cover
Contact Name
Asep Dadan Suganda
Contact Email
asep.dadan@uinbanten.ac.id
Phone
+6281511475475
Journal Mail Official
jurnal.tazkiya@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jln. Jend. Sudirman, No. 30 Ciceri, Serang, Banten 42118
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan
ISSN : 14117886     EISSN : 30472695     DOI : https://doi.org/10.32678/tjk3.v24i2
Tazkiyya is a periodical scientific publication intended for researchers who want to publish their articles in the form of literature studies, research, and scientific development in the field of Islamic Studies, Communities, and Cultures.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017" : 7 Documents clear
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Agus Gunawan
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep kepemilikan dalam islam,kapitalis, dan sosialis. Pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa kendali dan batas ). Jika dilogikakan pada parkembangan saat ini, maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin. Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum. Wakaf, Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat,Barang –barang tambang, Zakat, Pajak.
DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI SYARIAH Anti Wulan Agustini
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Beberapa istrumen keuangan yang digunakan diantaranya zakat, sedekah, infak dan wakaf. Selain itu, dulu sumber harta negara juga didapatkan dari peperangan yang diakui sebagai harta rampasan perang (anfal, ghanimah dan fa‟i). karenanya, harta rampasan perang ini pun tidak lepas dari perhatian untuk siapa saja pembagian distribusinya. Kebijakan distribusi harta ini tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan public. Distribusi kekayaan dalam islam keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-Qur’an (QS. Al-Hasyr [59]: 7), agar supaya harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang harus dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. dalamnya, sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang terangkum dalam empat aksioma yaitu kesatuan/Tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will) dan tanggung jawab (responsibility).
PEMIKIRAN MODERN HUKUM ISLAM RASYID RIDHA Asep Hilmi
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam mulai menurun di penghujung abad XVII Masehi. Titik awal penurunan itu dimulai dari kekalahan-kekalahan yang diderita oleh angkatan perang Turki dalam pertempuran-pertempuran dengan kekuatan-kekuatan bangsa Eropa. Mesir sebagai salah satu daerah kekuasaan Turki tidak terlepas dari gangguan bangsa Eropa. Tahun 1798 M, Mesir yang merupakan pusat kebudayaan Islam terbesar saat itu jatuh ketangan Perancis. Salah satu faktor penyebab kekalahan dan kemunduran Islam pada masa itu, dikarenakan terlenanya umat Islam akan kejayaan Islam pada masa lalu dan banyaknya umat Islam yang disibukkan dengan masalah-masalah agama tanpa ingin mempelajari dan ingin membahas lebih dalam masalah pendidikan. Inilah yang menyebabkan tertutupnya pintu Ijtihad, dikarenakan umat Islam banyak yang bersifat taqlik dan banyaknya perselisihan antar mazhab. Tidak hanya itu, banyak para pemimpin yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya karena para pemimpin banyak yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kesenangan pribadinya.
SEJARAH, DASAR HUKUM DAN MACAM-MACAM WAKAF Choirun Nissa
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf sudah ada pada masa Rasulullah, dengan adanya pembangunan untuk masyarakat pada saat itu. Dan sesuai perkembangan zaman, wakafpun semakin berkembang hingga masa sekarang ini, yang kita bisa nikmati hingga sekarang. Sejarah wakaf sebenarnya sudah ada sebelum pra-Islam. Tetapi pertama kali dilaksanakan pada masa Rasulullah. Selain itu ada pada masa Umar bin khattab, Abu thalhah, dan dinasti-dinasti kecil. Dan sesuai perkembangan zaman wakaf ada di berbagai Negara. Hingga Negara Indonesia.Dasar hukum wakaf ada pada Al-Qur’an surat Al-Hajj: 7, Ali Imran:92, dan Al-Baqarah:291. Sedangkan Sunnah Rasul ada pada hadis yang terkenal adalah ketika umar mewakafkan sebidah tanah di khaibar. Macam-macam wakaf terbagi menjadi dua(2) yaitu wakaf Ahli dan wakaf Khairi. Wakaf Ahli ditunjukkan untuk keluarga sedangkan wakaf Khairi untuk kepentingan agama dan kepentingan masyarakat.
SEJARAH WAKAF DI INDONESIA Itang Itang; Iik Syakhabyatin
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek wakaf di Indonesia, wakaf sudah dikenal sejak masuknya Islam ke bumi nusantara. Kebutuhan sarana Ibadah dalam perkembangan dakwah Islam di Indonesia menjadikan wakaf sebagai sesuatu yang lazim dan memasyarakat. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Wakaf seiring dengan sejarah perkembangannya mengalami kemajuan, dari awalnya lebih banyak bercorak pribadi dan terkesan tidak ada pengelolaan yang baik, hingga terjadi perkembangan sejak masa penjajahan, kemerdekaan hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Makalah ini fokus membahas sejarah perwakafan di Indonesia.
STRATEGI PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM: STUDI KRITIS ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PENERAPANNYA DI MASYARAKAT Uswatun Hasanah
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama islam tidak serta merta menjadikan islam sebagai dasar hukumnya, karena Indonesia memiliki sejarah panjang terbentuknya hukum. Sebelum Islam datang ke Indonesia, hukum di Indonesia sudah banyak dipengaruhi oleh hukum hindu dan buddha. Hukum yang berasal dari agama hindu dan buddha terserap ke dalam budaya setempat dan bercampur dengan adat setempat kemudian menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama hindu dan buddha berlaku hingga agama yang baru datang yaitu islam. Kedatangan agama islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu, tetapi hukum islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Jadi pertemuan hukum adat dan hukum islam menciptakan hubungan diantara keduanya, diantaranya yaitu: pertama, hukum islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum islam hanya menjadi hukum alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat.
DASAR HUKUM WAKAF Jubaedah Jubaedah
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Dalam bahasa indonesia kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan ucapan inilah yang dipakai dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam istilah syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Dasar hukum wakaf diambil dari Al-qur’an dan As-sunah dan juga UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 4. Dalam UU No 41/2004 tentang wakaf pasal 4 bahwa tujuan wakaf itu sendiri adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, Pasal 5 UU 41/2004 menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum

Page 1 of 1 | Total Record : 7