Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

KEBIJAKAN UNI EROPA RED II DAN DELEGATED ACT TERHADAP PERDAGANGAN PRODUK KELAPA SAWIT INDONESIA Valerie Selvie Sinaga; Refindie Micatie Esani Foekh
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 1 September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v6i1.197

Abstract

ABSTRAK Indonesia merupakan salah satu negara produsen sekaligus pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Pada tahun 2018 Uni Eropa memberlakukan Renewable Energy Directive (RED II) 2018/2001 dengan maksud untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan deforestasi sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Kebijakan RED II dan Delegated Act telah menempatkan secara implisit kelapa sawit sebagai penyebab dari emisi gas rumah kaca dan deforestasi. RED II dan Delegated Act mengkategorikan kelapa sawit sebagai High Indirect Land Use Change Risk. ILUC terjadi apabila lahan yang dahulunya merupakan lahan pertanian dialihfungsikan untuk memproduksi biofuel, ini sering terjadi pada lahan stok karbon yang tinggi seperti hutan, lahan basah dan lahan gambut, sedangkan kelapa sawit hanya tumbuh di lahan gambut. Indonesia selaku penghasil kelapa sawit mengajukan protes dengan mengajukan gugatan inisiasi awal ke WTO tanggal 9 Desember 2019. Dalam artikel ini akan dibahas permasalahan apakah RED II dan Delegated Act oleh Uni Eropa telah melanggar prinsip Most Favoured Nations (MFN)? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa kebijakan RED II dan Delegated Act harus dibatalkan karena melanggar prinsip MFN sebagai prinsip utama dalam perdagangan internasional. Kata kunci: delegated act; hukum perdagangan internasional; prinsip mfn. ABSTRACT Indonesia is one of the largest producers and exporters of palm oil in the world. In 2018 the European Union enacted the revision of the Renewable Energy Directive (RED II) 2018/2001 to reduce greenhouse gas emissions and deforestation while increasing the use of renewable energy. RED II and Delegated Act policies have implicitly placed oil palm as a cause of greenhouse gas emissions and deforestation. RED II and Delegated Act categorize palm oil as High Indirect Land Use Change Risk (ILUC). ILUC occurs when land that was once agricultural land is converted to produce biofuel. This often occurs on high carbon stock lands such as forests, wetlands, and peatlands. Whereas only oil palm grows on peatlands. Indonesia did not accept the RED II Policy and Delegated Act by filing a lawsuit with initial initiation to the WTO on 9 December 2019. This article tried to seek whether RED II and Delegated Act policies violate the Most Favored Nations (MFN) principle. The research method used is normative juridical. It is concluded that RED II and Delegated Act policies must be revoked because they violate the principle of MFN as a main principle in international trade. Keywords: delegated act; international trade law; mfn principle.
INTELLECTUAL PROPERTY LAW IN INDONESIA AFTER 2001 Valerie Selvie Sinaga
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 25, No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.393 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16106

Abstract

This paper reviews the major changes of intellectual property condition in Indonesia after 2001. In that year, Indonesia, which has become a member of the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) since 1994, was ready to meet its commitment under TRIPS. To do so, Indonesiahas made changes in the areas of legislation, administration, court proceedings, and law enforcement. The paper also discusses problematic issues surrounded the implementation of such changes in Indonesia. Tulisan ini melihat kembali perubahan-perubahan besar dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia setelah tahun 2001. Pada tahun tersebut, Indonesia, yang telah menjadi anggota Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) sejak 1994, siap untuk memenuhi komitmennya dalam TRIPS. Untuk memenuhi komitmen tersebut, Indonesia telah membuat perubahan-perubahan dalam bidang legislatif, administratif, tata cara pengadilan dan penegakan hukum. Tulisan ini juga membahas permasalahan di seputar pelaksanaan perubahan-perubahan tersebut.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENTINGNYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KELOMPOK TENUN TRADISIONAL “BIA BEREK” DI DESA KUNERU – ATAMBUA (NTT) Valerie Selvie Sinaga
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (677.574 KB) | DOI: 10.24912/jbmi.v3i1.8050

Abstract

Intellectual Property Rights (IPR) is a set of rights granted to exploit an object that is the result of human thought. IPR consists of various rights including copyright, trademark, patent, industrial design, and trade secrets. These rights are needed in developing a business, both large and small businesses. Legal counselling on the importance of IPR was given to the "Bia Berek" group consisting of mothers of traditional weaving craftsmen from the Kemak tribe in Kuneru village, Manumutin Urban Village, Atambua District, Belu Regency (East Nusa Tenggara (NTT)) in August 2018. As small businesses in traditional industries, an introduction to the importance of IPR for this group is given so that they can protect the object of intellectual property rights owned and utilize the IPR to advance their small businesses. After legal counselling is carried out, group members understand that their creativity in making woven fabrics is one of the assets protected by copyright and plagiarism of fabric motifs from other regions or groups is not permitted in the copyright regime. In addition, group members understand that a brand is needed to be able to market their woven fabrics more broadly. However, they are still unable to register their weaving work to obtain brand protection, industrial design, and IG, due to their limited funds, knowledge and access. There needs to be further assistance from the Regency Government regarding this IPR issueABSTRAK:Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah serangkaian hak yang diberikan untuk mengeksploitasi suatu obyek yang merupakan hasil dari pemikiran manusia. HKI terdiri dari berbagai hak di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang.  Hak-hak ini sangat dibutuhkan dalam mengembangkan suatu usaha, baik usaha besar atau pun kecil. Penyuluhan hukum akan pentingnya HKI ini diberikan kepada kelompok “Bia Berek” yang beranggotakan ibu-ibu pengrajin tenun tradisional dari  suku Kemak di desa Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu (Nusa Tenggara Timur (NTT)) pada bulan Agustus 2018. Sebagai pelaku usaha kecil di industri tradisional, pengenalan akan arti pentingnya HKI bagi kelompok ini diberikan agar mereka dapat melindungi obyek hak kekayaan intelektual yang dimiliki dan memanfaatkan HKI tersebut untuk memajukan usaha kecil mereka. Setelah penyuluhan hukum dilakukan, anggota kelompok memahami bahwa kreatifitas mereka dalam membuat kain tenunan merupakan salah satu asset yang dilindungi oleh hak cipta dan penjiplakan motif kain tenun dari daerah atau kelompok lain merupakan hal yang tidak diperkenankan dalam rezim hak cipta. Selain itu, anggota kelompok memahami bahwa diperlukan merek untuk dapat memasarkan lebih luas lagi kain hasil tenunan mereka. Namun, mereka masih belum mampu mendaftarkan karya tenun mereka untuk mendapatkan perlindungan merek, desain industri, dan IG, karena keterbatasan dana, pengetahuan dan akses mereka. Perlu ada pendampingan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten terkait masalah HKI ini
Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Negara-Negara ASEAN Valerie Selvie Sinaga
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2023.v12.i03.p13

Abstract

The strength of a well-known trademark crosses the various trademark registration classes. Thiis article is intended to discusses the legal protection of well-known trademarks in the jurisdiction of all the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) member states. This research is normative juridical- research by conducting a literature study to obtain legal materials. In the first part, it will be explained the definition of a well-known trademark that has been known in the world. Next, it will be discussed the criteria for a trademark to be considered well-known internationally. The last section discussed about the legal protection of well-known trademarks at the international level and at the national level in the ASEAN member countries. There are 3 types of well-known trademarks protection found in ASEAN member countries. First, the well-known trademarks are distinguished to be registered or unregistered. Registered well-known trademarks will be protected in all classes of goods or services, while well-known trademarks that are not registered only receive protection in the same classes of goods or services like those well-known trademarks. Countries that apply this kind of protection are the Philippines, Cambodia, Malaysia, and Myanmar. Second, the protection of well-known trademark is only in the same class of goods or services, regardless of whether the trademark is registered or not in the country. This type of protection is in Indonesia. Third, protection of well-known trademarks in all classes of goods or services without distinguishing whether the well-known trademark is already registered or not in the country. This kind of protection is known in Brunei, Laos, Thailand and Vietnam. Kekuatan suatu merek terkenal melintasi berbagai kelas pendaftaran merek. Tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai perlindungan hukum atas merek terkenal pada yurisdiksi seluruh negara anggota the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka untuk menemukan bahan hukun. Pada bagian pertama akan dijelaskan mengenai definisi merek terkenal yang selama ini dikenal di dunia. Selanjutnya akan dibahas mengenai kriteria keterkenalan suatu merek terkenal secara internasional. Pada bagian terakhir dibahas mengenai perlindungan merek terkenal di tingkat internasional dan pada tingkat nasional di negara anggota ASEAN. Dapat disimpulkan terdapat 3 jenis perlindungan merek terkenal yang terdapat di negara-negara anggota ASEAN. Yang pertama adalah, merek terkenal dibedakan menjadi terdaftar atau tidak terdaftar. Merek terkenal yang terdaftar akan mendapat perlindungan di semua kelas barang atau jasa, sedangkan merek terkenal yang tidak terdaftar hanya mendapat perlindungan di kelas barang atau jasa yang sejenis dengan merek terkenal tersebut. Negara yang menerapkan perlindungan semacam ini adalah Filipina, Kamboja, Malaysia dan Myanmar. Yang kedua, perlindungan atas merek terkenal hanya di kelas barang atau jasa yang sama, terlepas dari apakah merek terkenal tersebut sudah terdaftar atau tidak di negara tersebut. Perlindungan jenis ini terdapat di Indonesia. Yang ketiga, perlindungan atas merek terkenal di semua kelas barang atau jasa tanpa membedakan apakah merek terkenal tersebut sudah terdaftar atau tidak di negara tersebut. Perlindungan semacam ini dikenal di Brunei, Laos, Thailand dan Vietnam.
WOMEN'S RIGHTS VIOLATIONS IN THE PRACTICE OF VIRGINITY TESTING CONDUCTED BY THE INDONESIAN NATIONAL ARMED FORCES AND THE INDONESIAN NATIONAL POLICE FORCE Valerie Selvie Sinaga; Michael Adrian Young
Awang Long Law Review Vol 5 No 2 (2023): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v5i2.693

Abstract

Virginity testing is a practice that is discriminatory, degrading to the honor and dignity of women, and is also a violation of human rights, which is carried out by the Indonesian National Police (POLRI) towards female police officer candidates as well as the Indonesian National Armed Forces (TNI) towards female soldier candidates. Therefore, two problems arise in this research, namely what kind of obligations and responsibilities does Indonesia have in regards to providing legal protection for women according to international law, and how is the legality of the practice of the virginity tests carried out by POLRI and TNI according to international law. This study uses a qualitative, normative-legal approach. The result of this study are as follows: The obligations and responsibilities that Indonesia has in regards to providing legal protection for women is mandated by Article 7 of UDHR, Article 4 letters d, e, f, and l of Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW), Article 2 letters a, b, c, and f of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), as well as Article 3 and Article 26 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). In regards to the legality of the virginity tests carried out by POLRI and TNI, such practice violates article 1, article 2, article 5 of Universal Declaration of Human Rights (UDHR), article 1, article 2 section (3), article 3, and article 4 letter b of DEVAW, article 1 and article 2 letter d of CEDAW, article 7 of ICCPR, as well as article 16 and article 10 of the Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT).
DISKRIMINASI RASIAL YANG MELATARBELAKANGI GERAKAN BLACK LIVES MATTER DI AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Yumna Vanessa; Valerie Selvie
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398

Abstract

Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD, secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan "mengembalikan jiwa Amerika."
PENYULUHAN HUKUM DAN PRAKTIK PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA BAGI KELOMPOK PKK DESA PONGGANG, KABUPATEN SUBANG Sinaga, Valerie Selvie; Siombo, Marhaeni Ria; Wulandari, Bernadetta Tjandra; Melani, Rr. Adeline; Puspita, Natalia Yeti
Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 2 (2024): Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/kumawula.v7i2.51966

Abstract

Green Economy adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Program ini sedang digalangkan pemerintah sebagai bentuk adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Sampah rumah tangga merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pembuangan sampah rumah tangga yang tidak benar dapat berkontribusi pada meningkatnya pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim. Padahal, sampah rumah tangga jika dikelola dengan benar selain dapat mengurangi pemanasan global dapat juga mempunyai nilai ekonomi/bisnis bagi rumah tangga. Perempuan mempunyai peranan penting sebagai penggerak ekonomi keluarga yang membutuhkan pendampingan. Salah satunya dengan mengadakan penyuluhan hukum dan praktik pengolahan sampah rumah tangga. Penyuluhan hukum akan dilakukan pada kelompok masyarakat dalam hal ini kepada kaum perempuan yang pengetahuan hukumnya masih rendah dan sering melakukan hubungan hukum dalam kegiatannya. Kelompok masyarakat tersebut adalah kaum perempuan yang tergabung dalam Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Ponggang, Kabupaten Subang. Peningkatan pengetahuan terhadap  komunitas ini diharapkan membantu wawasan mereka bagaimana meminimalkan sampah dan mengolah sampah sehingga bernilai ekonomi, bagaimana standar barang untuk diperdagangkan dalam tingkat global, bagaimana isu lingkungan terkait hak kekayaan intelektual (HKI), bagaimana dengan kewajiban terkait perpajakan dan perlindungan terhadap konsumen, dan hal-hal praktis lainnya dianggap perlu untuk memperkuat wawasan kelompok ini. 
PENERAPAN HUKUM INDONESIA TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN ILUSTRASI DALAM DATABASE PROGRAM DENGAN BANTUAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE Michael, Arnav Michael; Michael, Arnav; Selvie, Valerie
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol. 9 No. 2 (2024): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - AGUSTUS 2024
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v9i2.5677

Abstract

Artificial intelligence (AI) adalah hasil dari kemajuan teknologi baru. Salah satu implementasi AI adalah pembuatan gambar baru. Dalam pembuatan gambar tersebut, perusahaan pengelola AI membutuhkan gambar yang bersifat original untuk digunakan sebagai data untuk melatih AI agar bisa membuat gambar dengan sendirinya, melalui input yang diberikan oleh pengguna. Dalam melakukan pengumpulan gambar sebagai dari data pelatihan dilakukan Data Scrapping yang menggandakan gambar tanpa memandang hak cipta yang terkait dengannya. Belakangan ini terjadi banyak gugatan terhadap perusahaan pengelola pembuatan Gambar dengan bantuan AI atas dugaan terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan tersebut terjadi karena kemampuan AI untuk meniru gaya menggambar yang menjadi khas dari para seniman tersebut, yang berarti pada saat pelatihan AI, karya-karya sebelumnya milik para seniman tersebut diambil dan digandakan untuk digunakan dalam pelatihan AI. Hal tersebut menimbulkan permasalahan apakah praktik pembuatan seni grafis oleh AI merupakan pelanggaran hak cipta dikaji dari hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menarik kesimpulan bahwa hal tersebut melanggar hak moral dan hak ekonomi dari para pencipta, karena penggunaan gambar yang menjadi hak cipta para seniman tanpa permintaan izin daripadanya, dan penggunaan hak cipta mereka untuk melakukan usaha yang menghasilkan uang.
Implementasi Perlakuan Khusus dan Berbeda dalam Ketentuan World Trade Organization bagi Negara Berkembang Khususnya Produk Kelapa Sawit di Indonesia terkait Kebijakan Renewable Energy Directive II Gressandy*, Adeo Victor; Selvie, Valerie; Puspita, Natalie Yeti
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26026

Abstract

Pada tahun 2018 Komisi Uni Eropa mengeluarkan kebijakan yang bernama Arahan Energi Terbarukan atau Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directives II (RED II) yang diajukan oleh Komisi Eropa, Kebijakan yang dikeluarkan tersebut diangggap telah mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan Biofuel berbasis minyak kelapa sawit sehingga beredampak negatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa serta kebijakan tersebut tidak sesuai dengan hukum perdagangan internasional. Berdasarkan Hal tersebut penulis tertarik untuk analisa Penyelesaian Sengketa Serta Perlakuan Khusus dan Berbeda Dalam Ketentuan World Trade Organization Bagi Negara Berkembang Khususnya Produk Kelapa Sawit Indonesia. Penlitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif, biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber sumber data sekunder saja yang berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, keputusan keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang mana dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian yakni bagaimana implementasi khusus dan berbeda dalam ketentuan WTO bagi negara berkembang serta apakah upaya yang harus dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa.