cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
journalsharia@gmail.com
Editorial Address
Sharia Journal and Education Center Publishing Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia Kode Pos 70711
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
ISSN : 30310458     EISSN : 30310458     DOI : https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280
Core Subject : Religion, Social,
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 111 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2025)" : 111 Documents clear
Analisis Hukum Tradisi Memeluk Tiang Guru Masjid Pusaka Banua Lawas Kabupaten Tabalong Firdza Nazwan Azhari
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.892

Abstract

Tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, merupakan warisan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik ini mengandung nilai historis, kultural, dan spiritual yang diyakini oleh masyarakat setempat sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur serta usaha untuk memperoleh keberkahan. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tradisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait landasan hukum, relevansi dengan ajaran tauhid, serta potensi menyimpang dari nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas dari perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan mencakup kajian literatur tentang konsep urf (kebiasaan setempat) dalam Islam, wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, dan telaah historis tentang masjid tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik memeluk tiang guru dapat dianggap mubah selama tidak disertai keyakinan bahwa tiang tersebut memiliki kekuatan khusus atau dapat mendatangkan keberkahan secara mandiri. Tradisi ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk penghormatan budaya yang selaras dengan nilai sejarah masjid. Namun, jika terdapat keyakinan yang berlebihan atau bertentangan dengan tauhid, tradisi ini perlu diluruskan melalui edukasi keagamaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi lokal dan ajaran Islam.
Analisis Hukum Memakai Bolang Pada Perempuan Yang Baru Pulang Melaksanakan Haji Haura Sayyidina Balela
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap pemakaian bolang bagi perempuan yang baru pulang melaksanakan ibdah haji dan bagi perempuan ynag sudah menopause. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan kajian pustaka. Dari tinjauan pustaka dapat dikatakan bahwa pemakaian bolang pada perempuan yang baru datang melaksanakan ibadah haji adalah hanya merupakan kebiasaan yang dikerjakan terus menerus oleh orang banjar dan kemudian menjadi suatu kebiasaan yang dianggap sebagai adat. Tidak ada satu ayatpun dalam Alqur’an yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk membuka auratnya atau tidak menutup aurat.
Tradisi Bausung Dalam Pengantin Banjar Menurut Hukum Islam Hayfatun Nikmah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.896

Abstract

Penelitian penulis adalah Pelaksanaan adat bausung dalam pengantin yaitu kegiatan masyarakat di daerah tertentu di tanah Banjar yang pelaksanaannya dilakukan masyarakat setelah perkawinan, telah dipraktikkan oleh penduduk asli Banjar sejak zaman dahulu dari nenek moyang suku Banjar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pada tradisi upacara pernikahan adat banjar bausung pada masyarakat Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum empiris jenis metode penelitian kualitatif. Wawancara dan kajian pustaka digunakan sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah tentang tradisi bausung ini, dari segi pakaian para mempelai mengenakan pakaian yang menutup aurat dan yang mengusung atau menggendong dibahu pun dari pihak keluarga seperti ayah, kakak ataupun paman. Jadi, dalam hal bausung ini menurut beliau tidak melanggar syariat yang ada.
Analisis Hukum Tradisi Bubur Asyura Pada Tanggal 10 Muharram Di Kalangan Masyarakat Banjar Khairun Nisa
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.898

Abstract

Tradisi Bubur Asyura pada tanggal 10 Muharram menjadi salah satu tradisi unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini memiliki makna religius dan sosial yang dalam, sebagai ungkapan syukur serta sarana mempererat silaturahmi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi membuat bubur Asyura di kalangan masyarakat Banjar merupakan sebuah adat istiadat yang sarat akan makna dan telah diwariskan secara turun-temurun, meskipun tradisi ini tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, akan tetapi tetap dilestarikan oleh masyarakat Banjar sebagai bagian dari identitas budaya. selama niatnya baik, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar kebaikan di tengah masyarakat.
Bapukung : Tinjauan Ustadz, Bidan Dan Masyarakat Terhadap Tradisi Menidurkan Bayi Khas Banjar Melani Junita
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.900

Abstract

Tradisi Bapukung ialah salah satu cara menidurkan balita khas suku Banjar yaitu di Kalimantan Selatan dan suku Dayak yang terkenal uniknya, yang dilakukan dengan cara diayunkan dan dibalut dengan kain panjang. tradisi bapukuttng kini menjadi sorotan dan perdebatan sengit Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bapukung : Tinjauan Ustadz ,Bidan dan Masyarakat , terdapat beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Hasil Penelitian Menunjukan tradisi bapukung dapat dimaknai sebagai bentuk pengasuhan anak yang didasarkan pada prinsip kebaikan dan tidak merugikan orang lain. Selama praktik ini tidak membahayakan bayi dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka dapat dijalankan. Namun, setiap orang tua memiliki kebebasan untuk memilih metode pengasuhan yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing, Bapukung harus dilakukan dengan benar dan tidak menyakiti bayi. Posisi bayi saat dibungkus harus nyaman dan tidak membatasi gerakannyaTidak ada larangan eksplisit dalam agama mengenai praktik bapukung. Namun, prinsip utama adalah tidak boleh menyakiti makhluk hidup, termasuk bayi.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mandi Safar Pada Bulan Safar Di Kota Sampit Muhammad Akmal Ash-Shiddiqei
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.902

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi mandi Shafar yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian praktik tradisi ini dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama terkait dengan ritual, keyakinan, dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali makna, praktik, serta keyakinan yang mendasari tradisi mandi Shafar dan menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit dilakukan dengan tujuan untuk menolak bala dan menghindari bencana, yang diyakini akan turun pada bulan Safar. Ritual ini melibatkan penggunaan daun sawang yang telah dirajah dengan ayat-ayat Al-Qur'an, serta pelaksanaan mandi di Sungai Mentaya. Meskipun praktik ini tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, masyarakat menganggapnya sebagai adat yang bermanfaat. Namun, ada beberapa masalah dari segi hukum Islam, seperti praktik percampuran antara laki-laki dan perempuan yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariat, khususnya terkait dengan ikhtilat. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit, meskipun memiliki tujuan baik, perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama dalam hal pengaturan ikhtilat dan penggunaan ayat Al-Qur'an yang tepat. Agar pelaksanaan ritual ini tetap sesuai dengan ajaran Islam, perlu adanya upaya untuk mengatur pelaksanaan tradisi ini dengan memperhatikan syariat.
Tradisi Penyediaan Sesajen Dalam Pembacaan Manakib Pada Masyarakat Banjar Perspektif Hukum Islam Muhammad Auffa Wirayudha
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.904

Abstract

Tradisi penyediaan sesajen atau biasanya berupa kopi manis, kopi pahit, susu, dan berbagai macam wadai dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan merupakan praktik budaya yang memiliki akar sejarah mendalam dan makna spiritual yang kuat. Tradisi ini sering dijumpai dalam acara-acara keagamaan seperti pembacaan maulid dan manakib, di mana penyajian makanan dan minuman diharapkan dapat mendatangkan keberkahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk dan fungsi tradisi tersebut serta pandangan Islam terhadapnya. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa penyediaan kopi dan wadai tidak hanya merupakan kebiasaan sosial, tetapi juga mencerminkan perpaduan antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam. Meski secara hukum asal tradisi ini dianggap mubah, niat dan keyakinan yang menyertainya dapat memengaruhi hukumnya, berpotensi menjadi haram jika menyangkut keyakinan terhadap hal-hal yang dapat memberikan manfaat atau mudarat selain Allah. Dengan demikian, kajian ini menawarkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kompleksitas tradisi di masyarakat Banjar, serta implikasinya terhadap praktik keagamaan yang dianut oleh masyarakat setempat.
Menelaah Hukum Tradisi Kesenian Kuda Gepang Pada Acara Pernikahan Masyarakat Banjar Muhammad Imaduddin Ma’ruf
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.906

Abstract

Kesenian Kuda Gepang merupakan warisan budaya yang hidup di masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, dan berfungsi sebagai simbol harapan dalam acara pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara tradisi Kuda Gepang dan nilai-nilai agama dalam konteks hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara dengan Ustadz Muhammad Junaidi dari Pondok Pesantren Assunniyyah Tambarangan serta studi literatur mengenai sejarah dan konteks budaya tradisi Kuda Gepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kuda Gepang sebagai bentuk hiburan diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ustadz Junaidi menekankan bahwa pelaksanaan Kuda Gepang bukanlah kewajiban, melainkan adat yang tidak mempengaruhi esensi pernikahan. Kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan dipahami sebagai takdir Allah SWT, bukan akibat dari ketidakberlangsungan tradisi tertentu. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika antara tradisi budaya dan nilai-nilai agama di masyarakat Banjar.
Tradisi Batumbang Apam Pada Suku Banjar Di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah Muhammad Nabil Shiddiq
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.908

Abstract

Tradisi adalah kebiasaan atau adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan oleh masyarakat. Tradisi dapat berupa pola pikir, tindakan, atau perilaku yang diwariskan, seperti praktik keagamaan atau adat istiadat sosial. Tradisi mencerminkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat dan mewariskan pengetahuan tentang sejarah dan nilai-nilai kelompok tersebut. Dalam artikel ini menguraikan tentang tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dari tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Tradisi batumbang apam adalah salah satu tradisi turun temurun masyarakat Banjar yang masih dilaksanakan dan dibudidayakan oleh masyarakatnya. Tradisi batumbang apam adalah selamatan dengan kue apam setinggi anak yang diselamati. Tradisi batumbang apam banyak memiliki nilai-nilai pendidikan islam terutama dalam bidang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan penalaran induktif dan studi literatur.
Tradisi Badudus Dan Bamandi-Mandi Pada Masyarakat Banjar Hulu Sungai Muhammad Rahman Subhan Sujudinur
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.910

Abstract

Badudus atau ritual penyucian jasmani dan rohani merupakan bagian dari budaya Banjar,Ritual Badudus pernah dilakukan di kalangan keluarga kerajaan, terutama oleh keturunan kerajaan Dipa dan Daha. Hingga zaman kerajaan Banjar, ritual ini masih dilakukan, terutama pada saat penobatan raja dan penganugerahan gelar bangsawan kepada orang-orang yang dianggap layak menyandang gelar tersebut. Setelah kerajaan banjar dihapuskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1860, ritual Badudus berkembang di masyarakat sebagai upaya melestarikan budaya. Ada dua tradisi Badudus yang kemudian berkembang pada masyarakat Banjar. Badudus atau biasa disebut Mandi Mandi sebelum pernikahan dan pada bulan ketujuh kehamilan. Tradisi Badudus merupakan tradisi suku Banjar, khususnya di Kalimantan Selatan,Tradisi berupa mandi pengantin ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Tradisi ini pada awalnya hanya boleh dilakukan oleh keturunan keluarga kerajaan Banjar atau hanya para bangsawan saja, setelah kerajaan Banjar runtuh tradisi tersebut hanya boleh dilakukan oleh beberapa garis keturunan saja, namun masyarakat Banjar biasa juga boleh melakukan tradisi tersebut. Tradisi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua mempelai yang dalam pelaksanaannya menggunakan alat dan bahan sesuai dengan filosofi makna yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini merupakan simbol penyucian diri sebelum memasuki babak kehidupan selanjutnya yaitu berkeluarga, sekaligus sebagai simbol memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari gangguan makhluk halus menjelang upacara pernikahan maupun dalam kehidupan berumah tangga.

Page 3 of 12 | Total Record : 111