cover
Contact Name
Ramdani
Contact Email
ramdani12@upi.edu
Phone
+6285174226451
Journal Mail Official
optima@upi.edu
Editorial Address
https://ejournal.upi.edu/index.php/ProfesiBK/about/editorialTeam
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling
ISSN : 22750760     EISSN : 27750804     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling : Journal of Counseling Profession (JCP) is published by Guidance and Counseling Study Program, Faculty of Educational Science, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) in collaboration with Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). The purpose of Journal of Counseling Profession is to publish work oriented toward professional skill and innovation in the practice of guidance and counseling. JCP: Journal of Counseling Profession ensures integrity, autonomy and orginality of each published article with respect to the publication ethics and rectitude. The Benefits of publishing in JCP journal as compared to traditional subscription journals. The article can be read by a potentially much large audience compared, and open access journals are free to view, download and print. Journal Homepage Image The following issue(s) will be shown here as soon as the reviewing process is completed. The first issue is expected to come out at the end of August, 2021. JCP is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2023)" : 5 Documents clear
IMPLIKASI ETIKA DAN KODE ETIK KOMPETENSI KONSELOR SEBAGAI PROFESIONAL MELALUI PENDEKATAN LITELATUR SISTEMATIS Nababan, Naftalia Elizabet
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling Vol 1, No 2 (2023)
Publisher : Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKode Etik profesi merupakan acuan perilaku perseorangan atau koporsi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional. Para professional memiliki keahlian yang khusus dan untuk kode etik professional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan. Secara umum fungsi kode etik ada tiga yaitu : (1) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, (2)  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, (3)Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut:Memberikan teguran secara lisan dan tertulis, Memberikan peringatan keras secara tertulis, Pencabutan keanggotan ABKIN, Pencabutan lisensi, Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akandiserahkan pada pihak yang berwenang. Kompetensi konselor sebagai agen pelayanan bimbingan konseling, dinyatakan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yaitu: kompetensi sebagai agen pelayanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensi sosial. Konselor profesional harus memiliki tekad yang kuat untuk dapat membantu orang lain. Kata kunci: kode etik; profesi; professional; keahlian; bimbingan dan konseling;
PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING sinaga, abdi abdi
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling Vol 1, No 2 (2023)
Publisher : Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kode etik profesional adalah landasan moral dan pedoman perilaku profesional yang dijunjung tinggi, diterapkan, dan dijamin oleh setiap anggota organisasi profesional bimbingan dan konseling Indonesia, termasuk Guru Bimbingan dan Konseling. Kode etik bimbingan dan konseling merupakan ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi dan diamalkan oleh konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling agar sesuai dengan asas profesi konselor dan memiliki landasan hukum yang benar. Konselor sekolah/guru BK yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) bimbingan dan konseling tidak mendapatkan pendidikan akademik sedalam lulusan bimbingan konseling tentang bidang layanan bimbingan dan konseling, kode etik konseling, serta tata cara ataupun langkah-langkah pemberian layanan bimbingan dan konseling yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau (library research), dimana penelitian ini dilakukan dengan cara membaca buku-buku, artikel-artikel atau majalah-majalah serta sumber lainnya. Jadi kesimpulan penelitian ini dalam konteks pelaksanaan kode etik profesi guru BK agar membantu konselor ataupun tenaga pendidikan yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling bisa menjaga kode etik dalam profesi maupun dalam memberikan layanan bimbingan konseling kepada konseli
PERMASALAHAN DALAM KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING Sinaga, Juanda
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling Vol 1, No 2 (2023)
Publisher : Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) yang merupakan serangkaian penelitian yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, atau penelitian yang objek penelitiannya digali melalui beragam informasi kepustakaan (buku, ensikolpedia, dokumen, dan jurnal ilmiah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja permasalahan di dalam kode etik bimbingan konseling, Kode etik profesi bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan pekerjaan guru bimbingan dan konseling (konselor). Berbagai masalah dalam penerapan kode etik terjadi dalam pelaksanaan layanan konseling, baik yang disebabkan oleh konselor itu sendiri atau pihak eksternal. Oleh sebab itu, konselor harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan tugas dengan benar, terus meningkatkan kompetensi, serta bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan peraturan yang jelas disertai dengan pengawasan
STANDARISASI KODE ETIK PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING Armandha, Rizky
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling Vol 1, No 2 (2023)
Publisher : Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kode Etik profesi merupakan acuan perilaku perseorangan atau koporsi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional. Para professional memiliki keahlian yang khusus dan untuk kode etik professional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan. Secara umum fungsi kode etik ada tiga yaitu : (1) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, (2) Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, (3)Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut:Memberikan teguran secara lisan dan tertulis, Memberikan peringatan keras secara tertulis, Pencabutan keanggotan ABKIN, Pencabutan lisensi, Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akandiserahkan pada pihak yang berwenang.
KODE ETIKA DAN KOMPETENSI KONSELOR DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING SEBAGAI PROFESIONAL (SUATU PENDEKATAN LITERATUR SISTEMATIS) Intan Putri, Intan Putri
Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling Vol 1, No 2 (2023)
Publisher : Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan etika dan Kompetensi konselor sebagaiprofessional dalam memberikan layanan bimbingan Dan konseling. Metode penelitian yangdigunakan adalah studi literature Sistematis. Kajian literatur sistematis ini berisikan tentangpenjelasan dan uraian Teori, temuan dan bahan penelitian yang didapatkan dari databasepenyedia jurnal Nasional dan internasional melalui platform google scholar, dan selanjutnyadi Analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah etika dan kompetensi harus Dimilikiseorang konselor sebagai dasar atas profesi yang dianutnya. Pendidikan Konselor merupakansalah satu cara untuk mengembangkan kompetensi bagi paraCalon konselor. Kompetensi konselor sebagai agen pelayanan bimbingan Konseling,dinyatakan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 28 Ayat 3 yaitu: kompetensisebagai agen pelayanan pada jenjang pendidikan dasar Dan menengah serta pendidikan anakusia dini yang meliputi kompetensi Pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensisosial. Konselor profesional Harus memiliki tekad yang kuat untuk dapat membantu oranglain dan memiliki Sifat positif untuk dapat memandang konseli sebagai manusia yangmemiliki Nilai-nilai, ajaran agama, budaya dan latar belakang yang berbeda.Kata Kunci: Etika, Kompetensi, Konselor Profesional.

Page 1 of 1 | Total Record : 5