cover
Contact Name
Ade Herman Surya Direja
Contact Email
adehermansuryadireja@gmail.com
Phone
+6282182997717
Journal Mail Official
admin@journal.mandiracendikia.com
Editorial Address
Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia Bengkulu, Indonesia Jl. Padat Karya No 25 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
ISSN : -     EISSN : 30321638     DOI : 10.70570
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2026)" : 1 Documents clear
Perkawinan Di Bawah Tangan Sebagai Mekanisme Pengendalian Hak Atas Tanah Keluarga: Kerentanan Hak Anak Dalam Praktik Agraria Sufrianto Y. Hanapi; Suharti
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i1.2067

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik perkawinan di bawah tangan sebagai mekanisme pengendalian hak atas tanah dalam keluarga agraris serta dampaknya terhadap kerentanan hak anak. Penelitian dilakukan di Kabupaten Gorontalo dengan pendekatan hukum empiris melalui wawancara dan analisis praktik agraria keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah tangan tidak hanya dipengaruhi faktor sosial dan keagamaan, tetapi juga digunakan sebagai strategi untuk menghindari konsekuensi hukum agraria, khususnya dalam pembagian dan pewarisan tanah. Praktik ini melemahkan kedudukan anak sebagai subjek hukum agraria karena keterbatasan administratif dalam sistem pendaftaran tanah yang bersifat formalistik. Anak dari perkawinan tidak tercatat cenderung tereksklusi dari penguasaan dan pewarisan tanah keluarga. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi antara hukum keluarga dan hukum agraria untuk menjamin perlindungan hak anak dan mewujudkan keadilan agraria dalam lingkup keluarga.

Page 1 of 1 | Total Record : 1