cover
Contact Name
Kartika Sasi Wahyuningrum
Contact Email
kartikasasi989@gmail.com
Phone
+6282240236643
Journal Mail Official
kartikasasi989@gmail.com
Editorial Address
l. Mayor Ruslan, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Justici
ISSN : 19794827     EISSN : 30327903     DOI : https://doi.org/10.35449/justici.v17i2.813
Core Subject : Social,
Focus and Scope The journal Justici is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity and the latest articles in each issue. The purpose of this Journal publication is to provide a space to publish thoughts on the results of original research, academics, namely students and lecturers who have never been published in other media. The focus and scope of writing (Focus & Scope) in this Journal focusing on publishing legal scientific articles on the following topics: Constitutional law; Administrative Law; Criminal law; Civil law; International law; Procedural Law; Customary law; Business law; Tourism Law; Environmental law; Law and Society; Information Technology Law and Electronic Transactions; Human Rights Law; Contemporary Law; Islamic law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 112 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI Sakinah Agustina; Yusni, Suryani
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1045

Abstract

Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup Panjang di Indonesia, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah. Salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah munculnya kerugian keuangan negara yang sangat besar. Pengembalian keuangan negaramerupakan Upaya yang harus dijalankan guna mengembalikan perekonomian negara akibat korupsi. Adapun permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya ketentuan yang mengatur Upaya pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Hasil telaah penulis menunjukkan bahwa, ketentuan yang mengatur mengenai Upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi meliputi norma hukum pidana dan norma hukum perdata. Norma hukum pidana diwujudkan melalui perumusan sanksi pidana berupa perampasan aset korupsi dan pembayaran uang pengganti. Sementara norma hukum perdata mencakup gugatan kepada ahli waris apabila tersangka korupsi meninggal dunia didalam proses penyidikan, dan gugatan perdata kepada terpidana atau ahli warisnya, apabila dikemudian hari ditemukan adanya harta terpidana yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
PENERAPAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA MENGENAI PENGGANDAAN BUKU OLEH PELAKU USAHA FOTOCOPY Liza Novianti
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1058

Abstract

Penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam kaitannya dengan praktik penggandaan buku oleh pelaku usaha fotokopi. Pasal 10 mengatur tentang larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk dalam bentuk penggandaan sebagian atau seluruh karya cipta. Fenomena penggandaan buku, terutama buku pelajaran dan referensi akademik di lingkungan pendidikan tinggi, menjadi isu yang kompleks karena di satu sisi terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan bahan ajar yang terjangkau, namun di sisi lain terdapat perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pencipta sebagai pemilik hak eksklusif atas karya intelektual mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Secara normatif, dilakukan analisis terhadap substansi hukum dalam Pasal 10 UU Hak Cipta serta peraturan turunannya. Secara empiris, penelitian ini mengeksplorasi praktik pelaku usaha fotokopi di sekitar lingkungan kampus di Kota X melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha fotokopi pada umumnya belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum terkait hak cipta, dan sebagian besar penggandaan buku dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Praktik ini umumnya dilakukan atas dasar kebutuhan mahasiswa terhadap bahan ajar murah dan mudah diakses. Di sisi lain, mekanisme perizinan dan sistem lisensi reproduksi buku belum berjalan secara efektif, dan pengawasan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran hak cipta masih sangat minim. Meskipun terdapat ketentuan mengenai pengecualian terbatas untuk tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, namun penggandaan dalam skala besar dan untuk tujuan komersial tetap merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, penerbit, dan pelaku usaha fotokopi dalam membangun mekanisme legal yang adil, seperti sistem lisensi kolektif atau kerja sama penyediaan bahan ajar berlisensi terbuka. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta juga harus dilakukan secara proporsional dengan pendekatan edukatif, bukan hanya represif, guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebutuhan masyarakat akan akses informasi.
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA Soni Irawan
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1059

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Teori Trias Politica Dalam Pembagian Kekuasaan Di Indonesia dan Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta literatur hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal dengan modifikasi dari teori trias politica. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD, kekuasaan eksekutif oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, terdapat tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan antar lembaga negara yang kadang mengaburkan batas-batas kekuasaan tersebut. Meskipun pembagian kekuasaan secara konstitusional sudah cukup tegas, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal independensi lembaga yudikatif dan dominasi kekuasaan eksekutif.
Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental Fahrian, Yudhi
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1084

Abstract

Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
HUBUNGAN HUKUM KOPERASI TIDAK BERBADAN HUKUM DENGAN PIHAK KETIGA; PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEDUANYA Rosida Diani; Mahendra Kusuma
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1117

Abstract

Koperasi merupakan jenis badan usaha yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Keberadaannya secara ekonomi mempunyai peran besar dalam perekonomian masyarakat. Berbagai jenis koperasi ada di masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Namun sayangnya dari sekian banyak koperasi di masyarakat, masih banyak juga yang didirikan tidak melalui prosedur seharusnya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja akan berkaitan dengan status badan hukum dari koperasi yang bersangkutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, dan data sekunder berupa literatur, hasil penelitian berkaitan dengan koperasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa koperasi yang belum berstatus badan hukum bukanlah entitas mandiri yang dapat melakukan perbuatan hukum mandiri sebagai subjek hukum. Sehingga konsekuensi hukumnya, hubungan hukum antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga, pada hakikatnya adalah hubungan hukum antara pengurus koperasi dengan pihak ketiga tersebut. Perlindungan hukumnya adalah pada pasal 1320 dan 1131 KUHPerdata. Sebaliknya perlindungan hukum bagi koperasi tidak berbadan hukum apabila dirugikan oleh pihak ketiga adalah berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1961 TENTANG PENCABUTAN HAK-HAK TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA Liza Novianti
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1118

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanah dan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu tanah juga mempunyai fungsi sosial, dalam arti tanah yang dimiliki oleh seseorang tidak hanya berfungsi bagi pemilik hak itu saja, akan tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum? 2. Bagaimana pelaksanaan pencabutan hak atas tanah tersebut menurut UU No. 20 Tahun 1961?. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif . Hasil dari penelitian ini Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan wewenang negara yang harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hukum. UU No. 20 Tahun 1961 memberi dasar hukum kuat bagi pencabutan hak, namun pelaksanaannya perlu hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemerintah harus menjamin ganti rugi yang layak, transparansi, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tanah.
KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENGGABUNGAN PERKARA KORUPSI DAN MONEY LAUNDERING Putri Sari Nilam Cayo
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1126

Abstract

Penelitian ini membahas pelaku kejahatan Money laundering, melakukan tindak pidana Money laundering dari hasil kejahatannya dan kebanyakan diperoleh dari tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah: 1. Bagimana dalam menjalankan kewenangan melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering? 2. Bagaimana hambaan jaksa dalam melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering?Jenis Penlitian Yuridis Normatif. Hasil Dalam setiap ketentuan anti pencucian uang harus ada unsur yang di sebut sebagai kejahatan asal (predicate ofence) yang artinya dari hasil tindak pidana apa saja yang dapat di kenai ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undnag No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan atau berkaitan yang sangat fundamental. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang itu sendiri dikela satu istilah yang disebut dengan “tindak pidana asal” (predicate crime). Tindak pidana asal (predicate crima) didefinisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jika terjadi penggabungan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka Jaksa harus membuat satu uraian kedua tindak pidana tersebut dalam satu surat dakwaan sehingga dakwaannya berbentuk alternatif dan jaksa harus membuktikan kedua tindak pidana tersebut didepan persidangan.
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DI ERA DIGITAL: PERSPEKTIF NEGARA HUKUM Oktarina, Evi
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1127

Abstract

Perkembangan teknologi di era digital membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Transformasi digital tidak hanya memudahkan interaksi dan partisipasi publik, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi hukum tata negara, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi, serta ketimpangan akses digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembaharuan hukum tata negara Indonesia di era digital dan menilai eksistensi negara hukum dalam merespons perubahan tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur, kajian ini menemukan bahwa Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dituntut untuk beradaptasi melalui penguatan regulasi yang progresif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Implementasi peradilan elektronik (e-court/e-litigation) merupakan salah satu bentuk adaptasi nyata dalam sistem peradilan modern. Namun, tantangan globalisasi teknologi, yurisdiksi lintas negara, lemahnya literasi digital, serta belum optimalnya perlindungan hak-hak digital menunjukkan perlunya pembaruan hukum tata negara yang lebih komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara hukum di era digital harus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi manusia melalui regulasi yang adaptif, kolaborasi internasional, dan penguatan literasi digital masyarakat
PERANAN KANWIL HUKUM PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN NOTARIS BERDASARKAN PERMENKUMHAM RI NO. 22 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PERPINDAHAN , PEMBERHENTIAN DAN PERPAJANGAN MASA JABATAN NOTARIS. M. Tohir; Mujiburrahman; Alwi Rahman
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1128

Abstract

Peranan dan kedudukan memiliki hubungan saling ketergantungan satu sama lainnya, karena peran tanpa kedudukan tidak akan bisa melaksanakan peranannya.Peran selalu melekat pada kedudukan yang dimiliki oleh sesorang atau organ. Oleh karena itu maka kita akan melihat peran Kanwil hukum sebagai organisasi negara dan perangkatnya dalamnya sebagai perangkat pemerintah. Peran ini akan dikaitkan dengan kedudukan Kanwil hukum sebagai pengawas dan yang merekomendasikan jabatan notaris yang berkedudukan di daerah Provinsi dan Kabupaten dan kota. Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana Peranan Kanwil hukum Provinsi Sumatera Selatan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan Permenhukum dan HAM No.22 Tahun 2025 dan Apa saja prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan protokol notaris. Peranan Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Selatan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan Permenhukum dan HAM No.22 Tahun 2025 .adalah Kanwil hukum memiliki fungsi dan tugas sebagai lembaga administrasi hukum umum yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan serta melakukan pengangkatan dan pemberhentian notaris melalui rekomendasi dari lembaga MPD yang diangkat dan ditunjuk oleh Kanwil hukum. Dan Prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Nortaris berdasarkan protokol notaris bahwa prosedurnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang normal dan melalui tahapan pemeriksaan dan peneyelesaiaan oleh lembaga MPD sebagai lembaga yang berwenang merekomendasikan penngkatan, pemberhentian dan penunjukan notaris lama dan penujukan ke notaris baru.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN TRANSFER DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA Juniar Hartika Sari
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1169

Abstract

Perbankan memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam lalu lintas sistem pembayaran melalui kegiatan transfer dana. Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya volume transaksi keuangan menuntut adanya pengaturan hukum yang mampu menjamin keamanan, kelancaran, serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kegiatan transfer dana serta bentuk pengawasan terhadap pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu mengkaji konsep, asas, dan ketentuan hukum yang mengatur transfer dana serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme transfer dana, mulai dari perintah transfer, kewajiban pengirim, hak dan kewajiban penyelenggara, hingga ketentuan pidana dalam rangka mencegah penyalahgunaan transfer dana. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan transfer dana dilakukan melalui peran Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, termasuk pengaturan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggara transfer dana, baik secara konvensional maupun elektronik. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan transfer dana di Indonesia.

Page 11 of 12 | Total Record : 112