cover
Contact Name
Muh. Risnain
Contact Email
aramel@unram.ac.id
Phone
+628190834567
Journal Mail Official
majil.fhunram@gmail.com
Editorial Address
Jl. Majapahit No. 62, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Mataram Journal of International Law
Published by Universitas Mataram
ISSN : -     EISSN : 2987369X     DOI : https://doi.org/10.29303/majil.v3i1
Core Subject : Humanities, Social,
This journal is dedicated to advancing rigorous scholarship in international law, with particular emphasis on the intersection between international perspectives and their implementation in Indonesia. Its scope spans a wide range of fields, including public international law, international human rights law, international humanitarian law, international environmental law, international economic law, international criminal law, the law of the sea, air and space law, as well as comparative and transnational legal studies. Within these areas, contributions may explore diverse topics such as state responsibility, treaty law, dispute settlement, human rights in the digital era, the conduct of armed conflict and civilian protection, climate change and environmental justice, international trade and investment arbitration, accountability for mass atrocities, maritime and space governance, and the interplay between domestic and international legal systems, with particular attention to perspectives from the Global South. The journal especially welcomes articles that engage with contemporary and emerging issues, whether theoretical, doctrinal, or empirical, that contribute to critical debates on international law and global justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 44 Documents
Perlindungan Hukum Internasional Lagu Tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional: Analisis Yuridis Indonesia dan Praktiknya Muhammad Reyhan Zachary Asnawi; Ayu Riska Amalia
Mataram Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2026): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/5cwpt408

Abstract

This study examines the challenges of legal protection for Indonesian traditional songs as part of Traditional Cultural Expressions (TCEs). The main issue lies in the gap between the individualistic nature of the intellectual property (IP) legal framework and the communal characteristics of TCEs, which makes them vulnerable to unauthorized commercialization and claims by foreign parties. Using normative legal research methods through statutory, conceptual, case, and comparative approaches, this study aims to analyse forms of international and national legal protection and to identify challenges in their implementation in Indonesia. The findings indicate that the existing protection system remains inadequate. At the international level, conventional IP regimes are not aligned with the communal nature of TCEs. At the national level, the implementation of the Copyright Law and the Cultural Advancement Law is still constrained by the absence of specific implementing regulations and the lack of inter-agency synergy. This study recommends strengthening the regulatory framework through a sui generis system or stronger policy integration, as well as empowering indigenous communities as the primary custodians of cultural heritage.
KAJIAN RETALIASI SEPIHAK DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL: ANALISIS TERHADAP SENGKETA AMERIKA SERIKAT VS TIONGKOK Kahfi Rasman; Muh Risnain
Mataram Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2026): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/fde5p795

Abstract

This research analyzes the conformity of unilateral retaliation measures in the trade dispute between the United States (US) and the People’s Republic of China (PRC), particularly through the imposition of additional tariffs during section 301 the 2017–2020 period and the development of reciprocal tariffs in 2025. The study is based on three core principles of the World Trade Organization (WTO) framework: the Most-Favoured-Nation (MFN) principle under Article I:1 of GATT 1994, the commitment to bound tariffs under Article II of GATT 1994, and the rules governing retaliation and the prohibition of unilateral action under Articles 22–23 of the Dispute Settlement Understanding (DSU). The US–China dispute is used as a doctrinal reference to identify elements of violations of MFN and bound tariff obligations, as well as to explain enforcement challenges arising from the inability to finalize panel reports following the Appellate Body crisis since 2019. Employing normative legal research methods with statutory and conceptual approaches, this study argues that tariffs imposed under Section 301 and reciprocal tariffs based on the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) are generally inconsistent with WTO commitments. This is because such measures are discriminatory based on country of origin, may exceed agreed tariff limits, and undermine the DSU framework, which permits retaliation only through multilateral procedures. Furthermore, this research evaluates the effectiveness of the WTO Dispute Settlement Mechanism (DSM) and highlights Article 25 DSU arbitration and the Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) as practical alternatives for restoring legal certainty and finality in dispute resolution.
URGENSI RATIFIKASI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MELAWAN KEJAHATAN SIBER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK SECARA DARING DI INDONESIA Muhammad Haikal Bassam; Erlies Septiana Nurbani
Mataram Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2026): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/53qtms56

Abstract

The threat of child sexual exploitation in the digital space is transnational and continues to increase, requiring the strengthening of a more progressive national legal framework. This study aims to analyze the limitations of national legal instruments in addressing online child sexual abuse crimes and to examine the urgency of ratifying the United Nations Convention against Cybercrime (UNCC) as a strategic step in combating these crimes. The research questions in this study focus on the regulation of child protection and the criminal liability of perpetrators of child sexual violence in current national law, as well as the significance of ratifying the UNCC in strengthening cross-border law enforcement jurisdiction. Using a doctrinal legal research method with a legislative, comparative, and case-based approach, the researcher mapped the norms of the ITE Law, the Child Protection Law, the TPKS Law, and international instruments such as the ICCPR, CRC, Budapest Convention, and UNCC. The results of the study show that national legal regulations are still sectoral, reactive-territorial, and have legal loopholes in criminalizing acts such as psychological manipulation carried out by perpetrators to build trust with children for the purpose of sexual violence (child grooming) and sexually violent material produced using technology (deepfake). In addition, dependence on bureaucratic Mutual Legal Assistance (MLA) procedures is a significant operational obstacle. In conclusion, the ratification of the UNCC is an urgent necessity to close the normative gap through the standardization of criminal acts (as in Articles 14 and 15) and the provision of a special (fast-track) access to digital evidence across jurisdictions in order to ensure maximum protection for Indonesian children in the global cyberspace.
Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional untuk israel sebagai Pelaku GenosPeida dan Kejahatan Kemanusiaan Lisa Mery; Riri Anggriani; Resdianto Willem
Mataram Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2026): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ywna8072

Abstract

Tujuan penelitian ini disusun untuk menganalisis : 1) tantangan struktural organisasi internasional PBB dan konsekuensi Hukum Internasional akibat pelanggaran israel terhadap kewajiban jus cogens serta implikasi tatanan hukum global membangun kepercayaan masyarakat internasional; 2) Peran Hukum Pidana Internasional melalui ICC dapat eksis terhadap entitas yang dikonstruksi dari bukti empiris kejahatan-kejahatan israel yang tidak patuh dan gagal dikenakan secara langsung, serta menawarkan strategi penegakan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif yuridis melalui pendekatan Hukum Internasional, keputusan Mahkamah Internasional dan doktrin dalam Hukum Pidana Internasional. Hasil penelitian menghasilkan suatu analisis yang perlu ditelaah lebih komprehensif dengan menguraikan bahwa  secara teoretis 1) legitimasi rezim hukum mendeteksi kegagalan menindak pelanggaran jus cogens  mengikis pondasi opinio juris dan mendorong fragmentasi hukum internasional; 2) israel terbukti melanggar Hukum Internasional dan secara nyata sengaja memperlihatkan impunitas arogannya yang mengganggu praktik negara-negara dalam meyakini Hukum Internasional yang seharusnya memiliki legitimasi kekuasaan yang dapat melindungi umat manusia dan hal ini berisiko rezim Hukum Pidana Internasional mengalami normative collapse. Oleh karena hal tersebut harus ada counter hegemonic legal strategies berbasis koalisi negara dan aktor non-negara. Organisasi Internasional PBB memiliki 193 negara anggota, setiap tindakan yang diambil sebagai perwakilan PBB tentu harus berdasar kehendak negara-negara anggota. Sepanjang konflik yang dialami Palestina sebagai entitas Negara Bangsa, utamanya setelah deklarasi kemerdekaan israel 1948, PBB yang tidak mampu mengambil tindakan kemanusiaan yang sesuai dalam konflik berkepanjangan tersebut, hal ini mengorbankan penderitaan Rakyat Bangsa Palestina sampai hari ini, indikasi nyata dari tindakan Dewan Keamanan PBB (merupakan badan tertinggi PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional) yang terus terhambat veto, DK PBB tidak menyepakati resolusi yang cepat dan efektif untuk keselamatan Rakyat Bangsa Palestina khususnya di Gaza. Kata kunci: israel pelaku genosida; kejahatan kemanusiaan; mekanisme penegakan Hukum Pidana Internasional     A.    Pendahuluan Konflik berkepanjangan merupakan era yang terus dillalui oleh rakyat bangsa Palestina selama kurang lebih dua lintasan abad mulai dari 1948, konflik yang bermula dari pencaplokan wilayah Palestina dan pemisahan politik antara penduduk asli dengan pendatang, mereka ini dikenal sebagai pemukim yahudi eksodus dari Eropa  kemudian memperjelas statusnya sebagai penjajahan wilayah yang mengumumkan kemerdekaan pada 1948 ini bukannya selesai tetapi semakin panjang dan meluas, mengorbankan banyak rakyat tidak bersalah dari perempuan, anak-anak, orangtua dan tentu mengaburkan masa depan rakyat Palestina. Alan Shebaro (US Special Forces) memberikan pernyataan bahwa “…yang terjadi di Palestina bukan perang, tetapi genosida, pembersihan etnis!” hal ini berdasarkan kenyataan yang dia alami selama terjun ke medan tugas mewakili negaranya untuk mendukung sistem zionis israel untuk memperkuat pendudukannya atas wilayah Palestina. Latar belakang Palestina tercatat dalam prasasti Mesir Kuno sekitar 1150 SM yang merujuk pada bangsa Filistin yang mendiami Pesisir Selatan. Pada kurun 1517-1917, Palestina menjadi bagian dari Kesultanan Ottoman. Awal mula konflik 1917 ditandai dengan Deklarasi Balfour yang dikeluarkan Britania Raya yang mendukung pendirian ‘tanah air nasional bagi bangsa Yahudi’ di Palestina, hal ini diperkuat Mandat Britania atas Palestina yang diberikan oleh Liga Bangsa-Bangsa yang membawa imigrasi skala besar dari Eropa, orang-orang yang melarikan diri dari persekusi NAZI, tetapi membuat penduduk Arab mulai tersisihkan.  Pada 29 November 1947 melalui Resolusi 181 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara, Yahudi dan Arab dengan wilayah Yerusalem sebagai zona internasional. Proposal ini ditolak Arab dan diterima Yahudi[1]. 78 tahun setelah keluarnya Resolusi 181 dari rencana PBB tersebut kondisi Rakyat Bangsa Palestina semakin terdesak, terus dipersekusi, mengalami politik apartheid oleh kebijakan sepihak yang menguntungkan zionis israel dan yang paling mengenaskan dibantai terus menerus di depan khalayak internasional tanpa ada upaya sungguh-sungguh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan PBB atas penggerusan wilayah Palestina di tahun 1947 berdampak hingga hari ini. Demikian pula untuk kebijakan PBB yang ingin membantu Palestina terus mendapat tentangan dari Dewan Keamanan melalui veto yang diberikan negara sekutu israel yaitu Amerika Serikat.  Organisasi Internasional PBB memiliki 193 negara anggota, setiap tindakan yang diambil sebagai perwakilan PBB tentu harus berdasar kehendak negara-negara anggota. Sepanjang konflik yang dialami Palestina sebagai entitas Negara Bangsa mulai 1948 deklarasi kemerdekaan israel 1948, PBB yang tidak mampu mengambil tindakan kemanusiaan yang sesuai dalam konflik berkepanjangan, hal ini mengorbankan penderitaan Rakyat Bangsa Palestina sampai hari ini, indikasi nyata dari tindakan Dewan Keamanan PBB (merupakan badan tertinggi PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional) yang terus terhambat veto, DK PBB tidak menyepakati resolusi yang cepat dan efektif untuk keselamatan Rakyat Bangsa Palestina khususnya di Gaza. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menyerukan genjatan senjata kemanusiaan di Gaza, DK PBB juga telah mengadakan sidang darurat untuk membahas serangan israel di Gaza termasuk melakukan pemungutan suara pada 04 Juni 2025 atas rancangan resolusi tentang konflik israel Palestina, tetapi veto Amerika Serikat mengagalkan resolusi tersebut[2]. Isu utama yang melanda Palestina sejak Abad 20 hingga Abad 21 ini adalah penderitaan sebagai Rakyat Bangsa yang terus menerima penjajahan, pendudukan yang terus terjadi karena rancangan perbuatan zionis israel beserta negara pendukungnya, apabila dibuat dalam daftar kejahatan kemanusiaan yang diderita oleh sebagian besar Rakyat Bangsa Palestina