cover
Contact Name
Andri Putra Kesmawan
Contact Email
andriputrakesmawan@gmail.com
Phone
+6281990251989
Journal Mail Official
journal@idpublishing.org
Editorial Address
Perumahan Sidorejo, Jl. Sidorejo Gg. Sadewa No.D3, Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kapanewon, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Indonesian Journal of Law and Justice
ISSN : -     EISSN : 30310016     DOI : https://doi.org.10.47134/lawjustice
Core Subject : Social,
The Indonesian Journal of Law and Justice ISSN 3031 0016 is a peer-reviewed scholarly journal dedicated to presenting high quality research in the field of law and justice in Indonesia. The focus and scope of this journal are, Constitutional Law, Criminal Law and Criminology, Civil and Business Law, International Law, Justice and Human Rights. Indonesian Journal of Law and Justice welcomes contributions in the form of research articles, literature reviews, legal notes, and legal essays related to the aforementioned topics. We invite contributions from various perspectives, both academic and practitioner, to enrich discussions and understanding in the field of law and justice in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 4 (2026): June" : 3 Documents clear
Masalah Perlindungan Nasabah dalam Perbankan Digital Era Society 5.0 Ananda, Saniya; Putri, Carrisa; Medina, Najwa; Putri, Dhiya
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 4 (2026): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i4.5651

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam era Society 5.0 telah mendorong transformasi signifikan pada sektor perbankan menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien, cepat, dan inklusif. Integrasi teknologi seperti artificial intelligence, big data, dan Internet of Things memungkinkan perbankan menghadirkan layanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka regulasi perbankan digital di Indonesia, mengidentifikasi berbagai problematika perlindungan nasabah, serta merumuskan arah penguatan perlindungan hukum yang adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan studi empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta studi kasus terkait praktik layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah berkembang melalui berbagai instrumen hukum, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Problematika utama yang dihadapi meliputi meningkatnya risiko keamanan siber, potensi penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku, serta kompleksitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa digital. Kondisi tersebut menempatkan nasabah pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan penyedia layanan perbankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui pembaruan regulasi yang lebih responsif dan adaptif, peningkatan pengawasan oleh otoritas, penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital seperti online dispute resolution menjadi solusi strategis untuk meningkatkan akses keadilan. Dengan demikian, keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem perbankan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.
Peran Hukum Bisnis Dalam Mendorong Kewirausahaan Di Era Digital Al Bahri, Sheiva Ramadhani; Cahaya, Jeni Putri; Handayani, Sri
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 4 (2026): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i4.5726

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap aktivitas ekonomi dan kewirausahaan. Kemajuan internet, media sosial, dan platform e-commerce memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk membangun usaha dengan biaya yang lebih efisien dan jangkauan pasar yang lebih besar. Namun, perkembangan kewirausahaan digital juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, keberadaan hukum bisnis menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mendukung perkembangan kewirausahaan digital serta mengidentifikasi tantangan penerapan regulasi hukum pada aktivitas bisnis berbasis teknologi. Penelitian juga membahas hubungan antara regulasi ekonomi, perlindungan konsumen, dan cyber law dalam menciptakan lingkungan bisnis digital yang aman dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal nasional dan internasional, buku ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum bisnis dan transaksi elektronik. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan data yang valid dan reliabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, mengatur transaksi elektronik, dan melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha digital. Regulasi yang adaptif juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas bisnis online. Namun, perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan pembaruan regulasi yang memadai sehingga menimbulkan berbagai risiko hukum dalam praktik bisnis digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara regulasi ekonomi, perlindungan konsumen, dan cyber law sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan kewirausahaan digital yang berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum digital serta bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis berbasis teknologi.
Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Dunia Bisnis Dafala, Muhammad Fariz; Syafitri, Aulia; Minerva Barus, Ivo Nove
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 4 (2026): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i4.5728

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha di dunia bisnis Indonesia. Secara khusus, penelitian ini meneliti apakah pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melaksanakan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Penelitian juga mengkaji konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terkait pelanggaran hak atas informasi yang transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kasus. Fokus analisis difokuskan pada promosi dan penawaran produk di sektor bisnis makanan dan minuman, di mana pelaku usaha sering kali menyajikan informasi harga, paket bundling, atau manfaat produk secara tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis difokuskan pada Pasal 4 huruf c UUPK (hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab), Pasal 9 (larangan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan), serta Pasal 19 (tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik bisnis, sebagian pelaku usaha masih melakukan pelanggaran dengan menyajikan informasi yang ambigu atau tidak sesuai fakta, sehingga merugikan konsumen secara material dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap merek tersebut. Pelanggaran ini melanggar kewajiban hukum pelaku usaha dan menciderai hak konsumen atas informasi yang transparan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 huruf c UUPK. Selain itu, pelaku usaha sering kali belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 19 UUPK untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak kepada konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa secara normatif, kerangka perlindungan hukum dalam UUPK sudah cukup komprehensif untuk melindungi hak informasi konsumen dan menjamin akuntabilitas pelaku usaha. Namun, pada tataran praktik, implementasi masih lemah akibat pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha, yang berdampak pada kerugian konsumen serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis. Diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, serta pengawasan yang lebih ketat agar ketentuan UUPK dapat terwujud secara efektif.

Page 1 of 1 | Total Record : 3