cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+628116311985
Journal Mail Official
indonesianjournaloflaw123@gmail.com
Editorial Address
Jl. SM Raja No 126 Rantauprapat, Sumatera Utara, Indonesia
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
Indonesian Journal of Law
ISSN : -     EISSN : 3062665X     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Journal of Law (IJoLaw) has the following scope in the fields of law such as: Criminal Law Focuses on legal norms that define criminal acts and their punishments, including the enforcement of criminal justice, the rights of victims and offenders, and the functioning of the criminal justice system. Civil Law Governs legal relationships between individuals or legal entities concerning private rights and obligations, such as contracts, torts, inheritance, and family law. International Law Covers the rules and principles that regulate the conduct of states, international organizations, and other international actors, including both public and private international law. Environmental Law Deals with the legal framework for environmental protection, natural resource management, pollution control, and legal accountability for environmental damage. Law and Society Explores the interaction between law and social structures, culture, and societal dynamics, aiming to understand how law operates within and is influenced by society. Human Rights Law Concerned with the protection and enforcement of fundamental human rights at national and international levels, and the role of legal institutions in upholding these rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Tinjauan Hukum Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Atas Jaminan Fidusia (Studi di PT. BPR Disky Suryajaya) Siregar, Deny Wardana; Nurhilmiyah
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 1 (2025): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat pemberian pinjaman kepada nasabah dengan jaminan fidusia di PT. Bpr Disky Suryajaya dan bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi atas jaminan fidusia serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis atau yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya, Kabupaten Deli Serdang dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat-syarat pemberian pinjaman dengan jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya yaitu identitas debitur, bukti kepemilikkan objek jaminan fidusia dan lima faktor penilaian yang dilakukan bank, sebagai pengaman yuridis. Akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam Peningkatan Pajak Daerah Sinaga, Della Lestari
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 1 (2025): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan otonomi daerah memberikan kebebasan setiap daerah untuk mengelola sumber daya yang ada pada daerah tersebut, misalnya pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Perencanaan pengembangan dapat dimulai dengan mengenali wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pengembangan kepariwisataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah, untuk mengetahui bentuk peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah, dan untuk mengetahui kendala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Aturan hukum tentang kepariwisataan kota Medan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 2) Upaya pemerintah Kota Medan dalam pengembangan kepariwisataan dalam RIPP Kota Medan mencakup dua aspek, yaitu aspek spasial, dan aspek non-spasial. RIPP Kota Medan difokuskan pada pengembangan Kawasan Wisata Unggulan (KWU). 3) Kendala pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi kepariwisataan di Kota Medan yang mempengaruhi belum terwujudnya tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah, yaitu: Kurangnya Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Upaya Promosi. Faktor Sarana/Fasilitas, Faktor Sarana/fasilitas meliputi tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan dan lain – lain. Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah, peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa dari wisatawan akan menyebabkan meningkatnya harga secara beruntun inflasi yang pastinya akan berdampak negative bagi masyarakat lokal yang dalam kenyataannya tidak mengalami peningkatan pendapatan secara proporsional.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Melakukan Review Produk di Instagram Lubis, Khairunnisa Rezeki Ramadhani Wajdi
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 1 (2025): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen saat ini memiliki akses yang lebih besar untuk berbagi pendapat dan pengalaman pemakaian mengenai suatu produk melalui platform online seperti Instagram. Masyarakat yang memanfaatkan tren review produk untuk menyalurkan kritik, pendapat, dan keluhan terhadap produk yang digunakannya. Namun faktanya, pelaku usaha merasa hal tersebut merusak reputasi perusahaan dan seringkali berujung pada tuntutan hukum. Fokus kajian penelitian ini meliputi tiga masalah, yaitu: Pertama, pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram. Kedua, akibat hukum bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap review produk di Instagram. Ketiga, perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan review produk di Instagram. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dan dengan metode pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dari data kepustakaan atau studi literatur, termasuk hukum Islam, data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research). Metode penulisan yaitu dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram diakomodasi ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum akan timbul jika kerugikan terjadi akibat pemakaian atau ketidaksesuain produk yang dihasilkan dari pelaku usaha sehingga pelaku usaha diharuskan untuk bertanggung jawab. Perlindungan Hukum bagi konsumen yang melakukan review di Instagram merupakan bagian dari hak konsumen untuk didengar atas keluhan pemakaian atau layanan yang digunakan. Review produk di Instagram juga merupakan bentuk kebebasan berpendapat, yang diakui sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Page 2 of 2 | Total Record : 13