cover
Contact Name
Purniadi Putra
Contact Email
putrapurniadi@gmail.com
Phone
+6285252101729
Journal Mail Official
putrapurniadi@gmail.com
Editorial Address
Jl Dusun Turusan 004/002 Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Location
Kab. sambas,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum
Published by CV putra publisher
ISSN : -     EISSN : 30641802     DOI : https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1014
Core Subject : Social,
Jurnal ini membahas topik-topik yang secara umum terkait dengan masalah hukum di Indonesia dan dunia. Artikel yang dikirimkan dapat mencakup masalah-masalah di bidang: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Hukum dan lain-lain.
Arjuna Subject : -
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2026): Januari" : 1 Documents clear
KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi? Zul Khaidir Kadir
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2026): Januari
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/jih.v2i2.1252

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan bentuk-bentuk rekonstruksi legalitas dalam struktur norma KUHP Baru, menilai implikasinya terhadap kepastian hukum sebagai prinsip dasar hukum pidana, serta merumuskan parameter konseptual untuk membaca ulang posisi legalitas ketika hukum pidana bergerak ke arah pengelolaan risiko. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHP Baru dan peraturan terkait, dilengkapi bahan sekunder dari artikel jurnal internasional mutakhir, serta bahan tersier untuk penegasan istilah. Analisis dilakukan melalui penalaran dogmatik terhadap relasi Pasal 1 dan Pasal 2, serta implikasi rumusan delik dan mekanisme pertanggungjawaban serta pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tetap mempertahankan asas legalitas secara formal dalam Pasal 1 ayat (1), tetapi fondasi kepastian hukum bergeser karena rumusan delik “hukum yang hidup” dalam Pasal 2 bersifat evaluatif. Karena itu, penelitian ini merekomendasikan standar penafsiran yang terstruktur dan kriteria yudisial yang terukur untuk membatasi elastisitas norma, memperjelas batas keberlakuan living law, dan menekan disparitas putusan.

Page 1 of 1 | Total Record : 1