cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnalnomos@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published by Actual Insight
ISSN : 27767442     EISSN : 27750388     DOI : https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56
Core Subject : Social,
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi pemikiran hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Dengan melibatkan kontribusi dari mahasiswa dan dosen sebagai akademisi, Nomos berupaya menjadi sumber informasi yang berharga dan mendalam dalam ranah Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2023): April" : 5 Documents clear
Upaya Pemerintah Desa untuk Menanggulangi Kemiskinan di Desa Batuah Jibran, Reynaldi Idil
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i9.913

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal apa yang dilakukan pemerintah desa batuah dalam menanggulangi kemiskinan. Metode analisis yang digunakan yakni metode normatif serta penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wawancara dilakukan dengan teknik purposive kepada tiga narasumber yakni pihak pemerintah desa, ketua RT, serta warga yang menerima bantuan. Dari hasil wawancara serta observasi didapatkan hasil kalau salah satu upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam menangani kemelaratan yakni dengan menggalang bantuan sosial baik dari pusat maupun dari dana desa sendiri yang bersumber dari APBDes. Bantuan yang berasal dari Desa yakni BLT (Bantuan Tunai Langsung), sedangkan bantuan dari pusat atau Kemensos yakni PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai) serta BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Bantuan tersebut diawali dengan masing-masing kepala RT mendata warga-warganya yang kemudian akan disetor ke Kantor Desa di Bagian Kasi Kesejahteraan yang kemudian akan diteruskan ke Kementrian sosial (Kemensos). Bantuan-bantuan tersebut akan diberikan berdasarkan kebutuhan dari warganya yang telah dikualifikaskan oleh Kementerian Sosial.
Pemenuhan Hak Asasi terhadap Permasalahan Sosial oleh Pemerintah Daerah dalam Konsep Rumah Singgah Ruslan, Ridwan Da’I Malarangeng; Suryaningsi, Suryaningsi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i9.914

Abstract

Indonesia merupakan negara terbesar dengan mengakomodir hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya pemenuhan hak asasi pada permasalahan sosial dalam konsep rumah singgah. Penyesuaian dalam pengaturan pemerintahan diperlukan untuk mengawasi, mengatur, dan melayani masyarakat secara adil. Penelitian ini menggunakan deskripsi kualitatif untuk mengetahui keadaan umum di lingkungan rumah singgah. Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Data akurat dapat diobservasi untuk dikelola dan dijadikan sebuah artikel. Cara survei langsung kepada para pihak terkait. Melalui otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan penyesuaian kondisi kota. Kota Bontang sebagai salah satu pemilik otonomi memegang peranan penting dalam segala aspek yang berkaitan dengan wilayahnya, terutama hak asasi manusia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hak asasi manusia bagi para penyandang masalah sosial, khususnya bagi anak-anak, di kota ini. Hal ini juga merupakan penerapan isi pokok Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar diasuh oleh negara.
Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat Nora, Elan
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i2.1488

Abstract

Kesadaran masyarakat terhadap dalam suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kepatuhan dan Ketaataan hukum bermasyarakatnya. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kepatuhan sesorang atau kelompok masyarakat kepada atuaran-aturan atau hukum yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam hakikatnya dapat dimaknai sebagai kesetiaan dari masyarakat sebagai subjek hukum yang diwujudkan melalui tindakan atau perilaku yang sesuai dengan hukum yang ada. Dan juga kepatuhan hukum yang ada dimasyarakat tidak seluruhnya yang mengetahui apa itu hukum, sistem hukum saat ini di Indonesia, kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan contoh hukum yang ada dan tergantung pribadinya masing-masing terhadap cara pandang dan kepeduliannya terhadap hukum tersebut. Karena seperti yang kita ketahui bahwa kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan “ masyarakat terhadap nilai- nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Zein, Muhammad Fauzan
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i2.1489

Abstract

Kesadaran hukum seseorang tidak serta merta membuat Seseorang mematuhi hukum karena ada banyak indikator sosial Orang lain yang mempengaruhinya. Artikel ini untuk mengetahui kesadaran hukum di masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penelitian ini menggunakan wawancara yaitu Ketua RT dan Masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat menurut saya karna tidak adanya keingin tahuan masyarakat terhadap hukum-hukum yang ada harusnya kita harus mengetahui hukum2 yang ada untuk berkehidupan bermasyarakat yang menjadi nilai moral dan etika kita dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah aturan yang selalu ada di manapun kita pergi. kesadaran hukum merupakan salah satu bagian penting dalam upaya untuk mewujudkan penegakan hukum. Akibat dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Jika peningkatan kesadaran hukum selalu dilakukan maka semua pelanggaran tidak akan terjadi dan masyarakat menaati hukum yang berlaku.
Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum Rerung, Liska Tandi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i2.1490

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 5