cover
Contact Name
Muhammad Zuhdi
Contact Email
alrasikh@uiidalwa.ac.id
Phone
+6281937074144
Journal Mail Official
alrasikh@uiidalwa.ac.id
Editorial Address
Jl . Raya Raci No. 51 PO Box 8 Bangil Pasuruan Jawa Timur
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Rasikh : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 20891857     EISSN : 25802755     DOI : https://doi.org/10.38073/rasikh
Core Subject : Religion,
Journal of al-Rasῑkh, is a journal published by the department of Shariah at Darullughah Islamic Institute Waddawah Bangil Pasuruan. This journal is published twice a year, November and July. Journal Al-Rasikh is a journal that accommodates several articles either the results of research or the concept of the study of Islamic Law, especially kesyarihan Islam. The Islamic Sharia covers some of the related Shariah areas such as Law, Judge, and Religious Courts that can be observed from several disciplinary perspectives. It is expected that with the publication of Al-Rasikh journal will add to the repertoire of scholarship about the study of Islamic Studies, especially the study of sharia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 93 Documents
Tasawuf Dan Reformasi Umat Berdasarkan Pemikiran Imam al-Ghazali Kholili Hasib
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.377 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.58

Abstract

Sejauh ini masih terdapat kesalahfahaman terhadap ilmu tasawuf. Kesalah fahaman terhadap ilmu tasawuf yang melahirkan tuduhan sesat biasanya bersumber dari ketiada fahaman tentang hakikat tasawuf yang terkait dengan syariah. Di antara pemahan yang menolak tasawuf adalah, kaum sufi dikatakan tidak terlalu taat pada syariah, bahkan ada di antara kaum sufi yang menafikan syariah. Padahal, mempraktikkan syariah pada taraf sempurna itulah akan ditemukan intisari tasawuf. Syariah yang dijalankan dengan sempurna itu tidak sekedar hukum dzahir, tapi juga mementingkan fiqih batin. Maka, tasawuf yang sebenar merupakan praktik dari syariah itu pada tingkat yang sempurna (ihsan), dzahir dan batin. Antara syariah dan tasawuf memiliki kaiatan erat yang tiada dapat dipisah. Jika dipisah, maka Islam menjadi tidak sempurna. Selain itu, ada tuduhan tasawuf penyebab kemunduran umat Islam. Terkhusus, tasawuf yang dipraktikkan imam al-Ghazali oleh sebagian sarjana – baik dari orientalis maupun dari kalangan sarjana Muslim sendiri – diyakini penyebab matinya ilmu sains, dan filsafat di dunia Islam. Padahal, pemikiran imam al-Ghazali menurut Majid Irsan Kailani memiliki kontribusi signifikan dalam kebangkitan umat pada masa perang Salib. Maka, di sinilah menariknya mengkaji ulang kembali hakikat tasawuf imam al-Ghazali. Makalah ini menemukan bahwa, justru dengan tasawuf imam al-Ghazali terjadi kebangkitan umat. Tuduhan mematikan sains ternyata tidak terbukti. Karena setelah era imam al-Ghazali, sains berkembang bahkan pesat. Imam al-Ghazali hanya mengoreksi, bahwa ilmu pengetahuan termasuk sains dan filsafat tidak menemukan hakikat kebeneran kecuali dengan mengintegrasikan dengan tasawuf.
Pluralisme Agama: Akar dan Justifikasi al-Qur`an Moh Isom Mudin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.642 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.59

Abstract

Saat ini umat Islam dihadapkan dengan munculnya Pluralisme agama. Inti Faham ini adalah tidak ada agama yang paling benar, semua agama benar. Sebenarnya, Faham ini tidaklah muncul dari rahim peradaban Islam tetapi muncul dari rahim peradaba lain. Ada dua teori besar yang menjadi sumbernya. Pertama, Transendent Unity of Religions. Kedua; Global Theology. Kedua teori ini cukup menghegemoni cara pandang para pemikir di Indonesia, sehingga mereka berusaha mencari justifikasi pluralisme agama dalam al-Qur`an. Dengan analisa filosofis-rasional dan legal-formal, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam faham ini. Demikian juga dengan justifikasinya dalam al-Qur`an.
PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Imaduddin Imaduddin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.091 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.68

Abstract

Nikah sirri dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan sirri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah sirri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal, ada kalangan masyarakat tak mampu tidak mempedulikan aspek legalitas. Bagi yang terlanjur melakukan kawin sirri dan ingin memperoleh bukti otentik, maka cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan sahnya nikah) secepatnya pada Pengadilan Agama setempat.
STATUS HARTA GONO GINI DARI PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Zainal Abidin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.887 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.69

Abstract

penyelesaiannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. Ada daerah yang menurut hukum adatnya harta pencarian bersama ini dibagi sama antara bekas suami dan bekas istri, di samping itu ada daerah yang membagi satu banding dua. Artinya satu bagian untuk bekas isteri dan dua bagian untuk bekas suami. Untuk ini di Jawa dipakai istilah sak pikul sak gendong. Sak pikul berarti dua bagian, karena muka belakang memikulnya. Sak gendong berarti satu bagian, karena hanya digendong. Adapun mengenai harta gono gini, sampai saat ini masih belum terdapat kesepakatan yang pasti, apakah ada atau tidak. Ada pendapat yang mengemukakan bahwa tidak ada harta gono gini kecuali dengan syirkah (perjanjian) antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ada harta gono gini antara suami istri selama perkawinan berlangsung, baik mereka bekerja bersama-sama maupun salah seorang saja dari mereka yang bekerja, sedang lainnya mungkin mengurus rumah tangga dan anak-anak.
Dirasah Islamiyah RELASI AGAMA ISLAM DENGAN AGAMA LAIN: Relasi Agama Islam dengan Agama Lain Muhammad Zuhdi
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (841.905 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v11i1.447

Abstract

Abstrak Kerukunan Umat Beragama adalah salah satu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Sebab toleransi agama merupakan salah satu sikap saling pengertian dan menghargai, tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Agama Islam adalah suatu agama yang banyak dianut oleh sebagian besar masyarakat indonesi, sehingga prilaku masyarakat muslim selalu menjadi sorotan, apalagi yang sbersangkutan dengan toleransi, dari sinilah penulis mengangkat makalah yang berhubungan hal tersebut, karena hal ini selalu menjadi masalah. Maka sangat dianggap perlu untuk menjelaskan apa itu toleransi dan apakah Islam itu agama yang toleransi atau sebaliknya.
Pengaruh Ilmu Fiqih Terhadap Penafsiran Al-Qur’an Aziz Akbar; Ahmad Misbah
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.661 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v9i1.448

Abstract

Abstrak : Sangat banyak aspek-aspek yang mempengaruhi penafsiran Al-Qur,an, namun dalam artikel ini hanya membalas sebagian saja, yaitu aspek hukum dan beberapa aliran madzhab fiqih. Oleh karena itu, pembahasan dalam artikel ini akan diawali dengan memaparkan sejarah sejarah perkembangan ilmu fiqih (Tarikh al-tashri’), dilanjudkan dengan sejarah tumbuhnya madzhab dan aliran fiqih, sejarah metode istindat hukum dan madzhab fiqih kedalam tafsir Al-Qur’an, kitab tafsir fiqih masing-masing mufassir dan diakhiri dengan pembahasan mengenai contoh penfsiran sebagai ciri khas dari fanatiq madzhab.
PERSELISIHAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN Arif Rahman
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (916.431 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v11i1.471

Abstract

Abstract Dalam konteks masyarakat Indonesia, fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Perkawinan antar agama yang mereka lakukan pada umumnya membawa fenomena-fenomena yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu kehidupan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai, dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah isteri masuk agama suami atau suami masuk agama isteri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap teguh berpegang pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya. Sebagai solusi, banyak di antara pasangan suami isteri lebih memilih untuk melakukan perceraian. Kata kunci : perselisihan agama, perceraian
EKSISTENSI HILANG AKAL DALAM PANDANGAN ISLAM Abdurrahman Ahmad Agil
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.543 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v11i1.503

Abstract

Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi gila atau hilang dalam pandangan Islam. Kegilaan merupakan penyakit mental yang mempengaruhi otak, sehingga pemiliknya absen dari kenyataan dan hidup dalam fantasi dan ilusi. Orang gila kehilangan kendali atas pikirannya, sehingga menyebabkan otaknya dipenuhi untuk memunculkan hal-hal aneh dan jelek, dan kegilaan mempengaruhi kemampuan pikiran seperti ingatan, persepsi dan imajinasi, bahkan membawannya semakin menjauh dari kenyataan. Hasil penelitian menunjukkan kegilaan dianggap sebagai penyakit jiwa yang serius, karena penderita tidak menyadari apa yang dilakukannya, yang berarti bahwa hal itu tidak terbatas pada tindakan yang melanggar adat dan tradisi sosial. Penelitian ini menggunakan kualitatif jenis library reseach. Penelitian ini memiliki keinginan untuk menggambarkan dengan jelas tentang kajian yang akan diteliti. Kata Kunci : hilang akal, pandangan Islam
KEPEMIMPINAN (AL WILAYAH) MENURUT IMAM AL-GHAZALI RA
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (645.717 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v9i2.645

Abstract

Al Imam Al Ghazali ra, mengambarkan seorang pemimpin yang benar terlihat dari negara yang baik dan memiliki kumpulan orang-orang Islam yang kuat, negara diatur dengan barometer yang bersandarkan pada Wahyu Allah SWT dan Hadits Rasulullah Muhammad SAW dengan menjalankan kebijakan sesuai petunjuk ajaran Islam. Sehingga menciptakan keadaan negara yang baik dan menjaga pemikiran-pemikiran yang menyimpang, agar tidak muncul pada warga negara yang hidupu di dalamnya. Seorang pemimpin haruslah rela berdekatan dengan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, menghilangkan sifat tinggi diri sebagai seorang yang memilili kedudukan di dalam negara. Imam Al Ghazali ra, berfatwah bahwa menemui masyarakat untuk mendengarkan dan memenuhi keinginan mereka, selama sesuai dengan kebutuhan masyarakat bernegara dan tidak keluar dari syari’at itu lebih baik dari pada menyibukkan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah. Betapa penting memenuhi kebutuhan masyarakat, mereka lemah harus deperlakukan dengan baik dan penuh kasih. Al Ghazali ra, juga mengingatkan para pemimpin agar jangan sekali-kali menerima raswah dari masyarakatnya dengan menyampingkan kebenaran yang sesungguhnya dan mengabaikan apa yang ada dalam ajaran Islam. Kebiasaan manusia dapat tercermin dalam aktifitas sehari-harinya, dengan begitu aktifitas tersebut dapat terlihat kedalam worldview atau pandangan hidupnya. Maka seorang pemimpin yang memiliki pandangan hidup Islami, maka semua kebijakannya tidak terlepas dari pola pikir yang Islamipula. Kata Kunci: Al Wilayah , Al Imam Al Ghazali, ra.
HAK SUAMI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTRI YANG NUSYUZ : (Dalam Perspektif Islam)
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (651.189 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v10i2.649

Abstract

ABSTRAK Nusyuz merupakan perbuatan yang melanggar hukum dalam agama Islam, hal tersebut terkadang berkenaan dengan seorang istri, yang mana di dalamnya melanggengkan hak-hak seorang suami dan mengenyampingkan keharusannya sebagai seorang istri. Hal tersebut tercermin dari adanya beberapa hak suami yang diabaikan oleh seorang istri, disebut dengan perbuatan nusyuz yang melanggar batasan-batasan yang jelas dalam agama Islam. Seorang perempuan memiliki ruang tersendiri dan juga memilki batasan-batasan ketika ia memiliki seorang suami, di sinalah nilai penting yang tergambar dalam ajaran Islam. Pembahasan ini dapat fahami, bahwa dalam ajaran Islam ada batasan dan kewenangan seorang suami dalam memperlakukan seorang istri yang melakukan perbuatan nusyuz, karena dalam pembahasan perbuatan nusyuz. Seorang istri seringkali melanggar asas dasar atau prinsip dasar dalam kewenangan sebagai seorang istri terhadap suaminya. Prinsip aturan Islam bagi suami istri, tujuan adalah memberikan ketentraman dan kebagagiaan agar tidak melakukan perbuatan nusyuz, baik dari segi pelangaran hingga tidak menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Hukum yang gunakan di dalamnya adalah hukum Islam, persoalan perbuatan nusyuz yang sering terjadi terhadap kaum perempuan, dapat menjadi salah satu sebab adanya tindak kekerasan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu ajaran Islam mewanti-wanti setiap seorang istri yang memilikli seorang suami kiranya dapat memahami pedoman-pedoman agama Islam dalam menjalani hidup berumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahma di dunia kelak kekal, abadi menuj akhirat dengan ridho Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Kata Kunci: Hak Suami Terhadap Istri yang Nusyuz

Page 2 of 10 | Total Record : 93