cover
Contact Name
Dewa Gede Sudika Mangku
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Jalan Udayana No. 11 Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
ISSN : 28093925     EISSN : 29642337     DOI : https://doi.org/10.23887/jih.v2i4
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis merupakan jurnal yang memiliki bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali. Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis diperuntukkan untuk para akademisi, praktisi, maupun mahasiswa/ umum yang bersifat terbuka untuk tulisan-tulisan dalam bidang ilmu hukum berupa artikel hasil penelitian dan kajian konseptual. Wilayah dari naskah yang dipublikasi dalam jurnal ini berkaitan dengan penelitian hukum di bidang hukum :Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Internasional; Hukum Islam; Hukum Kesehatan; Hukum Lingkungan; Hukum Ketenagakerjaan; Hukum Adat; Hukum Hindu. Serta topik-topik lainnya yang terbaru di bidang hukum yang relevan. Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis terbit 4 kali dalam setahun (Januari, April, Juli, dan Oktober).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis" : 5 Documents clear
SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT BATAK DENGAN PT. TOBA PULP LESTARI DAN PELANGGARAN PERBUATAN-PERBUATAN YANG MENCIDERAI ATURAN KEHUTANAN DI WILAYAH SUMATERA UTARA Fernando Tobing
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.521 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i2.1014

Abstract

Tanah adat merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat tertentu di daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. PMNA No.5 di tahun 1999 menyatakan bahwa tanah adalah tanah yang hak ulayat yang dari hukum adat tertentu. Namun, tanah adat dengan istilah ditampung dalam undang-undang. Keberadaan tanah adat sering menyebabkan masalah antara individu, masyarakat dengan kelompok, bahkan kelompok orang dengan kelompok masyarakat lainnya. Seperti dalam sengketa Tanah Adat Batak dengan pabrik tersebut hingga saat ini masih belum menemukan titik terang berbagai aturan yang mengatur tentang masalah kehutanan pula diciderai oleh pabrik tersebut namun seakan-akan memiliki kuasa atas hukum yang berlaku di sana dan tidak mendapat proses hukum sebagaimana mestinya. Penyebab di atas masih dualisme antara hukum pertanahan nasional dan hukum adat, yang mengarah ke ketidakpastian, situasi bertentangan dengan filosofi dan tujuan hukum. Akar penyebab kedua sistem konversi hak atas tanah hak atas tanah adat untuk salah satu hak atas tanah dalam UUPA masih sepenuhnya diatur oleh hukum dari proses pelaksanaan konversi. Mengacu pada dua permasalahan di atas, maka perlu untuk mengubah aturan yang mengatur hak atas tanah hak atas tanah adat untuk hak atas tanah baru dengan BAL. Aturan dijelaskan melalui proses konversi hak atas tanah adat yang harus diatur secara rinci oleh hukum dan peraturan pemerintah. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan kepemilikan masyarakat adat terkait dengan hak atas tanah adat yang terdaftar di BAL berdasarkan ketentuan UUPA
HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA Putu Diva Sukmawati
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (80.709 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i2.1015

Abstract

Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Bagi kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang sangat penting karena dalam kenyataan akan berhubungan selama-lamanya antara manusia dengan tanah. Dalam hal ini dapat digambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat karena tanah merupakan modal hidup dari manusia. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, selain disebabkan karena oknum penegak hukum yang lemah juga disebabkan oleh berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah yang terbatas. Dalam penyelesaian sengketa tanah memiliki beberapa proses penyelesaian yang dapat dilakukan antara lain, melalui pengadilan hingga mediasi.
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KONFLIK BERSENJATA MENURUT ICRC INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DI NEGARA YAMAN Syarif Hidayat
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.866 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i2.1018

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia telah dimanfaatkan dan berdampak buruk bagi anak-anak. Jenis-jenis pelanggaran dalam konflik bersenjata ini membawa banyak korban kepada penduduk sipil, terutama anak-anak yang akan mengalami akibat yang serius. Sejak Perang Dunia II anak-anak telah terlibat dalam partisipasi aktif dengan mengikutsertakan mereka dalam angkatan bersenjata reguler. Partisipasi aktif anak-anak dalam permusuhan telah menarik perhatian masyarakat internasional. Berdasarkan hal tersebut, masalah utama meliputi perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada anak dalam situasi konflik bersenjata dan apakah undang-undang dan peraturan nasional Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak sudah memadai. Sebagian besar mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak dalam situasi normal atau situasi damai. Satu-satunya yang mengatur tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga agar pengaturan perlindungan anak dalam konflik bersenjata, baik yang termasuk keterlibatan langsung maupun tidak langsung dan juga anak sebagai korban konflik bersenjata, dapat dimasukkan ke dalam pengaturan hukum humaniter lainnya atau diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
SELUK BELUK DARI PADA HUKUM DAN MANIFESTASINYA DALAM RUANG LINGKUP ILMU HUKUM Marta Cristina
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.207 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i2.1019

Abstract

e-journal ini di buat untuk menyelesaikan tugas uas pengantar ilmu hukum dan juga dibuat untuk mengetahui dari seluk beluk ruang lingkup ilmu hukum. Mahasiswa mampu memahami manusia sebagai pribadi dan sebagai bagian masyarakat dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial. Menjelaskan kedudukan manusia sebagai pribadi dan bagian masyarakat. Memberikan batasan tentang kaidah. Menjelaskan batasan tentang moral. Menjelaskan tentang hubungan masyarakat, kaidah, moral dan hukum itu sendiri. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain. Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.
ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Kadek Putra Yasa
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.597 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i2.1020

Abstract

Kudeta adalah sebuah tindakan penggulingan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal bahkan bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambil-alihan kekuasaan, penggulingan kekuasaan sebuah pemerintahan negara dengan menyerang melalui tindakan strategis, taktis, politis, legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Negara yang sering mengalami kudeta salah satunya yaitu Myanmar. Riwayat terjadinya kudeta militer Myanmar dimulai pada tahun 1962, 1988 hingga tahun 2021 yang disebabkan militer Myanmar ingin tetap mempertahankan eksistensi atau pengaruhnya. Kudeta yang terjadi di Myanmar menjadi polemik bagi semua pihak, sebab negara atau orgainasi internasional maupun regional tidak boleh ikut campur dalam negeri/non-intervensi berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah tertuang secara hukum. Sehingga penyelesaian konflik kudeta tersebut terhalang secara hukum internasional karena sudah ada ketentuan yang mengikat.

Page 1 of 1 | Total Record : 5