cover
Contact Name
Fachrudin Sembiring
Contact Email
fachrudin.sembiring@atmajaya.ac.id
Phone
+628970100079
Journal Mail Official
natalia.yp@atmajaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Gloria Justitia
ISSN : 28094514     EISSN : 28277821     DOI : https://doi.org/10.20525/ijrbs.v11i1.xxx
Core Subject : Social,
Jurnal Gloria Justitia adalah jurnal akademik untuk publikasi hasil pemikiran konseptual maupun hasil penelitian di bidang hukum dari akademisi, praktisi maupun mahasiswa hukum. Jurnal ini diterbitkan setahun dua kali Edisi Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA" : 6 Documents clear
ASPEK PERLINDUNGAN TERKAIT KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) DAN PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PROGRAM VAKSIANSI COVID-19 DITINJUA DARI PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Julianita Julianita; Bernadetta Tjandra Wulandari
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3270

Abstract

World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran.
PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ANALISIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA Devina Tanzil; Kristianto P.H. Silalahi
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3359

Abstract

AbstractThe development of information and communication technology makes data more developedand has high-value economic commodities which drives the economic activities moredigitalized. From these innovations, society is facilitated in almost every sector of life andbusinesses also benefit from consumers who use their products. To reap these benefits,businesses process personal data. However, when businesses collect and use large amounts ofpersonal data from their users to dominate the market, this has the potential to trigger anticompetitive actions that have an impact on unfair competition among their competitors. Theimportance of data protection is not only important for the data owner itself, but also itspotential for anti-competitive behavior in this digitalization era. Therefore, the relevancebetween personal data processing and business competition in the digital economy needs to bereviewed to find answers to legal issues that may arise.
KELUARNYA INGGRIS DARI UNI EROPA DITINJAU DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL (STUDI KASUS: REFENDUM BREXIT) Karina Stefanie
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3371

Abstract

The European Union is the largest multilateral organization in the world consisting of sovereign and independent countries consisting of 28 countries. However, in 2019, the number of registered member countries was 27 member countries due to the Brexit Referendum, Britain's withdrawal from the European Union membership which was held on June 23, 2016. This paper analyzes the relationship between the UK and the European Union, and the causes of the Brexit Referendum then reviewed from the Law of International Organizations. The research method used is normative-empirical legal research with secondary source data from books, journals, internet sites, laws and regulations and applicable international agreements. The results and discussion of this paper are the cause of Britain's exit from the EU membership due to EU policies that are considered detrimental to the UK and too deep intervention and integration by the European Union, so UK's exit process was carried out in accordance with Article 50 of the Treaty of Lisbon where in 2017 the UK submitted a letter of resignation to the European Union. And after several joint negotiations, the UK finally officially left the European Union on March 29, 2019. So, the whole process until UK officially left the European Union, was in accordance with the procedures in Article 15 and Article 50 of the Treaty of Lisbon.
DISKRIMINASI RASIAL YANG MELATARBELAKANGI GERAKAN BLACK LIVES MATTER DI AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Yumna Vanessa; Valerie Selvie
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398

Abstract

Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD, secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan "mengembalikan jiwa Amerika."
PERAN PIHAK KETIGA ATAS PINJAMAN ONLINE Natalia Yeti Puspita; Elvina Elvina; Samuel MP Hutabarat
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3434

Abstract

Technological developments have led to borrowing and borrowing money, which was initially carried out directly, is now being carried out indirectly (online). Debtors simply enter personal data into the online loan application and must enter Emergency Contact as the party to be contacted if the Debtor cannot be contacted. Problems occur when the Creditor contacts the Emergency Contact and asks to pay all debts owed by the Debtor. The position of the legal subject who becomes the Emergency Contact is still unknown as a guarantor or not. Therefore, the author raised this thesis to explain the position of the Emergency Contact whether as a party who guarantees the debtor's debt or not, by using the writing method used is normative juridical.
KEADILAN PERAN SERTA PEREMPUAN DAN URGENSINYA BAGI PENATAAN RUANG YANG PARTISIPATIF Indah Nur Shanty Saleh
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3435

Abstract

One of the issues of spatial planning strategy is the low participation among women population. The position of women as citizens has not fully received justice to participate towards this issue like men. The purpose of this research is to analyze and explain the importance of women's role in participatory spatial planning. This type of research is normative legal research with secondary data obtained through the literature. The data was analyzed qualitatively, so that it can accurately answered the problem. The research resulted in the following conclusions: Firstly, in the context of Indonesian law, there are legal instruments that guarantee the implementation of participatory justice for everyone, both women and men. However, the reality has not been able to guarantee the realization of justice that participates for women in spatial planning. Secondly, the community participation regulation in spatial planning has not clearly reflect the exact formulation of active community participation. In particular, women roles are still limited as recipients of policies. Third, the urgency of women’s participatory justice in participative spatial planning are based on normative and empirical considerations, namely; women have rights as citizens to enjoy the existence of space, as well as in terms of participation in spatial planning; the field of spatial planning as part of the need to integrate the policies of mainstream gender development, and also the creation of women who have their own wisdom and virtue related to environmental and spatial perspectives that in some point, can not replace by men.

Page 1 of 1 | Total Record : 6