cover
Contact Name
Fatholla
Contact Email
fathulfiqh@gmail.com
Phone
+6281234489151
Journal Mail Official
qawaidhki@gmail.com
Editorial Address
Jln Al-Habibi No Peleyan Kapongan Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Qawaid
ISSN : -     EISSN : 29854830     DOI : 10.52491/at.v10i01
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum keluarga islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga islam dan praktiknya yang diterbitkan oleh program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Jawa Timur.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 Desember 2022" : 5 Documents clear
Peran Pondok Pesantren Dalam Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak: (Studi Kasus Santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo) Rizki Eka Damayanti; Dwi Dasa Suryantoro
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.4

Abstract

Keluarga bermuara pada sebuah ikatan yakni pernikahan.yang terdiri dari orang tua, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap anak yang tidak dapat dicabut maupun dirampas oleh orang lain. Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Namun, hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam wilayah pondok pesantren yang mewajibkan seorang anak menetap. Kementerian Agama mencatat ada sebanyak 4.452 Pondok Pesantren di Jawa Timur dengan jumlah santri mukim mencapai 323,3 ribu orang. Situbondo Merupakan salah satu Kabupaten di JawaTimur yang menominasi sepuluh besar dengan jumlah Pondok Pesantren Terbanyak dengan jumlah 186 Pondok Pesantren. Diperlukan peran pondok pesantren dalam mewujudkan regulasi di atas. Sebab anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (Case Appoarch).Hasil penelitian ini: 1. Peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak telah sangat maksimal dan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengimplementasikan kecuali dalam hal perlindungan terhadap seorang anak yang masih kurang maksimal. 2. adapun faktor pendukung dalam pengimplementasian pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak ada empat poin yakni aturan, pengurus, sarana prasarana pendidikan dan pengajaran hingga kondisi pesantren itu sendiri. Sedangkan, faktor penghambat yang ada yakni faktor internal seperti kemalasan dan faktor eksternal berupa budaya, kegiatan yang padat dan tingkat kesadaran orang tua yang rendah.
Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul HuDa Peleyan Kapongan Situbondo Prespektif Kompilasi Hukum Islam Istiatul Atika; Ainur Rofiq
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.6

Abstract

Pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda tersebut yang pada awalnya tanah milik pribadi, untuk di mewakafkan tanah lalu orang tersebut bersilaturrahmi kepada pengasuh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri untuk memberi tahukan bahwasanya ingin mewakafkan tanahnya setelah pengasuh mengiyakan di proses melalui beberapa tanah seperti halnya melihat harta benda yang ingin di wakafka, mengumpulkan keluarga pewakif, meminta persetujuan dari keluarga serta melakukan Ikrar Wakaf di tempat tanah tersebut diwakafkan atau di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda. Namun disini Nazdir mengelola tanah tersebut yang awalnya tanah kosang di bangun menjadi musollah, asrama putri dan ada juga tanah yang di olah menjadi kebun serta persawasan.penulis menggunakan jenis empiris dan pendekatan sosiologi yuridis karena penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok secara langsung yang ingin dicapai oleh penulis data yang valid. Untuk hasil pelaksanaan wakaf tanah yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda, dalam pelaksanaan wakaf tanah tersebut di fungsi wakaf yang sesuai dalam (KHI) pasal 215 yang di dalam mengatur tentang adanya wakaf, wakif, nazdir, benda wakaf dan pelaksanaan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk fungsi dan manfaatkan yang sudah sesuai dalam (KHI) pasal 216 yang mengatur tentang fungsi wakaf, syarat wakaf, dalam (KHI) pasal 220 yang mengatur tentang kewajiban dan hak nazdir, pasal 223 (KHI) dimana memjelaskan tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran tanah wakaf secara (KHI)sesuai dengan hukum. ada juga tanah wakaf yang tidak sesuaai dengan (KHI) tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran wakaf.
Peran Pengasuh Pondok Pesantren Dalam Kehidupan Keluarga Alumni: Studi Kasus Terhadap Kehidupan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Imroatul Munawaroh; Fatholla
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.26

Abstract

Peran adalah suatu sistem kaidah yang berisikan paktokan-patokan perilakuan masyarakat, Pengasuh merupakan panutan yang berilmu yang baik dan bagus, dan pengasuh sering kali menjodohkan santri putra maupun santri putri yang diasuhnya dan dikemudian hari dinikahkan. Dan juga pengasuh tidak hanya berperan dalam problem keluarga namun juga dalam bidang pedidikan, bidang ekonomi,kesehatan. Keluarga hak penuh antara suami Istri dalam mengelola keluarga, tetapi hak penuh antara suami istri maka tidak dapat dipungkiri masih ada keterlimbatanketerlimbatan dari luar keluarga tersebut. salah satunya yaitu dari masing-masing keluarga dari pihak suami-istri dan tidak kala penting dari seorang guru yang disini masih ikut serta memikirkan santrinya dan tidak melepaskan atau tidak meninggalkan yang sudah berkeluarga walaupun santri tersebut ada ditenga-tengah masyarakat. Dalam penelitian ini mengambil dua dalam rumusan masalah yaknni pertama Bagaimana Peran Pengasuh Pondok Pesantren dalam Kehidupan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo? Dan Bagaimana Dampak Peran Pengasuh Pondok Pesantren dalam Kehidupan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo?. Dalam melakukan penyusunan skripsi, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif Kualitatif yaitu menggunnakan Metode Penelitian yang sumber datanya diperoleh dari narasumber tertentu. Yang dijelaskan dengan kata-kata yang berupa Informasi tentang peran pengasuh dalam kehidupan keluarga alumni tersebut. yang dapat dipahami sehingga kemudian diteliti dari hasil objek perilakunya dan telah diolah oleh peneliti dari hasil data yang ditemukan dilapangan baik dengan Wawancara, dan dekumentasi. Dengan hal tersebut peneliti dapat diketahui hasil penelitiannya dan dapat dijawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh penelitian dalam Peran Pengasuh Pondok Pesantren dalam Kehidupan Keluarga Alumni (studi kasus terhadap kehidupan keluarga alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo) Pengasuh tentunya tidak akan melepaskan Santrinya yang berkeluarga yang berada di tengah-teengah masyarakat dan pengasuh berperan dalam kehidupan alumni dibidang pendidikan, namun selain itu juga berperan dalam bidang kesehatan, ekonomi, dan problem keluarga serta wirausaha. meskipun alumni pengasuh tidak melepas begitu saja namun beliau tetap mengontrol alumni dalam beberapa bidang dan juga melalui kegiatan.
Implementasi Kitab Uqudul Lujain Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Studi Kasus Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda di Desa Bercak Kecamatan Cermee aldi aulia rohman; Husnul Khatimah
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.45

Abstract

Rumah tangga yang harmonis dan bahagia dapat dikatakan rumah tangga yang ideal. Setiap orang yang berumah tangga selalu mengidam-idamkan rumah tangga yang ideal dimana didalamnya terdapat kerukunan antara keluarga, damai, tentram, utuh dan harmonis. Pernikahan merupakan suatu yang dianjurkan (sunnah) dalam islam karena didalamnya terkandung beberapa tujuan, yang paling utama dari tujuan pernikahan yakni mendapat ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin, serta mendapatkan cinta dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Keluarga yang diharapkan dan dianjurkan adalah keluarga yang harmonis, yang dalam islam disebut keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga serta untuk mengetahui bagaimana implementasi keharmonisan rumah tangga menurut alumni pondok pesantren nurul huda di desa bercak kecamatan cermee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan jenis penelitian lapangan (Field Reseach), dengan menggunakan 2 jenis sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Implementasi Kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga telah diterapkan. Hanya saja dalam penerapannya tidak optimal. Meski demikian akibat yang dirasakan sangat terbukti bahwa hal tersebut mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis. (2) Implementasi keharmonisan dalam rumah tangga Alumni itu terbilang diterapkan. Karena kalau melihat rata-rata alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak hidupnya bahagia semua, jarang ada alumni yang berpisah. Karena keharmonisan rumah tangga itu adalah sebuah ikhtiar manusia agar bisa memperoleh kebahagian. Jika dalam berumah tangga manusia hanya menerima takdir tanpa ada usaha yang nyata serta do’a kepada Allah Subhanahu wata’ala, maka sulit untuk menerapkan keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Implementasi Kitab Uqudul Lujain, Keharmonisan Rumah Tangga.
TRADISI TAJDID AL-NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi Kasus di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Siti Suharlina; Rohikim Mahtum
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.63

Abstract

Pernikahan merupaan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, hal itu baik didasari cinta maupun tujuan-tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga hal itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami-istri yang dapat menyebabkan eratnya hubungan ataupun melonggar. Pertikaian yang berlebihan juga dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, dari hal itu tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai sebuah solusi untuk meng-harmonisan lagi hubungan dalam keluarga. Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah Di Desa Gayam Kecamatan BotolinggoKabupaten Bondowoso dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan botolinggo Kabupaten Bondowoso. Metode penulisan ini disajikan menggunaan metode penelitian hukum empiris dengan menyajikan data akurat yang didapat di lapangan dan disusun dengan skema yang mudah dipahami. Pelaksanaan tajdid al-nikah tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya terletak pada kemeriahan pernikahan sebab tidak adanya tamu yang diundang dan pernak-pernik pernikahan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Hukum dari Tajdid nikah ini adalah boleh. Sebab, tajdid nikah yang di lakukan tidak merusak akad nikah sebelumnya dan dilakukan sebab beberapa alasan yang tidak bertentangan dengan syara’. Kata kunci: Tadjid Nikah, Tradisi, Perspektif Hukum Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 5