cover
Contact Name
Jonaedi Efendi
Contact Email
dekrit@ubhara.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
dekrit@jfpublisher.com
Editorial Address
Jl. Ahmad Yani Frontage Road Ahmad Yani No.114, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dekrit (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
ISSN : 19786336     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) diterbitkan oleh Magister ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu, berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 2 (2022)" : 5 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi; Edi Wahjuningati
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 12 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.253 KB)

Abstract

Kisah mitra Gojek atau kurir pengirim paket Cash on Delivery alias bayar di tempat yang tidak diterima ataupun tidak dibayar konsumen ketika paketnya diduga tidak sama dengan pesanannya. Sayangnya, insiden ini terjadi pada perusahaan kurir yang tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas dengan pasar, penjual, atau bahkan perusahaan pelayanan itu sendiri. Karena mereka adalah mitra, mereka menerima perlindungan hukum yang minim. Payung hukum perlindungan kurir bisa dikatakan tidak ada. Karena hubungan kemitraan tidak masuk dalam pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap perjanjian mitra Gojek atas pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan pendekatan undang-undang. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Mitra Gojek atau Kurir. Perjanjian kemitraan berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu salah satu bentuk perjanjian tanpa nama. Perjanjian kemitraan sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara AKAB, Go-Jek, dan mitra/driver merupakan kontrak baku. Tanpa partisipasi dari Mitra/driver berdasarkan kebijakan sendiri AKAB dan Go-jek dapat menambahkan dan/atau mengubah persyaratan dalam perjanjian kemitraan. AKAB dan Go-Jek merupakan pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat, sedangkan mitra/driver adalah pihak yang memiliki posisi tawar yang lemah. Status mitra bagi pengemudi ojol mengakibatkan pengemudi rentan karena tidak memiliki hak-hak selayaknya pekerja, termasuk di antaranya pendapatan minimal dan BPJS Ketenagakerjaan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MENOLAK PROGRAM VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA Dita Cipta Afrilian Grace Natasia; Sugiharto
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 12 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.141 KB)

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan Indonesia darurat kesehatan. Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah menyatakan darurat kesehatan dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah adanya upaya pemerintah untuk mengharuskan masyarakat untuk melakukan program vaksinasi Covid-19. Namun, ada pro kontra pasca vaksinasi di terapkan dalam masyarakat dan ada sanksi hukum jika banyak masyarakat yang menolak vaksinasi dan menolak program vaksinasi Covid19. Oleh karena itu, karya ini dimaksudkan untuk menjelaskan secara tertulis apakah vaksinasi dapat dihukum secara pidana atau sebaliknya. Investigasi tersebut merupakan penyelidikan hukum dengan pendekatan hukum, dan hasilnya menunjukkan bahwa mengingat situasi darurat kesehatan di Indonesia saat ini, vaksinasi Covid19 yang semula merupakan hak setiap orang, mungkin dapat menjadi kewajiban setiap orang karena orang yang tidak divaksinasi dapat terinfeksi virus Covid-19 dan bahkan dapat membunuh orang lain. Namun dengan adanya sanksi hukum tersebut harus menjadi pertimbangan masyarakat mana kala melakukan vaksinasi. Ketika sosialisasi dan sanksi administratif terkait vaksinasi belum berfungsi secara maksimal dan keadaan darurat Indonesia memburuk.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESAKSIAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA Arya Permana Aji; Siti Munawaroh; Karim
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 12 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.708 KB)

Abstract

Penulisan ini dilakukan supaya untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur sebagai saksi dalam hukum acara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Oleh karena itu, nilai keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah, misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana anak mengenal saksi sebagai saksi anak yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Saksi Anak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Saksi anak diatur jelas dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS JATUH TEMPO PEMBAYARAN PINJAMAN ONLINE Muhammad Alief Fajriansyah Danuega; Wahyu Tris Haryadi
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 12 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.271 KB)

Abstract

Hal layanan aplikasi pinjaman online, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah penyebaran data pribadi oleh penyedia pinjaman online tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari pemiliknya. data dalam layanan aplikasi pinjaman online, dan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji tanggung jawab hukum debitur atas jatuh tempo pembayaran pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan sanksi atas pelanggaran data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Layanan. Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan dalam Pasal 26 bahwa penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna dan dalam penggunaannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pelanggaran data pribadi mengacu pada Pasal 47 ayat (1) yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan kewajiban membayar sejumlah uang.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MATINYA ANGGOTA LASKAR FPI DI JAKARTA Raden Abiasmoko Limotantio; Wahyu Tris Haryadi
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 12 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.549 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu polisi kepada anggota Laskar Front Pembela Islam di Tol Cikampek-Jakarta dan juga mengetahui mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Sebagaimana diketahui, hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar–dasar dan aturan–aturan untuk menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanski yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan-bahan kepustakaan, seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini, dan melihat kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini sebagai pelengkap dari penelitian skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta teknik analisis data menggunakan analisis deksriptif kualitatif untuk menemukan jawaban secara tepat dan akurat. Berdasarkan hasil penelitian, oknum polisi seharusnya dikenakan sanksi yang lebih berat lagi dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya sampai menimbulkan kematian orang lain. Serta harus diteliti dan didapati faktor-faktor penyebab oknum polisi melakukan pembunuhan yang merupakan suatu tindak pidana. Jadi hal tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan oleh polisi pada dasarnya merupakan pengayom masyarakat sebagaimana pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Page 1 of 1 | Total Record : 5