; Mahanim, Mahanim; Siregar , Nurainun
Jurnal Bangun Abdimas Vol 1 No 2: November 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (557.95 KB) | DOI: 10.56854/ba.v1i2.124

Abstract

Stunting adalah keadaan paling umum dari bentuk kekurangan gizi (PE/mikronutrien), yang mempengaruhi bayi sebelum lahir dan awal setelah lahir, terkait dengan ukuran ibu, gizi selama ibu hamil, dan pertumbuhan janin. Menurut Sudiman dalam Ngaisyah, stunting pada anak balita merupakan salah satu indikator status gizi kronis yang dapat memberikan gambaran gangguan keadaan sosial ekonomi secara keseluruhan di masa lampau dan pada 2 tahun awal kehidupan anak dapat memberikan dampak yang sulit diperbaiki. Salah satu faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi stunting yaitu status ekonomi orang tua dan ketahanan pangan keluarga.Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting Arah kebijakan pelaksanaan pendampingan keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di Desa/Kelurahan mengacu pada 4 (empat) hal di bawah ini, yaitu sesuai tujuan strategi nasional percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
PEMAHAMAN ATURAN HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Dermawan, Ari; Hutahaean, Jeperson; Efendi Hutagalung, Jhonson
Jurnal Bangun Abdimas Vol 2 No 2: November 2023
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/ba.v2i2.276

Abstract

Teknologi menjadi peran penting dalam kegiatan pemerintah dan masyarakat. Menjadi pemantik dan penyemangat bagi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi dan pemahaman masyarakat akan pelayanan publik semakin meningkat. Digitalisasi adalah satu kata yang tak mungkin lepas dari pembahasan dunia industri dan informasi di abad ke-21 ini. Berbagai bentuk digitalisasi terus digenjot, dalam rangka memudahkan semua proses yang berjalan. Digitalisasi adalah sebuah proses yang krusial, dan wajib dilakukan setiap jenis bisnis jika ingin terus berkembang. Peran digitalisasi bagi masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah ini sesuai  Instruksi Presiden No 6 Tahun  2001 tentang Telematika. Banyak peran digitalisasi bagi masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah salah satunya yaitu banyaknya sekarang belanja online atau e-commerce tentu menambah pendapat pajak negara dan daerah.  Dalam hal ini masyarakat perlu memahami hal-hal yang dilarang menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 37 UU ITE. UU ITE melarang berisikan kategori perbuatan yang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. UU ITE juga melarang bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Viktimologi Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Digitalisasi Dermawan, Ari; Amalia, Amalia; Ramdhan, William; Tiara, Adinda; Alfina, Chalista
Jurnal Bangun Abdimas Vol 3 No 1: Mei 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/ba.v3i1.336

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi undang - undang cybercriem dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.
Perlindungan Hukum Oleh DP2KBP3A Kab. Asahan Terhadap Korban Perempuan Yang Diperdagangkan di Kabupaten Asahan Dermawan, Ari
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.967 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.39

Abstract

Perdagangan orang, atau istilah human trafficking adalah merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan modern yang tentunya melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang maha Esa. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum didalam peraturan perundang-undangan terhadap perempuan korban perdagangan orang, bagaimana penyebab terjadinya korban perdagangan orang terhadap perempuan, serta bagaimana bentuk kebijakan perlindungan hukum oleh DP2KBP3A Kab. Asahan terhadap perempuan korban perdagangan orang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan orang yang menyangkut penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Bentuk-bentuk atau model perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, dan Pemberian Informasi. Hambatan ditemui berdasarkan perspektif viktimologi bahwa desain hukum pidana masih belum berorientasi kepada perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang tetapi masih untuk kepentingan pelaku sebagaimana Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peran Penting Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dermawan, Ari
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 2 No. 1: Juli 2023
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v2i1.138

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Asahan. Hal ini merupakan suatu tindak kriminalitas bagi masyarakat luas dikarenakan masih kentalnya kebudayaan dan anggarapan yang membuat para perempuan dan anak lemah. Kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi akan tetapi masih menjadi hal yang tabu dalam lingkungan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja, kapan saja,dan oleh siapa saja. Dalam hal ini kekerasan banyak terjadi di dalam keluarga dan dari status sosial yang beragam. Kekerasan dalam pemahaman umum merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka fisik. Namun demikian, kekerasan tidak selalu diidentikkan dengan objek fisik, tetapi tidak sedikit dalam bentuk kekerasan psikis, maupun seksual. Seperti membentak anak, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan berbagai bentuk sikap dan tindakan lain yang mempengaruhi lemahnya aspek psikis seseorang yang menjadi korbannya.penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimana Upaya Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Hambatan Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Upaya Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan adalah Mendampingi, mediasi dan bantuan psikologi bagi korban. Hambatannya adalah banyaknya para korban yang belum tahu Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan disebabkan kurangnya sosialisasi.
Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online Dermawan, Ari; Rahmat, Rahmat; Suhargon, Rahmat
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3605

Abstract

Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.
Sosialisasi Penerapan Elsimil Bagi Program Keluarga Berencana Dalam Mewujudkan Keluarga Berkualitas Mahanim, Mahanim; Siregar, Nurainun; Dermawan, Ari
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 2 No. 1: Januari 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v2i1.166

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi. Keluarga Berencana yaitu membatasi jumlah anak dimana dalam satu keluarga hanya diperbolehkan memiliki dua atau tiga anak saja. Keluarga berencana yang diperbolehkan adalah suatu usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga, masyarakat, maupun negara. Dengan demikian KB disini mempunyai arti yang sama dengan pengaturan keturunan. Usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah satunya adalah keluarga berencana. Visi program keluarga berencana nasional telah di ubah mewujudkan keluarga yang berkualitas tahun 2015. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis (Saifudin, 2003). Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program dalam rangka menekan laju pertumbuhan penduduk. Salah satu pokok dalam program Keluarga Berencana Nasional adalah menghimpun dan mengajak segenap potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melembagakan dan membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Penerapan elsimil bagi program keluarga berencana dalam mewujudkan keluarga berkualitas hal yang wajib dalam mewujudkan Indonesia lebih maju kedepannya. ELSIMIL adalah aplikasi skrining dan pendampingan untuk calon pengantin (Catin). Dasar pelaksanaan Aplikasi ELSIMIL terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Sosialisasi Aturan Hukum Perkembangan Teknologi Komputer Dalam Bisnis Digitaltalisasi Dermawan, Ari; Eka Saputra, Anton; Efendi Hutagalung, Jhonson; Hutahaean, Jeperson
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 2 No. 1: Januari 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v2i1.167

Abstract

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Misalnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), salah satu teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu hukum. Internet atau interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi lebih cepat dan mudah di dapatkan. Manfaat tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh belahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya hal-hal yang melanggar hukum. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi.
PERAN DIGITALISASI BAGI MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PEREKONOMIAN DAERAH Dermawan, Ari; Kifti, Wan Mariatul; Rohminatin, Rohminatin
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 6 (2023): Volume 4 Nomor 6 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i6.23466

Abstract

Teknologi menjadi peran penting dalam kegiatan pemerintah dan masyarakat. Menjadi pemantik dan penyemangat bagi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi dan pemahaman masyarakat akan pelayanan publik semakin meningkat. Digitalisasi adalah satu kata yang tak mungkin lepas dari pembahasan dunia industri dan informasi di abad ke-21 ini. Berbagai bentuk digitalisasi terus digenjot, dalam rangka memudahkan semua proses yang berjalan. Digitalisasi adalah sebuah proses yang krusial, dan wajib dilakukan setiap jenis bisnis jika ingin terus berkembang. Peran digitalisasi bagi masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2001 tentang Telematika. Banyak peran digitalisasi bagi masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah salah satunya yaitu banyaknya sekarang belanja online atau e-commerce tentu menambah pendapat pajak negara dan daerah. Dalam hal ini masyarakat perlu memahami hal-hal yang dilarang menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 37 UU ITE. UU ITE melarang berisikan kategori perbuatan yang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. UU ITE juga melarang bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.