cover
Contact Name
Kartika Sasi Wahyuningrum
Contact Email
kartikasasi989@gmail.com
Phone
+6282240236643
Journal Mail Official
kartikasasi989@gmail.com
Editorial Address
l. Mayor Ruslan, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Justici
ISSN : 19794827     EISSN : 30327903     DOI : https://doi.org/10.35449/justici.v17i2.813
Core Subject : Social,
Focus and Scope The journal Justici is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity and the latest articles in each issue. The purpose of this Journal publication is to provide a space to publish thoughts on the results of original research, academics, namely students and lecturers who have never been published in other media. The focus and scope of writing (Focus & Scope) in this Journal focusing on publishing legal scientific articles on the following topics: Constitutional law; Administrative Law; Criminal law; Civil law; International law; Procedural Law; Customary law; Business law; Tourism Law; Environmental law; Law and Society; Information Technology Law and Electronic Transactions; Human Rights Law; Contemporary Law; Islamic law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 104 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI Sakinah Agustina; Yusni, Suryani
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1045

Abstract

Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup Panjang di Indonesia, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah. Salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah munculnya kerugian keuangan negara yang sangat besar. Pengembalian keuangan negaramerupakan Upaya yang harus dijalankan guna mengembalikan perekonomian negara akibat korupsi. Adapun permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya ketentuan yang mengatur Upaya pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Hasil telaah penulis menunjukkan bahwa, ketentuan yang mengatur mengenai Upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi meliputi norma hukum pidana dan norma hukum perdata. Norma hukum pidana diwujudkan melalui perumusan sanksi pidana berupa perampasan aset korupsi dan pembayaran uang pengganti. Sementara norma hukum perdata mencakup gugatan kepada ahli waris apabila tersangka korupsi meninggal dunia didalam proses penyidikan, dan gugatan perdata kepada terpidana atau ahli warisnya, apabila dikemudian hari ditemukan adanya harta terpidana yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
PENERAPAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA MENGENAI PENGGANDAAN BUKU OLEH PELAKU USAHA FOTOCOPY Liza Novianti
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1058

Abstract

Penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam kaitannya dengan praktik penggandaan buku oleh pelaku usaha fotokopi. Pasal 10 mengatur tentang larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk dalam bentuk penggandaan sebagian atau seluruh karya cipta. Fenomena penggandaan buku, terutama buku pelajaran dan referensi akademik di lingkungan pendidikan tinggi, menjadi isu yang kompleks karena di satu sisi terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan bahan ajar yang terjangkau, namun di sisi lain terdapat perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pencipta sebagai pemilik hak eksklusif atas karya intelektual mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Secara normatif, dilakukan analisis terhadap substansi hukum dalam Pasal 10 UU Hak Cipta serta peraturan turunannya. Secara empiris, penelitian ini mengeksplorasi praktik pelaku usaha fotokopi di sekitar lingkungan kampus di Kota X melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha fotokopi pada umumnya belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum terkait hak cipta, dan sebagian besar penggandaan buku dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Praktik ini umumnya dilakukan atas dasar kebutuhan mahasiswa terhadap bahan ajar murah dan mudah diakses. Di sisi lain, mekanisme perizinan dan sistem lisensi reproduksi buku belum berjalan secara efektif, dan pengawasan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran hak cipta masih sangat minim. Meskipun terdapat ketentuan mengenai pengecualian terbatas untuk tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, namun penggandaan dalam skala besar dan untuk tujuan komersial tetap merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, penerbit, dan pelaku usaha fotokopi dalam membangun mekanisme legal yang adil, seperti sistem lisensi kolektif atau kerja sama penyediaan bahan ajar berlisensi terbuka. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta juga harus dilakukan secara proporsional dengan pendekatan edukatif, bukan hanya represif, guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebutuhan masyarakat akan akses informasi.
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA Soni Irawan
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1059

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Teori Trias Politica Dalam Pembagian Kekuasaan Di Indonesia dan Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta literatur hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal dengan modifikasi dari teori trias politica. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD, kekuasaan eksekutif oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, terdapat tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan antar lembaga negara yang kadang mengaburkan batas-batas kekuasaan tersebut. Meskipun pembagian kekuasaan secara konstitusional sudah cukup tegas, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal independensi lembaga yudikatif dan dominasi kekuasaan eksekutif.
Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental Fahrian, Yudhi
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1084

Abstract

Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Page 11 of 11 | Total Record : 104