cover
Contact Name
-
Contact Email
212169@ibi.ac.id
Phone
+628881542856
Journal Mail Official
jurnal.syarie@ibi.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
ISSN : 20885741     EISSN : 27156257     DOI : https://doi.org/10.51476/syarie
Syarie Jurnal pemikiran ekonomi Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Binamadani Indonesia . Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran ekonomi Islam 2. Manajemen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) 3. Akuntansi syariah 4. Ekonomi kelembagaan syariah 5. Manajemen ekonomi Islam 6. Hukum muamalah kontemporer, dan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie" : 6 Documents clear
EKSISTENSI LEGAL DRAFTING HUKUM ISLAM DI INDONESIA Inti Ulfi Sholichah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi legal drafting hukum Islam yang ada di Indonesia. Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, serta mengikat bagi semua pemeluknya, hukum Islam menjadi salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini. Dinamika Hukum Islam di Indonesia merupakan potret dialektika umat Islam di Indonesia dalam menghadapi zaman. Kontribusi hukum Islam dalam sistem pembinaan hukum di Indonesia cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, kebutuhan akan adanya kompilasi hukum Islam merupakan rangkaian sebuah cita-cita bangsa dalam merancang peraturan hukum Islam di Indonesia.
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM: TELAAH ATAS HADIST KEPEMIMPINAN PEREMPUAN Achmad Saeful
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam berdasarkan Hadits tentang kepemimpinan perempuan. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa Hadits yang melarang tentang Kepemimpinan Perempuan memiliki korelasi dengan hancurnya Kerajaan Persia yang ketika itu dipimpin oleh seorang perempuan. Dari konteks ini kemudian masalah mengenai Kepemimpinan Perempuan melahirkan dua pandangan, yaitu yang menyetujui dan menolaknya. Bagi yang setuju dengan Kepemimpinan perempuan, mereka berpandangan bahwa Hadits tersebut bersifat kontekstual dan berlaku untuk saat itu. Karenanya, Hadits tersebut sifatnya tidak universal atau larangannya berlaku untuk semua perempuan. Bagi yang menolaknya, mereka berpandangan bahwa Hadits yang melarang tentang Kepemimpinan Perempuan berlaku tidak hanya untuk konteks masa lalu, tetapi berlaku pula untuk segala zaman. Dari kedua pendapat ini terlihat bahwa masalah Kepemimpinan Perempuan sampai saat ini masih melahirkan perdebatan, satu sisi banyak yang setuju dengan Kepemimpinan Perempuan, di sisi lain tidak sedikit yang menolaknya.
TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Dewy Anita
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas transaksi ekonomi yang dikaji melalu pendangan hukum perdata dan hukum islam. Transaksi ekonomi merupakan suatu aktifitas yang paling lazim dilakukan oleh anggota masyarakat yang telah memiliki mata uang sendiri sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara para anggota masyarakat[1]. Sehingga hanya hukumlah yang memberi batasan sebuah aktifitas dianggap sebagai transaksi ekonomi yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak. [1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan tertentu (Bandung; Sumur, 1961) h. 12
IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Mariya Ulpah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang dengan baik di Indonesia, keberadaan akad tabarru di dalam asuransi syariah menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (kegharar-an) asuransi, Fatwa DSN-MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 telah menjelaskan tentang pedoman Asuransi Syariah dan kemudian disusul dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:53/DSNMUI/III/2006 tentang akad Tabarru pada asuransi syari’ah. Penelitian ini membahas implementasi akad tabarru di asuransi syariah dalam persfektif Fatwa Dewan Syariah Nasional mulai dari mekanisme dana tabarru, investasi dana tabarru dan pembagian hasilnya, sampai kepada proses klaim asuransi syariah.
PERLUNYA REGULASI KHUSUS WAKAF SAHAM DALAM MENINGKATKAN INVESTOR WAKAF SAHAM DI INDONESIA Hani Tahliani
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep dan praktik umum wakaf yang kerap didengar masyarakat, khususnya di Indonesia masih berupa aset tetap, terutama tanah dan bangunan, bahkan wakaf uang juga masih belum cukup familiar bagi masyarakat. Dalam perkembangannya objek-objek wakaf baru, muncul sebagai hasil ijtihad ulama berdasarkan motif memaksimalkan manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya. Di Indonesia, pengaturan terkait wakaf sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, namun belum diatur secara spesifik tentang wakaf saham. Wakaf saham merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif, wakaf saham juga pengembangan dari wakaf uang yang lebih dahulu diimplementasikan. Wakaf saham yaitu pengolahan asset wakaf dengan menggunakan instrument pasar modal dari saham syariah dan merupakan peluang yang luar biasa dalam meningkatkan saham syariah di Indonesia, agar pengelolaan wakaf saham tetap terjaga dan objek wakaf dalam kondisi yang tetap nilainya, maka tulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pengaturan prudential yang khusus bagi wakaf saham dan aturan tentang transaksi saham syariah yang diwakafkan untuk melegalkan pemanfatan saham syariah mengingat adanya risiko kinerja saham dan rentan dengan fluktuasi nilai pada saham.
PENGATURAN KOMPENSASI PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH DI INDONESIA Siti Solihah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas bisnis Multi Level Marketing di Indonesia yang diikuti dengan meningkatnya kecurangan yang terjadi karena janji perusahaan dalam memberikan kompensasi yang sangat tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-undangan terkait kompensasi bisnis Multi Level Marketing untuk mengetahui kesesuaian dan ketidaksesuaian antara teori kompensasi syariah dengan regulasi dan fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui pendekatan legislatif (pendekatan patung). Penelitian ini menemukan bahwa kompensasi penjualan yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari tiga jenis yaitu komisi, bonus dan imbalan. Komisi dan bonus belum diatur secara rinci dan belum ada bab khusus yang mengatur hal ini. Perusahaan umumnya memberikan bonus kepada mitra bisnisnya, bukan komisi. Sedangkan penghargaan hanya diatur secara sederhana dalam peraturan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada regulator dalam mengatur kompensasi bisnis Multi Level Marketing di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menciptakan hukum positif terkait Multi Level Marketing. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi regulator untuk menetapkan kepatuhan yang lebih tepat terhadap pengaturan kompensasi syariah. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pengarahan kepada para direct selling perusahaan Multi Level Marketing agar tetap menjalankan usahanya sesuai dengan aturan. Bagi masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pedoman untuk menghindari penipuan Multi Level Marketing yang menjanjikan kompensasi yang tidak wajar.

Page 1 of 1 | Total Record : 6