cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014)" : 40 Documents clear
DAMPAK KENAKALAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI KOTA MEDAN Agry Doly Purba; Edi Warman; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.083 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Agry Doly Purba[1] Prof.Dr. Ediwarman,SH.M.Hum** Nurmalawati,SH.M.Hum*** Masalah kenakalan anak remaja dewasa ini semakin dirasakan meresahkan masyarakat, baik di negara - negara maju maupun negara - negara yang sedang berkembang. Dalam kaitan ini, masyarakat Indonesia telah mulai pula merasakan keresahan tersebut, terutama mereka yang berdomisili di kota – kota besar. Akhir – akhir ini masalah tersebut cenderung menjadi masalah nasional yang dirasa semakin sulit untuk dihindari, ditanggulangi dan diperbaiki kembali. Keberadaan kenakalan anak remaja di Indonesia saat ini merambah segi – segi kriminal yang secara yuridis formal menyalahi ketentuan yang termasuk di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atau perundangan – perundangan pidana di luar KUHP, misalnya Undang – Undang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak kenakalan anak remaja baik di dalam keluarga, pendidikan dan pergaulan, faktor penyebab terjadinya kenakalan anak remaja yang untuk mengetahui faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya dan upaya – upaya penanggulangan kenakalan anak remaja dapat dibagi dalam upaya preventif, upaya represif dan upaya kuratif. Untuk menjawab masalah tersebut maka metode penulis gunakan adalah metode gabungan antara penelitian hukum normative yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan – bahan kepustakaan, khususnya perundang – undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan dampak kenakalan remaja dalam perspektif kriminologi dan penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan objek yang berhubung langsung. Dampak terjadinya kenakalan remaja disebabkan oleh faktor dalam diri anak tersebut, faktor keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah serta faktor ekonomi. Dalam hal ini upaya penanggulangan yang dilakukan dalam mengatasi kenakalan remaja adalah dengan cara pemerintah memberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan hobinya baik dibidang musik, olaraga ataupun otomotif. Dengan demikian peranan orangtua sangat perlu dan berpengaruh dalam diri si anak. Untuk itu perlu diberikan arahan, bimbingan dan kasih sayang, dengan cara demikian perilaku kenakalan remaja tersebut tidak akan terjadi lagi dalam masyarakat * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana ** Pembimbing 1, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing 1, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
DAMPAK KENAKALAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI KOTA MEDAN Agry Doly Purba; Edi Warman; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.083 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Agry Doly Purba[1] Prof.Dr. Ediwarman,SH.M.Hum** Nurmalawati,SH.M.Hum*** Masalah kenakalan anak remaja dewasa ini semakin dirasakan meresahkan masyarakat, baik di negara - negara maju maupun negara - negara yang sedang berkembang. Dalam kaitan ini, masyarakat Indonesia telah mulai pula merasakan keresahan tersebut, terutama mereka yang berdomisili di kota – kota besar. Akhir – akhir ini masalah tersebut cenderung menjadi masalah nasional yang dirasa semakin sulit untuk dihindari, ditanggulangi dan diperbaiki kembali. Keberadaan kenakalan anak remaja di Indonesia saat ini merambah segi – segi kriminal yang secara yuridis formal menyalahi ketentuan yang termasuk di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atau perundangan – perundangan pidana di luar KUHP, misalnya Undang – Undang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak kenakalan anak remaja baik di dalam keluarga, pendidikan dan pergaulan, faktor penyebab terjadinya kenakalan anak remaja yang untuk mengetahui faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya dan upaya – upaya penanggulangan kenakalan anak remaja dapat dibagi dalam upaya preventif, upaya represif dan upaya kuratif. Untuk menjawab masalah tersebut maka metode penulis gunakan adalah metode gabungan antara penelitian hukum normative yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan – bahan kepustakaan, khususnya perundang – undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan dampak kenakalan remaja dalam perspektif kriminologi dan penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan objek yang berhubung langsung. Dampak terjadinya kenakalan remaja disebabkan oleh faktor dalam diri anak tersebut, faktor keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah serta faktor ekonomi. Dalam hal ini upaya penanggulangan yang dilakukan dalam mengatasi kenakalan remaja adalah dengan cara pemerintah memberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan hobinya baik dibidang musik, olaraga ataupun otomotif. Dengan demikian peranan orangtua sangat perlu dan berpengaruh dalam diri si anak. Untuk itu perlu diberikan arahan, bimbingan dan kasih sayang, dengan cara demikian perilaku kenakalan remaja tersebut tidak akan terjadi lagi dalam masyarakat * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana ** Pembimbing 1, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing 1, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT DIBEBASKAN DARI SANKSI HUKUMAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PN NO : 82/PID. B/2008/PN.JTH) Syah kinara; Syafruddin Kalo; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.329 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Syahkinara * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Alwan, S.H., M.Hum ***[1] Korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar Negara yang tergolong kejahatan transnasional, bahkan atas implikasi buruk multidimensi kerugian ekonomi dan keuangan Negara yang besar maka korupsi dapat digolongan sebagai extra ordinary crime sehingga harus diberantas. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Undang-Undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Dalam skripsi ini membahasan tentang bagaimana pelaku tindak pidana korupsi yang dibebaskan dari sanksi hukuman. Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor : 82/PID. B/2008/PN.JTH merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dengan adanya hak untuk seorang terdakwa untuk pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang bahwa ia tidak bersalah, maka majelis hakim mempertimbangkan keterangan seorang terdakwa beserta bukti-bukti dan saksi yang ada di dalam persidangan tersebut. Setelah majelis hakim mempertibangkan semuanya, dan seorang terdakwa tidak memenuhin unsur-unsur dari tindak pidana korupsi tersebut. Maka Putusan majelis hakim ini membebaskan seorang terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan seorang terdakwa dari tahanan kota, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Sanofta D.J Gunting; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.628 KB)

Abstract

ABSTRAK * Sanofta D. J Ginting **Nurmalawaty, S.H, M.Hum **Alwan, S.H, M.Hum Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang merupakan usaha – usaha untuk mewujudkan peraturan perundang – undangan pidana tentang perdagangan orang yang terdiri dari proses pembuatan peraturan hukum, proses penegakan hukum dan proses pelaksanaan pidana dilakukan. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penulisan skripsi yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang, dan mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang, serta kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Dalam membahas kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang maka akan digunakan metode penelitian hukum normatif yakni suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Di dalam meneliti judul skripsi ini maka yang terlebih dahulu di bahas yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab serta akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang. Adapun pembahasan kedua dalam penulisan skripsi ini yakni mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang yang terdiri dari pengaturan hukum internasional dan pengaturan hukum nasional. Pembahasan yang ketiga dalam penulisan ini mengenai kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yakni terdiri dari kebijakan formulasi/legislasi, kebijakan aplikasi/yudikasi dan kebijakan eksekusi/administrasi. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini bentuk – bentuk dan faktor penyebab dari tindak pidana perdagangan orang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yakni dengan bertambah banyaknya cara orang untuk melakukan perdagangan orang dan semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang. Begitu juga dengan pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang yang telah ada misalnya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, di dalam pengaturan tersebut sudah terdapat sanksi yang berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang akan tetapi para penegak hukum kurang menegakkan hukum berdasarkan keadilan yang ada. Serta di dalam kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang masih kurang baik di dalam pelaksanaanya. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pengaturan Hukum, Perdagangan Orang *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 1, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 2, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sum
TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ORANGTUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG Nomor : 179/Pid.Sus/2012/PN.Ta) Maya Etrisna Mendrofa; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.685 KB)

Abstract

ABSTRAK Liza Erwina, SH., M. Hum Alwan, SH., M. Hum Maya EtrisnaMendrofa Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa sayang anak. Ternyata ini Cuma mitos. Banyak kasus kekerasan fisik atau kasus – kasus penganiayaan terhadap anak dalam keluarganya sendiri yang tidak ditangani secara serius oleh penegak hukum. Keadaan ini menyebabkan tingginya the dark number karena tidak dilaporkan. Padahal dampak dari pelaku tersebut cenderung merusak mental bahkan korban mengalami keterbelakangan mental. Hal ini tentu menjadi pokok pemikiran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat sebagai pemerhati anak bangsa yang merupakan generasi penerus cita – cita bangsa. Mengapa penganiayaan di kalangan anak – anak semakin meningkat, bagaimana hukum positif kita mengeluarkan kebijakan – kebijakannya untuk menangani kasus kekerasan yang dialami anak, dan upaya – upaya lain apa yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kekerasan yang dialami anak menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal – pasal dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normative maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normative tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam prakteknya (studi putusan). Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan pada anak oleh orangtuanya sendiri digolongkan ke dalam dua bagian yaitu faktot Intern dan faktor Ekstern. Dalam menangani kasus – kasus penganiayaan yang dialami anak terdiri adanya kebijakan hukum pidana seperti penerapan sanksi pidana dan penerapan perlindungan hukum bagi anak. Selain itu dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak ada beberapa upaya yang dapat ditempuh yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya reformatif.
ANALISIS PUTUSAN SANKSI PIDANA MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tulungagung) Jan Bosarmen sinaga; Edi Warman; Syafruddin Syafruddin
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.801 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Jan Bosarmen Sinaga* Pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek saat ini menjadi sorotan penting dikarenakan aturan hukum yang mengaturnya masih kabur. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai kualifikasi perbuatan malpraktek tidak jelas dicantumkan aturan hukumnya, perbuatan malpraktek ini tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang keilmuan saja, melainkan dari segi ilmu hukum juga. Perbuatan malpraktek mengandung unsur pidana dan perdata hal ini seharusnya diperhatikan agar setiap pihak tidak memberikan penafsiran masing-masing menurut keilmuan masing-masing. Faktor penyebab tindak pidana malpraktek ini masih simpang siur. Di satu sisi pelaku malpraktek tidak dapat dipersalahkan mengingat perbuatannya dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah akan tetapi perbuatannya tidak menjamin selesainya masalah tersebut. Di sisi lain kurangnya profesionalitas dalam menjalankan profesi sehingga menimbulkan perbuatan malpraktek. Untuk itu penulis menjadikan faktor penyebab menjadi kajian dari skripsi ini. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penulis mengumpulkan bahan hukum primer yakni UU No.36 tahun 2009 dan KUHP sebagai landasan peraturan hukum pidana, khususnya tindak pidana malpraktek. Untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa secara sitematis buku-buku, internet, putusan-putusan, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil yang didapat dari penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum cukup untuk mengatur mengenai tindak pidana malpraktek, di dalam KUHP juga tida ditemukan mengenai kualifikasi dari perbuatan malpraktek yang ditemukan hanya kualifikasi akibat perbuatan malpraktek tersebut. Untuk itu menurut penulis, pengaturan mengenai tindak pidana malpraktek ini harus di bentuk baik dari segi kuaifikasi perbuatan malpraktek, akibat dari perbuatan malpraktek dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana malpraktek. *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PROSTITUSI ONLINE DI LIHAT DARI INSTRUMEN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK Iswanda Abdul Illah; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.099 KB)

Abstract

ABSTRACT Iswanda Abdul Illah* Nurmalawaty** Alwan*** Skripsi ini berjudul “Prostitusi Online Dilihat Dari Instrumen Hukum Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik”, merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas dalam memperoleh gelar Sarjan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pelacuran atau prostitsusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istiliah pekerja seks komersial (PSK). Perkembangan industrusi prostitusi ini sudah ada pada masa Kerajaan-kerajaan di Jaswa, dimana pada masa itu seorang Raja yang memeiliki banyak selir. Industrsi Prostitusi ini kemudian perkembangan pesat pada masa Kolonial Belanda dimana adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa. sekarang ini prostitusi ataupun pelacuran ini terjadi secara online dimana jika seseorang menginginkan jasa seksual seorang perempuan maka orang tersebut dapat mengakses website atau akun-akun seperti facebook dan lain-lain yang menjual jasa seksual kemudian menelpon nomor yang tersedia di halaman website ataupun facebook dan tanpa harus bertatap muka kepada pelacur tersebut. Aparat kepolisian dapat semakin leuasa dan menjaring praktik prostitusi yang dilakukan via internet dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi payun ghukum dari penanggulangan prostitusi cyber atau dunia maya. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitus cyber secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dirumuskan mengenai perbuatan yang dilarang yakni “Setiap Orang dengan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dirumuskan dengan jelas dalam hukum positif namun penegakan hukum mengenai bisnis prostitusi online ini sangat sulit dilakukan. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK ( STUDI PUTUSAN: MAHKAMAH AGUNG NO. 1341 K/Pid. Sus/2011 ) Arie Hardian; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.886 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini merupakan pelanggara berat terhadap hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan memperdagangkan orang. Manusia diperjual belikan seperti barang dagangan yang bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah meraup hasil kerjanya itu. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam perlindungan anak dan perdagangan anak dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak dalam Studi putusan Mahkamah Agung No. 1341/K.Pid.Sus/2011. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dalam hukum nasional di atur dalam KUHP, Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang – undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang Mengenai konsep pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak sama halnya dengan pertanggungjawaban pidana pada umumnya, yaitu harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab, dimana pemberlakuan ketentuan pidananya dilihat pada tempus ­delicti-nya, dan harus diperhatikan adalah terpenuhinya unsur – unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM M Dipo Syahputra Lubis; Madiasa Ablisar; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.019 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Harta adalah suatu penopang kehidupan setiap umat manusia. Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghormati dan melindungi kepemilikan pribadi-pribadi terhadap harta dan menjadikan hak mereka terhadap harta sebagai hak yang suci. Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma-norma pokok atau dasar yang hidup di masyarakat, yaitu norma agama dan norma hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana islam (Fiqih Jinayah) adalah sistem-sistem hukum yang mengatur terhadap tindak pidana pencurian yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan melindungi setiap hak untuk memiliki suatu benda yang dimiliki oleh masyarakat. Penilaian yang obyektif tentang berhasil atau tidaknya sebuah sistem hukum seharusnya adalah dengan melihat pengaruh yang ditimbulkan terhadap psikologi pelaku, selain juga dilihat dari berhasil atau tidaknya hukuman itu memberantas kejahatan. Apabila tidak berhasil merealisasikan tujuan ini, maka hukuman tersebut dinyatakan gagal dan malah merusak, dan karenanya harus diganti dengan hukuman lain yang bisa memberantas kejahatan dan mempunyai pengaruh dalam psikologis kejahatan tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kualitatif Library Research (peneliti pustaka), adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis, artinya dengan mendeskriptif, mencatat, menganalisis, dan menginterprestasikan kondisi-kondisi yang ada. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan di atas adalah bahwa hukum konvensional menjadikan hukuman penjara sebagai hukuman atas tindak pidana pencurian sebenarnya gagal dalam memberantas tindak pidana secara umum dan tindak pidana pencurian secara khusus. Fikih Jinayah yang memberlakukan hukuman hudud atau potong tangan sangat mengurangi pencuri dalam bekerja. Kesempatan untuk mengembangkan usahanya terputus karena hilangnya tangan tersebut sehingga mengurangi jumlah tindak pidana pencurian di suatu negara.
MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yulis tia; Madiasa Ablisar; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.717 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH., M.S.* Syafruddin, SH., M.H., DFM** Yulistia*** Tindak pidana penipuan melalui internet merupakan salah satu tindak pidana dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar yaitu dengan melakukan bisnis online menjualkan barang dagangannya melalui internet ataupun melalui sms, namun barang dagangan tersebut tidak sampai ke tangan konsumen. Atas adanya laporan dari korban penipuan kepada polisi, maka penyidik melakukan penyidikan secara khusus karena penipuan ini bukanlah penipuan pada umumnya. Oleh karena itu adapun rumusan permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui internet menurut KUHP maupun menurut Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana mekanisme penyidik melakukan penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet. Metode pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian sosiologis. Metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan studi kepustakaan serta analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penerapan dalam praktek dilapangan. Pengaturan tindak pidana penipuan melalui internet/sms diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penipuan secara khusus. Pengaturan penipuan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pengaturan penyidikan diatur dalam Pasal 6 KUHAP dan pasal 44 UU ITE. Praktek dilapangan dilakukan di Dirreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi bagaimana mekanisme penyidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana penipuan melalui internet/sms yang masuk dalam kategori cybercrime. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan mekanisme penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Page 1 of 4 | Total Record : 40