cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2021)" : 23 Documents clear
Fungsi Pelayanan Perizinan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam Memberikan Pelayanan yang Cepat (STUDI di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang) Adithya Syahfitra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.101 KB)

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai Perizinan Berusaha terlebih lagi pada saat ini Perizinan Berusaha di Indonesia sudah menggunakan sistem yang terintegrasi atau yang biasa disebut Online Single Submision (OSS). Tujuan penelitian ini yaitu dapat menambah wawasan masyarakat selaku calon pemohon izin berusaha terkait prosedur dalam kepengurusan izin yang sudah terintegrasi (OSS). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang adalah sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat didalam bidang kepengurusan Perizinan usaha dan Penanaman Modal. 2) Sedangkan kendala yang dihadapi oleh DPMPPTSP Kab. Deli Serdang adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan usahanya, serta kurangnya akses untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, imbasnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terlebih lagi prosedur kepengurusan izin menggunakan sistem OSS yang sudah sepenuhnya mengandalkan teknologi. 3) Upaya mengatasi kendala yang dihadapi oleh DPMPPTSP Kab. Deli Serdang dalam menyebarkan informasi terkait kepengurusan izin melalui sistem OSS melalui cara berkordinasi dengan Instansi Pemerintahan Daerah lainnya dan melalui media online (internet), maka dari itu upaya yang dilakukan oleh DPMPPTSP Kab. Deli Serdang diharapkan dapat menjadi solusi utama dalam membantu atas keterbelakangan informasi masyarakat.
Upaya Negara Dalam Menanggulangi Pencemaran Laut Yang Dilakukan Negara Lain Menurut Hukum Internasional Faradila Umay Nasution
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.806 KB)

Abstract

Pencemaran laut merupakan fenomena yang terjadi akibat kelalaian manusia terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Terjadinya pencemaran laut mengakibatkan penurunan kapasitas produksi yang bersumber dari laut, produktivitas laut, dan tercemarnya Sumber Daya Laut. Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 menjelaskan aturan, tindakan, dan penggunaan laut secara nasional dan/atau internasional. Kegiatan pencemaran timbul dari berbagai sektor dan pelaku pencemaran bukan hanya negara melainkan kerberadaan korporasi juga mampu memicu munculnya pencemaran. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengekta laut internasional sudah dijelaskan dalam Konvensi Internasional yaitu pada Pasal 287 ayat (1) Bab XV UNCLOS 1982 tentang Pemilihan Prosedur Penyelesaian. Namun Perusahaan PTTEP Australasia tidak juga mengedepankan ikhtikad baik (good faith) untuk menyelesaikan kasus ini melalui forum yang telah disediakan dan tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada negara tercemar akibat dari kegagalan atas kegiatan pengeboran sumur minyak lepas pantai (off-shore drilling) oleh Perusahaan Thailand yang berada di Australia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya negara dalam penyelesaian sengketa pencemaran di Laut Timor menurut hukum internasional.
Presensi Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Sistem Ketatanegaraan Di indonesia Abdul Malik Al-ridho
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.153 KB)

Abstract

Eksistensi komisi pemberantasan korupsi yang selanjutnya disebut (KPK) dalam kaitannya terhadap kelembagaan atau sistem ketatanegaraan, organ atau lembaga adalah individu yang menjalankan fungsi tertentu “An organs, in this sense, is an individual fulfilling a specification. Dimana kualiatas orang tersebut dibentuk oleh fungsinya. Dia adalah seorang organ, karena dan bila dia melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum. “He is an organ because and in so far as he performs a law-creaating or law-applying function”. Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalam UUD 1945, yang kewenanganya diberikan oleh UUD. Adapun menurut Soimin dan Mashuriyanto, lembaga negara merupakan kekuasaan negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat yang mampu menjamin hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga-lembaga negara lebih tepat merupakan kajian dari Hukum Tata Negara. Ditinjau dari landasan hukum pembentukannya, lembaga negara di tingkat pusat dibedakan, KPK dibentuk oleh eksekutif dan legislatif dengan didasarkan atas ketidakpercayaan terhadap instansi penegak hukum yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan komisi ini mengacu pada The Independent Commission Againts Corruption (ICAC) yang didirikan pemerintah Hongkong pada tahun 1974,

Page 3 of 3 | Total Record : 23